Hukum Isbal dalam Islam

oleh: Muhammad Muafa

 

Muqoddimah

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin.  Banyak yang menyangka bahwa semua ulama  dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam Tafaqquh Fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.

Pembahasan

Melakukan Isbal bagi lelaki Muslim, yakni mengulurkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya Mubah selama tidak disertai kesombongan tanpa membedakan apakah pakaian itu berupa gamis, sarung, celana, Jarit, Izar (seperti yang dipakai saat Ihram) dan sebagainya. Adapun jika Isbal itu disertai sombong, maka hukumnya Haram yang keharamannya berlaku bukan hanya pada Isbal pakaian tetapi pada semua penggunaan asesoris tubuh yang memicu kesombongan.

Argumentasi  yang menunjukkan bahwa Isbal yang tanpa disertai kesombongan hukumnya Mubah adalah hal-hal berikut;

Pertama; Nash-Nash yang melarang Isbal disertai keterangan  yang menjadi penyebab dilarangnya Isbal yaitu kesombongan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 91)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menyeret  kain sarungnya karena sombong.” (H.R.Bukhari)

dalam riwayat lain lafadznya berbunyi;

صحيح البخاري (11/ 304)

عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Az Zuhriy ,telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma bercerita bahwa Nabi Shallallu ‘alaihi wa salam besabda: “Ada seorang laki-laki yang ketika dia menyeret  pakaiannya karena kesombongan, ia dibenamkan ke dasar bumi, dan orang itu terus meronta-ronta hingga hari qiyamat”.(H.R.Bukhari)

dalam riwayat Ahmad lafadznya berbunyi;

مسند أحمد (31/ 202)

عَنْ هُبَيْبِ بْنِ مُغْفِلٍ الْغِفَارِيِّ

أَنَّهُ رَأَى مُحَمَّدًا الْقُرَشِيَّ قَامَ يَجُرُّ إِزَارَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ هُبَيْبٌ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَطِئَهُ خُيَلَاءَ وَطِئَهُ فِي النَّارِ

Dari Hubaib bin Mughfil salah seorang sahabat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, dia melihat seorang laki-laki yang menyeret  kainnya sampai kebelakangnya dan menginjaknya. Dia berkata; Maha Suci Allah, Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginjak kainnya karena sombong, dia akan menginjaknya di Neraka”. (H.R.Ahmad)

 

Riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Isbal karena ada sebabnya yaitu kebiasaan sebagian  orang yang  mengulurkan dan menyeret pakaiannya karena angkuh nan sombong. Mafhumnya (makna implisitnya), jika Isbal tersebut dilakukan tidak karena sombong berarti tidak terkena celaan dan tidak termasuk ke dalam ancaman. Dengan kata lain Lafadz بَطَرًا (keangkuhan) dan خُيَلَاءَ  (kesombongan) dalam riwayat-riwayat di atas menjadi Qoid (pengikat) dari syariat larangan Isbal. Selama Qoid tersebut ada, maka hukum berlaku, dan jika Qoid tersebut tidak ada, maka hukum larangan Isbal tidak bisa diterapkan. Lafadz بَطَرًا dan خُيَلَاءَ  sama dengan lafadz خَطَأً  dalam firman Allah berikut ini ;

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ } [النساء: 92]

 

Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (An-Nisa; 92)

Artinya, pada kasus pembunuhan,  hukum kewajiban membebaskan budak mukmin dan membayar diyat  hanya berlaku jika pembunuhan tersebut terealisasi sifat  خَطَأً  (yakni dilakukan secara tidak sengaja). Jika pembunuhan tersebut disengaja, maka hukuman membebaskan budak dan membayar diyat tidak dapat diterapkan. Dalam masalah Isbal juga demikian. Jika terealisasi sifat sombong maka hukum larangan Isbal berlaku, namun jika tidak terealisasi sifat sombong maka hukum larangan Isbal tidak dapat diterapkan.

Contoh lain adalah lafadz ظُلْمًا  dalam ayat berikut;

{إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا} [النساء: 10]

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka). (An-Nisa; 10)

Maknanya, orang yang terancam memakan api di Neraka dalam perut-perut mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak yatim secara ظُلْمًا  (zalim). Mafhumnya, jika harta anak yatim itu dimakan dengan cara yang tidak zalim, misalnya karena pemberian sukarela dari anak yatim tersebut, maka orang tersebut tidak terkena ancaman. Hal yang sama berlaku pada Isbal. Jika Isbalnya dilakukan dengan cara sombong, maka pelakunya terkena ancaman, namun jika dilakukan bukan karena sombong misalnya yang Isbal para petani yang pergi ke sawah, maka orang tersebut tidak terkena ancaman.

Demikianlah. Ringkasnya; Nash-Nash yang menunjukkan larangan Isbal adalah Nash-Nash yang disertai Qoid (pengikat) hukum. Dengan kata lain , Nash-Nashnya termasuk Nash Muqoyyad (Nash terikat). Semua Nash Muqoyyad diterapkan sesuai dengan Qoidnya dan dibatasi pelaksanaan hukumnya pada Qoid yang disebutkan.

Yang menguatkan kesimpulan  ini adalah adanya Nash yang melarang  makan, minum, berpakaian, dan bersedekah disertai kesombongan. Nash yang seperti ini menunjukkan bahwa perhatian, celaan, larangan, dan ancaman  Syara semuanya itu diarahkan pada aspek kesombongannya bukan semata-mata masalah mengulurkan pakaiannya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 81)

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُلْ مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Makan dan minumlah kalian, dan kenakanlah (pakaian) serta bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan kesombongan.” Ibnu Abbas berkata, “Makanlah apa yang engkau mau, kenakanlah apa yang engkau mau, (H.R.Bukhari)

Ibnu Umar juga pernah menolak memakai pakaian yang terbuat dari kapas karena khawatir diselinapi kesombongan.

روى الإمام الذهبي بإسناده إلى هلال بن خباب عن قزعة قال : رأيت على ابن عمر ثيابا خشِنة أو جَشبة ، فقلت له : إني قد أتيتك بثوب لَـيِّن مما يُصْنَع بخراسان وتَقَرّ عيناي أن أراه عليك . قال : أرنيه ، فلمسه ، وقال : أحرير هذا ؟ قلت : لا ، إنه من قطن . قال : إني أخاف أن ألبسه ، أخاف أكون مختالا فخورا ، ( وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ ) .

Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanadnya hingga Hilal bin Khabab dari Qoza’ah yang berkata, “Aku melihat ibnu Umar mengenakan pakaian-pakaian yang kasar. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Aku datang kepadamu dengan membawa pakaian yang halus, yang diproduksi di Khurasan. Dan kurasa aku akan merasa senang jika melihatmu mengenakannya.’ Ia berkata, ‘Perlihatkan kepadaku.’ Lalu ia menyentuhnya dan bertanya, ‘Suterakah ini?’ Kujawab, ‘Bukan, ini dari kapas.’ Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh aku takut untuk memakainya, aku takut menjadi orang yang angkuh dan menyombongkan diri.’” (Siyar A’lam Nubala’)

Riwayat ini juga menunjukkan bahwa perhatian shahabat dalam masalah berpakaian diantaranya yang terpenting adalah penggunaannya yang membuat hati terselipi rasa sombong.

Kedua; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri melakukan Isbal

Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri pernah berisbal dan menyeret pakaiannya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 85)

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ

خَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا

Dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Ketika kami berada di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid, dan menyeret pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid. Lalu orang-orang pun segera berdiri di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah matahari terang, beliau berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: “Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian melihat kedua gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian (nampak kembali).” (H.R.Bukhari)

 

Dalam riwayat Ibnu majah juga terdapat kisah Isbalnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ibnu Majah meriwayatkan;

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ قَالَ

سَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ مِنْ الْعَصْرِ ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْحُجْرَةَ فَقَامَ الْخِرْبَاقُ رَجُلٌ بَسِيطُ الْيَدَيْنِ فَنَادَى يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ فَخَرَجَ مُغْضَبًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ فَصَلَّى تِلْكَ الرَّكْعَةَ الَّتِي كَانَ تَرَكَ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

 

Dari Imran Ibnul Hushain ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salam pada raka’at ketiga dalam shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq, seorang laki-laki yang tangannya lebar, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diringkas?” beliau pun keluar dan marah sambil menyeret kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu. Kemudian beliau melaksanakan raka’at yang tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. “ (H.R.Ibnu Majah)

Mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan Isbal -meski hanya sekali- jika Isbal hukumnya haram secara mutlak. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri, maka satu kalipun  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma’shum (terjaga dari dosa). Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan bahwa larangan Isbal itu tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan. Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong, tetapi tidak haram jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Seandainyapun ada yang memahami bahwa Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah dalam kondisi khusus yaitu dalam kondisi Faza’ (takut) seperti Isbal beliau saat terjadi gerhana matahari, atau dalam kondisi Ghodhob (marah) seperti Isbal beliau saat peristiwa shalat kurang rakaatnya, maka kesimpulan itu justru semakin menguatkan bahwa Isbal tanpa sombong tidak haram. Karena takut dan marah bermakna selain kesombongan. Ketika Nabi melakukan Isbal bukan karena sombong misalnya saat takut dan saat marah, maka Isbal demikian hukumnya Mubah dan tidak tercakup dalam larangan Isbal karena sombong.

 

Ketiga; Taqrir (sikap diam) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Isbal Abubakar.

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendiamkan Abubakar melakukan Isbal. Bukhari meriwayatakan;

صحيح البخاري (11/ 500)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

 

Dari Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”. Kemudian Abu Bakr berkata; “Sesungguhnya sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya) “. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud sombong”. (H.R.Bukhari)

Riwayat lain berbunyi;

صحيح البخاري (18/ 84)

 عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu Abu Bakar berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (H.R.Bukhari)

Dalam riwayat di atas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mencela dan mengancam orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Ancamannya adalah tidak dilihat Allah pada hari kiamat, artinya tidak dikasihi dan dirahmati tetapi dibenci dengan kebencian yang amat sangat. Ancaman yang menakutkan ini membuat Abubakar menjadi khawatir jika larangan Isbal tersebut adalah larangan yang mutlak. Maka beliau menanyakan kondisi pakaiannya yag selalu terjulur/Isbal kecuali Abubakar benar-benar menjaganya. Kekhawatiran ini tentu beralasan, karena jika memang benar Isbal itu haram secara mutlak tentu kondisi apapun tidak akan ditoleransi.  Jika memang Isbal memang haram secara mutlak, maka sengaja maupun tidak sengaja tetap haram sehingga harus dijauhi dan tidak boleh didekati. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan bahwa Abubakar melakukan Isbal itu tidak karena sombong. Dan dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa Abubakar itu ketika melakukan Isbal, beliau tidak termasuk golongan yang melakukannya kerena sombong. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan dua hal; pertama; Taqrir Nabi terhadap Isbal Abubakar, kedua; Isbal itu hanya dilarang karena sombong.

Riwayat yang kedua malah menunjukkan bahwa yang melakukan Isbal Mubah itu bukan hanya Abubakar tetapi juga kaum Muslimin yang lain. Lafadz yang berbunyi;

لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

Menunjukkan bahwa di zaman Nabi pelaku Isbal itu ada dua golongan yaitu; golongan yang melakukannya karena sombong dan golongan yang tidak melakukannya karena sombong. Hal itu dikarenakan Harf  “Min” pada lafadz مِمَّنْ adalah Min Lit Tab’idh (Harf Min  yang bermakna sebagian). Ketika Abubakar dikatakan bahwa beliau tidak termasuk diantara yang melakukannya karena sombong, berarti yang melakukannya tidak karena sombong bukan hanya Abubakar. Jika yang melakukannya hanya Abubakar maka tidak ada maknanya menyebut Harf Min tersebut. Penyebutan Harf Min Lit -Tab’idh menunjukkan bahwa pelaku Isbal yang tidak karena sombong bukan hanya Abubakar saja tetapi juga kaum Muslimin yang lain. Abubakar didiamkan melakukan Isbal karena tidak termasuk golongan yang melakukannya karena sombong. Karena itu riwayat ini memberi penguatan lebih dalam tentang kebolehan Isbal yang tidak dilakukan karena sombong.

Tidak bisa mengatakan bahwa Isbal Abubakar itu dilakukan secara tidak sengaja sehingga Isbal tetap haram secara mutlak. Argumentasi ini tidak bisa diterima berdasarkan empat alasan;

Satu; Seandainya larangan Isbal bersifat mutlak seharusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersikukuh melarang secara mutlak sebagaimana bersikukuhnya beliau melarang jual beli lemak bangkai dalam riwayat berikut ini;

سنن أبى داود (9/ 357)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

 

 

Dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala.” Kemudian beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?” Beliau bersabda: “Tidak boleh, karena ia adalah haram.” Beliau menambahkan: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (H.R.Abu Dawud)

Maknanya, jika memang sesuatu itu haram secara mutlak maka tidak ada alasan apapun untuk yang memberikan toleransi untuk dilanggar. Hal ini berbeda jika sesuatu itu dilarang tidak secara mutlak, tetapi dikecualikan hal/kondisi tertentu sebagaimana toleransi memotong “Idzkhir” pada hadis berikut ini;

صحيح البخاري (6/ 367)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا قَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari pebebasan kota Makkah: “Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat sehingga tidak dibolehkan perang didalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya”. Berkata, Al ‘Abbas radliallahu ‘anhu: “Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka”. Dia berkata,, maka Beliau bersabda: “Ya, kecuali pohon idzkhir”. (H.R.Bukhari)

 

Maknanya, persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Abubakar yang berisbal semakna dengan persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepad Al-‘Abbas bahwa Idzkhir boleh dipotong, yang menunjukkan larangan Isbal bukan larangan mutlak sebagaimana larangan memotong tumbuhan Mekah bukan larangan mutlak.

Dua; Tidak bisa dibuktikan bahwa Abubakar tidak berisbal sepanjang hidupnya. Seandainya Isbal Abubakar adalah sebuah ketidaksengajaan maka seharusnya itu hanya terjadi sekali atau dua kali dalam hidupnya. Sesudah itu seharusnya ada riwayat yang jelas bahwa beliau tidak berisbal dan selalu menaikkan pakaiannya setinggi tengah betis

Tiga: Pembiaran Nabi atas Isbalnya Abubakar bukan disebabkan karena masalah sengaja atau tidak sengaja, tetapi sebabnya diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dengan terang –seterang sinar matahari–  bahwa sebabnya adalah karena Abubakar tidak melakukannya karena sombong. Seandainya kebolehan Isbal adalah karena masalah tidak sengaja seharusnya Nabi mengatakan; “Engkau melakukannya tanpa sengaja“.  Namun bukan alasan itu yang diucapkan Nabi. Nabi malah menegaskan kebolehan Isbal terhadap Abubakar adalah karena ketiadaan sombong.

Empat; Dalam Thobaqot Ibnu sa’ad dinyatakan bahwa Isbal Abubakar adalah ciri pakaian beliau. Ibnu Sa’d menyatakan;

الطبقات الكبرى (3/ 188)

أجنأ لا يستمسك إزاره يسترخي عن حقوته

“Beliau berdahi menonjol (nonong), Izarnya (kain bawahannya) tidak terikat, terjuntai dari pinggangnya (At-Thobaqot-Al-Kubro, vol.3, hlm 1288)

 

Riwayat ini menunjukkan bahwa Isbal Abubakar adalah sesatu yang menonjol dan menjadi ciri berpakaian beliau yang berkesan dalam memori  orang yang melihatnya. Jika memang Isbal itu haram mutlak, mustahil Abubakar bermain-main dengan area yang dekat dengan kaharaman. Bukankah bukan suatu hal yang sulit jika Abubakar menaikkan ujung pakaiannya hingga tengah betis sehingga tidak perlu lagi berpayah-payah menjaga agar pakaiannya tidak Isbal?bukankah suatu hal yang tidak sulit memutuskan agar pakaian tdk terjulur dan tidak perlu selalu diawasi dengan cara memotongnya hingga tengah betis?

Tidak bisa pula Isbal Abubakar ini difahami Tazkiyah (penyucian) khusus dari Nabi kepada Abubakar. Klaim ini terbantahkan dengan riwayat yang berbunyi

لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

yang mana riwayat ini menunjukkan bahwa pelaku Isbal bukan hanya Abubakar tetapi juga sebagian kaum Muslimin yang lain. Hal iu dikarenakan Nabi menyebut Abubakar bukan satu-satunya yang berisbal tidak karena sombong, tetapi disebut Nabi tidak termasuk yang melakukannya karena sombong sehingga bermakna bahwa pelaku Isbal di zaman itu ada dua kelompok, pelaku yang melakukannya karena sombong dan pelaku yang melakukannya tidak karena sombong dan Abubakar termasuk golongan yang terakhir. Lagipula, syariat itu berlaku umum bagi seluruh umat, tidak bisa dikhususkan pada individu tertentu. Tidak bisa dikhususkan hanya kepada Abubakar dan tidak bisa pula dikhususkan kepada selainnya. Tambahan lagi, klaim bahwa hal itu Tazkiyah khusus terhadap Abubakar akan membuat Nash-Nash Muqoyyad terkait Isbal ini menjadi sia-sia.

Tidak bisa pula menuduh orang yang mengulurkan pakaian tidak karena sombong bahwa dia mensucikn dirinya sendiri. Tidak bisa dikatakan demikian, karena mensifati keadaan diri adalah sesuatu yang wajar sebagaimana orang yang mensifati dirinya “saya melompat-lompat karena gembira” atau “saya memukul kaca karena sedih” dan semisalnya. Orang yang sakit diabetes dan memiliki borok pada kakinya, kemudian berisbal untuk menutupi luka boroknya dari gangguan lalat tidak boleh dituduh secara semena-mena bahwa dia berisbal karena sombong dan mensucikan dirinya.

Aturan yang mengharuskan orang yang ingin berisbal maka harus ada yang mentazkiyah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mentazkiyah Abubakar, maka aturan ini tidak bisa dipakai karena tidak diperintahkan Allah dan RasulNya, tidak terkandung dalam riwayat Isbal Abubakar baik secara implisit maupun eksplisit, dan bertentangan dengan mafhum riwayat Isbal Abubakr yang menunjukkan izin Isbal dar Nabi secara mutlak jika tidak dikarenkan karena sombong.

Alasan bahwa Abubakar diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berisbal karena imannya tinggi juga tidak dapat diterima, karena jika sesuatu memang haram secara mutlak maka iman yang tinggi tidaklah mengubah status keharaman sesuatu tersebut. Zina yang hukumnya haram secara mutlak, keharamannya berlaku baik bagi orang yang imannya tinggi maupun rendah. Lagipula, izin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abubakar untuk berisbal bukan karena imannya yang tinggi karena tidak ada satu lafadzpun yang menunjukkan hal itu. Izin Isbal Abubakar adalah karena Isbal beliau dilakukan tidak karena sombong. Itulah yang dinyatakan dengan jelas oleh Nash.

Alasan bahwa izin Isbal yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepda Abubakar adalah termasuk Fadhoil (keutamaan) Abubakar juga tidak dapat diterima, karena ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada beliau dalam riwayat adalah dalam konteks menjelaskan hukum, bukan sedang memuji atau memberi kabar gembira kepada individu tertentu.

keempat (yakni argumentasi keempat yang menunjukkan Mubahnya Isbal tanpa sombong): Praktek sejumlah shahabat yang dikuatkan sejumlah Tabi’in besar.

Terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Isbal dilakukan sejumlah shahabat dan Tabiin. Diantaranya isbal Ibnu Mas’ud. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;

مصنف ابن أبي شيبة (8/ 202)

عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُسْبِلُ إِزَارَهُ ، فَقِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : إِنِّي رَجُلٌ حَمِشُ السَّاقَيْنِ.

Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)

Cukup jelas dalam riwayat diatas bahwa Ibnu Mas’ud melakukan Isbal. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak, maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud melakukannya meski dengan alasan menutupi betisnya yang kecil.

Tidak bisa menafsirkan bahwa Isbalnya ibnu Mas’ud bermakna Isbalnya tidak melewati matakaki. Karena jika pakaian tidak melewati mata kaki, maka menurut yang mengharamkan secara mutlak hal itu bukan tercela, bukan barang yang aneh sehingga tidak perlu ditanyakan. Ketika Isbal ibnu Mas’ud ditanyakan dan dipandang aneh karena bertentangan dengan sejumlah Nash yang melarang dan mungkin juga dengan fatwa beliau, maka hal ini menunjukkan bahwa Isbal beliau adalah melewati mata kaki. Lagipula, penyebutan Isbal hukum asalnya harus difahami yang melewati matakaki, karena kondisi itulah yang dicela dalm sejumlah Nash. Menafsirkan Isbal Ibnu Mas’ud hanya dalam kondisi darurat juga tidak bisa diterima, karena kaki kecil bukan kondisi darurat. Apalagi ada riwayat yang menunjukkan Nabi tetap melarang Isbal pada orang yang berkaki bengkok ketika ditemukan kondisi sombong padanya. Riwayat ini mnunjukkan bahwa kaki bengkok apalagi sekedar betis kecil bukanlah kondisi darurat.

Shahabat lain yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Ibnu Abbas. At-Thobaroni meriwayatkan;

المعجم الكبير للطبراني (9/ 89، بترقيم الشاملة آليا)

عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ:رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيَّامَ مِنًى طَوِيلَ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ إِزَارٌ فِيهِ بَعْضُ الإِسْبَالِ، وَعَلَيْهِ رِدَاءٌ أَصْفَرُ.

Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian Isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (H.R.At-Thobaroni)

Riwayat yang lain berbunyi;

سنن النسائي الكبرى (5/ 484)

 عن مولى بن عباس : أن بن عباس كان إذا اتزر أرخى مقدم إزاره حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه

Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (H.R.An-Nasai)

Lafadz yang berbunyi

حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه

hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya

Menunjukkan bahwa pakaian Ibnu Abbas melebihi mata kaki. Tidak perlu terlalu memaksa diri dengan menafsirkan bahwa Hasyiyah adalah Ahdab (rumbai-rumbai), bukan ujung pakaian. Betapapun ditafsirkan rumbai-rumbai, maka hal itu tetap bermakna Isbal yang melebihi mata kaki. Apalagi secara bahasa Hasyiyah dengan rumbai-rumbai (Ahdab) itu berbeda. Ahdab adalah ujung Hasyiyah, bukan Hasyiyah itu sendiri. Menurut Ibnu Sidah dalam Al-Muhkam Hasyiyah malah dijelaskan tidak ada rumbai-rumbainya.

Di kalangan Tabi’in, yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Umar bin Abdul Aziz. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;

مصنف ابن أبي شيبة (8/ 208)

عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ ، قَالَ : كَانَتْ قُمُصُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَثِيَابُهُ مَا بَيْنَ الْكَعْبِ وَالشِّرَاكِ.

Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)

Pakaian yang ujungnya berada di antara mata kaki dengan tali sandal menunjukkan dengan jelas bahwa pakaian Umar bin Abdul Aziz melewati mata kaki.

Tabi’in yang lain adalah Ibrohim An-Nakho’i. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;

مصنف ابن أبي شيبة (8/ 209)

حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، قَالَ : كَانَ إِبْرَاهِيمُ قَمِيصُهُ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ.

Dari Mughiroh, ia berkata, “Ibrohim An-Nakho’I, jubahnya menjulur hingga punggung telapak kakinya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)

Tabi’in yang lain adalah Ayyub bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani.

أخرج الإمام أحمد في (( العلل )) – رواية ابنه عبد الله – ( رقم : 841 ) قال :حدثنا سليمان بن حرب ، قال : حدَّثنا حماد بن زيد ، قال :”أمرَنِي أيّوب أن أقطعَ له قميصاً قال : اجعلْه يضرِبُ ظَهْرَ القدم ، و اجعَلْ فَمَ كُمِّهِ شبراً “.

إسنادهٌ صحيحٌ .

Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-‘Ilal – riwayat putranya, Abdullah – nomor 841Suliman bin Harb memberitahu aku,  Hammad bin Zaid berkata, “Ayub memerintahkanku untuk memotong sebuah jubah untuknya. Ia berkata, ‘Jadikan jubahku (sepanjang) hingga menyentuh punggung kakiku. Dan jadikan lebar lengannya sejengkal.” (H.R.Ahmad dalam Al-‘Ilal)

Semua riwayat di atas semakin menguatkan bahwa Isbal yang dilakukan tidak karena sombong adalah Mubah dan dipraktekkan shahabat besar termasuk Tabi’in-Tabi’in yang keshalihannya tidak diragukan lagi.

 

Catatan Kritis Terhadap Dalil-Dalil Pendapat Yang Mengharamkan Isbal Secara Mutlak

Terdapat sejumlah dalil yang dipakai pendapat yang mengharomkan Isbal secara mutlak baik dilakukan kerena sombong maupun tidak karena sombong. Berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat yang mengharomkan Isbal secarara mutlak tersebut. Masing-masing dalil yang dipakai akan disajikan  dan diulas secukupnya.

Pertama; Adanya Nash-Nash yang melarang Isbal secara mutlak.

Diantara Nash yang menunjukkan larangan Isbal secara mutlak adalah hadis riwayat Bukhari berikut;

صحيح البخاري (18/ 89)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

 

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya hingga di bawah mata kaki, maka tempatnya adalah Neraka.” (H.R.Bukhari)

juga hadis riwayat Muslim;

صحيح مسلم (1/ 277)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

 

Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.” Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya’), dan orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” (H.R.Muslim)

juga riwayat Ibnu Majah;

سنن ابن ماجه – مكنز (11/ 68، بترقيم الشاملة آليا)

 عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا سُفْيَانَ بْنَ سَهْلٍ لاَ تُسْبِلْ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ ».

 

Dari Al Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu memanjangkan kain sarung atau celana melebihi mata kaki, karena Allah membenci orang-orang yang memanjangkan kain sarung atau celananya melebihi mata kaki.” (H.R.Ibnu Majah)

juga riwayat At-Tirmidzi;

سنن الترمذى (6/ 427)

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَضَلَةِ سَاقِي أَوْ سَاقِهِ فَقَالَ هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَلَا حَقَّ لِلْإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ

 

Dari Hudzaifah Rhadhiyallaahu ‘Anhu berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memegang betisku dan bersabda: “Ini adalah batas pakaian, jika engkau tidak mau (ingin menambah panjangnya) maka boleh dibawahnya sedikit, dan jika engkau tidak mau, maka tidak diperbolehkan pakaian melebihi mata kaki.” (H.R.At-Tirmidzi)

Dari riwayat-riwayat yang seperti ini dan yang semakna dengannya ditarik kesimpulan bahwa Isbal dilarang Nabi secara mutlak tanpa membedakan apakah dilakukan karena sombong ataukah dilakukkan tanpa disertai kesombongan. Hal itu dikarenakan lafadz yang menunjukkan larangan semuanya dinyatakan dalam bentuk mutlak tanpa disertai penjelasan sebabnya. Oleh karena lafadz larangan Isbal bersifat mutlak, hal itu bermakna keharaman Isbal tidak diikat kondisi tertentu, tetapi berlaku secara mutlak yang mencakup kondisi sombong maupun tidak sombong.

Jawaban terhadap argumentasi ini adalah sebagai berikut;

Memang benar ada lafadz-lafadz Muthlaq terkait larangan Isbal, namun juga tidak dapat diingkari adalnya lafadz-lafadz Muqoyyad (terikat) yang mengikat larangan Isbal dengan kondisi tertentu yaitu kesombongan. Dari sini berlaku kaidah ushul Fikih; Jika ada lafadz Muthlaq yang berhadapan dengan lafadz Muqoyyad sementara dua macam lafadz tersebut memiliki Hukum (الحُكْمُ) dan Sabab (السَّبَبُ) yang sama, maka diterapkanlah kaidah;

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

“Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

Artinya, lafadz yang Muthlaq difahami, bahwa hukum yang dimaksud pembuat Syariat adalah adalah kondisi yang dijelaskan dalam lafadz Muqoyyad. Kaidah ini dipakai untuk mengakomodasi penerapan kedua macam Nash tersebut. Hal itu dikarenakan jika hanya lafadz Muthlaq saja yang diterapkan maka hal itu bermakna diabaikannya lafadz Muqoyyad, namun jika lafadz Muqoyyad yang diterapkan, maka lafadz Muthlaq tetap terterapkan.

Contoh penerapannya adalah pada hadis kokokan ayam jantan berikut ini;

صحيح البخاري (11/ 82)

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

                                                                                               

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar suara kokok ayam mohonlah kepada Allah karunia-Nya karena saat itu ayam itu sedang melihat malaikat dan bila kalian mendengar ringkik suara keledai mohonlah perlindungan kepada Allah karena saat itu keledai itu sedang melihat setan”. (H.R.Bukhari)

مسند أحمد (14/ 370)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعْتُمْ نُهَاقَ الْحَمِيرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا فَإِنَّهَا رَأَتْ شَيْطَانًا وَإِذَا سَمِعْتُمْ صُرَاخَ الدِّيَكَةِ بِاللَّيْلِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar ringkih keledai di malam hari maka berlindunglah kepada Allah dari kejelekannya karena sesungguhnya ia melihat setan, dan jika kalian mendengar ayam berkokok di malam hari maka mintalah kepada Allah akan karuinia-Nya karena sesungguhnya dia melihat malaikat.”.” (H.R.Ahmad)

Dalam riwayat Bukhari di atas tidak ada keterangan waktu berkokoknya ayam jantan dan ringkikan keledai. Namun pada riwayat Ahmad terdapat keterangan waktu penjelasan hukum, yaitu di malam hari. Jadi, riwayat Bukhari termasuk lafadz Muthlaq, sementara riwayat  Ahmad lafadz Muqoyyad. Oleh karena hukum pada dua riwayat ini sama, yaitu sunnahnya berdoa saat mendengar kokokan ayam jantan dan berta’awwudz saat mendengar ringkikan keledai, sementara Sabab hukumnya juga sama yaitu mendengar kokokan ayam atau keledai, maka berlakulah kaidah;

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

“Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

Yakni , lafadz yang Muthlaq difahami, bahwa hukum yang dimaksud pembuat Syariat adalah kondisi yang dijelaskan dalam lafadz Muqoyyad. Hal ini bermakna, hukum sunnahnya berdoa dan berta’awwudz saat mendengar kokokan ayam jantan dan ringkikan keledai adalah dalam kondisi kokokan dan ringkikan itu di dengar di malam hari. Jika kokokan dan ringkikan itu didengar di siang hari, maka hukum sunnah itu tidak berlaku.

Hal yang sama berlaku dalam maslah Isbal. Memang benar ada Nash-Nash Muthlaq, namun juga tidak dapat dibantah adanya Nash-Nash Muqoyyad. Oleh karena itu berlakulah kaidah;

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

“Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

maknanya , lafadz yang Muthlaq difahami, bahwa hukum yang dimaksud pembuat Syariat adalah adalah kondisi yang dijelaskan dalam lafadz Muqoyyad. Hal ini bermakna,haromnya Isbal adalah dalam kondisi dilakukan karena sombong. Jika dilakukan tidak karena sombong maka hukum haramnya Isbal tidak berlaku.

Adapun gugatan terhadap penggunaan kaidah ini, yakni klaim bahwa dalam kasus Isbal, hukum dan Sababnya berbeda dengan mengatakan; untuk Isbal hukumannya adalah Neraka  sementara meyeret pakaian hukumannya adalah tidak dilihat Allah. Oleh karena Sabab dan Hukumnya berbeda maka kaidah maka;

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

“Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

tidak dapat diterapkan.

Kami katakan; gugatan ini tidak dapat diterima karena menunjukkan kekurangcermatan dalam mengidentifikasi hukum dan Sabab dalam kasus Isbal.

Yang dimaksud hukum, dalam pembahasan Muthlaq-Muqoyyad adalah hukum syara’ yang lima yaitu; Wajib, Sunnah, Makruh, Haram, dan Mubah. Adapun yang dimaksud Sabab adalah sesuatu/perbuatan mukallaf  yang membuat hukum syara ditetapkan oleh pembuat syariat. Dalam kasus Isbal, hukum antara lafadz yang Muthlaq dengan Muqoyyad sama, yaitu haramnya Isbal. Sababnya juga sama yaitu perbuatan Isbal. Perbedaannya, lafadz yang satu diikat kondisi yaitu kesombongan sementara lafadz yang lain dinyatakan secara mutlak. Ancaman Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat bukan hukum (الحُكْمُ) dalam pembahasan Muthlaq-Muqoyyad tetapi hukuman (العقوبات). Tentu saja ada perbedaan yang jauh antara hukum dengan hukuman. Ancaman siksa atau murka termasuk janji surga atau ridha adalah Qorinah untuk memahami status hukum, bukan hukum itu sendiri. Jadi hukum pada kasus Isbal adalah haromnya Isbal, dengan qorinah ancaman Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat. Isbal dengan menyeret pakaian juga tidak perlu dibedakan kerena keduanya semakna, karena Nabi ketika mencela Isbal itu maksudnya adalah mencela orang yang mengulurkan pakaiannya sehingga sampai menyeretnya ketika berjalan dengan disertai kesombongan.

Penerapan yang benar atas perbedaan Sabab yang membuat  tidak bisa diterapkan kaidah

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

Adalah seperti dalam ayat berikut;

{وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ} [المجادلة: 3]

orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak  (Al-Mujadilah; 3)

{وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ} [النساء: 92]

dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (An-Nisa; 92)

Hukum wajibnya membebaskan budak dalam surat Al-Mujadilah di atas bersifat Muthlaq karena hanya diungkapkan dengan lafadz “Roqobah” (seorag budak)  sementara hukum wajibnya membebaskan budak dalam surat An-Nisa bersifat Muqoyyad karena diungkapkan dengan lafadz “Roqobah Mukminah” (seorang budak mukmin). Namun pada dua yat ini tidak bisa diterapkan kaidah

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

Karena Sabab hukumnya yang berbeda. Pada surat Al-Mujadilah Sabab hukumnya adalah perbuatan Dhihar, sementara pada suarat An-Nisa’ Sabab hukumnya adalah pembunuhan tidak sengaja. Oleh karena sabab hukumnya pada dua Nash ini berbeda, maka hukum Syara masing-masing diterapkan pada wilayahnya. Artinya, Nash Muthlaq dibiarkan dalam kemuthlaqannya dalam wilayah topik hukumnya sementara Nash Muqoyyad juga dibiarkan dalam kemuqoyyadannya dalam wilayah topik hukumnya. Kesimpulannya, Kaffarot untuk perbuatan Dhihar adalah membebaskan budak secara Muthlaq baik budak mukmin maupun budak kafir, sementara Kaffarot pembunuhan tidak sengaja adalah membebaskan budak mukmin saja dan tidak sah jika yang dibebaskan budak kafir.

Terdapat  banyak ulama yang meyetujui bahwa kaidah

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

Dalam kasus  Isbal ini bisa diterapkan.   Mereka bukanlah ulama-ulama sembarangan, tetapi ulama-ulama yang memiliki reputasi tinggi dalam bahasa Arab dan ushul Fiqih. Justru menjadi sesuatu yang mengherankan jika ada ulama kontemporer yang  menolak penerapan kaidah ini pada kasus Isbal dengan alasan beda Hukum dan beda Sabab. Berikut kami daftarkan sejumlah statemen ulama salaf yang kredibel  yang menunjukkan kaidah ini bisa diterima dalam Isbal.

Diantara mereka adalah imam As-Syafi’i. As-Syaukani berkata dalam Nail Al-Author;

نيل الأوطار (2/ 112)

قال البويطي في مختصره عن الشافعي : لا يجوز السدل في الصلاة ولا في غيرها للخيلاء ولغيرها خفيف لقول النبي صلى الله عليه وآله وسلم لأبي بكر انتهى

Al-Buwaithi berkata dalam kitabnya Almukhtashor, dari as-Syafi’I, “Tidak boleh Isbal di dalam sholat dan di luar sholat dalam rangka sombong. Sementara untuk yang tidak sombong hal itu adalah sesuatu yang ringan (diperbolehkan) dengan dasar perkataan Nabi kepada Abu Bakr. (Nail Al-Author, vol 2, hlm 112)

 

Termasuk juga Ibnu Taimiyyah dalam Syarhu Al-‘Umdah;

شرح العمدة (ص: 364)

وهذه منصوص صريحة في تحريم الإسبال على وجه المخيلة والمطلق منها محمول على المقيد وإنما أطلق ذلك لأن الغالب أن ذلك إنما يكون مخيلة

Ini adalah nash-Nash yang lugas  tentang  pengharaman Isbal terkait dengan kesombongan. Nash yang mutlak dibawa pada  yang muqoyyad. Disebutkan demikian karena umumnya, Isbal itu adalah karena kesombongan. (Syarhu Al-‘Umdah, hlm; 364)

Termasuk juga Ibnu Hajar dalam Fathu Al-Bari;

فتح الباري – ابن حجر (10/ 263)

وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر الأحاديث تحريمه أيضا لكن استدل بالتقييد في هذه الأحاديث بالخيلاء على أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا فلا يحرم الجر والاسبال إذا سلم من الخيلاء

Adapun Isbal tanpa kesombongan, maka Dhohir hadits-hadits bermakna ia juga diharamkan. Akan tetapi bisa juga berdalil dengan adanya Taqyid pada hadis-hadis dengan kondisi sombong untuk disimpulkan bahwa larangan isbal yang ada saat mencela isbal dibawa apada nash yang Muqoyyad, sehingga tidaklah haram menyeret pakaian dan Isbal jika aman dari kesombongan. (Fathu Al-Bari, vol.10, hlm 264)

Termasuk juga An-Nawawi dalam Syarah Shaih Muslim;

شرح النووي على مسلم (14/ 63)

وأما الأحاديث المطلقة بأن ما تحت الكعبين فى النار فالمراد بها ما كان للخيلاء لانه مطلق فوجب حمله على المقيد والله أعلم

Adapun hadits-hadits yang bersifat mutlak terkait bahwa apa yang dibawah mata kaki adalah Neraka, maksudnya adalah selama itu untuk kesombongan. Oleh karena sifat hadits itu adalah mutlak, maka wajib untuk dibawa kepada yang muqoyyad. (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.14 hlm 63)

Termasuk juga As-Syaukani dalam Nail Al-Author;

نيل الأوطار (2/ 112)

وأما حديث أبي أمامة فغاية ما فيه التصريح بأن الله لا يحب المسبل وحديث الباب مقيد بالخيلاء وحمل المطلق على المقيد واجب

Adapun hadits Abu Umamah, maksimal maksudnya adalah penjelasan bahwasanya Allah tidak suka orang yang Isbal. Dan hadits dalam bab tersebut dibatasi dengan kesombongan. Sementara membawa yang mutlak kepada yang muqoyyad adalah wajib. (Nail Al-Author, vol.2 hlm 112)

Termasuk juga Al-‘Iroqi dalam Thorhu At-Tatsrib;

طرح التثريب (9/ 34)

وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهِ مَا كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ؛ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى الْمُقَيَّدِ

Adapun hadits-hadits yang bersifat mutlak terkait bahwa apa yang dibawah mata kaki adalah Neraka, maksudnya adalah selama itu untuk kesombongan. Oleh karena sifat hadits itu adalah mutlak, maka wajib untuk dibawa kepada yang muqoyyad. (Thorhu At-Tatsrib, vol.9 hlm 34)

Termasuk juga Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid;

التمهيد لما في الموطأ من المعاني والأسانيد (3/ 244)

وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره من غير خيلاء ولا بطر أنه لا يلحقه الوعيد المذكور

Ibnu Abdil Barr berkata, “Pemahamannya adalah bahwa orang yang menyeret pakaian tanpa kesombongan tidak terkena  oleh ancaman adzab.” (At-Tamhid, vol.3 hlm 244)

 

Ini adalah catatan kritis terhadap argumentasi pertama pendapat yang mengatakan Isbal haram secara mutlak yaitu; Adanya Nash-Nash yang melarang Isbal secara mutlak. Pembahasan dilanjutkan dengan catatan kritis atas argumentasi yang lain.

Kedua; Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib” tidak bisa menjadi Qoid

Diantara argumen pendapat yang mengharamkan secara Muthlaq adalah memandang bahwa Nash-Nash Muqoyyad tentang larangan Isbal, semua Taqyidnya (pengikatnya) seperti lafadz “Khuyala” (kesombongan) atau “Bathor” (keangkuhan) adalah bentuk “Washf” (deskripsi) yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib” (diungkapkan untuk menunjukkan kebiasaan pada umumnya). Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib” dipandang tidak bisa menjadi Qoid (pengikat) yang membatasi kondisi keharaman Isbal sebagaimana lafadz ” Fii Hujurikum” dalam ayat berikut;

{وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ} [النساء: 23]

Dan  anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu -haram kau nikahi- (An-Nisa; 23)

tidak bisa menjadi Qoid keharaman anak tiri karana termasuk Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib”

Jawaban terhadap argumentasi ini adalah; Qoid sombong terhadap larangan Isbal bukan termasuk Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib”, tetapi Ta’lil (penjelasan alasan) yang dinyatakan lugas dalam riwayat Isbal Abubakar. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan alasan kebolehan Isbal Abubakar dengan lafadz;

لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

Maka ini menjadi  dalil yang jelas, bahwa larangan tersebut disebabkan karena sebab tertentu, yaitu kesombongan. Hal ini berbeda dengan ayat dalam surat An-Nisa diatas, karena pengasuhan bukanlah Ta’lil dari keharoman menikahi anak tiri.

Lagipula, kesombongan yang menjadi Qoid dalam larangan Isbal didapatkan dari Manthuq Nash, yakni ucapan Nabi yang berbunyi;

لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

Bukan dari mafhumnya. Oleh karena itu argumen Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib” tidak bisa menjadi Qoid tidak bisa diterima.

Tambahan lagi, memahami Washf yang “Khoroja Makhroja Al-Gholib” tidak bisa menjadi Qoid sehingga Isbal haram secara mutlak bertentangan dengan praktek Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abubakar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, Ibrahim An-Nakho’I, Ayyub Assikhtiyani, dll.

 

Ketiga; mengompromikan Nash yang Muthlaq dengan Nash Muqoyyad dalam larangan Isbal adalah dengan memahami; Isbal tanpa sombong haram, jika dengan sombong maka lebih haram lagi.

Catatan terhadap argumen ini adalah; cara kompromi dengan teknik pembedaan seperti diatas tersebut tidak memiliki landasan Nash yang kokoh, karena larangan Isbal dalam Nash Muthlaq maupun Muqoyyad tidak dinyatakan dalam gradasi ancaman. Malah Nash-Nash yang ada menunjukkan adanya penyamaan. Ancaman dalam Nash Muthlaq adalah di Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat, sementara ancaman dalam Muqoyyad juga Neraka dan tidak dilihat Allah. Jadi pembedaan tersebut tidak bisa dipegang, kompromi yang tidak memuaskan, dan tidak mendapatkan dalil pengukuh untuk membuktikan kebenarannya. Lagipula, jika Isbal tanpa sombong memang harom maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abubakar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, Ibrahim An-Nakho’I, Ayyub Assikhtiyani, dll tidak akan berani melakukannya.

Kompromi yang lebih tepat terhadap Nash-Nash Muthlaq dan Muqoyyad dalam kasus larangan Isbal yang sesuai dengan Nash-Nash yang lain  adalah menerapkan kaidah;

حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ

“Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

Keempat; Adanya Nash-Nash yang melarang individu tertentu melakukan Isbal yang menunjukkan larangan mutlak.

Terdapat sejumlah Nash yang mengesankan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang individu-individu tertentu melakukan Isbal secara mutlak tanpa membedakan apakah dlakukan dengan sombong ataukah tidak. Diantara riwayat jenis ini misalnya kisah lelaki Ahnaf (berkaki bengkok) berikut;

مسند أحمد (32/ 223)

عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيدَ يَقُولُ أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ قَالَ إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

 

Dari Ya’qub bin Ashim, bahwa ia mendengar Asy Syarid berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ,menyeret  kainnya, maka beliau pun segera menyusulnya dan bersabda: “Angkatlah kainmu dan takutlah kepada Allah.” Laki-laki itu berkata, “Saya adalah seorang yang kaki dan kedua lututnya bengkok.” Beliau bersabda: “Angkatlah kainmu, karena setiap ciptaan Allah ‘azza wajalla adalah baik.” Maka laki-laki itu tidak pernah lagi dilihat, kecuali panjang kainnya hanya sebatas setengah betisnya hingga mati. (H.R.Ahmad)

Demikian pula kisah Isbal ibnu Umar berikut;

صحيح مسلم (10/ 455)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ زِدْ فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ إِلَى أَيْنَ فَقَالَ أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata; “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain (pakaian) saya terjurai sampai ke tanah.” Maka beliau berkata; ‘Hai Abdullah, naikkan kainmu! ‘ lalu akupun langsung menaikkan kainku. Setelah itu Rasulullah berkata; ‘Naikkan lagi.’ Maka akupun menaikan lagi. Dan setelah itu aku selalu memperhatikan kainku. Sementara itu ada beberapa orang yang bertanya; ‘Sampai di mana batasnya? ‘ Ibnu Umar menjawab; ‘Sampai pertengahan kedua betis.’ (H.R.Muslim)

 

Lafadz lain dalam Musnad Ahmad berbunyi;

مسند أحمد (13/ 93)

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ زَيْدٌ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَآهُ وَعَلَيْهِ إِزَارٌ يَتَقَعْقَعُ يَعْنِي جَدِيدًا فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقُلْتُ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ عَبْدَ اللَّهِ فَارْفَعْ إِزَارَكَ قَالَ فَرَفَعْتُهُ قَالَ زِدْ قَالَ فَرَفَعْتُهُ حَتَّى بَلَغَ نِصْفَ السَّاقِ قَالَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّهُ يَسْتَرْخِي إِزَارِي أَحْيَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِنْهُمْ

 

dari Zaid bin Aslam saya mendengar Ibnu Umar berkata, “Siapa yang menjulurkan kainnya melebihi mata kaki karena sombong, Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.” Telah berkata Zaid, Ibnu Umar menceritakan kisah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah melihatnya memakai kain baru dan terdengar suara gemerisik kainnya. Kontan beliau berkata, “Siapakah ini?” Ibnu Umar menjawab, “Saya Abdullah bin Umar.” Beliau berkata, “Jika kamu benar-benar Abdullah bin Umar, angkatlah kainmu.” Ibnu Umar berkata, “Saya pun mengangkatnya.” Beliau berkata, “Tambah (angkat lagi).” Ibnu Umar berkata, “Saya pun mengangkatnya lagi hingga pertengahan betis.” Kemudian dia menoleh kepada Abu Bakar dan berkata, “Barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena sombong, Allah tidak melihatnya kelak pada hari kiamat.” Lalu Abu Bakar berkata, “, kainku terkadang merosot.” Maka Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Kamu tidaklah termasuk dari mereka.” (H.R.Ahmad)

Demikian pula kisah Khuroim Al-Asadi berikut;

مسند أحمد (36/ 15)

 قَالَ

ثُمَّ مَرَّ بِنَا يَوْمًا آخَرَ فَقَالَ لَهُ أَبُو الدَّرْدَاءِ كَلِمَةً تَنْفَعُنَا وَلَا تَضُرُّكَ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الْأَسَدِيُّ لَوْلَا طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ خُرَيْمًا فَجَعَلَ يَأْخُذُ شَفْرَةً يَقْطَعُ بِهَا شَعَرَهُ إِلَى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ وَرَفَعَ إِزَارَهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

قَالَ فَأَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ دَخَلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَإِذَا عِنْدَهُ شَيْخٌ جُمَّتُهُ فَوْقَ أُذُنَيْهِ وَرِدَاؤُهُ إِلَى سَاقَيْهِ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَقَالُوا هَذَا خُرَيْمٌ الْأَسَدِيُّ

 

 

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari Sahal bin Amru; berkata, “Kemudian pada hari yang lain, (Ibnu Hanzhaliyah) melewati kami, maka Abu Darda berkata kepadanya, “(Berbicalah) satu kata yang bermanfaat bagi kami dan tidak memberikan mudlarat kepadamu.” Ibnu Hanzhaliyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya bukan karena rambutnya yang panjang hingga bahu dan kain sarungnya yang Isbal, maka sebaik-baik lelaki adalah Khuraim Al Asadi.” Maka hal itu pun sampai kepada Khuraim, sehingga ia pun mengambil gunting dan memangkas rambutnya hingga pertengahan kedua telinganya dan memotong kainnya hingga setengah betisnya. Ia berkata, “Bapakku mengabarkan kepadaku, ia mengatakan, “Setelah itu aku menemui Mu’awiyah, ternyata di sisinya ada seorang syaikh yang panjang rambutnya di atas kedua telinganya, sedangkan kainnya terangkat hingga pertengahan kedua betisnya. Maka aku pun bertanya siapakah ia, orang-orang menjawab, “Ini adalah Khuraim Al Asadi.” (H.R.Ahmad)

Demikian pula kisah ‘Amr bin Zuroroh berikut;

المعجم الكبير (8/ 232)

عن أبي أمامة قال : بينما نحن رسول الله صلى الله عليه و سلم إذ لحقنا عمرو بن زرارة الأنصاري في حلة إزار ورداء قد أسبل فجعل النبي صلى الله عليه و سلم يأخذ بناحية ثوبه ويتواضع لله ويقول : اللهم عبدك وابن عبدك وابن أمتك حتى سمعها عمرو بن زرارة فالتفت إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال : يا رسول الله إني أحمس الساقين فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : يا عمرو بن زرارة إن الله عز و جل قد أحسن كل خلقه يا عمرو بن زرارة إن الله لا يحب المسبلين ثم قال رسول الله صلى الله عليه و سلم بكفه تحت ركبة نفسه فقال : يا عمرو بن زرارة هذا موضع الإزار ثم رفعها ثم وضعها تحت ذلك فقال : يا عمرو بن زرارة هذا موضع الإزار ثم رفعها ثم وضعها تحت ذلك فقال : يا عمرو بن زرارة هذا موضع الإزار

Dari Abu Umamah, ia berkata “ketika kami bersama Rasulullah, tiba-tiba Amr bin Zuroroh al-Anshori menyusul kami dengan menggunakan sarung dan mantel yang Isbal. Lalu Nabi menggamit ujung pakaiannya dan merendahkan diri kepada Allah seraya berdoa’ Hingga Amr bin Zuroroh mendengarnya dan menoleh kepada Nabi lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini kecil betisnya.’ Rasulullah berkata, ‘Wahai Amr bin Zuroroh. Sesungguhnya Allah telah membaguskan setiap ciptaanNya. Wahai Amr bin Zuroroh, sungguh Allah tidak suka orang-orang yang Isbal. Kemudian meletakkan telapak tangannya dibawah lututnya  Dan berkata ‘Wahai Amr bin Zuroroh. Inilah posisi sarung.’ Lalu mengangkatnya, dan meletakkannya di bawahnya. (H.R.At-Thobaroni)

 

Jawaban terhadap argumentasi ini adalah sebagai berikut;

Nash-Nash larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap individu-individu tertentu yang mengesankan larangan Isbal secara mutlak harus difahami bahwa larangan Nabi terhadap mereka untuk melakukan Isbal adalah dikarenakan Nabi tahu berdasrkan Qorinah bahwa mereka melakukannya karena sombong.

Kesombongan seseorang dalam gerak-geriknya memang bisa dibaca dari Qorinah yang tampak, misalnya tahunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam atas kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri dalam hadis berikut;

صحيح مسلم (10/ 297)

 إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ

أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Dari Iyas bin Salamah bin Al Akwa’; Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu! Dia menjawab; ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda: “kalau begitu kamu benr-benar tidak akan bisa” dia menolaknya karena sombong. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya. (H.R.Muslim)

Jadi larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada lelaki yang berkaki bengkok, ibnu Umar, Khuroim al-Asadi, ‘Amr bin Zuroroh dan yang semisal dengan mereka adalah dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengetahui selinapan rasa Khuyala  yang ada pada mereka sebagimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tahu kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah melarang Isbal kepada orang-orang yang beliau ketahui sombong, tetapi membolehkan Isbal kepada orang yang beliau ketahui tidak melakukannya karena sombong. Pembedaan perlakuan ini sama seperti pembedaan beliau terhadap seorang pemuda dan orangtua dalam kisah yang disebutkan dalam hadis berikut;

سنن أبى داود – م (2/ 285)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ لِلصَّائِمِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ. فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ.

 

 

dari Abu Hurairah bahwa seoerang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenainya, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda. (H.R.Abu Dawud)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengizinkan lalaki tua mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa karena beliau tahu lelaki tua tersebut sanggup menahan syahwatnya sehingga tidak sampai jimak yang membatalkan puasa, namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seorang pemuda untuk mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa karena beliau tahu sang pemuda  tersebut tidak akan  sanggup menahan syahwatnya sehingga tidak sampai jimak yang membatalkan puasa. Pembedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa rekomendasi Nabi itu disebabkan karena pengetahuan terhadap kondisi mukallaf yang berbeda.

Dalam kasus  Isbal ini juga bisa difahami demikian. Oleh karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tahu individu-individu tertentu melakukan Isbal karena sombong maka beliau melarangnya, semntara individu yang beliau tahu dia melakukannya tidak karena sombong, beliau membolehkannya.

Yang menguatkan  hal ini adalah adanya Qorinah hal dalam sebagian riwayat tersebut yang menunjukkan pengetahuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa shahabat yang dilarang Isbal itu mereka melakukannya karena disisipi perasaan yang tidak benar. Misalnya ibnu umar yang masih remaja  dan sedang memakai pakaian baru, atau Amr bin Zuroroh yang Nabi memagang sebagian pakaiannya sambil merendahkan diri.

Kelima; hadis Jabir bin Sulaim menunjukkan bahwa Isbal itu termasuk kesombongan.

Ada sebuah hadis yang diriwayatakan Abu Dawud dari Jabir bin Sulaim yang memiliki redaksi sebagai berikut;

سنن أبى داود (11/ 121)

عَنْ أَبِي جُرَيٍّ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ

رَأَيْتُ رَجُلًا يَصْدُرُ النَّاسُ عَنْ رَأْيِهِ لَا يَقُولُ شَيْئًا إِلَّا صَدَرُوا عَنْهُ قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ عَلَيْكَ السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَرَّتَيْنِ قَالَ لَا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلَامُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلَامُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلْ السَّلَامُ عَلَيْكَ قَالَ قُلْتُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَنَا رَسُولُ اللَّهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلَاةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ قَالَ قُلْتُ اعْهَدْ إِلَيَّ قَالَ لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلَا عَبْدًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً قَالَ وَلَا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنْ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنْ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Dari Abu Jurai Jabir bin Sulaim ia berkata, “Aku melihat seorang laki-laki yang fikirannya dijadikan sandaran oleh orang banyak, dan ia tidak mengatakan sesuatu kecuali orang-orang akan mengikutinya. Aku lalu bertanya, “Siapakah dia?” orang-orang menjawab, “Ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” maka aku pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ‘Alaika As Salam (semoga keselamatan bersamamu) ‘ wahai Rasulullah, sebanyak dua kali. Beliau bersabda: “Jangan engkau ucapkan ‘Alaika As Salam’, karena ‘Alaika As Salam adalah penghormatan dan salam untuk mayit. Tetapi ucapkanlah ‘As Salamu ‘Alaika’.” Jabir bin Sulaim berkata, “Aku lalu bertanya, “Apakah engkau utusan Allah?” beliau menjawab: “Ya, aku adalah utusan Allah, Dzat yang jika engkau tertimpa musibah, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan menghilangkannya darimu. Jika kamu tertimpa paceklik, lalu engkau berdoa maka Dia akan menumbuhkan (tanaman) bagi kamu. Jika engkau berada di suatu tempat yang luas hingga kendaraanmu hilang, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan mengembalikannya kepadamu.” Jabir bin Sulaim berkata, “Lalu aku berkata, “Berilah kami perjanjian.” Beliau bersabda: “Jangan sekali-kali engaku cela orang lain.” Jabir bin Sulaim berkata, “Setelah itu aku tidak pernah mencela seorang pun; orang merdeka atau budak, unta atau kambing.” Beliau bersabda lagi: “Janganlah engkau remehkan perkara ma’ruf, berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang penuh senyum dan berseri, sebab itu bagian dari perkara yang ma’ruf. Angkatlah sarungmu hingga setengah betis, jika tidak maka hingga kedua mata kaki. Dan janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong. Jika ada seseorang yang mencela dan memakimu karena cela yang ia ketahui darimu, maka janganlah engkau balas memaki karena cela yang engkau ketahui padanya, karena hal itu akan memberatkannya (pada hari kiamat).”  (H.R.Abu Dawud)

lafadz yang berbunyi;

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

Angkatlah sarungmu hingga setengah betis, jika tidak maka hingga kedua mata kaki. Dan janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong

Difahami bahwa Isbal termasuk kesombongan, dengan makna; orang yang berisbal pasti sombong. Oleh karena itu Isbal berdasarkan hadis Jabir bin Sulaim ini difahami haram secara mutlak, karena meskipun dilakukan karena sombong Nabi sendiri menyebut Isbal sudah merupakan kesombongan.

Jawaban terhadap argumentasi ini adalah sebagai berikut;

Mengatakan bahwa orang melakukan Isbal pasti sombong bertentangan dengan pemahaman yang sehat sebagaimana tidak bisa diterima oleh realitas. Hal ini mirip seperti ungkapan; orang yang menangis pasti bersedih padahal realitasnya tidak selalu demikian. Secara realita, ada sebagian orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong misalnya orang yang kakinya luka kemudian ditutupi dengan kain panjang, atau memakai kaki palsu, atau kaki cacat dan semisalnya. Secara Nash, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dan Abubakar juga melakukan Isbal. Seandainya Isbal pasti menimbulkan kesombongan, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Abubakar termasuk shahabat-shahabat yang lain dan Tabi’in yang shalih adalah orang-orang yang jauh dari hal tersebut.

Statemen Nabi yang berbunyi;

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

Dan janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong

Maknanya adalah; Umumnya Isbal itu didorong perasaan sombong. Sesuatu yang berlaku secara umum memang secara bahasa boleh diungkapkan secara mutlak untuk menunjukkan keberlakuannya yang terjadi secara merata dan umum. Sebagaimana Alah melaknat dan mencela orang Yahudi yang disebutkan secara umum, hal ini tidak bermakna seluruh keturunan Yahudi dilaknat Alah, karena ada orang-orang tertentu yang dikecualikan dari kondisi umum itu karena mereka berbeda dengan kondisi umum, yakni memilih beriman kepada Allah dan RasulNya seperti sejumlah Shahahabat yang berasal dari Yahudi: Abdullah bin Salam, Ubay bin Ka’ab, dll. Allah berfirman;

{وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا} [المائدة: 64]

orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.  (Al-Maidah; 64)

maknanya bukan semua Yahudi pasti mengucapkan perkataan keji tersebut, tetapi sebagian dari mereka.

Hal yang sama ketika Nabi mengatakan bahwa Isbal termasuk kesombongan. Maknanya; umumnya Isbal di zaman beliau adalah dilakukan karena sombong, jadi jangan mengikuti mereka.

Keenam; Hadis ‘Alal Khobir Saqoth-ta menunjukkan bahwa larangan Isbal tidak memebedakan antara yang Muthlaq dengan Muqoyyad.

Abu Dawud meriwayatakan Hadis yang mengandung lafadz ‘Alal Khobir Saqoth-ta sebagai berikut;

سنن أبى داود (11/ 131)

عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

Dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang Muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka. Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (H.R.Abu Dawud)

Riwayat Imam Malik berbunyi;

موطأ مالك (5/ 416)

عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ

عَنْ الْإِزَارِ فَقَالَ أَنَا أُخْبِرُكَ بِعِلْمٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

 

 

Dari Al ‘Ala bin Abdurrahman dari Bapaknya berkata; Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang pakaian. Dia menjawab; “Aku akan mengabarkan kepadamu dengan berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ‘Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata kaki. Jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka. Pada hari kiamat Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya karena  sombong.” (H..Malik)

lafadz yang berbunyi;

مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka. Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat

Difahami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membedakan keharaman Isbal baik karena sombong maupun tidak, kerena lafadz;

مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka

Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal secara mutlak termasuk Isbal tanpa sombong, sementara lafadz;

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat

Menunjukkan ancaman Isbal karena sombong.

Disatukannya dua ancaman tersebut dalam satu lafadz difahami berarti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membedakan celaan terhadap Isbal baik dilakukan karena sombong maupun tidak.

Jawaban atas argumentasi ini adalah sebagai berikut;

Disatukannya lafadz;

مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Dengan lafadz;

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

Tidak menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Isbal secara mulak. Hal itu dikarenakan antara dua lafadz tersebut tidak disambung oleh Harf ‘Athof, sehingga tidak bisa difahami dua hal. Lafadz kedua sejatinya adalah penjelas dari lafadz pertama, artinya, lafadz;

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat

Menjelaskan lafadz;

مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka

Jadi yang dicela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terkait dengan pakaian di bawah matakaki adalah mereka yang melakukannya kerana sombong. Redaksi semacam ini semakna dengan ayat dalam surat Al-Luqman berikut;

{وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ } [لقمان: 19]

dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Luqman;19)

artnya; lafadz;

إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai Menjelaskan lafadz;

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ

lunakkanlah suaramu

Yang melarang bersuara keras. Dua hal tersebut tidak bisa difahami dua hal karena lafadz kedua menerangkan dan membuat lebih jalas lafadz sebelumnya.

Ketujuh; hadis Ummu Salamah menunjukkan Ummu Salamah memahami larang Isbal itu mutlak.

At-Tirmidzi meriwayatkan;

سنن الترمذى (6/ 343)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?” beliau menjawab: “Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal.” Ummu Salamah kembali menyelah, “Kalau begitu kaki mereka akan terlihat!” beliau bersabda: “Mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.” (H.R.At-Tirmidzi)

Argumen yang dipakai dengan memahami hadis di atas; Sendainya larangan Isbal tidak secara mutlak, tidak ada maknanya Ummu Salamah meminta penjelasan panjang pakaian wanita. Pertanyaan Ummu Salamah menunjukkan bahwa beliau memahami larangan Isbal itu mutlak yang berlaku bagi lelaki maupun wanita.

Jawaban terhadap argumentasi ini adalah sebagai berikut;

Hadis Ummu Salamah tidak menunjukkan bahwa Nabi melarang Isbal secara mutlak,karena maksud pertanyaan Ummu Salamah adalah permintaan solusi terkait wanita yang berisbal karena sombong dikaitkan dengan perintah Syara untuk menjaga kehormatan wanita. Jadi ada dua problem yang ingin dipecahkan; menghilangkan kesombongan karena Isbal dan menjaga aurot. Solusi dari Nabi adalah memberi izin Isbal sejengkal dari tengah betis dan maksimal sedepa dari tengah betis. Yang menguatkan pemahaman ini adalah adanya lafadz “Khuyala” pada hadis tersebut. Oleh karena itu pertanyaan Ummu Salamah bermakna permintaan solusi terhadap wanita yang berisbal yang disisipi sombong sementara pada sisi yang lain dia juga harus menjaga kehormatannya sebagai wanita, dengan semaksimal mungkin berusaha menutupi tubuh.

Adapun alasan bahwa Isbal itu haram secara mutlak karena termasuk Madhinah Khuyala’ (area yang menjadi tempat dugaan adanya  kesombongan), Isrof (melampaui batas) Madhinnah Najasat (area yang menjadi tempat dugaan adanya  najis), dan Tasyabbuh terhadap wanita, maka alasan-alasan ini tidak bisa diterima karena bukan alasan yang dinyatakan oleh Nash terkait dengan topik Isbal, bukan yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Ta’lil yang tidak ditopang dalil, dan tidak sesuai  dengan maksud Nash yang dijadikan dasar. Semua alasan ini  terbantahkan dengan izin Isbal terhadap Abubakar dan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri, termasuk shahabat-shahabat dan Tabi’in besar yang lain.

Sampai disini, kembali pada kesimpulan awal, yakni; Isbal yang dilakukan tanpa sombong hukumnya Mubah berdasarkan sejumlah argumentasi yang telah dipaparkan di atas. Pendapat yang mengatakan Isbal haram secara mutlak meski tanpa sombong telah ditunjukkan sisi-sisi kelamahannya.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Isbal tanpa sombong hukumnya Makruh dengan mendasarkan hadis Abubakar, maka penjelasan ini sulit diterima, karena jika memang Isbal tanpa sombong hukumnya Makruh, tentu Nabi tidak akan merekomendasikan Makruh kepada Abubakar. Izin Nabi kepada Abubakar untuk berisbal tanpa sombong menunjukkan hukum Mubah bukan Makruh.

Demikian pula jika dalil yang dipakai adalah Hadis Jabir bin Sulaim untuk menunjukkan makruhnya Isbal tanpa sombong. Penjelasan ini juga sulit diterima, karena jika kita penerimaan kandungan hadis Jabir bin Sulaim jika difahami larangan  Muthlaq, maka penerimaan tersebut mengharuskan penerimaan bahwa Isbal haram secara Muthlaq. Sementara jika memahami hadis tersebut adalah Nash Muthlaq yang ditaqyid kesombongan, maka hal ini mengharuskan penerimaan bahwa Isbal tanpa sombong dihukumi Mubah bukan Makruh. Lagipula, memahami Makruh bertentangan dengan praktek yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abubakar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, Ibrahim An-Nakho’I, Ayyub Assikhtiyani, dll

Jika Isbal dilakukan karena sombong maka jelas tanpa ada perselisihan berdasarkan Nash-Nash sebelumnya hukumnya haram. Sebagian ulama seperti Ad-Dzahabi dalam Al-Kaba-ir, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani dalam Fathul Bari, dan Ibu Hajar Al-Haitami dalam Azzawajir ‘An Iqtirof Al-Kabair malah menggolongkannya dalam dosa besar (Al-Kaba-ir). Adapun yang berpendapat bahwa Isbal dengan sombong hanya Makruh saja, maka pendapat ini terbantahkan dengan ancaman Neraka yang begitu jelas dalam Nash yang tidak bermakna lain selain haram.

Isbal yang disertai kesombongan haram bukan hanya pada Izar (sarung/kain bawahan), tetapi berlaku juga pada gamis, sorban dan semua asesoris tubuh yan memicu munculnya perasaan sombong. Ibnu Majah meriwayatkan;

سنن ابن ماجه (10/ 427)

عَنْ ابْنِ أَبِي رَوَّادٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

قَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا أَغْرَبَهُ

Dari Ibnu Abu Rawwad dari Salim dari Ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Isbal itu terdapat juga pada kain sarung (celana), pakaian (gamis) dan surban. Barangsiapa memanjangkan sesuatu (seperti tadi) dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat kelak.” Abu Bakar berkata; “Husain bin Ali tidak menganggap asing hadits di atas.” (H.R.Ibnu Majah)

Bukhari juga meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 94)

حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ لَقِيتُ مُحَارِبَ بْنَ دِثَارٍ عَلَى فَرَسٍ وَهُوَ يَأْتِي مَكَانَهُ الَّذِي يَقْضِي فِيهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَحَدَّثَنِي فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ أَذَكَرَ إِزَارَهُ قَالَ مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيصًا

 

 

Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; saya berjumpa Muharib bin Ditsar di atas kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya mendengar Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu tanyaku kepada Muharib; “Apakah beliau menyebutkan kain sarung?” dia menjawab; “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung ataukah jubah.” (H.R.Bukhari)

Pengecualian kebolehan  bersikap sombong hanya dalam satu kondisi yaitu saat perang berdasarkan hadis berikut;

مسند أحمد (48/ 261)

عَنِ ابْنِ جَابِرِ بْنِ عَتِيكٍ عَنْ أَبِيهِ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ وَإِنَّ مِنْ الْخُيَلَاءِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ الَّتِي فِي الرِّيبَةِ وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ الرِّيبَةِ وَأَمَّا الْخُيَلَاءُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ بِنَفْسِهِ عِنْدَ الْقِتَالِ وَاخْتِيَالُهُ عِنْدَ الصَّدَقَةِ وَالْخُيَلَاءُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ فِي الْفَخْرِ وَالْبَغْيِ

 

 

 Dari Ibnu Jabir bin ‘Atik dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya diantara cemburu itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah dan diantara sikap sombong itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah, cemburu yang disukai Allah adalah cemburu dalam keraguan dan yang dibenci Allah adalah cemburu diluar keraguan, sedangkan sikap sombong yang disukai Allah sombongnya seorang hamba untuk Allah saat perang dan sombong dengan sedekah, sedangkan sombong yang dibenci Allah adalah sombongnya seseorang dalam kebanggaan dan kekejian.” (H.R.Ahmad)

 

Ulama-Ulama Yang Berpendapat Isbal Tanpa Sombong Hukumnya Mubah

Berikut ini didaftarkan nama-nama ulama yang berpendapat bahwa Isbal tanpa sombong hukumnya Mubah. Diantara mereka adaah Abu Hanifah. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab As-Syar’iyyah;

الآداب الشرعية (4/ 226)

قَالَ صَاحِبُ الْمُحِيطِ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ ، وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ عَدَمَ تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ وَلَا عَدَمِهَا

 

Penulis kitab al Muhith dari ulama Hanafiyah menyatakan; telah diriwayatkan bahwasanya Abu Hanifah mengenakan mantel yang mahal seharga 400 dinar. Dan beliau memanjangkannya hingga terseret di atas tanah. Lalu ditanyakan kepadanya, “Bukankah kita dilarang untuk itu?” Ia berkata, “Larangan itu hanyalah untuk yang memiliki kesombongan. Dan kami bukan termasuk dari mereka.” Dan syaikh Taqiyuddin memilih ketiadaan pengharamannya. Beliau tidak berani untuk memakruhkannya maupun tidak memakruhkannya. (Al-Adab As-Syar’iyyah vol.4 hlm 226)

Termasuk juga (konon) Imam Ahmad dalam satu riwayat;

الآداب الشرعية (4/ 226)

وَقَالَ-يقصد أحمد بن حنبل- فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ : جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ وَقَالَ أَحْمَدُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَيْضًا { مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ } لَا يَجُرُّ شَيْئًا مِنْ ثِيَابِهِ وَظَاهِرُ هَذَا التَّحْرِيمُ ، فَهَذِهِ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ

Ahmad bin Hanbal berkata dalam suatu riwayat Hanbal, “Menyeret sarung, jika tidak karena  sombong, maka tidak mengapa.” Dan ini adalah perkataan yang jelas dari banyak dari para Ulama semadzhab. Ahmad berkata, “[Apa yang berada di bawah mata kaki,  adalah di Neraka.] Maksudnya adalah tidak menyeret suatu apapun dari pakaiannya. Ini jelas pengharaman. Inilah tiga riwayat. (Al-Adab As-Syar’iyyah vol.4 hlm 226)

Termasuk pula Al-Baji, ulama bermadzhab maliki;

المنتقى – شرح الموطأ (4/ 310)

وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم الَّذِي يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ يَقْتَضِي تَعَلُّقَ هَذَا الْحُكْمِ بِمَنْ جَرَّهُ خُيَلَاءَ أَمَّا مَنْ جَرَّهُ لِطُولِ ثَوْبٍ لَا يَجِدُ غَيْرَهُ أَوْ عُذْرٍ مِنْ الْأَعْذَارِ فَإِنَّهُ لَا يَتَنَاوَلُهُ الْوَعِيدُ

Perkataan Nabi “Orang yang menyeret pakaiannya karena sombong” meniscayakan kaitan antara hukum ini dengan orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang menyeretnya karena panjangnya pakaian karena tak punya pakaian selain itu, atau karena suatu udzur, maka ia tidak akan mendapat adzab. (Al-Muntaqo, Syarah Al-Muwattho, vol.4 hlm.310)

Termasuk pula Ar-Ruhaibani;

مطالب أولي النهى (2/ 363)

( فَإِنْ أَسْبَلَ ) ثَوْبَهُ ( لِحَاجَةٍ : كَسِتْرِ ) سَاقٍ ( قَبِيحٍ ، وَلَا خُيَلَاءَ وَلَا تَدْلِيسَ ) عَلَى النِّسَاءِ : ( أُبِيحَ )

(dan jika ia menjulurkan) pakaiannya (untuk kebutuhan tertentu: seperti menutupi) betis (yang buruk, tidak dalam rangka sombong atau menyembunyikan sesuatu) dari wanita: maka boleh (Matholib Uli An-Nuha, vol.2 hlm 363)

Termasuk pula Al-Hakim At-Tirmidzi;

المنهيات (ص: 7، بترقيم الشاملة آليا)

وعامة الأحاديث التى جاءت عن جر الإزار، إنما تدل على أن النهى مع الشرط، قال:)من جر الإزار خيلاء(؛ فدل هذا على أن النهى عن جر الإزار إذا كان خيلاء.

Umumnya hadits yang ada terkait dengan menyeret sarung, hanyalah menunjukkan atas larangan dengan syarat [Barang siapa yang menyeret sarung karena sombong]. Dan ini menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah larang untuk menyeret sarung jika dalam rangka kesombongan. (Al-Manhiyyat, hlm 7)

Termasuk pula Abu ‘Awanah;

مسند أبي عوانة (5/ 244)

بيان الأخبار الناهية عن جر الرجل إزاره بطرا وخيلاء والتشديد فيه والدليل على أن من لم يرد به خيلاء لم تكن عليه تلك الشدة

Penjelasan hadits-hadits yang melarang para lelaki untuk menyeret sarungnya dalam rangka sombong dan angkuh serta penyangatan di dalam pelarangannya, menunjukkan bahwa orang yang melakukannya tidak dalam rangka sombong, tidak termasuk dalam pelarangan yang sangat tersebut (Musnad Abu ‘Awanah, vol.5 hlm 244)

Termasuk Abu Hatim sang kritikus hadis;

صحيح ابن حبان (2/ 282)

قال أبو حاتم الأمر بترك استحقار المعروف أمر قصد به الإرشاد والزجر عن إسبال الإزار زجر حتم لعلة معلومة وهي الخيلاء فمتى عدمت الخيلاء لم يكن بإسبال الإزار بأس

Abu Hatim berkata, “Perintah untuk meninggalkan menganggap remeh hal yang ma’ruf adalah perintah yang bermaksud untuk mendidik. Dan larangan untuk tidak mengIsbalkan sarung adalah larangan yang pasti karena sebab yang telah diketahui, yakni kesombongan. Oleh karena itu, jika kesombongan itu tidak ada, maka tidaklah mengapa Isbal sarung.” (Shahih Ibnu Hibban)

Termasuk pula As-Syaukani;

نيل الأوطار (2/ 112)

وظاهر التقييد بقوله ( خيلاء ) يدل بمفهومه أن جر الثوب لغير الخيلاء لا يكون داخلا في هذا الوعيد

Pembatasan yang jelas dengan perkataan “kesombongan” menunjukkan bahwa pemahamannya adalah menyeret pakaian tanpa disertai kesombongan tidak termasuk dalam ancaman ini. (Nail Al-Author, vol.2 hlm 112)

نيل الأوطار (2/ 112)

وبهذا يحصل الجمع بين الأحاديث وعدم إهدار قيد الخيلاء المصرح به في الصحيحين

Dan dengan inilah telah terjadi pengkompromian antara hadits-hadits tanpa perlu menyia-nyiakan Qoid sombong yang dinyatakan dengan jelas dalam Shahih Bukhari dan Muslim (Nail Al-Author, vol.2 hlm 112)

Termasuk pula Al-Munawi;

فيض القدير (3/ 436)

(والمسبل إزاره) الذي يطول ثوبه ويرسله إذا مشى تيها وفخرا (خيلاء) أي يقصد الخيلاء بخلافه لا بقصدها ولذلك رخص المصطفى صلى الله عليه وسلم في ذلك لأبي بكر حيث كان جره لغير الخيلاء

(والمسبل إزاره) adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan menjulurkannya ketika ia berjalan dengan kesombongan dan kebanggaan.

(خيلاء) maksudnya adalah melakukannya dengan sombong yang berbeda dengan tidak dalam rangka sombong, oleh karena itu Nabi telah memberikan keringanan kepada Abu Bakr ketika menyeretnya bukan karena kesombongan. (Faidh Al-Qodir, vol.3 hlm 436)

Termasuk pula Al-Iroqi;

طرح التثريب (9/ 34)

وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهِ مَا كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ؛ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى الْمُقَيَّدِ

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwasanya apa yang di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka, maksudnya adalah selama itu dalam rangka kesombongan; Karena mutlak, maka harus dibawa kepada yang muqoyyad (Thorhu At-Tatsrib, vol.9, hlm 34)

Termasuk pula Assindy;

حاشية السندي على النسائي (5/ 81)

لا يكلمهم الله الخ كناية عن عدم الالتفات إليهم بالرحمة والمغفرة المسبل من الإسبال بمعنى الارخاء عن الحد الذي ينبغي الوقوف عنده والمراد إذا كان عن مخيلة والله تعالى أعلم

Allah tidak mengajak bicara (hingga akhir hadits) merupakan kinayah tentang ketiadaan pandangan terhadap mereka dengan pandangan kasih sayang dan ampunan. Musbil adalah dari kata Isbal yang artinya penjuluran yang melebihi batas yang seharusnya.  Maksudnya adalah jika hal itu karena kesombongan. Allahu a’lam. (Hasyiyah As-Sindy, vol.5 hlm, 51)

Termasuk pula As-Suyuthi;

الديباج على مسلم (1/ 120)

المسبل إزاره المرخي له الجار طرفيه خيلاء فهو مخصص بالحديث الآخر لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء وقد رخص صلى الله عليه وسلم في ذلك لابي بكر حيث كان جره لغير الخيلاء

المسبل إزاره  adalah yang menjulurkannya dan menyeret kedua ujungnya dalam rangka kesombongan. Dan ini dikhususkan oleh hadits yang lain “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong” dan Rasulullah memberikan keringanan dalam hal itu untuk Abu Bakr karena ia menyeretnya bukan karena kesombongan. (Ad-Dibaj ‘Ala Muslim, vol.1 hlm 120)

Termasuk pula Abdurrahman Al-Bassam;

قال الشيخ عبد الرحمن بن عبد الله البسام رحمه الله : ” ( إن القاعدة الأصولية هي حمل المطلق على المقيد وهي قاعدة مطردة في عموم نصوص الشريعة. والشارع الحكيم لم يقيد تحريم الإسبال – بالخيلاء – إلا لحكمة أرادها ولولا هذا لم يقيده. والأصل في اللباس الإباحة ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الله ورسوله صلى الله عليه وسلم . والشارع قصد من تحريم هذه اللبسة الخاصة قصد الخيلاء من الإسبال وإلا لبقيت اللبسة المذكورة على أصل الإباحة. وإذا نظرنا إلى عموم اللباس وهيئاته وأشكاله لم نجد منه شيئاً محرماً إلا وتحريمه له سبب وإلا فما معنى التحريم وما الغرض منه ، لذا فإن مفهوم الأحاديث أن من أسبل ولم يقصد بذلك الكبر والخيلاء ، فإنه غير داخل في الوعيد “.اهـ من ( توضيح الأحكام من بلوغ المرام 6/246 )

Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah al bassam berkata, “Sesungguhnya Kaidah Ushul Hamlul Muthlaq ‘alal Muqoyyad adalah kaidah umum yang terdapat pada Nash-Nash syara’. Asy-syari’ (Allah) yang Mahabijak tidak membatasi pengharaman Isbal dengan kesombongan kecuali karena hikmah yang dikehendaki. Andaikan tidak ada hikmah yang dikehendaki, tentu Dia tidak akan membatasinya. Hukum asal pakaian adalah Mubah. Tidak ada yang haram darinya kecuali bila Allah dan RasulNya mengharamkannya. AsSyari’ memaksudkan pengharaman cara berpakaian khusus ini adalah pada kesombongan pada Isbal. Jika tidak, maka cara berpakaian yang disebutkan seharusnya tetap dalam kemubahannya. Dan jika kita melihat pada umumnya pakaian serta model dan bentuknya, kita tidak menemukan adanya sesuatu yang diharamkan kecuali pengharamannya karena sebab tertentu. Jika tidak, maka apalah artinya pengharamannya dan apa tujuan pengharamannya. Oleh sebab itu, maka pemahaman terhadap hadits ini adalah barangsiapa yang Isbal dan tidak dalam rangka sombong dan angkuh, maka ia tidak masuk dalam ancaman.”(Taudhih Al-Ahkam min Bulughi Al-marom)

Demikian pula Bukhari sebagaimana tercermin dari penempatan judul khusus tentang Isbal tanpa sombong, Yusuf Al-Qordhowi, dll. Imam As-Syafi’I dan Ibnu Hajar memungkinkan pula ditafsiri condong dengan pendapat ini dilihat dari statemen beliau berdua.

 

Penutup

Dari sini jelaslah bahwa Isbal tanpa sombong hukumnya Mubah, dan jika disertai kesombongan maka termasuk haram bahkan dosa besar. Pendapat bahwa Isbal tanpa sombong dihukumi Mubah dianut oleh sejumlah ulama besar yang termasuk bukan ulama sembarangan dan menjadi rujukan umat sepanjang masa.

Namun hal ini tidak berarti bolehnya mengejek pendapat yang mengatakan bahwa Isbal haram secara mutlak,karena pendapat ini juga dinyatakan oleh ulama-ulama berilmu juga seperti Ad-Dhohiry, Qodhi ‘Iyadh, Ibnu Al-‘Aroby, Ad-Dzahaby,As-Shon’ani yang diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer bin Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat yang mengharamkan Isbal secara mutlak harus dihormati sebagai salah satu ijtihad dalam ijtihad Fikih.

Penghormatan yang sama juga diberikan kepada yang berpendapat bahwa Isbal tanpa sombong dihukumi makruh. Pendapat ini juga dinyatakan ulama-ulama besar seperti Ibnu Abdil Barr, An-Nawawi, Ibnu Qudamah dll.

Pendeknya, tidak ada celaan dalam ijtihad selama ijtihad itu dilakukan dengan kaidah-kaidah Istinbath (penggalian hukum) yang Shahih. Semua ijtihad terpuji meskipun salah. Namun ijtihad yang benar tetap lebih utama daripada ijtihad yang salah. Manapun dari penjelasn hukum tentang Isbal tanpa sombong yang benar di sisi Allah, baik yang berpendapat haram mutlak, makruh maupun Mubah semuanya terpuji dan setiap mukallaf hendaknya memilih pendapat yang dipandangnya paling kuat dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahua’lam.

81 responses

  1. subhanallah, terima kasih tausiyahnya

    1. Alhamdulillah..Nafa’anallah

  2. firmansyah budianto | Balas

    Alhamdulillah… Ada Blog unik,penebar dakwah islam. Jazakallahu Khairan Katsiran, mari kita sebarkan dakwah di dunia maya

  3. assalamu’alaikum pak ustad. saya mau nanya, bagaimana hukumnya mengedit gambar yang bernyawa? saya melihat banyak skali yang mengharamkan nya namun faktanya kok malah yang mengharamkan justru mengeditnya juga? contoh, pada saat acara Tolak Obama, Obama diserupakan monster separuh, tp separuhnya wajah obama, contoh juga gambar mirza gulam ahmad dsb

    diantara aktivitas editing adalah merubah warna. saya ihat di berbagai majalah islam secara global banyak foto yg aslinya warna dijadikan hitam-putih. gimana ini hukumnya ustd?

    Saya tunggu jawabannya dari ust.muhammad, insya Allah setiap hari akan sy lihat blog ini serambi melihat apakah sudah dibahas ataukah tidak.

    trima kasih.

    Hamba Allah

    1. Wa’alaikumus salam warohmatullah..na’am, insyaAllah akan dibahas daalm artikel pertanyaannya

  4. assalam…. bagaimana hukum bekerja di Bank? coz, saudaraku kemarin dapat keterima dsana, tp anaknya nggak mau,krn ada unsur riba. benarkah dmikian? ustd sy bilang malah boleh.

    gimana sih sebenernya? gimana juga hukum nabung di bank? lah klo untuk Nitip masak gak boleh juga. jd serba bingung.

    maaph

  5. oh ya, lah kalo transfer? jadi bingung nih… ditunggu solusinya

    1. Wassalamu’alaikum Warahmatullah.
      Hukum bekerja di bank yang ribawi (memberikan riba/bunga) yang mana pekerjaan tersebut mengandung unsur pencatat transaksi-transaksi Riba dan atau menjadi saksi atas transaksi tersebut hukumnya haram karena melaknat pencatat transaksi riba dan saksinya sebagaimana melaknat pemakan riba dan yang membayar riba. Imam Muslim meriwayatkan;
      صحيح مسلم (8/ 288)
      عَنْ جَابِرٍ قَالَ
      لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

      dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi/membayar riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama (H.R.Muslim)
      untuk menabung, hukumnya mubah/boleh saja karena termasuk akad wadi’ah (titipan) asalkan tidak ada bunga/ribanya. Jika bank tersebut memberlakukan sistem yang tidak menerima tabungan kecuali disertai pembayaran bunga, maka bunga yang didapatkan tidak boleh dimiliki karena harta riba adalah harta haram. Bunga tersebut harus dibelanjakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, jalan, rumah sakit dll. Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ syarah dari kitab Al-Muhadz-dzab;

      المجموع شرح المهذب (9/ 351)
      قال الغزالي إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه فان كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله فان كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه وان كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه والا فيتصدق به علي فقير أو فقراء
      “Al-Ghozzali berkata; Jika dia memiliki harta haram dan ingin bertaubat serta bebas darinya, maka jika harta tersebut (jelas) pemiliknya, maka wajib diberikan kepadanya atau kepada wakilnya. Jika pemilik tersebut sudah mati, maka wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Jika pemilik harta tersebut tidak diketahui, atau sudah putus harapan diketahui maka seyogyanya diinfaqkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin seperti jembatan-jembatan, Ribath (perbatasan tentara), masjid-masjid, kemaslahatan jalan menuju Mekah dan semisalnya, yaitu perkara-perkara yang kaum muslimin berserikat di dalamnya. Jika tidak maka bisa dishodaqohkan kepada seorang fakir atau sejumlah orang fakir.(Al-Majmu, vol. 9 hal 351)
      Transfer juga boleh karena jasa transfer termasuk akad Ijaroh (perkontrakan) yang dimubahkan dalam islam. Wallahua’lam.

      1. Afwan stadz..

        – apakah MUTLAK BOLEH?

        – bukankah ketika seseorang membuka rekening bank, maka ia menandatangani “adanya RIBA” dalam nota kesepakatan tersebut? Jika kita menandatanganinya dengan tanpa keterpaksaan atau bukan karena darurat, bukankah ini sama aja ridha dengan kebathilan dan termasuk SAKSI dalam transaksi riba?

        barakallahu fiik

      2. tentu dlm masalah membuka rekening ada perbedaan pendapat dr sisi kebolehan. sesungguhnya sy memuji diantara kaum mulimin yg memilih berhati2 tdk membuka rekening dg mksud berhati2, krn itu termasuk sikap wara’ yg dipuji syariat. hanya sj dlm pembahasan fikih, memang perlu terikat dg kaidah2 pembahasan fikih yg memiliki istilah2, pondasi, cara istinbath dll. saksi (Syahid), persaksian (syahadah) adl istilah fikih yg memiliki definisi dan batasan2 tertentu. sdkt analogi kecil; jk syariat membolehkan kaum muslimin bermuamalah dg orng kristen yang menjual babi dan Khomr, maka tdk bs dikatakn pd saat muslim tersebut membeli bolpoin pd kristen tersebut berarti dia sedang bersaksi atas penjualan babi dan khomer pd tokonya tersebut. Wallahua’lam.

      3. Bukan demikian ustadz.

        Yang ditanyakan apakah boleh secara mutlak?

        Jika dikatakan “boleh secara mutlak”, maka apakah dibenarkan seseorang menandatangi syarat-syarat yang haram (tanpa ada unsur darurat, tanpa ada keterpaksaan) dalam penandatanganan tersebut?

        Adapun qiyas yang antum sebutkan diatas, tidak mengena dengan permasalahan yang ana tanyakan. Karena ini jelas, kita dengan menandatangi surat pada awal pembuatan rekening, maka ini sama saja menyetujui praktek riba yang dilakukan bank tersebut. Maka berat sekali konsekuensi orang yang sudah tahu akan hal ini, tapi melakukannya bukan dengan keterpaksaan atau karena darurat.

      4. silakan jk memilih pndpt yg melarang. sy kira jwbn sy sdh ckp. jk suatu saat sy memandang perlu insya Allah akan dibahas lbh mndalam dlm tlsn tersendiri.

  6. Assalamu’alaikum,,, artikel anda benar2 luar biasa. Yang saya suka dari artikel anda adalah anda benar2 membuat Islam itu mudah dan tidak di’berat2’kan.
    Saya sebenarnya agak sedikit kurang suka kepada mereka2 yang awam dan bukan ulama2 yang fakih serta masih sangat terbatas ilmunya dengan terlalu mengatakan ini haram dan itu haram tanpa pembahasan lebih lanjut.
    Subhanallah! Semoga Allah memberikan anda kemudahan yang luar biasa atas artikel yang mengagumkan ini.Teruslah menulis dan teruslah berdakwah! Terima kasih dan barakallah! 🙂

    1. wa’alaikumussalam warahmatullah. jazakumullah atas doanya…Alhamdu lillahi ‘Ala kulli hal..walastu Illaa maa a’thooni robbi..

  7. sungguh ini artikel luar biasa akhi , menjelaskan kenapa mubah, padahal saya sebelumnya menganut makruh condong kepada imam nawawi … namun saya ingin bertanya.. siapa2 sajakah imam yang me mubahkannya?

    1. sudh ada dalam tulisan. silakan diteliti lagi. bagian menjelang akhir dideret nama2 ulama yang berpendapar mubah seperti abu hanifah, al iroqi dll

  8. saya sudah melontarkan sebuah pertanyaan ke email ustad , saya menunggu jawaban ustadz assalamu’alaikum
    semoga ALLAH memberi rahmat kepada kita semua

  9. sukron ust, pembahasannya luas sekali, saya suka dan salut dengan gaya ust dalam membahas permasalahan diatas , menyebutkan semua pendapat ulama yang berbeda2 dan tetap bersikap objektif. rujukan- rujukan kepada kitab turast…dan menghormati ulama

    saya hanya ingin mengulang pertanyaan sdr akmam diatas, betulkah isbal itu mubah, setahu saya hanya 2 pendapat, haram kalau di iringi rasa sombong, dan makruh kalau tidak di iringi rasa sombong,terima kasih atas jawabannya,,

    apakah yang menyatakan mubah, mereka membolehkan isbal dalam semua kegiatan sehari hari (tanpa di iringi rasa sombong tentunya) dalam sholat, pergi ke kantor, pergi ikut pengajian?

    1. isbal dengan sombong semua sepakat haram. jika isbal tanpa sombong, maka inilah yang jadi ikhtilaf. ada yang berepndapat mubah, makruh, dan haram. yang berpendapat mubah sudah sy sebutkan dlm tulisan, diantaranya Assyaukani, Abu hanifah dll. yg berpendapat makruh; An-Nawawi, Ibnu Qudamah, dll. yang haram; Adz-Dzahabi, As-Shon’ani dll..yg membolehkan isbal tanpa sombong rtentusaja tdk mmebadakan semua kondisi, baik di dalm rumah maupun di luar rumah, kerja maupun ngaji, pakaian sarung, gamis, izar, celana dll semua tdk dibedakan..Semoga Allah menambahi kita semua ketakwaan dan kefakihan. Wallahua’lam

  10. Dari Khorsyah bin Hirr berkata :
    “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya.
    Maka Umar menegurnya seraya berkata :“Apakah kamu orang yang haidh?”
    Pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?”
    Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?”
    Kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”.
    Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu”
    [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18].
    Bagaimana dgn hadist di atas pak ustadz jawabannya, terima kasih.

    1. Terima kasih atas pertanyaaannya.
      Atsar umar yang disampaikan dalam pertanyaan diatas lafadz arabnya adalah sbb;
      عن خرشة بن الحرقال : رأيت عمر بن الخطاب ومر به فتى قد أسبل إزاره وهو يجره ، فدعاه فقال له : أحائض أنت ؟ قال : يا أمير المؤمنين ! وهل يحيض الرجل ؟ قال : فما بالك قد أسبلت إزارك على قدميك ، ثم دعا بشفرة ثم جمع طرف إزاره فقطع ما أسفل الكعبين ، وقال خرشة : كأني أنظر إلى الخيوط على عقبيه

      Namun, Atsar umar diatas dengan makna seperti yang disebutkan, setahu kami tidak ada dalam mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, namun para Ahli Hadis menisbatkannya pada Jami’ Sufyan bin Uyainah, bukan Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Jami’ Sufyan setahu kami juga hanya ada dalam catatan sejarah. Manuskrip apalagi cetakannya hingga hari ini tidak kami temukan. Karena itu riwayat diatas adalah riwayat yang tidak bersanad sehingga masih belum bisa dijadikan sebagai Hujjah.
      Kami jadi penasaran, siapakah yang menshahihkan riwayat dengan lafadz di atas ?

      Lafadz dalam Mushonnaf Ibnu Abi syaibah yang kami temukan berbunyi;
      مصنف ابن أبي شيبة (8/ 205)
      حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ خَرَشَةَ ؛ أَنَّ عُمَرَ دَعَا بِشَفْرَةٍ فَرَفَعَ إِزَارَ رَجُلٍ عَنْ كَعْبَيْهِ ، ثُمَّ قَطَعَ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ ، قَالَ : فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى ذَبَاذِبِهِ تَسِيلُ عَلَى عَقِبَيْهِ.

      Hanya saja yang masih perlu diselidiki, apakah sanad riwayat ini bebas dari perawi Mudallis yang membuatnya menjadi atsar lemah?Abu Mu’awiyah mungkin diduga sebagai Yazid, Al-Mufaddhol, Muhammad bin Khozim, dan Husyaim. Hanya al-Mufaddhol saja yang bukan mudallis.
      Seandainyapun atsar ini shahih, maka masih kurang kuat menunjukkan haramnya isbal secara mutlak, karena tidaka danya lafadz shorih/lugas yang menunjukkan hal itu. Oleh karena itu masih bisa difahami bahwa tindakan umar dalam atsar di atas adalah ketika mengetahui qorinah sombong ada lelaki tersebut sebagaimana Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengetahui qorinah sombong pada sebagian orang yang melakukan isbal. Bisa direnungi kembali paragraf dalam tulisan saya;

      Nash-Nash larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap individu-individu tertentu yang mengesankan larangan Isbal secara mutlak harus difahami bahwa larangan Nabi terhadap mereka untuk melakukan Isbal adalah dikarenakan Nabi tahu berdasrkan Qorinah bahwa mereka melakukannya karena sombong.
      Kesombongan seseorang dalam gerak-geriknya memang bisa dibaca dari Qorinah yang tampak, misalnya tahunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam atas kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri dalam hadis berikut;
      صحيح مسلم (10/ 297)
      إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ
      أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
      Dari Iyas bin Salamah bin Al Akwa’; Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu! Dia menjawab; ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda: “kalau begitu kamu benr-benar tidak akan bisa” dia menolaknya karena sombong. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya. (H.R.Muslim)
      Jadi larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada lelaki yang berkaki bengkok, ibnu Umar, Khuroim al-Asadi, ‘Amr bin Zuroroh dan yang semisal dengan mereka adalah dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengetahui selinapan rasa Khuyala yang ada pada mereka sebagimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tahu kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah melarang Isbal kepada orang-orang yang beliau ketahui sombong, tetapi membolehkan Isbal kepada orang yang beliau ketahui tidak melakukannya karena sombong. Pembedaan perlakuan ini sama seperti pembedaan beliau terhadap seorang pemuda dan orangtua dalam kisah yang disebutkan dalam hadis berikut;
      سنن أبى داود – م (2/ 285)
      عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ لِلصَّائِمِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ. فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ.

      dari Abu Hurairah bahwa seoerang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenainya, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda. (H.R.Abu Dawud)
      Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengizinkan lalaki tua mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa karena beliau tahu lelaki tua tersebut sanggup menahan syahwatnya sehingga tidak sampai jimak yang membatalkan puasa, namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seorang pemuda untuk mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa karena beliau tahu sang pemuda tersebut tidak akan sanggup menahan syahwatnya sehingga tidak sampai jimak yang membatalkan puasa. Pembedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa rekomendasi Nabi itu disebabkan karena pengetahuan terhadap kondisi mukallaf yang berbeda.
      Dalam kasus Isbal ini juga bisa difahami demikian. Oleh karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tahu individu-individu tertentu melakukan Isbal karena sombong maka beliau melarangnya, semntara individu yang beliau tahu dia melakukannya tidak karena sombong, beliau membolehkannya.
      Yang menguatkan hal ini adalah adanya Qorinah hal dalam sebagian riwayat tersebut yang menunjukkan pengetahuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa shahabat yang dilarang Isbal itu mereka melakukannya karena disisipi perasaan yang tidak benar. Misalnya ibnu umar yang masih remaja dan sedang memakai pakaian baru, atau Amr bin Zuroroh yang Nabi memagang sebagian pakaiannya sambil merendahkan diri.

      Tambahan lagi, dalam diskusi fikih, tentu saja perbuatan/ucapan selain Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak bisa dipakai sebagi dalil. Apalagi jk kita mendapati perbuatan/ucapan shahabat yang lain yang bertentangan dengannya. Monggo direnungi lagi paragraf dalam tulisan saya berikut;
      keempat (yakni argumentasi keempat yang menunjukkan Mubahnya Isbal tanpa sombong): Praktek sejumlah shahabat yang dikuatkan sejumlah Tabi’in besar.
      Terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Isbal dilakukan sejumlah shahabat dan Tabiin. Diantaranya isbal Ibnu Mas’ud. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
      مصنف ابن أبي شيبة (8/ 202)
      عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُسْبِلُ إِزَارَهُ ، فَقِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : إِنِّي رَجُلٌ حَمِشُ السَّاقَيْنِ.
      Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
      Cukup jelas dalam riwayat diatas bahwa Ibnu Mas’ud melakukan Isbal. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak, maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud melakukannya meski dengan alasan menutupi betisnya yang kecil.
      Tidak bisa menafsirkan bahwa Isbalnya ibnu Mas’ud bermakna Isbalnya tidak melewati matakaki. Karena jika pakaian tidak melewati mata kaki, maka menurut yang mengharamkan secara mutlak hal itu bukan tercela, bukan barang yang aneh sehingga tidak perlu ditanyakan. Ketika Isbal ibnu Mas’ud ditanyakan dan dipandang aneh karena bertentangan dengan sejumlah Nash yang melarang dan mungkin juga dengan fatwa beliau, maka hal ini menunjukkan bahwa Isbal beliau adalah melewati mata kaki. Lagipula, penyebutan Isbal hukum asalnya harus difahami yang melewati matakaki, karena kondisi itulah yang dicela dalm sejumlah Nash. Menafsirkan Isbal Ibnu Mas’ud hanya dalam kondisi darurat juga tidak bisa diterima, karena kaki kecil bukan kondisi darurat. Apalagi ada riwayat yang menunjukkan Nabi tetap melarang Isbal pada orang yang berkaki bengkok ketika ditemukan kondisi sombong padanya. Riwayat ini mnunjukkan bahwa kaki bengkok apalagi sekedar betis kecil bukanlah kondisi darurat.
      Shahabat lain yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Ibnu Abbas. At-Thobaroni meriwayatkan;
      المعجم الكبير للطبراني (9/ 89، بترقيم الشاملة آليا)
      عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ:رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيَّامَ مِنًى طَوِيلَ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ إِزَارٌ فِيهِ بَعْضُ الإِسْبَالِ، وَعَلَيْهِ رِدَاءٌ أَصْفَرُ.
      Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian Isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (H.R.At-Thobaroni)
      Riwayat yang lain berbunyi;
      سنن النسائي الكبرى (5/ 484)
      عن مولى بن عباس : أن بن عباس كان إذا اتزر أرخى مقدم إزاره حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه
      Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (H.R.An-Nasai)
      Lafadz yang berbunyi
      حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه
      “hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya“
      Menunjukkan bahwa pakaian Ibnu Abbas melebihi mata kaki. Tidak perlu terlalu memaksa diri dengan menafsirkan bahwa Hasyiyah adalah Ahdab (rumbai-rumbai), bukan ujung pakaian. Betapapun ditafsirkan rumbai-rumbai, maka hal itu tetap bermakna Isbal yang melebihi mata kaki. Apalagi secara bahasa Hasyiyah dengan rumbai-rumbai (Ahdab) itu berbeda. Ahdab adalah ujung Hasyiyah, bukan Hasyiyah itu sendiri. Menurut Ibnu Sidah dalam Al-Muhkam Hasyiyah malah dijelaskan tidak ada rumbai-rumbainya.
      Di kalangan Tabi’in, yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Umar bin Abdul Aziz. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
      مصنف ابن أبي شيبة (8/ 208)
      عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ ، قَالَ : كَانَتْ قُمُصُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَثِيَابُهُ مَا بَيْنَ الْكَعْبِ وَالشِّرَاكِ.
      Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
      Pakaian yang ujungnya berada di antara mata kaki dengan tali sandal menunjukkan dengan jelas bahwa pakaian Umar bin Abdul Aziz melewati mata kaki.
      Tabi’in yang lain adalah Ibrohim An-Nakho’i. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;
      مصنف ابن أبي شيبة (8/ 209)
      حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، قَالَ : كَانَ إِبْرَاهِيمُ قَمِيصُهُ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ.
      Dari Mughiroh, ia berkata, “Ibrohim An-Nakho’I, jubahnya menjulur hingga punggung telapak kakinya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)
      Tabi’in yang lain adalah Ayyub bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani.
      أخرج الإمام أحمد في (( العلل )) – رواية ابنه عبد الله – ( رقم : 841 ) قال :حدثنا سليمان بن حرب ، قال : حدَّثنا حماد بن زيد ، قال :”أمرَنِي أيّوب أن أقطعَ له قميصاً قال : اجعلْه يضرِبُ ظَهْرَ القدم ، و اجعَلْ فَمَ كُمِّهِ شبراً “.
      إسنادهٌ صحيحٌ .
      Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-‘Ilal – riwayat putranya, Abdullah – nomor 841Suliman bin Harb memberitahu aku, Hammad bin Zaid berkata, “Ayub memerintahkanku untuk memotong sebuah jubah untuknya. Ia berkata, ‘Jadikan jubahku (sepanjang) hingga menyentuh punggung kakiku. Dan jadikan lebar lengannya sejengkal.” (H.R.Ahmad dalam Al-’Ilal)
      Semua riwayat di atas semakin menguatkan bahwa Isbal yang dilakukan tidak karena sombong adalah Mubah dan dipraktekkan shahabat besar termasuk Tabi’in-Tabi’in yang keshalihannya tidak diragukan lagi.
      Wallahua’lam.

  11. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Tatkala ada seorang laki-laki yang shalat dengan mengenakan sarung secara isbal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,”Pergilah dan ambilllah air wudhu!”, maka dia pergi dan berwudhu lagi. Selanjutnya dia datang lagi dan kembali beliau bersabda,” Pergilah dan ambilllah air wudhu!”. Berkatalah seseorang,”Wahai Rasulullah, mengapa engkau menyuruhnya mengambil air wudhu lagi semebntara engkau berdiam sejenak?”. Kemudian beliau bersabda,”Sesungguhnya dia tadi shalat, sedangkan dia memakaim sarung di bawah mata kaki (musbil), sesungguhnya Allah tidak menerima seorang laki-laki yang musbil.”(HR Abu Daud, An Nasa’i dan Ahmad)[1]
    Imam An Nawawi rahimahullah berkata,”Hadits ini berkualitas shahih menurut syarat Muslim.”[2] Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata sebagaiman yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.[3]
    Kalo hadist diatas ini bagaimanakah pak Ustadz, sukron atas jawabannya….

    1. Hadis yang dikutip dalam pertanyaan lafadz arabnynya adalah sbb;

      حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
      بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
      Lafadz lain dg redaksi sedikit berbeda;
      حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
      بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ

      Hadis tsb diriwayatkan oleh Abu dawud, An-Nasai, Ahmad,Al-Baihaqi, Al-Harits bin Abi Usamah, Ahmad bin mani’ dll.
      Kritikan terhadap riwayat tersebut adalah adanya perawi yang bernama Abu Ja’far yang dihukumi para kritikus hadis sebagai perawi Majhul. Riwayat yang mengandung perawi majhul tentu saja tergolong sebagai riwayat yang dhoif.

      Adapun kutipan bahwa annawawi rahimahullah mengatakan sanadnya Shahih menurut Syarat Muslim, maka hal tersebut memang benar beliau sebutkan dalam kitab Al Majmu’. Namun kutipan bahwa ad-dzahabi juga mengatakan seperti statemen anawawi maka mohon maaf, kami blm mendapatkan statemen beliau yang demikian, baik dalam kitab attalkhish, al-kabair, assiyar, dll yg kami duga di sana beliau membahas tentang isbal. Karena itu jk mendapatkan langsung lafadz aslinya mohon dikutipkan nanti. Insya Allah kami tanggapi.

      Terkait penilaian An-nawawi, yang beliau nilai sanad shahih adalah riwayat Abu dawud, padahal riwayat tsb terdapat perawi yang bernama Abu Ja’far yang telah dijelaskan sebelumnya sebagai perawi yang majhul.
      Abu Ja’far di sini bukanlah Katsir bin Jahman, karena tidak ada diantara guru2nya yang bernama Atho’ sebagaimana Yahya bin Abi katsir tidak pernah meriwayatkan hadis darinya.
      Abu ja’far di sini juga bukan Rosyid bin Kaisan, karena Kunyahnya Rosyid bin Kaisan adl Abu Fizaroh, bukan Abu Ja’far sebagaimana tidak ada diantara guru2nya yang bernama Atho’ sebagaimana Yahya bin Abi katsir tidak pernah meriwayatkan hadis darinya.
      Abu ja’far di sini juga bukan Muhammad bin ‘Ali Al Baqir karena Abu Ja’far Al-baqir tidak pernah bertemu Abu Hurairah sementara dalam riwayat Abu dawud ini Abu ja’far meriwayatkan dari Abu Hurairah juga.

      Abu Ja’far di sini Adalah Abu JA’far Al-Muadzzin Al-Anshori seorang perawi yang majhul sebagaimana diisyaratkan As-Syaukani dalam nailul author;
      نيل الأوطار (2/ 112)
      وما أخرجه أبو داود وغيره من حديث أبي هريرة قال : ( بينما رجل يصلي مسبلا إزاره فقال له رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : اذهب فتوضأ فذهب فتوضأ ثم جاء قال : اذهب فتوضأ فقال له رجل : يا رسول الله ما لك أمرته أن يتوضأ ثم سكت عنه قال : إنه صلى وهو مسبل إزاره وإن الله لا يقبل صلاة رجل [ ص 114 ] مسبل ) وفي إسناده أبو جعفر رجل من أهل المدينة لا يعرف اسمه

      Al-Albani menyebut bahwa penilaian annawawi yg menshahihkan sanad rwyt ini adl jenis kekhilafan beliau, karena ketika beliau mengatakan bahwa sanadx sesuai syarat muslim, maka hanya satu kemungkinan siapa Abu Ja’far yg di maksud annawawi yakni abu ja’far Al-baqir. Jk abu ja’far dlm rwyt abu dawud ini memang abu ja’far al baqir mk sdh dijelaskn kelemahannya yakni karena Abu Ja’far Al-baqir tidak pernah bertemu Abu Hurairah sementara dalam riwayat Abu dawud ini Abu ja’far meriwayatkan dari Abu Hurairah juga. Lgpula jk memang abu ja’far yg dimaksud abu ja’far al baqir seharusnya dikatakan sesuai syarat bukhari dan muslim, bukan hanya syarat muslim, krn abu ja’far al baqir dipakai bukhari sebgaimana muslim.

      Kesimpulannya, rwyt tsb adl riwayat dhoif shg tdk bs dijadikan hujjah.
      Dg asumsi bs dipakai sebagai hujjahpun, masih belum kuat menunjukkan haramnya isbal secara mutlak. Lebih dekat dengan nash2 lain dan juga praktek sejumlah shahabat besar jika hal tersebut difahami bhw Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melihat qorinah/tanda2 isbal krn sombong sebagaimana yg sikap beliau pd Ibnu Umar, Khuroim al-asadi, amr bin zuroroh, lelaki berkaki bengkok dll.

      Mengutip lagi sebagian paragraf artikel;
      Nash-Nash larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap individu-individu tertentu yang mengesankan larangan Isbal secara mutlak harus difahami bahwa larangan Nabi terhadap mereka untuk melakukan Isbal adalah dikarenakan Nabi tahu berdasrkan Qorinah bahwa mereka melakukannya karena sombong.
      Kesombongan seseorang dalam gerak-geriknya memang bisa dibaca dari Qorinah yang tampak, misalnya tahunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam atas kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri dalam hadis berikut;
      صحيح مسلم (10/ 297)
      إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ
      أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
      Dari Iyas bin Salamah bin Al Akwa’; Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu! Dia menjawab; ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda: “kalau begitu kamu benr-benar tidak akan bisa” dia menolaknya karena sombong. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya. (H.R.Muslim)
      Jadi larangan Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada lelaki yang berkaki bengkok, ibnu Umar, Khuroim al-Asadi, ‘Amr bin Zuroroh dan yang semisal dengan mereka adalah dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengetahui selinapan rasa Khuyala yang ada pada mereka sebagimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tahu kesombongan seorang lelaki yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah melarang Isbal kepada orang-orang yang beliau ketahui sombong, tetapi membolehkan Isbal kepada orang yang beliau ketahui tidak melakukannya karena sombong.

      Wallahua’lam

  12. Saya sangat suka dgn pembahasan pas Ustadz, karena argumennya masuk akal serta ada dalil sbg pendukungnya jd bukan hanya berdasarkan kata kitab saja tanpa dalil yg menyertainya spt yg lainnya….inilah kelebihan pak Ustadz…
    Salam…

  13. Ust. gmn dgn Hadits ini :

    Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata : ” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sampai ke tengah betisnya.” (HR. Muslim ) Dan sabda beliau : “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah )

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di neraka.”

    Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya, tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

    1. Untuk riwayat;

      Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata : ” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sampai ke tengah betisnya.” (HR. Muslim )

      Silakan dicek lagi, dibagian mana dalam shahih Muslim ada hadis yang demikian lafadznya karena kami belum mendapati ada lafadz yang demikian.

      Lafadz yang kami dapatkan yang mungkin dianggap semakna adalah riwayat Ahmad berikut ini;
      مسند أحمد (38/ 178)
      حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ قُرْمٍ عَنِ الْأَشْعَثِ عَنْ عَمَّتِهِ رُهْمٍ عَنْ عَمِّهَا عُبَيْدَةَ بْنِ خَلَفٍ قَالَ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ وَأَنَا شَابٌّ مُتَأَزِّرٌ بِبُرْدَةٍ لِي مَلْحَاءَ أَجُرُّهَا فَأَدْرَكَنِي رَجُلٌ فَغَمَزَنِي بِمِخْصَرَةٍ مَعَهُ ثُمَّ قَالَ أَمَا لَوْ رَفَعْتَ ثَوْبَكَ كَانَ أَبْقَى وَأَنْقَى فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ قَالَ وَإِنْ كَانَتْ بُرْدَةً مَلْحَاءَ أَمَا لَكَ فِي أُسْوَتِي فَنَظَرْتُ إِلَى إِزَارِهِ فَإِذَا فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ وَتَحْتَ الْعَضَلَةِ

      Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Qurm dari Al Asy’ats dari bibinya, Ruhm dari pamannya, ‘Ubaidah bin Khalaf berkata; Aku tiba di Madinah, aku adalah pemuda yang bersarung dengan kain selimut kelabut, aku menyeretnya, seseorang menemuiku dan mencelaku dengan tongkatnya, ia berkata; “Ingat, bila kau angkat bajumu itu lebih membuatnya awet dan bersih.” Lalu aku menoleh ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku berkata; Wahai Rasulullah! ini hanya selimut kelabu. Beliau bersabda: “Meski hanya selimut kelabu, bukankah aku sebagai teladanmu.” Lalu aku melihat sarung beliau, ternyata sarung beliau berada diatas dua mata kaki, dibawah otot betis.” (H.R. Ahmad)

      Hanya saja, di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Sulaiman bin Qurm yang terhitung dhoif dan bibi Al-Asy’ats yang dikatakan Ibnu hajar perowi yang tidak dikenal. Kerena itu riwayat ahmad ini adalah riwayat Dhoif yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

      Tambahan lagi, informasi bahwa pakaian Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam adalah setinggi tengah betis bertentangan dengan hadis shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah berisbal. Monggo direnungi lagi paragraf dalam tulisan saya;

      Kedua; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri melakukan Isbal
      Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri pernah berisbal dan menyeret pakaiannya. Bukhari meriwayatkan;
      صحيح البخاري (18/ 85)
      عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
      خَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا
      Dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Ketika kami berada di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid, dan menyeret pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid. Lalu orang-orang pun segera berdiri di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah matahari terang, beliau berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: “Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian melihat kedua gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian (nampak kembali).” (H.R.Bukhari)

      Dalam riwayat Ibnu majah juga terdapat kisah Isbalnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ibnu Majah meriwayatkan;
      عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ قَالَ
      سَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ مِنْ الْعَصْرِ ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْحُجْرَةَ فَقَامَ الْخِرْبَاقُ رَجُلٌ بَسِيطُ الْيَدَيْنِ فَنَادَى يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ فَخَرَجَ مُغْضَبًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ فَصَلَّى تِلْكَ الرَّكْعَةَ الَّتِي كَانَ تَرَكَ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

      Dari Imran Ibnul Hushain ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salam pada raka’at ketiga dalam shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq, seorang laki-laki yang tangannya lebar, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diringkas?” beliau pun keluar dan marah sambil menyeret kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu. Kemudian beliau melaksanakan raka’at yang tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. “ (H.R.Ibnu Majah)
      Mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan Isbal -meski hanya sekali- jika Isbal hukumnya haram secara mutlak. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri, maka satu kalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma’shum (terjaga dari dosa). Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan bahwa larangan Isbal itu tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan. Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong, tetapi tidak haram jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
      Seandainyapun ada yang memahami bahwa Isbal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah dalam kondisi khusus yaitu dalam kondisi Faza’ (takut) seperti Isbal beliau saat terjadi gerhana matahari, atau dalam kondisi Ghodhob (marah) seperti Isbal beliau saat peristiwa shalat kurang rakaatnya, maka kesimpulan itu justru semakin menguatkan bahwa Isbal tanpa sombong tidak haram. Karena takut dan marah bermakna selain kesombongan. Ketika Nabi melakukan Isbal bukan karena sombong misalnya saat takut dan saat marah, maka Isbal demikian hukumnya Mubah dan tidak tercakup dalam larangan Isbal karena sombong.

      Untuk riwayat2 sisanya yang disampaikan dalm pertanyaan yaitu;
      “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah )
      Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di neraka.”
      Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya, tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
      Maka semuanya sudah kami jawab dalam tulisan. Monggo renungi kembali paragraf dalam tulisan saya;
      Keenam; Hadis ‘Alal Khobir Saqoth-ta menunjukkan bahwa larangan Isbal tidak memebedakan antara yang Muthlaq dengan Muqoyyad.
      Abu Dawud meriwayatakan Hadis yang mengandung lafadz ‘Alal Khobir Saqoth-ta sebagai berikut;
      سنن أبى داود (11/ 131)
      عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
      سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
      Dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang Muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka. Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (H.R.Abu Dawud)
      Riwayat Imam Malik berbunyi;
      موطأ مالك (5/ 416)
      عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
      عَنْ الْإِزَارِ فَقَالَ أَنَا أُخْبِرُكَ بِعِلْمٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

      Dari Al ‘Ala bin Abdurrahman dari Bapaknya berkata; Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang pakaian. Dia menjawab; “Aku akan mengabarkan kepadamu dengan berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ‘Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata kaki. Jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka. Pada hari kiamat Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” (H..Malik)
      lafadz yang berbunyi;
      مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
      apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka. Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat
      Difahami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membedakan keharaman Isbal baik karena sombong maupun tidak, kerena lafadz;
      مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ
      apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka
      Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal secara mutlak termasuk Isbal tanpa sombong, sementara lafadz;
      مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
      Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat
      Menunjukkan ancaman Isbal karena sombong.
      Disatukannya dua ancaman tersebut dalam satu lafadz difahami berarti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membedakan celaan terhadap Isbal baik dilakukan karena sombong maupun tidak.
      Jawaban atas argumentasi ini adalah sebagai berikut;
      Disatukannya lafadz;
      مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ
      Dengan lafadz;
      مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
      Tidak menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Isbal secara mulak. Hal itu dikarenakan antara dua lafadz tersebut tidak disambung oleh Harf ‘Athof, sehingga tidak bisa difahami dua hal. Lafadz kedua sejatinya adalah penjelas dari lafadz pertama, artinya, lafadz;
      مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
      Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat
      Menjelaskan lafadz;
      مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ
      apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka
      Jadi yang dicela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terkait dengan pakaian di bawah matakaki adalah mereka yang melakukannya kerana sombong. Redaksi semacam ini semakna dengan ayat dalam surat Al-Luqman berikut;
      {وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ } [لقمان: 19]
      dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Luqman;19)
      artnya; lafadz;
      إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
      Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai Menjelaskan lafadz;
      وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ
      lunakkanlah suaramu
      Yang melarang bersuara keras. Dua hal tersebut tidak bisa difahami dua hal karena lafadz kedua menerangkan dan membuat lebih jalas lafadz sebelumnya.

      Tambahan lagi; petunjuk nabi untuk menaikkan pakaian setinggi tengah betis dalam riwayat2 di atas lebih dekat dengan maksud syariat dengan melihat nash2 yang muqoyyad bahwa maksud Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam adalah petunjuk bagi mereka yang berisbal karena sombong.
      Wallahua’lam

  14. Ustadz bagaimana dengan sanggahan berikut:

    a. Orang yang musbil disertai dengan rasa sombong. Para ulama mengatakan bahwa isbal yang disertai rasa sombong adalah termasuk dosa besar, karena adanya ancaman hukuman khusus bagi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits: (لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء) = “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”.

    b. Orang yang musbil tapi tanpa rasa sombong dalam hatinya. Orang yang keadaannya seperti ini juga mendapat ancaman hukuman (meskipun tidak termasuk dosa besar) karena ia masuk dalam sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار) = Apa yang lebih rendah dari mata kaki, maka ia di Neraka.

    Ancaman yang diberikan kepada orang yang isbal karena sombong dan ancaman yang ditujukan kepada orang yang isbal tanpa niat sombong berbeda. Orang yang isbal diancam akan terkena api neraka di bagian yang melebihi mata kaki tersebut (sebagaimana dalam riwayat Bukhari) sedangkan orang yang isbal karena sombong maka hukumannya lebih dahsyat yaitu Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat.

    Lafazh mutlaq pada hadits isbal tanpa sombong tidak bisa dibawa kepada lafazh muqayyad pada hadits dengan kesombongan… dikarenakan hukum yang ditetapkan pada kedua keadaan ini berbeda, maka dalam hal ini lafazh yang mutlaq tidak boleh dibawa kepada lafazh yang muqayyad.

    Sebab apabila lafazh yang mutlaq ini dibawa kepada lafazh muqayyad maka akan menafikan hukuman yang Allah ancamkan pada lafazh yang mutlaq sehingga hadits yang satu justru mendustakan hadits lainnya

    (Syarh Ushul min Ilmi Ushul li Ibni Utsaimin, hal. 260-262).

    Kaidah “Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Akan tetapi TIDAK BOLEH membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan SEBABnya BERBEDA, atau HUKUMnya BERBEDA dan sebabnya sama!

    [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili]

    1. Jazakumullah atas tanggapannya.
      Alas fikir argumen ini sesungguhnya adalah gagasan;
      mengkompromikan lafadz mutlak dengan lafadz muqoyyad dlm hadis terkait isbal adl dg cr memahaminya; isbal tanpa sombong hukumnya haram sementara isbal dg sombong lebih haram lagi.

      Alas fikir ini intinya sebenarnya tetap memahami isbal haram secara mutlak, dan itu sudah dibantah panjang lebar dg tulisan ini. Argumen bantahannya intinya adl; a.adanya lafadz2 muqoyyad b. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendiri pernah berisbal c.pembiaran Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ thd isbal abu bakar dam d.praktek2 shahabt besar serta tabi’in shalih yg melakukan isbal

      Tambahan lg, cara kompromi semacam itu seharusnya didasarkan pd nash yg menunjukkan gradasi ancaman yg membuktikan bhw isbal dg sombong ancamannya lebih berat drpd yg tanpa sombong. Masalahnya nash yg ada ancamannya tdk menunjukkan adanya gradasi sehingga cr kompromi tsb sulit mendapatkan penguatan dr dalil. Ancaman larangan isbal dr nash mutlak adl neraka. Ancaman menyeret pakaian krn sombong adl tdk dilihat. Bukankah tdk tampak adanya gradasi? bahkan mungkin sebagian orng akan memahami bhw larangan yg mutlak lebih berat ancamannya drpd yg karena sombong. Krn yg dengan sombong “hanya” diancam tdk dilihat Allah. Sementara bs saja tidk mau melihat namun sbenarnya tdk membenci, seperti Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yg tdk mau melihat Wahsyi bin harb krn telah membunuh pamannya meski wahsyi telah masuk islam.

      Argumen ini sdh sy jawab dlm artikel.. silakan direnungi lagi paragraf berikut;

      Ketiga; mengompromikan Nash yang Muthlaq dengan Nash Muqoyyad dalam larangan Isbal adalah dengan memahami; Isbal tanpa sombong haram, jika dengan sombong maka lebih haram lagi.
      Catatan terhadap argumen ini adalah; cara kompromi dengan teknik pembedaan seperti diatas tersebut tidak memiliki landasan Nash yang kokoh, karena larangan Isbal dalam Nash Muthlaq maupun Muqoyyad tidak dinyatakan dalam gradasi ancaman. Malah Nash-Nash yang ada menunjukkan adanya penyamaan. Ancaman dalam Nash Muthlaq adalah di Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat, sementara ancaman dalam Muqoyyad juga Neraka dan tidak dilihat Allah. Jadi pembedaan tersebut tidak bisa dipegang, kompromi yang tidak memuaskan, dan tidak mendapatkan dalil pengukuh untuk membuktikan kebenarannya. Lagipula, jika Isbal tanpa sombong memang harom maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Abubakar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, Ibrahim An-Nakho’I, Ayyub Assikhtiyani, dll tidak akan berani melakukannya.
      Kompromi yang lebih tepat terhadap Nash-Nash Muthlaq dan Muqoyyad dalam kasus larangan Isbal yang sesuai dengan Nash-Nash yang lain adalah menerapkan kaidah;
      حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ
      “Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”

      Tentang penololakan penggunaan kaidah hamlul mutlak alal muqoyyad mk itu juga sudah sy jawab dlm tulisan. Silakan direnungi lagi paragraf dalam tulisan sy berikut ini;
      Adapun gugatan terhadap penggunaan kaidah ini, yakni klaim bahwa dalam kasus Isbal, hukum dan Sababnya berbeda dengan mengatakan; untuk Isbal hukumannya adalah Neraka sementara meyeret pakaian hukumannya adalah tidak dilihat Allah. Oleh karena Sabab dan Hukumnya berbeda maka kaidah maka;
      حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ
      “Membawa (lafadz) yang Muthlaq pada (lafadz) yang Muqoyyad”
      tidak dapat diterapkan.
      Kami katakan; gugatan ini tidak dapat diterima karena menunjukkan kekurangcermatan dalam mengidentifikasi hukum dan Sabab dalam kasus Isbal.
      Yang dimaksud hukum, dalam pembahasan Muthlaq-Muqoyyad adalah hukum syara’ yang lima yaitu; Wajib, Sunnah, Makruh, Haram, dan Mubah. Adapun yang dimaksud Sabab adalah sesuatu/perbuatan mukallaf yang membuat hukum syara ditetapkan oleh pembuat syariat. Dalam kasus Isbal, hukum antara lafadz yang Muthlaq dengan Muqoyyad sama, yaitu haramnya Isbal. Sababnya juga sama yaitu perbuatan Isbal. Perbedaannya, lafadz yang satu diikat kondisi yaitu kesombongan sementara lafadz yang lain dinyatakan secara mutlak. Ancaman Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat bukan hukum (الحُكْمُ) dalam pembahasan Muthlaq-Muqoyyad tetapi hukuman (العقوبات). Tentu saja ada perbedaan yang jauh antara hukum dengan hukuman. Ancaman siksa atau murka termasuk janji surga atau ridha adalah Qorinah untuk memahami status hukum, bukan hukum itu sendiri. Jadi hukum pada kasus Isbal adalah haromnya Isbal, dengan qorinah ancaman Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat. Isbal dengan menyeret pakaian juga tidak perlu dibedakan kerena keduanya semakna, karena Nabi ketika mencela Isbal itu maksudnya adalah mencela orang yang mengulurkan pakaiannya sehingga sampai menyeretnya ketika berjalan dengan disertai kesombongan.
      Penerapan yang benar atas perbedaan Sabab yang membuat tidak bisa diterapkan kaidah
      حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ
      Adalah seperti dalam ayat berikut;
      {وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ} [المجادلة: 3]
      orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak (Al-Mujadilah; 3)
      {وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ} [النساء: 92]
      dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (An-Nisa; 92)
      Hukum wajibnya membebaskan budak dalam surat Al-Mujadilah di atas bersifat Muthlaq karena hanya diungkapkan dengan lafadz “Roqobah” (seorag budak) sementara hukum wajibnya membebaskan budak dalam surat An-Nisa bersifat Muqoyyad karena diungkapkan dengan lafadz “Roqobah Mukminah” (seorang budak mukmin). Namun pada dua yat ini tidak bisa diterapkan kaidah
      حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ
      Karena Sabab hukumnya yang berbeda. Pada surat Al-Mujadilah Sabab hukumnya adalah perbuatan Dhihar, sementara pada suarat An-Nisa’ Sabab hukumnya adalah pembunuhan tidak sengaja. Oleh karena sabab hukumnya pada dua Nash ini berbeda, maka hukum Syara masing-masing diterapkan pada wilayahnya. Artinya, Nash Muthlaq dibiarkan dalam kemuthlaqannya dalam wilayah topik hukumnya sementara Nash Muqoyyad juga dibiarkan dalam kemuqoyyadannya dalam wilayah topik hukumnya. Kesimpulannya, Kaffarot untuk perbuatan Dhihar adalah membebaskan budak secara Muthlaq baik budak mukmin maupun budak kafir, sementara Kaffarot pembunuhan tidak sengaja adalah membebaskan budak mukmin saja dan tidak sah jika yang dibebaskan budak kafir.
      Terdapat banyak ulama yang meyetujui bahwa kaidah
      حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلى الْمُقَيَّدِ
      Dalam kasus Isbal ini bisa diterapkan. Mereka bukanlah ulama-ulama sembarangan, tetapi ulama-ulama yang memiliki reputasi tinggi dalam bahasa Arab dan ushul Fiqih. Justru menjadi sesuatu yang mengherankan jika ada ulama kontemporer yang menolak penerapan kaidah ini pada kasus Isbal dengan alasan beda Hukum dan beda Sabab. Berikut kami daftarkan sejumlah statemen ulama salaf yang kredibel yang menunjukkan kaidah ini bisa diterima dalam Isbal.
      Diantara mereka adalah imam As-Syafi’i. As-Syaukani berkata dalam Nail Al-Author;
      نيل الأوطار (2/ 112)
      قال البويطي في مختصره عن الشافعي : لا يجوز السدل في الصلاة ولا في غيرها للخيلاء ولغيرها خفيف لقول النبي صلى الله عليه وآله وسلم لأبي بكر انتهى
      Al-Buwaithi berkata dalam kitabnya Almukhtashor, dari as-Syafi’I, “Tidak boleh Isbal di dalam sholat dan di luar sholat dalam rangka sombong. Sementara untuk yang tidak sombong hal itu adalah sesuatu yang ringan (diperbolehkan) dengan dasar perkataan Nabi kepada Abu Bakr. (Nail Al-Author, vol 2, hlm 112)

      Termasuk juga Ibnu Taimiyyah dalam Syarhu Al-’Umdah;
      شرح العمدة (ص: 364)
      وهذه منصوص صريحة في تحريم الإسبال على وجه المخيلة والمطلق منها محمول على المقيد وإنما أطلق ذلك لأن الغالب أن ذلك إنما يكون مخيلة
      Ini adalah nash-Nash yang lugas tentang pengharaman Isbal terkait dengan kesombongan. Nash yang mutlak dibawa pada yang muqoyyad. Disebutkan demikian karena umumnya, Isbal itu adalah karena kesombongan. (Syarhu Al-’Umdah, hlm; 364)
      Termasuk juga Ibnu Hajar dalam Fathu Al-Bari;
      فتح الباري – ابن حجر (10/ 263)
      وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر الأحاديث تحريمه أيضا لكن استدل بالتقييد في هذه الأحاديث بالخيلاء على أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا فلا يحرم الجر والاسبال إذا سلم من الخيلاء
      Adapun Isbal tanpa kesombongan, maka Dhohir hadits-hadits bermakna ia juga diharamkan. Akan tetapi bisa juga berdalil dengan adanya Taqyid pada hadis-hadis dengan kondisi sombong untuk disimpulkan bahwa larangan isbal yang ada saat mencela isbal dibawa apada nash yang Muqoyyad, sehingga tidaklah haram menyeret pakaian dan Isbal jika aman dari kesombongan. (Fathu Al-Bari, vol.10, hlm 264)
      Termasuk juga An-Nawawi dalam Syarah Shaih Muslim;
      شرح النووي على مسلم (14/ 63)
      وأما الأحاديث المطلقة بأن ما تحت الكعبين فى النار فالمراد بها ما كان للخيلاء لانه مطلق فوجب حمله على المقيد والله أعلم
      Adapun hadits-hadits yang bersifat mutlak terkait bahwa apa yang dibawah mata kaki adalah Neraka, maksudnya adalah selama itu untuk kesombongan. Oleh karena sifat hadits itu adalah mutlak, maka wajib untuk dibawa kepada yang muqoyyad. (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.14 hlm 63)
      Termasuk juga As-Syaukani dalam Nail Al-Author;
      نيل الأوطار (2/ 112)
      وأما حديث أبي أمامة فغاية ما فيه التصريح بأن الله لا يحب المسبل وحديث الباب مقيد بالخيلاء وحمل المطلق على المقيد واجب
      Adapun hadits Abu Umamah, maksimal maksudnya adalah penjelasan bahwasanya Allah tidak suka orang yang Isbal. Dan hadits dalam bab tersebut dibatasi dengan kesombongan. Sementara membawa yang mutlak kepada yang muqoyyad adalah wajib. (Nail Al-Author, vol.2 hlm 112)
      Termasuk juga Al-’Iroqi dalam Thorhu At-Tatsrib;
      طرح التثريب (9/ 34)
      وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهِ مَا كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ؛ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى الْمُقَيَّدِ
      Adapun hadits-hadits yang bersifat mutlak terkait bahwa apa yang dibawah mata kaki adalah Neraka, maksudnya adalah selama itu untuk kesombongan. Oleh karena sifat hadits itu adalah mutlak, maka wajib untuk dibawa kepada yang muqoyyad. (Thorhu At-Tatsrib, vol.9 hlm 34)
      Termasuk juga Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid;
      التمهيد لما في الموطأ من المعاني والأسانيد (3/ 244)
      وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره من غير خيلاء ولا بطر أنه لا يلحقه الوعيد المذكور
      Ibnu Abdil Barr berkata, “Pemahamannya adalah bahwa orang yang menyeret pakaian tanpa kesombongan tidak terkena oleh ancaman adzab.” (At-Tamhid, vol.3 hlm 244)

      Justru kami bertanya2, penolakan kaidah hamlul muthlaq oleh syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah itu siapakan dikalangan ulama terdahulu yg menggunakannya? Sy khawatir tdk pernah ada yg menggunakannya sehingga ada orang yang berfikiran sampai taraf mempertanyakan kredibilitas..

  15. Bismillah..
    Silahkan dibaca pembahasan yang lebih ilmiah tentang haramnya ISBAL walau tanpa sombong:

    Fatwa Tentang Isbal (Menurunkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki)

    1. terima kasih atas linknya. sudah kami baca, dan semua argumen dalam tulisan tersebut telah dibantah dalam tulisan sy. belum ada argumen baru yang bisa ditanggapi.

  16. Ya Klo menurut saya sebagai orang awam,, lebih baik menjaga (tidak isbal) daripada melakukan isbal tersebut.. karna tidak mungkin ada larangan2 isbal tersebut klo tidak ada sebab nya… mungkin itu lebih drpada mengira2 mubah, makruh & haram…. tp klo tidak isbal = ya susah pasti aman (karna susah meninggalkan yang dilarang tersebut)

    1. semoga Allah menambahi kita kefaqihan dalam dien dan ketakwaan dengan ilmu yang benar. Amin

    2. Tontowi Jauhari | Balas

      Alhamdulillaah,….
      Benar begitu adanya, jauh lebih baik berhati-hati,
      Lagipula, apa sih ruginya kalo kita memakai pakaian yang hanya sebatas mata kaki saja dan tidak memanjangkannya lebih dari itu ?
      Semoga Allaah SWT memberi hidayah pada kita semua, Aamiin

      1. Alhamdulillah. Aamiin.
        berhati-hati adalah sikap mulia. Setiap mukmin harus memiliki sifat tersebut. Hanya saja, dalam istinbath hukum fikih standar pemilihan pendapat adalah kekuatan hujjah/argumentasi. Kita khawatir mengharamkan apa yang dihalalkan Allah (misalnya mengatakan seuatu haram, padahal Allah berkehendak memubahkannya), sebagaimana kita juga kahwatir menghalalkan yang diharamkan ALlah (misalnya mengatakan sesuatu mubah, padahal Allah berkehendak mengharamkannya). Dengan alas fikir ini, kita bisa mengatakan bahwa semua Fuqoha’ yang ikhlas adalah berhati-hati, sehingga pemilihan salah satu pendapat fikih semua kembalinya kepada hujjah.

  17. Afwan akhi,

    Bisakah diberikan catatan mengenai derajat hadits2 yg antum sebutkan dalam tulisan tersebut, terutama yg dari selain Bukhari, lebih utama jika tashhih itu dari Al Albani.

    Karena jika ternyata ada hadits yg dhaif, maka itu tidak bisa dijadikan hujjah kan?

    1. Jazakallah atas sarannya.
      sebenarnya ada keinginan menyertakan penilaian ahli hadis terkait kualitas setiap hadis/riwauyat/atsar dalam tulisan- tulisan sy, baik penilaian ahli hadis di masa lalu seperti An-Nawawi, Adz-Dzahaby, Al-Mizzy, Ibnu Hajar, As-Sakhowy, Assuyuthy, Ash-shon’any, Asy-Saukany dll, maupun Ahli HAdis kontemporer seperti Ahmad Syakir, Syu’aib Arna’uth, Al-A’dhomy, Albany, Hasan As-Saqqof dll. namun, hal tersebut tentu akan menambah tulisan semakin panjang, yang boleh jadi membuat pembaca awam akan merasa bosan dan kehilangan konsentrasi memahami inti tulisan.
      oleh karena itu, sengaja memang takhrijnya tidak disebutkan.
      namun bukan berarti penukilan hadisnya sembarangan, karena seluruh dalil dalam tulisan2 dlm blog ini telah diperiksa statusnya sehingga diusahakan tidak keluar dari status hadis Shahih atau Hasan, tanpa membedakan apakah lidzatihi maupun lighoirihi.
      namun, bukan berarti kami memandang bahwa hasil telaah kami bebas dari kesalahan. kekhilafan masih sangat mungkin terjadi. oleh karena itu jika ada sebagian pembaca dari kalangan Ahli Hadis/alim ulama yg berkompeten melihat ada hadis yang lemah dan tidak layak menjadi hujjah, maka dengan senang hati kami menerima koreksi tersebut.
      jika status hadis tersebut termasuk ikhtilaf para ulama, maka mari kita diskusikan untuk mentarjih mana penilaian yang paling kuat untuk diambil.
      semuanya tentu dengan semangat mencari kebenaran dan berlandaskan ketakwaan.

      mudah2an pula jk Allah memudahkan (suatu saat), seluruh nash dalam tulisan blog ini bs ditakhrij semuanya, agar boboit ilmiahnya bisa bertambah.

  18. Syubhat Seputar Larangan Isbal

    Kategori: Fiqh dan Muamalah

    Penulis: Yulian Purnama
    Artikel Muslim.Or.Id

    Dari artikel pesantren online by null

    1. jazakumullah artikel copasnya. sudah kami baca. tidak ada yang baru. semua argumen yang dipakai sudah dibantah dalam tulisan saya, termasuk sebagian yang sy jelaskan lebih dalam dalam komentar. silakan dibaca dengan tenang dan kesungguhan, jika memang bermaksud munadhoroh lilllahita’ala.

  19. Teruslah mencari-cari celah utk tidak melaksanakan sunnah Nabi. Teruslah pergunakan ilmu kalian utk mencari-cari celah atau alasan utk tidak melaksanakan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam.

    Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya- beliau berkata: saya mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Segala yang aku larang jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya hal yang membinasakan umat sebelum kalian adalah mereka banyak bertanya-tanya (tanpa faidah) dan sikap menyelisihi para Nabi yang mereka lakukan (H.R alBukhari dan Muslim)

    1. Allahumma faqqihnaa fiddin wala taj’alna fitnatan lilladziina laa ya’lamuun…

  20. alhamdulillah… sebuah pembahasan yang sangat ilmiah. tp sungguh sangat disayangkan jika kesimpulan yang diambil ibarat api jauh dari panggang. saya rasa tidak perlu berpanjang lebar dlm masalah ini. Isbal hukumnya haram secara mutlak, hanya saja disana ada keadaan2 seseorang boleh berisbal sehingga dimaafkan. ini sangat jelas sekali dr riwayat2 yg ada. maka orang yg bermudah-mudah dlm perkara isbal adalah keliru besar. engkau hrs mempunyai alasan yg tepat jk akan berisbal. semisal telah mendapat tazkiyah bhw engkau tdk sombong (padahal tdk ada lg org yg mampu memberikan tazkiyah), engkau dlm keadaan tergesa2/takut (seperti menjadikan sarung utk selimut ketika tidur agar kaki tdk digigit nyamuk/tdk kedinginan, maka boleh isbal), apakah kakimu cacat/ada borok dsb. jika tidak ada satupun alasan yg menjadikan engkau dimaafkan utk berisbal maka hukumnya HARAM. inilah kesimpulan yg lbh mendekati kpd kebenaran insyaallah.

    1. silakan jk berpendapat haram mutlak.
      namun sy khawatir tlsn ini blm dibaca dg tenang scr mendalam dan menyeluruh. krn alasan memilih pndpt haram tsb sdh dijelaskan dan didudukkan.
      zaadanallahu ilman wataqwa.

    2. kayaknya mbak hana albani belum baca artikelnya deh. .

    3. ane juga setuju tu, sepertinya BUDE HANA belum faham bagaimana memahami hadits secara universal, inilah yang menyebabkan perpecahan umat segala sesuatunya dipandang dengan “satu mata”….sehingga orang lain yang tidak seperti dirinya dipandang salah/haram…, padahal bisa jadi islam sendiri tidak mengharamkan. Saya salut penjelasan dari ustadz multaqith…

  21. Bantahan itu tidak selalu tepat.. Jangan sampai karena kita telah membantah pendapat seseorang membuat kita merasa pendapat pihak tersebut salah / batil – selama perbedaan pendapat itu masih diperbolehkan / ada fleksibilitas – .. Buat ana, setelah ana baca, dalil dan argumen pihak seberang masih lebih kuat dibanding bantahan yang diutarakan.. Tapi memang masalah ini bukan masalah khilaf baru.. bahkan mayoritas ulama (jumhur) tidak mengharamkan, jadi perlu menghormati kedua belah pihak.. Yang jelas tidak isbal itu bagian dari sunnah Rasul salallahu’alayhi wassalam, Sepakat???
    Yang salah itu yang memandang tidak isbal bukan bagian dari sunnah.. apalagi sampai menghina orang yang tidak isbal..

    1. memahami bhw masalah isbal khilafiyah, adalah sebuah kemajuan.
      namun, di sana masih banyak kalangan awam yang blm memahami betul masalah ini, sehingga terkesan arogan dengan memandang sebelah mata pihak yang berpendapat isbal mubah tanpa sombong.
      statemen “tidak isbal itu bagian dari sunnah Rasul salallahu’alayhi wassalam” justru ini yang menjadi topik diskusi. krn jika ini disepakati, tidak perlu ada ikhtilaf.
      terkait stateman “apalagi sampai menghina orang yang tidak isbal” mdahn2n komentator dan yang semisal telah membaca akhir paragraf yg berbunyi;

      “…Dari sini jelaslah bahwa Isbal tanpa sombong hukumnya Mubah, dan jika disertai kesombongan maka termasuk haram bahkan dosa besar. Pendapat bahwa Isbal tanpa sombong dihukumi Mubah dianut oleh sejumlah ulama besar yang termasuk bukan ulama sembarangan dan menjadi rujukan umat sepanjang masa.

      Namun hal ini tidak berarti bolehnya mengejek pendapat yang mengatakan bahwa Isbal haram secara mutlak,karena pendapat ini juga dinyatakan oleh ulama-ulama berilmu juga seperti Ad-Dhohiry, Qodhi ‘Iyadh, Ibnu Al-’Aroby, Ad-Dzahaby,As-Shon’ani yang diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer bin Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat yang mengharamkan Isbal secara mutlak harus dihormati sebagai salah satu ijtihad dalam ijtihad Fikih.

      Penghormatan yang sama juga diberikan kepada yang berpendapat bahwa Isbal tanpa sombong dihukumi makruh. Pendapat ini juga dinyatakan ulama-ulama besar seperti Ibnu Abdil Barr, An-Nawawi, Ibnu Qudamah dll.

      Pendeknya, tidak ada celaan dalam ijtihad selama ijtihad itu dilakukan dengan kaidah-kaidah Istinbath (penggalian hukum) yang Shahih. Semua ijtihad terpuji meskipun salah. Namun ijtihad yang benar tetap lebih utama daripada ijtihad yang salah. Manapun dari penjelasn hukum tentang Isbal tanpa sombong yang benar di sisi Allah, baik yang berpendapat haram mutlak, makruh maupun Mubah semuanya terpuji dan setiap mukallaf hendaknya memilih pendapat yang dipandangnya paling kuat dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahua’lam.

  22. angan memahami hadist secara
    tekstual saja. Hadist-hadist tentang non-
    ibadah mahdah harusnya kita
    memahami dulu apa yang melatar
    belakanginya serta illat dan
    motivasinya. Menurut saya, nabi Muhammad SAW melarang isbal pada
    saat itu dikarenakan dua hal. Alasan
    yang pertama : pakaian isbal dalam
    pandangan masyarakat arab dianggap
    sbg lambang kesombongan. Mengapa
    demikian? Karena pada saat itu pakaian isbal kebanyakan dipakai oleh orang2
    arab yg kaya lagi sombong. Mereka
    enggan memerhatikan fakir miskin
    serta berjalan dengan angkuh. Maka
    dari sinilah masyarakat arab
    khususnya umat islam menganggapnya sebagai lambang kesombongan. Alasan
    kedua nabi melarang isbal karena
    masalah kebersihan. Pada saat hujan,
    percikan2 becek akan langsung
    mengenai pakaian. Di zaman moderen
    ini masyarakat sdh menganggap isbal sbg hal yg biasa dan tidak melanggar
    adat istiadat yg berlaku. Dan juga di
    zaman ini sebagian besar bahkan
    hampir semua jalan –khususnya di
    perkotaan– sdh di aspal , jadi percikan
    air di jalan sdh tidk bercampur dgn hal2 yg kotor. Jadi tentang isbal atau tdk
    isbal disesuaikan saja dgn tempat dan
    adat istiadat (apa yg dipandang baik
    oleh masyarakat) selama tdk
    melanggar ketentuan2 agama islam. Dan sy pikir , apapun yg kita pakai tapi kalau dgn kesombongan maka jelaslah keharamannya. Bukan hanya terbatas pada pakaian. Jadi hendaknya hadist2 tentang isbal maksudnya adalah : “jgn meniru sikap dan perilaku orang2 sombong seperti yg ada pada zaman rasulullah”. Yang terpenting dari hal pakaian adalah kebersihan , jangan berlebihan , dan
    terhormat di mata masyarakat yg
    sejalan dgn aturan2 agama. Waallahualam

    1. ksimpuln pndpat ini mndekati inti tlsn sy. tp tdk sama persis.
      mdh2an komentator telah mmbaca semua tlsn dan komentar yg ada.

  23. Alhamdulillah, ana dah baca secara sangat serius kajian ilmiah antum. Kesimpulan antum bahwa hukum isbal adalah mubah ana kira sebuah kesimpulan yg amat sangat sangat berani sekali, padahal ana melihat antum sgt menguasai dalil-dalinya. Salah satu hal yg membuat seorang alim menolak kebenaran dengan dalil adalah karena ketidakjujuran dalam memahami dalil itu sendiri. Ana sarankan antum telaah dalil2 seputar isbal dgn hati yg tulus & sejujur-jujurnya, Kemudian antum jgn sungkan utk kembali kpd kebenaran. Ana kira Imam Abu Hasan Al-Asy’ari jauh lebih alim dr antum, tapi beliau saja sanggup mengumumkan pertaubatannya dari paham mu’tazilah dan kembali kepada Ahlussunnah, kalau kesimpulan antum diterima (dan tentu ini yg antum harapkan) maka hilanglah seluruh dalil yg begitu banyak tentang larangan isbal dan org2 akan berisbal ria dengan alasan tidak sombong. Setiap kali org ditanya kenapa kamu isbal? jawabannya : boleh dong mubah kok, saya kan tidak sombong. Antum tidak mau kan sebuah sunnah hilang karena fatwa antum. Setidaknya kalau antum simpulkan makruh kalo tidak sombong, mungkin org masih berpikir utk isbal. Tapi kalo MUBAH!!! Wallahul musta’an, seperti makan pake sendok, berjalan pake sepatu kulit, tidur pake bantal, tdk ada masalah boleh monggo. Kepada Allah jualah kita memohon petunjuk. Renungkanlah saudaraku!

    1. nampaknya saudara belaum membaca dengan serius. jika benar serius, maka akan tahu bahwa penjelasan mubah dinyatakan ulama2 besar juga seperti Abu hanifah, Ahmad (dalam satu riwayat), Al-Baji, Ar-Ruhaibani, At-Tirmidzi, Abu ‘Awanah, Abu hatim, Asy-Saykani, Al-Munawi, Al-‘Iroqi, As-sindy, As-Suyuthy, Abdurrahman Al-Bassam, Demikian pula Bukhari sebagaimana tercermin dari penempatan judul khusus tentang Isbal tanpa sombong, Yusuf Al-Qordhowi, dll
      berikan Hujjah saudaraku, jika tdk setuju penjelasan ini.
      dengan senang hati saya berpindah pendapat jika memang penjelasan ini lemah.
      tetapia sas diskusi adalah ketaqwaan dan rasa takut kepada Allah. hilangkan dulu fanatisme madzhab dan guru.

  24. Mari kita saling menghormati akan adanya perbedaan pendapat tentang suatu masalah…. Tidak elok kiranya kita ingin mendominasi kebenaran yang kita Fahami kpd orang lain… Itu namanya arogan dan sok tau…. Kedua pendapat yg berbeda masing2 disertai dengan dalil2 y akurat dan valid ….. Jadi hormatilah keduanya…. Dan yg terpenting ” JANGAN MERASA LEBIH SUCI ” dan merasa LEBIH HEBAT dibanding yg lain….
    karena pemahamannya bahwa isbal itu haram ! Ya silakan Anda taati pemahaman itu dan bukan berarti Anda berhak untuk mengharamkan orang yg tidak sepaham dengan Anda….kok ribet amat sih…… Jangan Anda cepat2 menjudge orang lain ” dia adalah ahli neraka, dan shalatnya tidak diterima” ketika Anda melihat seseorang yang pakaiannya atau sarungnya menjulur ke bawah mata kaki…. Jazakallaah

    1. bacalah baik2 artikelnya saudaraku sbelum berkomentar. jazakallah.

  25. Bismillaah. Di dunia ini ada perbuatan-perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja.
    Maka sombong adalah perbuatan (hati) yang disengaja. Tidak ada sombong yang tidak disengaja.
    Sedangkan isbal bisa disengaja dan tidak disengaja.
    Contoh isbal yang disengaja adalah Anda sengaja memakai sarung melebihi mata kaki.
    Contoh isbal yang tidak disengaja adalah Anda memakai sarung lalu sarungnya melorot karena ditarik anak kecil sehingga melebihi mata kaki.

    Saya ingin bertanya, larangan Isbal yang diucapkan Rasulullaah secara tersirat dalam perkataan beliau: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”,

    apakah larangan ini untuk tidak sombong ataukah larangan untuk tidak sombong + isbal? Jika larangan tersebut hanya untuk tidak sombong maka isbal itu mubah (sebagaimana yang Anda katakan) karena sungguh kesombongan itu sudah sangat jelas larangannya dengan isbal atau tanpa isbal. Sehingga menjadilah isbal itu mubah, dosanya adalah karena sombongnya.

    Jika isbal mubah, maka mengapa Rasulullaah menyertakan larangan isbal dalam larangannya itu padahal Rasulullaah juga sudah jelas tau kita dilarang sombong? Apakah kita mengira Rasulullaah bodoh? Sudah jelas sombong itu terlarang, untuk apa melarang sombong disertai penyebutan isbal?

    Pahami ini baik-baik. Jika Anda memperhatikan apa yang dilakukan Rasulullaah ketika menghukumi sesuatu maka kita dituntut untuk memahami maksudnya terutama yang tidak dirinci oleh beliau. Hal ini butuh akal yang dalam yang mampu melihat apa yang tidak dilihat orang lain, dalam kata lain, memahami apa yang tidak dijangkau oleh akal orang lain.

    Maka dari sini syariat secara jelas melarang kita sombong dan isbal. Sombong sudah jelas adalah perbuatan yang disengaja. Satu-satunya sombong ya yang disengaja, tidak ada kesombongan yang tidak disengaja. Tetapi isbal ada dua, yaitu disengaja dan tidak disengaja. Manakah yang dilarang syariat? Disengaja saja ataukah kedua-duanya?

    Jika isbal yang tidak disengaja itu juga haram maka harusnya Rasulullah melarang kita untuk tidak memakai sarung karena bisa jadi di rumah kita ada anak kecil dan menarik sarung kita sampai melebihi mata kaki atau juga bisa jadi kita masuk ke kebun, sarung kita tersangkut ranting sehingga melorot dan melebihi mata kaki. Jika isbal yang tidak disengaja itu mutlak haram maka memakai sarung menjadi jalan akan keharoman (yaitu isbal tak disengaja) maka memakai sarung pun harom sebagaimana kaidah sarana yang menuju keharoman juga harom.

    Qiyas yang sangat tepat untuk hal ini adalah terlarangnya memandang aurat wanita bukan mahram. Memandang ada yang disengaja dan tidak disengaja. Memandang yang manakah yang dilarang? Yang dilarang jelas adalah yang disengaja, apabila yang tidak sengaja juga dilarang maka kita tidak boleh punya mata. Karena dengan mata ini kita dapat terjatuh ke dalam memandang aurat meskipun tidak disengaja. Dan ini tidak mungkin dan menyelisihi akal.

    Justru apa yang terjadi pada Abu Bakar merupakan suatu hikmah bagi kita semua bahwa isbal yang tidak disengaja itu mubah. Sehingga tidak berdosa jika kita tidak sengaja melakukan isbal. Hikmahnya adalah kita tetap boleh memakai sarung, boleh gamis kita sobek secara tidak sengaja sehingga melorot melebihi mata kaki.

    Maka jelas sekali bahwa dari dalil yang ada:
    sombong harom.
    isbal disengaja harom.
    isbal tidak disengaja mubah.

    Isbal yang tidak disengaja ini tentunya jika kita biarkan, akan menjadi isbal yang disengaja, karena kita SENGAJA membiarkannya. Contoh, anak kecil menarik sarung kita sehingga melebihi mata kaki, tetapi kita tetap membiarkannya. Maka ini menjadi isbal yang disengaja dan terlarang. Wallaahu a’laam

  26. Maka dari pemaparan saya di atas yang diperselisihkan adalah isbal yang disengaja. Pemahaman Anda menyatakan bahwa isbal disengaja boleh asal tidak sombong, jika sombong, baru mendapatkan ancaman sesuai hadits berikut ini:

    Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu Abu Bakar berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (H.R.Bukhari)

    Menurut Anda isbal disengaja itu mubah. Yang menjadi penentu adalah sombong dan tidak sombong. Jika memang yang dipahami oleh Abu Bakar pada perkara ini sama seperti pemahaman Anda maka mengapa Abu Bakar tidak menanyakan “Wahai Rasulullooh, bagaimana jika kami tidak sombong?”

    Baik, jika memang pemahaman Abu Bakar terhadap perkara ini sama seperti pemahaman Anda, pertanyaan tersebut TIDAK PERLU DIAJUKAN karena Abu Bakar bisa menjawab pertanyaannya sendiri, yaitu seperti pemahaman Anda: kalo tidak sombong maka isbal disengaja boleh.

    Jika sejauh ini Anda setuju dengan penjelasan saya maka pertanyaan Abu Bakar yang berikut ini LEBIH TIDAK PERLU diajukan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” karena toh penentunya hanyalah karena sombong atau tidak sombong seperti pemahaman Anda, bukan karena isbal itu sendiri.

    Abu Bakar adalah orang yang cerdas, tidak mungkin mengajukan pertanyaan yang LEBIH TIDAK PERLU diajukan. Hal ini menunjukkan pemahaman Anda berbeda dengan pemahaman Abu Bakar. Maka maksud dari pertanyaan Abu Bakar adalah seperti berkata “Wahai Rasulullooh, saya tidak sengaja menurunkan sarung saya?” atau “Wahai Rasulullooh, saya tidak sengaja isbal?”. Ketidaksengajaan ini dipahami dari perkataan Abu Bakar, yaitu “turun sendiri”. Yang dipermasalahkan oleh Abu Bakar adalah tentang isbal yang tidak disengaja bukan sombong atau tidak sombong. Lalu Rasulullooh mengatakan “Engkau bukan termasuk melakukan hal itu karena sombong”.

    Maka dari sini dipahami bahwa Rasulullooh mengatakan “bukan karena sombong” adalah “karena Abu Bakar isbal tidak disengaja”. Dari sini dipahami bahwa “isbal tidak sengaja bukanlah kesombongan”. Maka konsekwensi dari hal ini adalah hal sebaliknya, yaitu isbal dengan sengaja adalah kesombongan.

    Maka tidak heran dalam hal isbal disengaja + sombong ada pengkhusuan ancaman dibanding sombong secara umumnya karena Isbal disengaja = sombong, Isbal disengaja + sombong = 2 sombong. Ada dua kesombongan.

    Mengapa saya katakan pengkhususan? Karena jika sombong + isbal disengaja ini sama dengan sombong pada umumnya maka ancamannya sama, yaitu Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Saya belum sama sekali menemukan hadits yang mengatakan bahwa orang yang memakai pakaian warna merah karena sombong Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Karena tidak ada pengkhususan pada hal ini. Tetapi lihat, pengkhususan hanya ada pada isbal yang disengaja ditambah sombong, tidak pada sombong pada umumnya. Walloohu a’laam.

  27. Isbal disengaja = sombong. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini:

    Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih, dikutip dari http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2011/05/17/hukum-isbal/comment-page-1/#comment-1876, diakses pada 30 November 2013 pukul 00.07 WIB).

    Sehingga kesimpulannya adalah, isbal disengaja itu harom, apalagi ditambah dengan sombong maka ancaman salah satunya adalah tidak dilihat Allah pada hari Kiamat. Wallaahu a’laam.

    1. Belajarlah wahai saudaraku. Komentar antum menunjukkan antm blm memahami sama sekali isi dan poin utama artikel sy. Apalagi cara berargumen dg terjemahan hadis dan bukan lafadz aslinya yg berbahasa arab dg dianalisis memakai kaidah2 bahasa arab yg baku dan dikuatkan statemen ulama kredibel, jelas2 adl kesembronoan. Kita harus sangat berhati2 mengucapkan hal-haram dlm dien ini. Hilangkan fanatik madzhab. Insya Allah kebenaran akan tampak. Wallahua’lam

      1. Maaf, siapa yang fanatik madzhab? Saya dan Anda sama-sama mengkaji isbal salah satu hadits, yaitu hadits riwayat Bukhori sebagaimana Anda tampilkan di atas. Mana argumen Anda terkait pembahasan saya di atas? Telah tegak hujjah bagi Anda. Jujurlah dengan diri Anda sendiri. Kejujuran akan mengantarkan kebaikan. Jika Alloh menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Alloh akan faqihkan terhadap agama. Kefaqihan terhadap agama adalah kebaikan. Kebaikan akan mengantarkan kita kepada surga. Ana tau mesti memakai kaidah bahasa Arab yang baku. Tapi lihat, pemahaman Antum tidak sama dengan pemahaman Abu Bakar berdasarkan hadits Bukhori yang Antum tampilkan sendiri. Walloohu a’laam

      2. Poin utama Anda adalah boleh tidaknya isbal disengaja. Satu hadits yg Anda pakai sendiri saja tidak menunjukkan pemahaman Anda sesuai dengan pemahaman Abu Bakar.

        Anda benar, tanpa B.Arab kita tidak akan bisa paham satu hadits pun. Tanpa perkataan ‘ulama kita sembrono. Tujuan pemakaian kaidah B. Arab dalam hal ini, kaidah fiqh, ushul fiqh dan pendapat ulama kredibel dalam hal ini adalah untuk memahami hal ini dengan pemahaman yg benar sesuai pemahaman para sahabat. Ketika telah belajar dan pemahamannya tentang hal ini masih keliru, apa gunanya belajar semua itu?

        Jika seseorang belajar baca al qur’an dengan talaqi tanpa menggunakan ilmu tajwid, dan seorang lagi belajar baca alqur’an dengan talaqi dengan menggunakan ilmu tajwid, dua-duanya bacaannya benar. Sama aja kan? Tujuannya tercapai, yaitu bacaan al qur’annya benar. Walloohu a’laam

      3. saudara blm memahami bgm cara ulama dlm berdiskusi dlm kitab fikih2 mereka. cobalah belajar kitab2 fikih besar seperti Al-Mughni, Al-Majmu’, At-Tamhid, Al-Mabsuth dll. jk Saudara blm pernah mempelajari kitab2 tersebut, alangkah lebih baiknya jk menahan diri, krn hanya akan mempertontonkan hal2 yg tdk layak dipartontonkan. argumen dlm tlsan sy terdiri dr banyak poin. ulama2 yg membolehkan isbal juga sy kutipkan ckp banyak. shahabat2 yg melakukan isbal juga tdk hanya satu orng. diskusi ilmiah akan memberikan semua jawaban thd hal2 ini.
        maaf, cara argumentasi saudara dlm nalar fikih yg sy ketahui adl “aneh”. Sy belum tahu ulama zaman dahulu maupun zaman sekarang yg cara nalarnya demikian. Allah memberi petunjuk kepada siapapun yg dikehendakiNya. Wallahua’lam.

  28. Mas, kalo ngartiin hadits dari bahasa arab jangan sesuai nafsu dong. Ketika gerhana, Rasulullah bukan MENYERET kainnya dalam artian ISBAL tapi MENGANGKAT kainnya agar bisa jalan lebih cepat.

    1. A’udzubika ya robbi an akuuna minal jaahilin. robbi anqidzni minal juhala’.

      1. Dari Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”. Kemudian Abu Bakr berkata; “Sesungguhnya sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya) “. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud sombong”. (H.R.Bukhari)

        dari hadits diatas, kondisi abu bakar pada saat itu kan sudah berusaha menjaga kainnya…makanya gak di sebut sombong sama Rasulullah….

        tapi bagi yang sengaja melabuhkan pakaiannya….itu baru sombong

        maaf bila kurang berkenan….

      2. belajarlah bhs arab saudaraku. agar memahami benar2 pembahasan ini.

  29. bismillah.. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada ustadz Multaqith. Saya masih tergolong orang awam dalam memahami ajaran Islam. Ketika pertama kali membaca kutipan hadits riwayat bukhari yang saya peroleh dari sebuah buku tentang isbal ini, bagaimana mensikapi hadits ini, apakah seperti para shahabat ketika mendengar ayat tentang keharaman khamr, langsung menuangkan khamr tsb di jalan, sehingga dlm konteks ini saya harus membuang semua celana yang melewati mata kaki atau memvermaknya ataukah mencari penjelasan mendalam mengenai hadits ini. Alhamdulilah setelah membaca penjelasan dalam artikel ustadz ini, memberikan wawasan bagi saya, ternyata memahami hadits itu tidak cukup hanya tahu terjemahannya saja tanpa mengetahui hikmah dibaliknya.. sekali lagi tanpa bermaksud mencari-cari alasan untuk meninggalkan sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam tetapi semata-mata ingin memahami konteks sebuah dalil dengan penjelasan yang adil dan berimbang berdasar ilmu-ilmu syari’at yang begitu luas. Mudah-mudahan kita semua didekatkan oleh Allah dengan kebenaran dan dimudahkan oleh Allah untuk menerima kebenaran tersebut.

    1. Alhamdulillah. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk dan ditambahi petunjuk shg bs mengamalkan dien ini sebaik2nya.
      Jazakumullah atas doanya. Amin.

  30. assalamualaikum
    alhamdulillah artikelnya sangat bermanfaat semoga dapat menjadi ilmu, perdebatan banyak di kalangan ulama hanya insyaallah isbal itu tanpa adanya kesombongan gk akan membawa mudhorot…
    kalo dilihat dalam kehidupan kita sehari-hari golongan mana yang lebih sombong ? yang isbal or non isbal ? 😀 mungkin kita semua tahu hehe
    semoga allah menjauhkan penyakit hati ini, dari mereka
    wassalamulaikum
    jazakumullah

  31. Silakan dibaca, karena sudah diluruskan pemahamannya mengenai isbalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar radiallahu’anhu di sini…

    http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/273-isbal-no-apa-sih-susahnya-wong-tinggal-ninggikan-celana-sedikit-kan-masih-tetap-keren

    Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan ilmu serta pemahaman yang benar & lurus, seperti apa yang dipahami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhu ajma’iin.

    1. aamiin. jazakumullah doanya. cuman jelas sekali bhw artikel sy belum dibaca secara serius dan sungguh2. krn seluruh poin2 inti dlm tulisan tsb sebenarnya telah sy jelaskan dan sy dudukkan kelemahannya.

    1. Wa’alaikumussalamwarohmatullah. Sblm menulis rtikel saya, sy telah mempelajari tulisan tersebut. bagi yang teliti mempelajari tulisan sy sebenarnya akan menemukan bahwa seluruh poin yg telah dikemukakan dlm tulisan tersebut dan semisalnya telah dibantahi semuanya. namun memang tdk semua orng sanggup secara serius mempelajari suatu ilmu, karena faktor waktu, keterbatasan bahasa arab, kapasitas intelaktual, bahkan fanatisme madzhab. tentu sja untuk yang terakhir ini kita semua hanya bs sama2 berdoa, agar Allah memberi tambahan petunjuk dan taufiq kepada kita semua.

  32. Assalamu’alaikum
    Ustadz, setelah meyakini bahwa isbal tanpa sombong adalah mubah apakah sekarang ini ustadz dalam kehidupan sehari hari, baik dalam sholat maupun diluar sholat selalu ber-isbal?
    Terimakasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Yg menjadi perhatian akhirnya adalah berusaha memusnahkan kesombongan sekecil apapun, dari apapaun, bukan hanya pakaian. Zaman sekarang, banyak hal yg membuat orng jadi sombong; gelar pendidikan, gelar keilmuan islam, pekerjaan, istri, anak, mobil, kacamata, rumah, bisnis,organisasi, sekolah dll. Sy sendiri tdk tahu persis bagaimana kondisi pakaian bawah saya. Hanya sja jika terasa mengganggu, biasanya saya naikkan. Mudah2an kita semua terhindar dr dosa sombong.

  33. Assalamu’alaikum.
    Ustadz, terimakasih atas tanggapan sebelumnya. Ustadz mohon sekiranya dibahas hukum musik, alat musik, menyanyi, mendengarkan musik atau nyanyian. Apakah memang syaria’at islam mengharamkan? Bukankah Allah itu indah dan menyukai keindahan? bukankah suara/musik/nyayian yg merdu & baik juga merupakan keindahan? Dan telinga dapat mendengarkan suara2 yg indah merupakan nikmat yg Allah berikan kepada hambaNya? Maaf bila saya mengajukan pertanyaan di kolom komentar ini.
    Terimakasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Mudah2an ya. Sy sudah lama berencana membahas masalah ini. Tp waktu, kesempatan dan azam kuat msh blm tersedia. Doakan agar dimudahkan Allah.

      1. My Name is . . .

        yeah ditunggu ustadz, sudah 1 tahun lebih gak update tulisan diblognya

      2. update terbaru di blog yg brawijaya

      3. Sudah ada ya ustadz? blog brawijaya yg mana ustadz?
        Terimakasih

  34. Rezky Ilham Saputra | Balas

    Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Salat kan berfungsi sebagai pembersih dan agar kita memiliki akhlak yang baik

    Kalau tanpa salat kita udah bersih dan memiliki akhlak yang baik, berarti kalau tidak salat tidak apa2 dong ustad?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Itu salah. Salah besar. Orng yg menganggap shalat tdk wajib telah keluar dr islam.

  35. Jazaka Allah ustadz atas penjelasannya

Tinggalkan Balasan ke multaqith Batalkan balasan