Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid

oleh: Muhammad Muafa

 

Pengantar

Entah darimana sumbernya, barangkali seorang wanita Muslimah pernah mendengar  sekali atau dua kali tentang aturan yang mengharuskan dikumpulkannya rambut rontok  saat wanita sedang haid. Aturan tersebut juga mengingatkan, sedapat mungkin jangan memotong kuku selama haid dan kalaupun terpaksa harus dikumpulkan kemudian dimandikan Janabah jika waktu berhenti haid sudah tiba. Termasuk pula dilarang mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang sama. Bagaimanakah sebenarnya penjelasan masalah ini? Benarkah wanita wajib mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid?


Pembahasan

Tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita dalam masa Haid.

Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang semisal pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 474)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”(H.R.Bukhari)

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya terkena Janabah sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut tetap dihukumi tubuh yang Junub yang harus disucikan juga tidak bisa diterima karena alasan ini adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika), bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Hukum Syara’ tidak boleh ditetapkan dengan Manthiq, tetapi harus ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i.

Lagipula, Nash menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan seperti rambut dan daging tidak dihukumi Junub yang harus dimandikan sendiri seperti memandikan badan yang Junub. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (1/ 139)

عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ قَدْ أَسْلَمْتُ. فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ ». يَقُولُ احْلِقْ. قَالَ وَأَخْبَرَنِى آخَرُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لآخَرَ مَعَهُ « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ».

Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari Ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; Saya masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Buanglah rambut kafirmu”. Maksudnya beliau bersabda: “Cukurlah”. Dan perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang lain yang bersamanya: “Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah (H.R.Abu Dawud)“.

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang baru masuk Islam diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mencukur rambutnya dan berkhitan. Mencukur rambut bermakna memisahkan sebagian rambut dari tubuh. Berkhitan bermakna memisahkan sebagian daging dari tubuh. Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada orang yang baru masuk islam untuk mencukur rambut dan berkhitan sebelum mandi besar menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan tidak dihukumi Junub sehingga harus dimandikan dulu sebelum terpisah dari tubuh. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan oleh orang yang terkena Janabah tidak dihukumi Junub yang harus dimandikan tersendiri.

Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan Aisyah untuk bersisir padahal dalam kondisi Haid. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (2/ 24)

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ

أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ

Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami Haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat dimana aku mulai melakukan Manasikku.”(H.R.Bukhari)

Wanita yang bersisir secara alami akan membuat sebagian rambutnya rontok. Seandainya mengumpulkan rambut saat Haid dengan maksud disucikan tersendiri disyariatkan, niscaya nabi akan mengajarkan hal tersebut kepada aisyah. Kenyataannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menyinggung sama sekali masalah pengumpulan rambut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, atau kuku, atau daging yang terpisah dari badan saat orang dalam keadaan Junub seperti sedang hadis atau setelah berhubungan suami istri.

Adapun larangan memotong rambut atau kuku dengan alasan bahwa orang yang Junub jika memotong rambutnya atau kukunya, maka di akhirat seluruh bagian tubuhnya akan kembali kepadanya, dan pada hari Kiamat dia akan berdiri dalam keadaan tubuhnya mengandung Janabah dengan kadar sesuai dengan bagian tubuh yang dihilangkan dalam kondisi Junub ketika di dunia, dan setiap rambut akan mengandung Janabah sesuai dengan kadar rambut yang dihilangkan dalam keadaan Junub di dunia yang mana rambut berjanabah tersebut akan menuntut pemiliknya,misalnya seperti rekomendasi Al-Ghazzali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin;

إحياء علوم الدين (2/ 51)

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

“Tidak seyogyanya mencukur rambut,memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dalam keadaan Junub, karena seluruh anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, sehingga kembalinya dalam keadaan junub. Konon, setiap satu rambut kan menuntut hamba karena Janabahnya itu” (Ihya Ulumuddin, vol.2 hlm 51)

Maka keyakinan  ini adalah keyakinan yang tidak bisa dipegang. Kepercayaan ini tidak didasarkan pada riwayat yang shahih dan tidak dinyatakan dalam Al-Quran dan Assunnah baik secara eksplisit maupun implisit. Imam Al-Ghazzali sendiri mengutip statemen tersebut tanpa menjelaskan asal-usul riwayat berikut sanadnya.  Ibnu ‘Utsaimin dalam “Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi” berpendapat bahwa larangan bersisir saat Haid, atau memotong kuku hanya dinyatakan dalam kitab-kitab Ahli Bid’ah seperti Muhammad Yusuf Al-Ibadhy dalam kitabnya “Syarhu An-Nail Wa Syifa’-u Al-‘Alil”. Wallahua’lam.

45 responses

  1. Copas dari Ust. Adi Victori…

    “Ada dalil yang di gunakan oleh sebagian ‘ulama dalam membenarkan persoalan tsb sehingga dalam mandi wajib, wanita haid diharuskan meratakan air ke seluruh tubuh hingga rambut, termasuk rambut yang rontok sebelum seseorang mandi wajib (Kifayatul Akhyar, I/39; I’natuth Thalibin, I/75).

    Dalilnya adalah hadis Nabi saw.,”Barangsiapa meninggalkan tempat (selubang) rambut dari mandi janabah yang tidak dibasuh, maka akan diberlakukan begini begini di neraka.” (HR Abu Dawud).

    Karena itu, rambut termasuk yang harus dibasuh dalam mandi wajib. Termasuk yang rontok sebelum mandi wajib.

    Sebagian ulama menganggap hadis ini dhaif (lemah) sehingga tidak layak menjadi hujjah dan sementara itu sebagian ulama lainnya menganggap hadis itu bukan hadis dhaif.

    Kemungkinan perbedaan pendapat bisa saja muncul karena sebab-sebab seperti yang diterangkan di atas. Yaitu karena berbeda penilaian terhadap hadis, atau berbeda dalam memahami pengertian hadis. Wallahu a’lam”

    Tanggapan Ust. bagaimana?

    1. Bisa diteliti kembali; pengarang kifayatul akhyar tdk pernah menyebutkan pendapat larangan memotong kuku, rambut dll saat junub atw merekomendasikan mengumpulkan rambut saat haid berdasrkan hadis riwayat abu dawud. Bisa diteliti kembali lafadznya sbb;

      كفاية الأخيار (ص: 43)
      يجب استيعاب البدن بالغسل شعرا وبشرا سواء قل أو كثر وسواء خف أو كثف وسواء شعر الرأس والبدن وسواء أصوله أو ما استرسل منه قال الرافعي لقوله صلى الله عليه وسلم
      ( تحت كل شعرة جنابة فبلوا الشعور وأنقوا البشرة ) وهذا حديث ضعيف باتفاق الحفاظ منهم الشافعي والبخاري حتى النووي نعم يحتج لذلك بقوله صلى الله عليه وسلم
      ( من ترك موضع شعرة من جنابة لم يغسله يفعل به كذا من النار قال علي بن أبي طالب كرم الله وجهة فمن ثم عاديت شعر رأسي وكان يجز شعره )

      Tentu kita wajib berhati2 menukil pendapat ulama.

      Untuk kitab I’anatut tholibin, mmangb ada rekomendasi larangan memotong kuku, rambut dll saat junub atw merekomendasikan mengumpulkan rambut saat haid, tp dasaranya BUKAN HADIS RIWAYAT ABU DAWUD, tetapi argumen yg serupa dg statmen alghazzali dlm ihya ulumuddin, dan tdk didukung riwayat. Malah dlm hasyiyah I’anatut tholibin , pendapat itu dikritik, dg statemen;
      وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لان العائد هو الاجزاء التي مات عليها.
      „Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini perlu ditinjau ulang. Demikian pula (bagian tubuh) yang lainnya. Karena (bagian tubuh) yang kembali (dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh itu) adalah bagian-bagian tubuh yang pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada pada saat kematian orang tersebut)”

      Oleh karena itu, dasarnya hanyalah ucapan alghazzali bukan quran juga bukan hadis. Sudah dimaklumi bhw ucapan manusia bukan dalil.

      Tambahan lagi; hadis riwayat abu dawud adl hadis dhoif. Dg asumsi hasanpun maknanya adl wajib membasuh seluruh anggota tubuh MANUSIA YANG HIDUP bukan bagian tubuh yg telah terpotong. Wallahua’lam

  2. bingung

  3. wajib tidaknya rambut dan kuku yang terlepas dari badan di sucikan

  4. jadi harus mengikuti yang mana??
    dulu, saya mengumpulkan rambut saat haid, karena di suruh orang tua, tapi saya tidak mendapatkan penjelasan yang pasti mengenai dalilnya,
    setelah saya membaca beberapa artikel, semua jawabannya sama “tidak ada dalil yang menguatkan hal tersebut”
    tapi tadi pagi saya menonton tausiyah, dan ustadznya mengatakan bahwa wanita yang sedang haid harus mengumpulkan rambut dan di sucikan pada saat mandi wajib.
    jadi saya harus bagaiman??
    terima kasih.

    1. tidak usah dikumpulkan.
      agama ini harus didasarkan pada dalil, karena hanya dalil yang merupakan wahyu dari Allah.

      sesudah tahu tdk ada perintah Allah dan RasulNya mengumpulkan rambut, maka itu yang harus diikuti.

  5. hanya Allah lah yang maha tahu…
    jika rambut yang rontok wajib d basuh ketika mandi wajib maka aku harus memperhatikan jalan dgn seksama saat berjalan. siapa tau rambut ku ada yang berjatuhan, krn rambutku rontok cukup parah..
    perbedaan pendapat itu sungguh membingungkan. di satu sisi aku takut akan siksa neraka, tp di sisi laen akan cukup merepotkan jika harus mengumpulkan rambut yang berceceran karena rontok dg sendirinya (tidak di sengaja). huft… ya Allah, bagaimana ini???

    1. dalam menjalankan hukum, setiap muslim harus mendasarkan pada dalil. karena hanya dengan dalil bisa diketahui bahwa suatu perbuatan didasarkan pada wahyu atau bukan.
      dalam perbedaan pendapat, tipap orang harus memilih pendapat yang paling kuat.

  6. Betul sangat kerepotan klo harus kumpulkan rambut, rontok parah, berikut rambut sodara2 saya, masa’ iya hrs d kumpulkan jg sdgkan sy tdk tau apakan itu rambut sy atau bukan.

    Makasih ilmunya ya ustad..

    1. Alhamdulillah. Alfadhlu minallah. seluruh karunia adalah dari Allah.

  7. btul jga, sangat repot klau hrus kumpulin rmbut rontok. tp mau tanya apa wanita haid di larang cuci rambut?

    wassalam.

    1. tida ada larangan. cuci rambut, mandi, wudhu, potong rambut, potong kuku, ll semuanya boleh. Wallahua’lam.

  8. makasih yach pak ustad kalo gitu rambut q yg rontok mau ku buang aj dech_:-)

    1. benar..itu lebih memudahkan. Islam tidak mempersulit pemeluknya.

  9. Subhanallah, wallahu a’lam …
    Tapi jika itu tak wajib, bersyukur saja 🙂

  10. terimakasih ustad.. semoga bermanfaat bagi yang membaca…

  11. Alhmdulilahhh…sekarang Saya tidak Perlu was was , karna sejak pertama Haid di suruh Untuk mengumpulkan Rambut yang rontok..tapi terlalu repot dan Tidak mengambil pusing rambut yg jatuh ITU. Trimakasih Ustad…

  12. jadi tidak perlu mengumpulkan rambut rontok?? untuk laki-laki juga tidak perlu kan??

    alhamdulillah.. saya tidak bingung lagi .. karena guru di sekolah mengajarkan mengumpulkan.. namun setelah bertanya kesana-kemari.. saya menemui jawaban nya tidak perlu..

  13. subhanallah,,,,,,,,,terjawab sudah kebingungan yang slama ini ,,, syukron ustaz atas ilmunya,,,,, alhamdulillah

  14. Alhamdulillah deh kalau gtu,, jadi mulai sekarang kita nggak usah perlu repot-repot lagi untuk mngumpuklan rambut saat berhalangan!!

  15. dapatkan ustad menerima pertagungjabawan diakhirat atas statemen ustadz ini

  16. alhamdulilah, akhirnya saya tahu jawaban atas keraguan saya selama ini. jadi sudah tidak perlu repot2 mengumpulkan rambut lg saat haid

  17. Tpi ustad klo ternyata di suruh kumpulin rambut bener, ntar ustad ya yang tanggung jawab di akhirat

    1. Jk ada yg mengklaim Allah memerintahkan sesuatu tp tdk sanggup menunjukkan burhan, dalil dan bukti maka hal tsb sama dengan berdusta atas nama Allah. dan itu adl dosa besar yg diperangi oleh para Nabi dan Rasul.

      1. jujur masih sering terasa agak ragu tentang membuang rambut ketika sedang haidh, dulu memang diajarin untuk selalu mengumpulkan rambut, namun dalam hati selalu bertanya mengapa? krna hal itu lumayan ckup mmbuat stress,, tp msih bnyak rekan2 yang msh tetap mngmpulkn rmbut ketika haidh dn ia bersikukuh dg kputusannya, lalu apa yang bsa dlakukan sbg seorang tman ustadz?

      2. Printkan artikel dalam blog ini agar dibaca, lalu ajaklah diskusi

  18. Alhamdulillah, akhirnya saya tau jawabannya. terimakasih ustad.. selama ini saya bingung, sementara orang tua dan teman2 mengatakan harus mengumpulkan rambut saya yang rontok. Semoga menjadi berkah, memang benar islam tidak mempersulit pemeluknya. Alhamdullillah.. Terimakasih Ustad.

  19. saya jdi bingung,kta ustadzah ngaji saya yg dipondok’an ktanya hrus dikumpulkan,kta ortu dan tman” sya jga..,
    jdi saya hrus bagaimana

    1. ikutilah penjelasan yang ada dalilnya. Krn dien islam dibangun dengan dalil. Semua ucapan manusia bisa ditolak kecuali dalil AlQuran dan assunnah.Wallahua’lam

  20. alhamdulillah,,terima kasih ustadz

  21. Asalam. Pk ustad mau tanya, tp pertanyaan sya bukan malasah mengumpulkan rambut, sya mau tanya masalah mas kawin, waktu menikah mas kawin sya krg lebih 4,83gr tp waktu ijab 5gr, sya dan suami sama sekali tidak ada niat jelek sdkit pun, hanya utk mempermudah pengucapan saat ijab, apakah itu tdk apa2 atau bgaimana pk ustad? Mohon penjelasan nya

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Oh tidak apa2. Sisanya milik suami, dan suami bebas apakah memberikannya tuk istri atau diminta kembali. Wallahua’lam

  22. assalamualaikum…. saya izin share ya pak ustad…. Karena saya masih mendengar byk umat yg msh bertahan dgn dalil yg nga kuat…. Terima kasih sebelumnya

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah. silakan

  23. Assalamualaikum ustad saya bingung waktu itu saya pernah mandi wajib stelah selesai, ternyata masih ada rambut rontok yg belum terbasuh..lalu apa saya hrs mengulang mandi wajib saya?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Rambut rontok tdk perlu dibasuh. Tdk ada dalilnya itu. Wallahua’lam

  24. Bella Nursholihah | Balas

    Assalamua’laikum Warrahmatullahi Wabarokatuh. Syukron ustad atas ilmunya. saya izin share ya.. Wassalamua’laikum

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh. silakan disebarkan seluas2nya

Tinggalkan Balasan ke sugi Batalkan balasan