Wanita Wanita Yang Haram Dinikahi

oleh: Muhammad Muafa

 

Assalamu alaikum Wr Wb
Saya ingin bertanya Ustadz :
Bagaimana jika ada 2 orang kakak beradik dua-duanya laki-laki. Kakaknya
bernama Anto dan adiknya Tono.
Dan ada 2 kakak beradik dua-duanya perempuan. Kakaknya bernama Ami dan
adiknya Ani.
Bagaimana Jika Anto menikah dengan Ami
dan Tono menikah dengan Ani. Bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah haram
atau bagaimana?
Terima kasih ustadz.

Wassalamu alaikum Wr Wb

Bayu, ST

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Menikahi saudarinya istri saudara hukumnya mubah karena wanita tersebut tidak termasuk Mahram yang dilarang dinikahi dalam Islam.

Syariat telah menjelaskan sejumlah wanita yang dilarang dinikahi dalam ayat berikut;

{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ} [النساء: 22، 24]

22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu milik (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (An-Nisa; 22-24)

Semua wanita yang disebutkan dalam ayat di atas disebut dengan Mahram (istilah yang tepat adalah Mahram, bukan Muhrim, karena Muhrim bermakna orang yang berihram). Seluruh Mahram haram dinikahi dan berlaku hukum-hukum kemahroman yang lain seperti boleh dilihat lebih dari muka dan telapak tangan, menemani dalam perjalanan, dan sebagainya.

Dengan memahami ayat di atas sekaligus sejumlah Nash hadis yang lain, perincian wanita-wanita yang haram dinikahi dapat dijelaskan sebagai berikut;

1.Ibu (اْلأُمُّ): yakni wanita yang melahirkan kita, baik secara hakiki  yakni yang melahirkan secara langsung maupun majazi seperti  ibunya ibu, ibunya ayah, dua nenek ibu, dua nenek ayah, neneknya nenek, neneknya kakek, dan seterusnya ke atas tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan

2.Putri (الْبِنْتُ); yakni wanita yang lahir karena benih kita, baik secara hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan

3.Saudari (الأُخْتُ): baik saudari sekandung, seayah, maupun seibu. Saudari dari tiga arah seperti  ini semuanya termasuk Mahram yang haram dinikahi

4.Bibi Patriarkal (العَمَّةُ): yakni saudari ayah, baik status kekerabatan dengan ayah adalah saudari sekandung, saudari seayah, maupun saudari seibu. Termasuk definisi ini adalah saudari-saudari kakek, tanpa membedakan apakah kakek dari pihak ibu ataukah dari pihak ayah, kakek dekat ataukah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi. Semuanya dihukumi Mahram yang haram dinikahi

5.Bibi Matriarkal (الْخَالَةُ);yakni saudari ibu, baik status kekerabatan dengan ibu adalah saudari sekandung, saudari seayah, maupun sudari seibu. Termasuk definisi ini adalah saudari-saudari nenek, tanpa membedakan apakah nenek dari pihak ibu ataukah dari pihak ayah, nenek dekat ataukah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi. Semuanya dihukumi Mahram yang haram dinikahi karena setiap nenek adalah ibu, sehingga saudari nenek dihukumi bibi matriarkal yang haram dinikahi

6.Putrinya saudara (بِنْتُ اْلأَخِ); yakni keponakan/kemenakan perempuan, tanpa membedakan apakah keponakan tersebut adalah putrinya saudara kandung, saudara seayah ataukah saudara seibu. Putrinya saudara di sini juga mencakup putri dalam makna hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan

7.Putrinya saudari (بِنْتُ اْلأُخْتِ); yakni keponakan/kemenakan perempuan juga, tanpa membedakan apakah keponakan tersebut adalah putrinya saudari kandung, saudari seayah ataukah saudari seibu. Putrinya saudari di sini juga mencakup putri dalam makna hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan

8.Ibu Susu (الأُمُّ الْمُرْضِعُ): yakni wanita yang menyusui kita.  termasuk dalam definisi ini adalah ibunya ibu susu, neneknya ibu susu, demikian terus ke atas.

9. Saudari Susu (الأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعَةِ). Ibu susu dihukumi seperti ibu kandung dalam hal kemahraman nikah. karena itu, wanita yang telah menyusui kita, berarti putri wanita tersebut adalah saudari kita yang haram dinikahi. Wanita yang disusui ibu kita, berarti wanita tersebut adalah saudari kita karena ibu kita adalah ibu susunya. Demikian pula jika kita menyusu pada seorang ibu susu asing dan ada wanita yang juga menyusu pada ibu susu asing tersebut, dalam kondisi ini wanita itu juga menjadi saudari kita yang haram dinikahi karena ibu susu kita dengan wanita tersebut adalah ibu susu yang sama. Bahkan pada kasus Laban Lahl/susu pria (لَبَنُ اْلفَحْلِ) hukum kemahroman tetap berlaku, meski beda yang menyusui. Maksud istilah Laban Fahl, ilustrasinya adalah sebagai berikut: Seorang lelaki menikahi empat wanita kemudian masing-masing digauli sehingga punya anak dan menyusui. Kemudian ada empat bayi perempuan asing yang masing-masing menyusu pada empat istri lelaki tersebut, yakni satu bayi mendapat satu ibu susu. Lalu ada satu bayi laki-laki yang menyusu pada salah satu istri lelaki tersebut. Dalam kondisi ini, seluruh bayi wanita yang menyusu tadi statusnya adalah saudari bagi bayi lelaki yang menyusu yang haram dinikahi. Hal itu dikarenakan, meskipun yang menjadi saudari susu langsung bagi bayi lelaki tadi hanyalah satu bayi wanita (mengingat keduanya memiliki satu ibu susu yang sama), sementara tiga bayi wanita yang lain disusui ibu susu yang lain sehingga ibu susunya tidak sama dengan ibu susu bayi lelaki tersebut, namun tiga bayi wanita tersebut tetap dihukumi saudari karena seluruh wanita yang menyusui dalam kasus ini bisa menyusui hanya disebabkan oleh benih yang ditanamkan lelaki yang menjadi suaminya.  Jadi, meskipun air susu para wanita itu berbeda-beda, namun asalnya tetap satu, yakni benih suaminya. Karena suami yang “berperan” membuat air susu para wanita yang menjadi istrinya itu bisa keluar, maka “peran” ini dinamakan dengan istilah Laban Fahl (susu pria). Bukan susu dalam arti hakiki, tapi majazi. Yakni prialah yang membuat air susu wanita menjadi bisa keluar, sehingga seluruh susu yang terbit karena perannya ini semuanya dihukumi satu susu, walaupun keluar dari wanita yang berbeda-beda.

10.Ibu Mertua (أُمُّ الزَّوْجَةِ); yakni, ibu dari istri kita. Jika kita telah menikahi seorang wanita, maka ibu dari istri kita langsung menjadi Mahram kita baik ibu karena nasab maupun karena persusuan tanpa membedakan apakah ibu dekat ataukah ibu jauh. Hukum kemahroman langsung berlaku setelah akad nikah dilakukan, tanpa memperhetikan apakah istri sudah digauli ataukah tidak.

11.Putri Tiri (الرَّبِيْبَةُ); yakni putri-putri istri. Namun, syaratnya istri harus disetubuhi agar hukum kemahroman berlaku. Jika istri sesudah akad nikah belum digauli kemudian dicerai, maka putri tiri belum menjadi Mahram sehingga boleh dinikahi. Putri tiri ini tidak dibedakan apakah putri karena nasab ataukah putri karena persusuan, juga tidak membedakan apakah putri dekat ataukah putri jauh, juga tidak membedakan apakah putri yang mewarisi ataukah tidak.

12.Menantu Putri (حَلِيْلَةُ اْلابْنِ); yakni istrinya putra dan juga istri dari putranya putri, tanpa membedakan apakah dari nasab ataukah persusuan, dekat ataukah jauh. Hukum kemahroman ini berlaku hanya dengan dilakukannya akad nikah, tanpa memperhatikan apakah wanita sudah digauli ataukah belum.

13.ibu tiri (زَوْجَةُ اْلأَبِ); yakni istri ayah, baik ayah dekat maupun ayah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi, karena nasab ataukah karena persusuan.  Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah memerintahkan kepada seorang shahabat untuk membunuh lelaki yang menikahi istri ayahnya (ibu tirinya). An-Nasai meriwayatkan;

سنن النسائي (10/ 477)

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ

لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ

dari Al Barra`, ia berkata; saya berjumpa dengan pamanku, dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan; engkau hendak pergi kemana? Ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya. (H.R.An-Nasai)

14.Menghimpun dua saudari (الْجَمْعُ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ): yakni menikahi dua bersaudari untuk dipoligami, tanpa membedakan apakah saudari karena nasab ataukah karena persusuan, juga tidak membedakan apakah  saudari sekandung, seayah, atau seibu, juga tidak membedakan apakah menghimpun tersebut setelah menggauli istri yang sah ataukah belum.

15.menghimpun wanita dengan bibinya (الْجَمْعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْخَالَتِهَا): yakni menikahi seorang wanita dengan dipoligami bersama bibinya. Larangan ini berlaku tanpa membedakan apakah bibi yang dimaksud adalah bibi patriarkal ataukah bibi matriarkal. Dasarnya adalah hadis berikut ini;

صحيح البخاري (16/ 63)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.” (H.R.Bukhari)

Lafadz Abu Dawud berbunyi;

سنن أبى داود – م (2/ 183)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلاَ تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلاَ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى ».

dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (H.R.Abu Dawud)

16. Wanita yang telah bersuami (الْمُحْصَنَةُ):  yakni wanita yang telah menjalin akad nikah secara sah, meskipun dengan syariat di luar Islam seperti pernikahan  wanita Yahudi atau wanita Nasrani.

17.Semua wanita yang ada hubungan kekerabatan karena persusuan: misalnya ibu susu, putri karena persusuan, saudari karena persusuan, bibi karena persusuan, putri saudara karena persusuan, putri saudari kerana persusuan, dst. Dasarnya adalah hadis berikut ini;

صحيح مسلم (7/ 328)

عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

dari ‘Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di sampingnya, sedangkan dia (‘Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, ‘Aisyah berkata; Maka saya berkata; “Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan.” Aisyah bertanya; “Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan Mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran.” (H.R.Muslim)

Lafadz Bukhari berbunyi;

صحيح البخاري (9/ 124)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ

dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan”. (H.R.Bukhari)

Makna hadis di atas; semua wanita yang diharamkan karena hubungan kekerabatan nasab seperti ibu, putri, saudari, dan sebagainya maka hukum yang sama berlaku pada wanita yang memiliki hubungan kekerabatan karena persusuan. Aisyah dihitung Mahram bagi saudara Abu Al-Qu’ais karena istri Abu Al-Qu’ais pernah menyusui Aisyah, sehingga hubungan kekerabatan antara Aisyah dengan saudara Abu Al-Qu’ais adalah Aisyah menjadi putri saudara Abu ‘Al-Qu’ais karena persusuan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (19/ 130)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ بَعْدَ مَا نَزَلَ الْحِجَابُ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَا آذَنُ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ قَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِينُكِ

dari Aisyah sesungguhnya Aflah saudara Abu Al Qu’ais pernah meminta izin untuk menemuiku setelah turun (ayat) hijab, maka aku berkata; “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya (masuk) sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena saudara Abu Al Qu’ais bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya Abu Al-Qu’ais.” Beberapa saat kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, lalu aku berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki itu bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya, beliau bersabda: “Izinkanlah ia (masuk) karena dia adalah pamanmu, semoga kamu beruntung!.” (H.R.Bukhari)

Atas dasar ini, menikahi saudarinya istri saudara hukumnya mubah karena wanita tersebut tidak termasuk Mahram yang dilarang dinikahi dalam Islam. Wallahua’lam.

201 responses

  1. yang penting setelah itu berhati2 berhubungan dengan ipar, karena ipar adalah maut…

  2. asalamualaikum pak ustad
    Saya mau tanya

    Ada si A dan b
    Si a punya cucu perempuan
    Si b punya cucu laki-laki
    Bolehkah cucu si a dan b menikah?
    Demikian terimakasih

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah.
      boleh saja. tdk ada hubungan kemahroman antara mereka. meski A dan ber bersaudarapun, tetap boleh. jangankan cucunya, anak A dinikahkan dg anak B pun tdk apa2. Wallahua’lam.

  3. assalamualaikum…. pa bisa mengahwini sepupu 1x dri emak? dy adala tante tp bkn sodara emak cman sepupu 1x

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah.
      Sepupu ibu boleh dinikahi karena tidak termasuk definisi Bibi Matriarkal (الْخَالَةُ)sehingga tidak termasuk mahram.
      Wallahua’lam.

  4. asalamualaikum wr.wb
    saya ingin bertanya bagaimana hukumnya mnikahi saudara sepu2 anak dari adik ibu

    1. wa’alaikumussalam warohmatullah.
      Tidak apa2 krn saudara sepupu bukan mahram. di arab pernikahan dg saudara sepupu adalah hal biasa dan umum terjadi. Wallahua’lam.

  5. Asslamualaikum, Bagaimana hukumnya pernikahan adik kaka seibu tapi tidak sepersusuan? Mohon penjelasannya. Terimakasih

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah. Tidak boleh, itu haram karena termasuk mahram. saudari seibu, seayah maupun sekandung termasuk dalam cakupan istilah ukhtun (saudari) yang diharamkan dinikahi. silakan dibaca lagi paragraf berikut dalam artikel;

      3.Saudari (الأُخْتُ): baik saudari sekandung, seayah, maupun seibu. Saudari dari tiga arah seperti ini semuanya termasuk Mahram yang haram dinikahi

      keharaman menikahi saudari diambil dari ayat berikut;

      حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ

      (diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan..)

      akhowatikum dalam ayat di atas adalah bentuk jamak dari ukhtun (saudari). jadi berdasarkan ayat di atas seluruh saudari, baik sekandung, seayah atau seibu semuanya haram dinikahi.
      Wallahua’lam.

  6. Assalamu’alaikum, bagaimana hukumnya apabila menikahi anak perempuan dari sepupu (cucu perempuan dari bude/kakak perempuan ibu saya), Thank’s
    Wassalamu’alaikum

    1. Wa’alikumussalam warohmatullah. tdk apa2 menikahi anak perempuan dari sepupu (cucu perempuan dari bude/kakak perempuan ibu), krn sepupu dan keturunanx bukan mahram.
      Wallahua’lam.

  7. trisa ferdayanti | Balas

    Assalamu’alaikum , pak ustad saya mau bertanya :
    saya kan punya sepupu anak tante saya(adik perempuan ayah saya).
    dia berniat akan tunangan sama saya dan akan menikahi saya boleh kah itu??
    karena dulu saya pernah membaca di buku , kita tidak boleh menikah dengan saudara sedarah termasuk sepupu.
    tolong di jawab yaa..
    terimakasih.
    Wassalamu’alaikum.

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah.
      Sepupu bukan mahrom, jadi boleh dinikahi. tidak semua yg punya hubungan darah haram dinikahi.
      sepupu meski ada hubungan darah tapi bukan mahram, jadi boleh dinikahi.
      yg tidak boleh itu yg punya hubungan darah dan termasuk mahrom seperti saudara, paman, dll

  8. Tanya ustad apakah boleh menikahi kakak kandung istri kita apbilah kita telah berpisah dari istri ataupun istri meninggal dunia

    1. boleh, karena saudara istri bukan mahram.
      yang tidak boleh itu memadu antara istri dngan suadarinya.
      Wallahua’lam.

  9. Assalamualaikum wr wb.

    Ustadz yg di rahmati Allah swt. Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan mengenai pernikahan dengan saudara.
    Saya memiliki seorang kekasih yg dimana kakek buyut dari kekasih saya adalah jg kakek saya. Jadi kakek saya menikahi 2 orang perempuan yg dimana kedua perempuan itu merupakan adik kakak kandung. Istri pertama kakek saya adalah nenek buyut dari kekasih saya, sedangkan istrinya keduanya merupakan nenek saya sendiri. Mereka semua kini telah meninggal dunia.
    Yg mau saya tanyakan apakah hubungan kami ini halal menurut agama?
    Mohon penjelasannya ustadz dan adakah dalil al quran yg bisa menjelaskan yang sesuai dengan masalah saya ini.

    Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
    Wassalamualaikum wr wb.

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah wabgarokatuh.
      Mohon dijelaskan silsilahnya dengan menyebut nama (samaran boleh) agar lebih jelas hubungan kekerabatannya. misal A menikah dg B dan C lalu B punya anak D dst…
      krn ada statemen yang mash samar seperti; istri kekak adalh nenek buyut seorang leleki. dan suadari istri kakek adalah nenek penanya. hubungan persaudaraan antara istri kakek tsb apakah saudara kandung, seayah, seibu, sepupu atau bagaimana. dst. mohon hal2 ini diperjelas dulu.

      1. Jadi gini
        Si A menikah dgn B dan mempunyai cicit si C. Lalu A menikah jg dgn D dan mempunyai cucu si E.
        Si B dan D ternyata saudara. Dan mengenai hubungan persaudaraannya itu sekandung, seayah atau seibu dst saya kurang tau.
        Begitulah kira2 penjelasannya ustadz

      2. mempertegas sdkt lg. C yg jadi cicit A itu anak dari putranya B atau putrinya B? krn ini juga mennetukan status hukum

      3. wahyuni_norma@yahoo.com

        C itu putra dr cucu si A dan B. Jd A dan B menikah memiliki anak wanita. Dr putrinya itu lahir lah si C yg menjadi cicit.
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      4. sekali lagi, maaf sy harus berhati2 krn data yg sy butuhkan mash kurang.

        sy kutipkan penjelasan mbak wahyuni;
        “Si A menikah dgn B dan mempunyai cicit si C. Lalu A menikah jg dgn D dan mempunyai cucu si E”.

        yg saya garis bawahi adl ungkapan “mempunyai cicit si C” dan “mempunyai cucu si E”. istilah cucu, bermakna seseorang punya anak, lalu anak tersebut misalnya namanya “P” dan P punya anak lagi misalnya “R”. R itulah yang menjadi cucu. data yang perlu diketahui; P ini laki2 atau wanita?

        kemudian;
        istilah cicit, bermakna seseorang punya anak, lalu anak tersebut misalnya namanya “S” dan S punya anak lagi misalnya “T” dan T punya anak lagi misalnya “Y”. Y inilah yang menjadi cicit. data yang perlu diketahui; S ini laki2 atau wanita?T laki2 atau wanita dst..

      5. wahyuni_norma@yahoo.com

        Ohh maap ustadz saya baru paham hehe
        Jd P itu wanita, sedangkan S adalah wanita dan T jg seorang wanita.
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      6. sekarang lebih jelas. jika saya bagankan barangkalai seperti ini bagannya (jika ada yang kurang tepat silakan dikoreksi);

        D (wnt) + A (pria) + B (wnt)
        ↓ ↓
        P (wnt) S (wnt)
        ↓ ↓
        E (wnt) T (wnt)

        C (pria)
        jika kasusnya seperti ini, maka pernikahan A dengan D dan B termasuk mengumpulkan dua saudari, dan ini terlarang. pernikahan yang sah hanya yang paling dulu semantara yang nyusul adl pernikahan fasid (rusak). jika nikahnya bareng, maka dua2nya fasid.
        tapi anak2nya semuanya sah bernasab kepada A.
        C boleh menikah dengan E karena E bukan mahram C.

        hanya saja, saya menyoroti ungkapan “kekasih” sebelumnya.
        seorang muslim-muslimah wajib berhubungan dengan cara yang bersih dan suci dalam ikatan pernikahan.
        jadi untuk menikah, jangan sampai melakukan apa yang dinamakan dengan pacaran. karena pacaran bukan budaya islam. tapai budaya masyarakat barat.
        Wallahua’lam.

      7. wahyuni_norma@yahoo.com

        Maksudnya pernikahan fasid gimana ustadz?
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      8. nikah fasid adalah nikah rusak.pada kasus menikahi dua saudari pernikahan salah satu yang fasid berarti harus dibubarkan dan tidak bisa dilanjutkan.

      9. wahyuni_norma@yahoo.com

        Tp kalo dlm kasus saya ini bagaimana ustadz? Mereka yg menjalani pernikahan fasid itu (kakek dan nenek) sudah lama meninggal dunia. Apakah hubungan antara saya dan cowo itu termasuk yg halal untuk dijalani? Maaf jika ada kata2 yg salah.
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      10. krn sdh terjadi, dan sudah wafat, maka tdk mungkin lagi dikoreksi. namun anak2 hasil pernikahan fasid sah nasabnya.

        mbak wahyuni boleh menikah dengan lelaki itu karena bukan mahram.

        tidak ada kata2 yang salah. saya senang dengan panjenengan yang bersemangat mencari hukum Allah dalam masalah ini.
        justru kasih sayang sebagai sesama muslim kadang harus mengingatkan jika ada perbuatan yang kurang tepat dalam jalur syariat.

      11. wahyuni_norma@yahoo.com

        Alhamdulillah kalo begitu kenyataannya ustadz.
        Tp hati saya masih diliputi kesedihan yg mendalam. Lelaki itu msh meyakini bahwa kita takkan bisa menikah, krn terbentur masalah adat jawa. Apakah hukum adat harus dinomor satukan dibandingkan dr hukum agama.
        saya skrg pasrahkan semua jalannya ke Allah ustadz, salahkah bila saya masih mengharapkannya dan meminta kpd Allah agar kelak kita dipersatukan kembali?
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      12. Bertawakkallah kepada Allah. Jika tawakkalnya 100% pasti Allah menjamin yang terbaik. yang baik itu bukanlah yang menurut kita baik, tapi yang baik adalah yang menurut Allah baik.

        {وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ } [البقرة: 216]
        216. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Al-Baqoroh;216)

      13. wahyuni_norma@yahoo.com

        Terimakasih ustadz atas penjelasan dan nasihatnya.
        Insya allah saya akan kuat melewati setiap ujian yg Allah berikan.
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      14. The Dark Knight

        keren (y)

  10. assalamualaikum pak ustadz
    saya akan dijodohkan dengan seorang perempuan,kebeteulan masih ikatan keluarga
    nah permasalahannya kakek saya dengan neneknya itu kakak beradik kandung
    apakah hukum pernikahan tersebut haram atau tidak??
    mohon penjelasanya
    terima kasih
    wassalamualaium warohmatulloh

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah. pernikaha dengan saudara kandung jelas haram karena ada ayat yang jelas melarang. jika sudah kadung punya anak, maka anak tersebut nasabnya tetap sah, dan pernikahan antar saudara sepupu halal. Wallahua’lam.

  11. assalamualaikum pak ustadz
    saya mau tanya kalau menikahi anak dari soudara ibu, jadi anak Bude apa itu boleh ataukah Haram. Mohon keterangannya dan penjelasannya
    Terimakasih.

    wassalamualaium warohmatulloh

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah. semua sepupu boleh dinikahi baik anaknya saudara/i ibu maupun saudara/i ayah. semuanya boleh karena bukan Mahram. Wallahua’lam.

  12. asalamualaikum pak uztad, mau tanya? (sya sbgai laki2) klw hubngannya kya bgini, nenek sya sodara kandung sma ibunya si dia,, trus ibu sya spu2 1x dngan si dia, apa kah haram klw sya menikah dngan si dia?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      yg tdk boleh dinikahi adl saudarinya nenek, krn msh bs dihitung bibi. kalau putri dari saudari nenek maka termasuk bukan mahram karena tdk bisa disebut Kholah (bibi matriarkal) dlm bahasa arab. jadi Anda boleh menikahi wanita tsb. Wallahua’lam.

  13. mohon penjelasan yg rinci pak uztad, biar sya bs menjelaskan sma orang tua sya, dan agar sya tdk slah plih,

  14. Asslm. Wr. Wb
    Mohon penjelasan untuk kasus yg sy alami..
    Sy laki2, ayah sy punya kakak perempuan, kakak perempuan ayah punya anak perempuan, dan cucu perempuan misal namanya devi.
    1. Dari hukum nasab apakah sy blh menikahi devi?
    2. Pada saat adik laki2 sy berumur sekitar 1 th dan devi umur 4 bulanan, devi menyusu pd ibu saya 2-3 kali, menurut ibu saya susuan tersebut cm sebentar hanya sekedar meredakan tangis devi yg dtinggal ibunya ke pasar.
    Apakah sy bisa menikahi devi?
    Mohon penjelasannya via imel tsutisno@gmail.com
    Terima kasih sebelumnya untuk respon dan jawabannya.
    Wassalam. Wr. Wb
    Tsutisno

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      1.boleh. menikahi devi atau ibunya devi semuanya boleh, krn bukan mahram
      2.msih tetap bisa menikahi, krn syarat minimala persusuan adl 5 kali, itupun yg melepaskan susuan hrs bayi sendiriu, bukan yg menyusui atau orng lain.

  15. assalammualaikum..berdosa tak bercinta dengan sepupu ibu saya? sepupu ibu saya adalah anak kepada sepupu nenek saya..

    1. wa’alaikumussalam warohmatullah. sepupu ibu bukan mahram, jadi boleh dinikahi. Wallahua’lam.

  16. assalamualaikum.maaf saya mau tanya,bolehkah seorang laki2 menikah dengan saudari perempuan tp masih 1 keturunan dari kakek atau nenek buyut….terima kasih…assalamualaikum wr.wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Yg haram adl dg saudari kandung. Kerabat wanita yaitu putri paman/sepupu halal dinikahi. Apalagi yg lbh jauh dr itu. Wallahua’lam.

  17. assalamualaikum wr wb.
    pak ustad saya mau tanya
    ayah saya buka kakak wanita. kakak nya ayah itu punya cucu prempuan apakah saya boleh menikahi cucu dari kakak ayah saya
    wassalamualaikum wr wb.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh
      Boleh dinikahi, krn tdk termasuk definisi putrinya saudara atau putrinya saudari. Wallahua’lam

  18. assalamua’laikum,,,,,,,,,,,
    blh bertanya?????
    Ketika kita mau menikahi cucu dari kaka perempuan kita yang tidak satu susu dengan kita itu hukumnya halal atau haram?????

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tidak boleh. Haram. Karena termasuk definisi putri saudari meski secara majazi. Sehingga termasuk mahram. Wallahua’lam

  19. assalamualaikum pak ustad bgamana klw sy menikah dng bibi tiri sy krn hub saudara dngn ayah saya tp beda kakek dngn bpk sy.

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah. Tidak apa2. krn tidak termasuk definisi bibi patriarkal. Wallahua’lam.

  20. assalamu alaikum pak ustad sy mau bertanya kenapa ayah kandung tdk boleh menikahi putrinya apa masalahnya klo boleh saya tau

    1. walakaimumussalam warohmatullah. Krn demikianlah aturan Allah adik..Kita menerima aturan Allah scr mutlak tnp bertanya kenapa, sebagaimana taatnya para malaikat sujud kepada Adam tanpa bertanya mengapa dan untuk apa.

  21. Boleh kah kita menikah dengan anak sepupu?

  22. Assalamu alaikum sya mau bertanya Boleh kah kita menikah dengan anak sepupu?

    1. Wa’alaikumussalam warohmatullah. Boleh, krn anak sepupu bukan anak saudara/saudari sehingga tidak dihitung mahram. Wallahua’lam.

  23. Ass…Pak Ustad sy mau nanya,kalau menikah dgn adik sepupu ayah(adik sepupu laki-laki ayah saya) apakah pandangan dlm agama islam?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.tdk apa2. krn adik sepupu ayah bukan mahram. wallahua’lam.

      1. berarti Paman dengan Keponakan boleh nikah ya?? walaupun kakeknya yurnita dengan ayah pamannya saudara kandung??

      2. paman langusng tdk boleh menikah, yg boleh paman tsb sepupu ayah. wallahua’lam.

  24. Assalamualaikum pak ustadz
    Saya mau tanya hukum perkawinan dalam islam
    Saya punya 2 kasus
    1. Si A ( laki-laki) merupakan sepupu dari B (perempuan) menikah dengan anak dari B yaitu si C

    2. Si D (perempuan) merupakan sepupu dari E (laki-laki) menikah dengan anak dari E yaiti si F
    Trima kasih sebelumnya
    Wassalamualaikum wr.wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Dua kasus tsb semuanya pernikahan yg dibolehkan krn tdk ada hubungan kemahroman. Wallahua’lam

      1. Assalamualaikum Wr.Wb.

        begini ustadz saya mau tanya,
        saya bekerja pada sebuah perusahaan
        ternyata perusahaan tersebut memiliki 3 usaha yang berbeda
        yang pertama adalah importir cerutu, yang kedua adalah distributor minuman keras, dan yang ketiga adalah web design.
        1. yang saya ingin tanyakan, saya disana bekerja sebagai akunting dari ke-3 usaha tersebut dengan segala pelaporan yang terpisah dari ke-3 usaha tersebut… itu bagaimana dalam hukum islam atas pekerjaan saya tersebut mengingat saya juga membuat pelaporan usaha minuman keras nya juga?
        2. yang kedua yang ingin saya tanyakan jika saya tetap bekerja di perusahaan tersebut tetapi tidak membuat pelaporan yang minuman keras, apa hal itu sama saja atau bagaimana…
        demikian pertanyaan saya
        semoga ada solusi dari para ustadz yang membacanya agar tidak terjadi keraguan dalam diri saya
        terima kasih sebelumnya
        wassalamualaikum wr. wb.

      2. Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.
        1.hukum asal jas akunting adalah mubah, karena akuntansi adl ilmu administrasi belaka yg bersifat teknis dan hal duniawi yg diserahkan syariat kepada manusia. Namun, hukum penggunaannya berbeda2. Jk digunakan untuk usaha halal, mk jasanya halal. Tetapi jika digunakan untuk usaha haram, maka jasanya haram. Hal ini mirip pisau. Pisau dari segi pisau itu sendiri adalah benda mubah, jika digunakan untuk memotong sayuran,maka itu adalah aktifitas yg mubah. Tetapi jika digunakan untuk membunuh jiwa yg terjaga, maka hukumnya haram. Akunting usaha cerutu dan web design masih bisa dikatakan halal, namun akunting untuk usaha minuman keras jelas haram, krn bermakna membantu kebatilan dan dosa. Jadi gajinya tercampur antara yg halal dg yg haram
        2.jk tdk membuat laporan untuk usaha minuman keras, maka gajinya halal. Wallahua’lam

      3. Assalamualaikum ustadz
        Terima kasih atas jawaban yang diberikan kepada saya.
        Begini ustadz saya mau tanya lg tentang hal yang berbeda.
        Ada sebuah keluarga dengan anak 4 orang
        Yang 2 perempuan dan 2 lagi laki2.
        Orang tua mereka sudah tua dan tidak berpenghasilan lagi, untuk kehidupan sehari2 nya lebih banyak dibantu oleh seorang anak perempuannya, karena anak perempuan yang satunya lagi pergi merantau tidak pernah ada kabar, sedangkan untuk anak laki2 nya hanya membantu sekedarnya saja.
        Saat ini orang tua mereka akan menjual harta satu2x yang dimiliki yaitu sebuah toko, tapi si orang tua ini minta hasil dari
        Jual toko itu hanya dibagi 2 untuk anak laki2 nya saja..
        Bagaimana hal tersebut dalam hukum islam apa boleh ustadz karena si orang tua ini tidak memikirkan untuk keperluan dirinya dan juga anak perempuan yang selama ini membantunya.
        Dan bagaimana sikap anak perempuan tersebut apa harus minta bagiannya atau gimana ustadz..
        Dan juga anak perempuan tersebut apakah masih perlu memikirkan orangtunya sedangkan orangtuanya sendiri tidak memikirkannya.
        Maaf ya ustadz kalau kepanjangan pertanyaannya…
        Kayak cerpen ya ustadz hehe
        Makasih ya ustadz sebelumnya..
        Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

      4. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
        Semoga anak perempuan tsb disayang Allah selama dia selalu ikhlas memberikan hartanya kepada orng tua.
        Ikhlash itu mbak;
        tidak mengharap ucapan terima kasih
        tidak mengharap dibalas,
        tidak mengharap dikenang,
        tidak mengharap dihargai,
        tidak mengharap diingat,
        tidak mengharap dipuji,
        tidak mengharap dibicarakan,
        tidak mengharap dipopulerkan,
        tidak mengharap harum namanya
        yg diharap semata2 agar Allah suka, Allah cinta, Allah ridha, Allah senang.
        Ujian ikhlash ya seperti yg mbak ceritakan.
        Air susu di balas dg air tuba.
        Ikhlash diketahui dg ujian. Ikhlas susah diketahui tanpa ujian.
        Ibarat orng yg ingin tahu apakah sebuah gelas benar2 terbuat dari tembaga ataukah kaca.
        Gelas tsb perlu dibanting2, dipukul2, dihantam2kan. Diuji agar tahu itu asli atau palsu.
        Menuntut hak agar diberi adil boleh, tp tidak dianjurkan.
        Ngotot, tdk baik, krn bisa menimbulkan pertengkaran dg ortu.
        Ngalah dan sabar lbh baik, Agar Allah memberi ganti yg lebih baik. Siapa tahu nanti dibalas dg diberi suami yg keren, tampan, kaya, sholih lagi. Kalu sdh bersuami, siapa tahu diberi pintu rezeki lbh lancar lagi?
        Hendaknya anak perempuan itu terus memberi uangnya selama masih mampu. Semuanya krn Allah. Jangan nuruti bisikan syetan uttuk menghentikan pemberian uang. Itu tdk ikhlas namanya. Memberi agar di balas. Jadinya nanti rugi dunia-akhirat. Wallahua’lam

      5. assalamualaiku ustadz, terima kasih atas jawaban-jawaban yang diberikan. begini ustadz saya mau tanya lagi tentang suatu permasalahan. ada sebuah keluarga dengan 4 orang anak 2 anak perempuan dan 2 lagi anak laki-laki. kedua orang tua ini sudah tua dan tidak berpenghasilan lagi, untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari orang tua ini di bantu oleh seorang anak perempuannya, karena anak perempuan yang satunya pergi merantau sampai sekarang gak ada kabar, sedangkan untuk anak laki-lakinya membantu hanya sekedarnya saja. saat ini orang tua ini akan menjual harta satu-satunya yaitu sebuah toko kecil. yang mau saya tanyakan ustadz si orang tua ini minta agar hasil dari jual toko tersebut hanya dibagi dua untuk anak laki2 nya saja, bagaimana hal ini dalam islam? karena si orang tua ini tidak memikirkan untuk kehidupannya sendiri dan anak perempuan yang selama ini membantunya. kemudian bagaimana si anak perempuan ini bersikap? haruskah minta bagian atau tidak? dan jika memang tidak mendapat bagian, masihkah si anak perempuan ini harus menanggung/memberi kepada orang tuanya? heheh… maaf ya ustadz kalau pertanyaan saya kepanjangan… tapi memang begitu adanya dan yang ingin saya tanyakan.. mohon bantuan untuk menjawabnya… terima kasih sebelumnya ustadz. wassalamualaikum.

        Pada 5 Februari 2014 16.25, ABU HAURA MUAFA

      6. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
        Semoga anak perempuan tsb disayang Allah selama dia selalu ikhlas memberikan hartanya kepada orng tua.
        Ikhlash itu mbak;
        tidak mengharap ucapan terima kasih
        tidak mengharap dibalas,
        tidak mengharap dikenang,
        tidak mengharap dihargai,
        tidak mengharap diingat,
        tidak mengharap dipuji,
        tidak mengharap dibicarakan,
        tidak mengharap dipopulerkan,
        tidak mengharap harum namanya
        yg diharap semata2 agar Allah suka, Allah cinta, Allah ridha, Allah senang.
        Ujian ikhlash ya seperti yg mbak ceritakan.
        Air susu di balas dg air tuba.
        Ikhlash diketahui dg ujian. Ikhlas susah diketahui tanpa ujian.
        Ibarat orng yg ingin tahu apakah sebuah gelas benar2 terbuat dari tembaga ataukah kaca.
        Gelas tsb perlu dibanting2, dipukul2, dihantam2kan. Diuji agar tahu itu asli atau palsu.
        Menuntut hak agar diberi adil boleh, tp tidak dianjurkan.
        Ngotot, tdk baik, krn bisa menimbulkan pertengkaran dg ortu.
        Ngalah dan sabar lbh baik, Agar Allah memberi ganti yg lebih baik. Siapa tahu nanti dibalas dg diberi suami yg keren, tampan, kaya, sholih lagi. Kalu sdh bersuami, siapa tahu diberi pintu rezeki lbh lancar lagi?
        Hendaknya anak perempuan itu terus memberi uangnya selama masih mampu. Semuanya krn Allah. Jangan nuruti bisikan syetan uttuk menghentikan pemberian uang. Itu tdk ikhlas namanya. Memberi agar di balas. Jadinya nanti rugi dunia-akhirat. semoga. Wallahua’lam

  25. Assalamualaikum warahmarullahi wabarokhathu
    Maaf ustadz saya mau menanyakan 2 hal :
    1. Begini ustadz
    Ibu si A (laki2) dan ibu si B (laki) adalah kakak beradik kandung.
    Kemudian si A mempunyai seorang anak wanita kita sebut si C
    Yang mau saya tanyakan jika si B ingin menikahi si C apakah boleh ? Apakah mereka tidak terhalang karena dari yang pernah saya dengar bahwa si A dan si B termasuk di sebut se ibu karena ibu mereka adalah kakak beradik ?
    2. Ibu si D dan ibu si E adalah kakak beradik kandung. Lalu si D mempunyai seorang putri dan si E mempunyai suami. Lalu suami si E ingin menikahi putri si D. Apakah itu di perbolehkan ? Apakah pernikahan mereka tidak diharamkan ?
    Sekian pak ustadz, mohon balasannya
    Terimakasih…….
    Asalamu alaikum warahmatullahi wabarakhatu.

    1. 1.B boleh menikahi C krn tdk ada hubungan kemahraman. Hubungan A dan B adl saudara sepupu, bukan saudara seibu
      2.lebih boleh, krn tdk ada hubungan darah yg bs dihitung mahram. Suami si E jelas orng lain, Cuma kebetulan bagi putri D lelaki ini menikahi sepupu ibunya. Kalaupun dipoligami juga msih boleh, krn tdk ternmasuk definisi menghimpun wanita dg bibinya. Krn yg dimaksud bibi adl saudar langsung dr ortu, bukan saudari sepupu ortu.
      Wallahua’lam

  26. Assalamualaikum…
    Kakak dari suami saya bermasalah dengan istrinya dan dia telah mengucapkan talak 3 kepada istrinya. Beberapa waktu kemudian dia menyesal dan ingin kembali kepada istrinya. Tentu saja istrinya harus nikah dulu dengan orang lain, setelah cerai baru mereka ( kakak ipar saya dan istrinya) bisa nikah/ rujuk kembali. Permasalahannya kaka ipar saya punya pemikiran menyuruh suami saya menikah dengan istrinya yang sudah ditalaknya agar mereka bisa rujuk kembali. Tentu saja saya tidak setuju. Bagaimana pendapat ustadz, mohon jawabannya. Terima kasih, Wassalamualaikum, wr. wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Kalau pernikahan itu sandiwara, maka haram hukumnya. Tp jika pernikahannya wajar bukan pura2, maka sah. Dan poligami hukumnya mubah bagi lelaki.

  27. boleh gx kawin ama masih sebuyut

    1. terangkan lebih jelas silsilahnya.

  28. Assalamualaikum. Tok saya ada seorang adik lelaki kandung. Adik lelaki tok saya mempunyai anak tiri. Jika anak lelaki tok saya dan cucu perempuan tiri adik tok saya berkahwin adakah sah hukumnya menurut islam ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Maaf ” tok” itu maksudnya kakek? Sy msh hrs belajar beberapa istilah dlm bahasa malaysia.

      1. ya, kakek ertinya.

      2. ya boleh nikah. krn mrk bukan mahram. Wallahua’lam.

  29. Assalamu Alaikum
    Pak Ustad, sy mw tanya apa hukumnya jika cicit (cwe) dari seorang nenek menikah dengan anak (cwo) dr saudara kandung nenek tsb!
    crtx:
    Si A brsaudara dengan di B,Lalu Si A mempunyai anak yg bernama si 0!
    sedangkan si B menikah dgn si C,lalu dianugrahi anak brnma si D,kmudian si D ini mnikah lagi dgn si E,lalu dianugrahi ank yg brnma si G.
    si G ini mnikah dgn di H lalu mlhrkan ank yg brnma si I!
    si I mnikah dgn si J lalu mmpunyai ank nmnya si K

    nah apakh hukumnya 0 & I atau 0 & K menikah ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk apa2 “O” menikahi “I” atau “K”, krn “I” dan “K” adl putri (dan anak keturunan) dr sepupu “O”, bukan putri (atau anak keturunan) dr saudara/I “O”. yg diharamkan menikahi itu adl putri saudara/i “O” baik hubungan persaudaraan itu adl sekandung, seyah maupun seibu sj. Wallahua’lam

  30. Assalamu Alaikum Ustad,
    sy mau tanya!
    sya laki2x mmpunyai kekasih dan kami berniat untuk menikah akan tetapi kata orang sya mmpunyai iktan keluarga yg dekat!

    nah prmslahnnya bgni
    sya mmpunyai ponakan yg bernama Edi (tapi sy tidak bersaudra kandung kandung atau bersaudara kandung dengan ibunya Edi), lalu Edi ini menikah dgn tante kekasih sya (adik kandung dari ibu kekasih saya) yg bernama Indah.

    apakah hukumya sya menikah dgn kekasih sya ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Boleh menikah dg wanita itu. Tdk ada hubungan mahram yg mengharamkan pernikahan.
      Tapi sy menasihati;
      Sesungguhnya pacaran bukanlah jalan yg suci dan benar untuk memperoleh pasangan hidup. Jk orng menikah dg mengawali pacaran, maka ada kemungkinan rumah tangga selanjutnya akan “panas” dan penuh dengan masalah.
      Krn itu sy sarankan hentikan pacaran, dan hentikan semua aktivitas yg di zaman sekarang ini disebut dg istilah pacaran. Batasi interaksi dg lelaki, jaga kesucian. Kontak dg lawan jenis sekedar perlu saja.

  31. Assalammuallaikum.
    .Pak ustad saya ada kakek dan kakek saya punya saudara laki2 dan saudara laki2 kakek saya mempunyai anak dan cucu
    .dan cucu nya berpacaran dengan saya apakah itu harah pak ustad

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Pacarannya haram. Klo nikahnya gpp. Jd langsung nikah saja, dan jangan pacaran.

  32. assalamualaikum ustad,,
    sya mau tanya !
    apakah boleh sodara kandung dekat menikah dengan sodari kandung dekat ???
    misal nya anak adik menikah dengan anak kakak tetapi kakak dan adik itu beda ayah dan ibu …

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk apa2. Krn sepupu sedekat apapun bukan mahram. Jd boleh dinikahi Wallahua’lam

  33. assalamualaikum ustadh
    saya mau tanya,apa hubungan saya dengan putri/anak perempuan dari adik kandung bapak atau ibu (bibi) termasuk mahrom?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Bukan mahrom. Jd gpp/halal menikah. Wallahua’lam

  34. Assalammualaikum.
    saya ingin bertanya.
    saya ingin menikahi saudra sepupu saya, tapi orang tua saya (ayah) dan orang tua dia (ayahnya) adalah saudara kandung. apakah boleh? sedangkan ayah dia bisa menjadi wali saya sekaligus dia. atau pun sebaliknya.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah .
      Sepupu bukan mahram. Jd boleh dinikahi. Paman memang bs menjadi wali. Tp tdk sembarangan menunjuk paman jd wali. Paman bs jadi wali jk ayah, kakek, saudara dan wali2 yg lain sudah tdk ada/meninggal. Wallahua’lam

  35. assalamualaikum pak ustadz, sya mau bertanya. apakah boleh saya menikah dengan adik ipar dari pade sya. tapi pakde sya dengan ayah sya 1 ibu tpi beda ayah.trima kasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Adik ipar pakde tdk termasuk mahram. Jd boleh saja dinikahi. Wallahua’lam

  36. apakah boleh saya menikah dengan adik ipar dari pakde saya, sedangkan pakde saya dengan ayah sya beda ayah tapi 1 ibu. trimakasih

  37. apakah boleh menikah dengan adik ipar dari bude

    1. Adik ipar bude tdk termasuk mahram. Jd boleh saja dinikahi. Wallahua’lam

  38. salam…
    pertanyaan saya agak rumit sikit,
    bapa kandung si perempuan dan nenek si lelaki adalah adik beradik
    kemudian kakak kepada si perempuan telah berkahwin dengan bapa saudara si lelaki
    bolehkah si perempuan dan si lelaki ini berkahwin??

    1. Wa’alaikumussalam.
      Jika kakak perempuan dan bapak saudara si lelaki itu hubungannya adalah saudara sepupu maka tdk apa-apa2 menikah krn bukan mahram.
      Demikian pula perempuan itu boleh menikah dg lelaki tsb, krn lelaki itu bukan putra dari saudara/i langsung perempuan sehingga statusnya bukan mahram.
      Wallahua’lam

      1. jika kakak perempuan dan bapa saudara si lelaki adalah saudara sepupu dan berkahwin..bolehkah adik si perempuan tersebut berkahwin dengan anak saudara sebelah suaminya itu?

      2. sy belum faham maksud kata2 ” anak saudara sebelah suaminya” itu bagaimana. mohon diperjelas dulu.

      3. maaf…bgini ya,si A perempuan & si B lelaki.
        bapa kandung si A dan nenek si B adalah adik beradik kandung, tambahan pula kakak si A dan bapa saudara si B telah berkahwin..soalan saya, bolehkah si A dan si B berkahwin?

      4. sdh saya jelaskan dlm jawaban sebelumnya A boleh menikah dg B krn bukan mahram. pernikahan kakak A dg bapak suadara B tdk mengubah hukum kebolehan tersebut. krn mrk juga halal menikah sebab mrk suadara sepupu. Wallahua’lam.

  39. asslamualaikum,,,,, ustad,,, jika memadu istri dengan bibi dilarang, otomatis merangkap dengan bude (kakak dari ayah atau ibu) juga haram. di sini yang saya tanyakan, mengapa yang dibahas hanya seorang bibi, sebenarnya bagaimana asbabul wurud dari hadits yang melarang tersebut ?
    mohon dijawab ustad,,,,,, terimakasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Bibi dlm pembahasan ini mencakup bulik dan bude. Dlm bahasa arab hanya disebut ‘Ammah/Kholah (saudari ayah/saudari ibu) dan ini mencakup bulik atau budhe. Wallahua’lam

  40. assalammualaikum ustad
    saya mau bertanya jika si A adalah ponakan si B namun tidak sedarah alias tidak se ibu dan se ayah dengan orangtua si A. dan kakek dan nenek dari ayah si A tidak sama dengan kakek atw nenek si B. apa hukumnya?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Sy tdk faham pertanyaannya. Coba diperbaiki redaksi pertanyaannya agar lebih jelas apa yg ditanyakan.

  41. MAUDY YULIANI PUTRI | Balas

    Assalamua’laikum wr.wb
    Maaf ini lanjutannya ustadz.
    Bagaimana hukumnya dia (anak lelaki anak dari bibi saya, adik kandung ayah saya) itu apabila menikahi saya.

    Terimakasih.
    Wassalamua’laikum wr.wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Sepupu halal dinikahi baik anak dari adik kandung ayah maupun kakak kandung ayah. Termasuk juga anak dari adik kandung ibu maupun kakak kandung ibu. Wallahua’lam

      1. MAUDY YULIANI PUTRI

        Alhamdulillah 🙂
        Terimakasih atas penjelasannya ustadz .
        Wassalamua’laikum wr. wb

      2. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.

      3. Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
        gini ustads, sy punya hubungan sama keluarga sy.
        apakah halal hubungan saya jika :
        nenek saya dengan mamanya dia sepupu 1x, terus mama saya dengan kekasih saya sepupu 2x ?
        posisi saya keponakan, sedangkan kekasih saya adalah tante saya,
        apakah halal atau tidak hubungan saya ini ustadz,
        karna menurut tradisi keluarga kekasih saya n saya itu tidak boleh (pamali), tapi ada juga yang bilang boleh, menurut ustadz bagaimana ?
        mohon penjelasannya secara rinci pak ustadz.

      4. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
        Untuk membantu sy memahami, Coba jelaskan lagi lebih rinci dengan model penjelasn; A menikah dg B punya anak C, dst..

  42. assalamu’alaikum ustadz
    mohon penjelasan tentang persoalan ini,
    nenek saya nama ny mbah ninik, punya adik kandung nama ny mbah komariyah..
    boleh kah sya menikahi anak perempuan ny mbah komariyah?
    sya adalah cucu ny mbah ninik.
    trimakasih bnyak sbelum ny

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Gpp menikahinya. Yg tdk boleh adalah menikahi mbah komariyah. Wallahua’lam

  43. asalamualaikum wr.wb
    saya ikhwan tertarik pada akhwat dimana ada hubungan saudara. ayah saya merupakan adik dari kakek akhwat tersebut, jadi akhwat tersebut adalah cucu dari paman saya. dan saya bersepupu dengan ayah akhwat tersebut. apakah saya boleh menikah dengan dia?
    tapi setelah saya ingat ingat kembali kasus saya ini sama seperti khalifah ali dengan putri rasullullah saw fatimah. tapi orang tua dr akhwat tersebut mungkin tidak mengetahuinya, dan melarang niat kami dengan alasan hubungan saudara yang haram untuk dinikahkan, apa benar? mohon penjelasannya dan jika pernyataan orangtua dr akhwat salah, bagaimana meyakinkannya? karena keluarga kami juga menganut sistem ‘kejawen’

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Tdk apa2 menikahinya, krn bukan mahram. Coba copy tulisan saya tentang wanita2 yg haram dinikahi, printlah lalu berikan kpd keluarganya. Agar semaikn mantap siapa saja wanita yg haram dinikahi. Wallahua’lam

  44. Assalamualaikum wr wb, saya mau tanya ustad bolehkah saya menikahi anak dari saudara kandungnya nenek ku?

    perinciannya : ibu dari ayah saya (nenek saya) mempunyai adik laki2 (pamannya ayah) dan adik laki2nya itu mempunyai anak perempuan (bibi saya), pertanyaannya apakah bisa saya menikahi bibi saya??

    wassalamualaiku wr wb. trimakasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Boleh. Krn bukan mahram.
      Yg haram jk menikahi sudari nenek. Bibi yg dilarang dinikahi bukan bibi yg seperti ditanyakan. Tp saudari ayah atau saudari ibu. Termasuk saudari kakek sejauh apapaun ke atas, dan saudari nenek sejauh apapun ke atas. Wallahua’lam

  45. assalamu’alaikum,,,, saya mau tanya apa hukumnya seorang laki-laki menikahi 2 perempuan yang kakak beradik kandung sekaligus. dan mohon berikan dasarnya

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Hukumnya haram sudah dijelaskan dlilnya dalam artikel. Perhatikan tulisan dengan huruf kapital;
      {وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ} [النساء: 22، 24]
      22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
      23. DIHARAMKAN ATAS KAMU (MENGAWINI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); DAN MENGHIMPUNKAN (DALAM PERKAWINAN) DUA PEREMPUAN YANG BERSAUDARA, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
      24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu milik (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (An-Nisa; 22-24)
      Wallahua’lam

  46. Assalamu’laikum p.ustad saya mau tanya,
    si A saudra si B
    si A pnya ank A1,si B pnya ank B2.
    Si A1 pnya ank A2,si B1 pnya ank B2.
    si A2 pnya ank A3,si B2 pnya ank B3.
    Si A3 pnya ank A4,si B3 pnya ank B4.
    Yg saya tanyakan blehkah si A4 mnikah dgn si B4,mhon pnjlasany?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Boleh menikah dgnya. Krn bukan mahram. Saudara jauh itu.

      1. maaf pa ustad kalau A3 dan b3 menikah boleh? karena kedua nya masih ada hubungan saudara kakek buyutnya “kakak beradik”

      2. boleh krn bukan mahram. Wallahua’lam

  47. Assalamu’laikum saya mau taya p.ustad,,,apa boleh nikah turun 3 sama turun 4
    si x punya anak si A & si B
    si A saudra si B
    si A pnya ank A1,si B pnya ank B2.
    Si A1 pnya ank A2,si B1 pnya ank B2.
    si A2 pnya ank A3,si B2 pnya ank B3.
    Si A3 pnya ank A4,si B3 pnya ank B4.
    Yg saya tanyakan blehkah saya cowok si A3 mnikah dgn si B4 cwek ,mhon pnjlasany? trimakasih bayak

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Tidak apa2 A3 menikahi B4 karena saudara jauh dan bukan mahram Wallahua’lam

  48. assalamu’alaikum
    pak ustdz sy mw tny,,bpak sy punya adk kndung prmpuan dan punya ank prmpuan,apakah sy bleh mnikahi anaknya?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Boleh, sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi. Wallahu’alam.

  49. Assalamu’alaikum, ustad mohon di jwb, sy pny masalah terhadap ayah sy, sy pny pacar nih ust, dan sy sudah pacaran selama 3th 2bulanan gt deh ustad, alhamdulillah kami pacaran ygsehat, tp dr ayah saya tidak suka, dan sangat membenci pacar sy hny karna fisiknya yg kurang bagus dimatanya. Ayah sy sampai menghina pacar sy, memfitnah kedua ortu pacar sy bahwasannya kedua ortu pacar sy telah mengguna-guna(santet) sy, padahal sy sering silatirahmi kerumahnya,sholat berjamaah dirumahnya bersama keluarga pacar sy, ibu kandung sy tidak mempermasalahkan hubungan sy dgn pacar sy, hny ayah sy saja mungkin malu dgn tetangga2 kalo sy dpt pasangan yg minus di mata ayah sy, sy kan jg pny hak utk memilih pasangan sy. jd tanggapan ustad gmn? Apa yg harus sy lakukan, saya tidak teguran sama ayah sy sudah hampir 3bulan ustad. Mohon sarannya. Apakah sy salah jika suatu hari nanti menikahi pacar sy tanpa restu ayah(hanya restu ibu)? Saya sih merasa benar karna pacar sy bukan wanita yg haram utk dinikahi ustad, dia islam, dia berakal, dia berakhlak. Makasih ustad, mohon tanggapannya.. 🙂 kalo bisa dikirim ke gmail sy, atau balas komentar ya.
    wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Pertama sy menyoroti pacarannya. Tinggalkanlah pacaran. Krn pacaran bukan jalan suci untuk mendapatkan pasangan hidup.
      Ajaran islam tdk melarang orng jatuh cinta, tp jalannya bukan pacaran.
      Saran saya hentikan pacaran. Putuskan status menjadi pacar. Langsung saja lamar. Nikah tetap sah meski ayah tdk setuju.
      Terkait sikap ayah, tetap pergauli dg lembut, dan jangan bersikap keras kpdnya. Pelan2 pahamkan. Lama2 kan reda insya Allah. Wallahu’alam.

  50. Asalamualaikum pak ustadz, saya mau Tanya
    ap saya boleh menikahi anak dari kakaknya nenek saya.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Boleh krn bukan mahram. Wallahua’lam

  51. assalamu’alaikum,,,, saya mau tanya apkah boleh klw om tiri menikahi sama keponakannya ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah. Terangkan lbh jelas dg cerita detail. Misal; a menikah dg B lalu punya anak C dst..

  52. assalamualaikum wr,wb….
    saya ingin menanyakan kasus saya, bismillah 🙂 …. saya wanita, saya sudah lama pacaran dengan paman laki2 (lek) saya dari ibu saya. Ceritanya adalah ibu saya memiliki ibu kandung(disebut nenek saya). Nenek saya itu memiliki adik wanita bontot , nah adiknya itu adalah ibu kandung pacar saya (yaitu lek saya sendiri). Mohon sangat bantuan pencerahannya, bilamana saya menikah dengan lek saya sndri itu sah dlm islam(haram/halal)??? bagaimana dengan keturunanku (anakku kelak) bila pernikahan itu terjadi???apakah akan mengalami ganguan genetik juga ??atau bagaimana ?? mohon bantuan pencerahannya 😦 … Atas bantuan dan kerjasamanya. sy ucapkan terima kasih
    Wasalamualaikum wr,wb.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Tidak apa2 menikah dgnya krn bukan termasuk mahram. Yg haram jk mbak menikah dg pman langusng misalnya menikah dg saudara ibu atau saudara ayah.
      Tapi sy menyoroti pacarannya mbak. Tinggalkanlah pacaran. Krn pacaran bukan jalan suci untuk mendapatkan pasangan hidup.
      Ajaran islam tdk melarang orng jatuh cinta, tp jalannya bukan pacaran.
      Saran saya hentikan pacaran. Putuskan status menjadi pacar. Lalu lelaki itu langusng mintalah datang ke rumah untuk melamar.

  53. Asslamualaikum ,, sy minta tolong bls sekarang

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      silakan selama sy mampu dan termasuk ma’ruf

    1. silakan selm sy mampu dan termasuk ma’ruf

  54. Assalamu Alaikum Warohmatulloh Pak Ustadz…. sy mau tanya
    misalkan si A duda menikah dengan si B janda
    tetapi anak si A perempuan baku suka dan mau menikah dengan anak laki laki si B. apa hubungan anak tersebut bisa dilangsungkan, (bukannya mereka bukan sesusuan).
    Mohon penjelasannya…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Boleh. Mrk bukan mahram. Jd boleh menikah. Mrk tdk satu susuan. Krn ibunya berbeda. Wallahu’alam.

  55. pak ustad saya mau tanya klu saya nikahi anak perempuan dari adik nenek saya boleh atau tidak????

  56. assalamu’alaikum pak ustad saya mau tanya klu saya menikahi ank dari nenek saya boleh atau tidak?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Menikahi bibi (saudari ayah/ibu) haram krn termasuk mahram. Kalau yg dinikahi putri adik nenek, maka tdk apa2 krn bukan mahram. Wallahua’lam

  57. Assalamualaikum ustad, saya sedang membicarakan tentang pernikahan antara saudara tiri yang tidak sedarah, namun saudara tiri itu menikah dengan ayah dan ibu mereka tidak bercerai.. bagaimana hukumnya ustad terima kasih

    1. Bila dirincikan menjadi
      Si A (Ibu) janda mempunyai anak perempuan Si C dan SI B (Ayah) Duda mempunyai anak laki-laki Si D. kemudian Si A dan Si B menikah. jadikan Si C dan Si D menjadi saudara Tiri. Jika Si C dan D menikah dengan status orang tua mereka juga masih menikah hukumnya apa ya ustad. Terima Kasih

      1. C dan D tidak mengapa menikah krn mrk bukan mahram. Meski ortu mrk telah/masih menikah. Wallahua’lam

  58. assalamu’alækum,ustadz
    Bolehkah menikahi keponakan dari istri ?
    Demikian terimakasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Jika mempoligami, maka haram hukumnya. Krn itu bermakna menghimpun wanita dg bibinya. Dalil keharamannya adalah hadis berikut;
      صحيح البخاري (16/ 63)
      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
      dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.” (H.R.Bukhari)
      Lafadz Abu Dawud berbunyi;
      سنن أبى داود – م (2/ 183)
      عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلاَ تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلاَ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى ».
      dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (H.R.Abu Dawud)

      jika istri telah meninggal atau dicerai, kemudian menikahi keponakannya maka yg seperti ini tidak mengapa. Wallahua’lam

  59. Assalammualaikum…
    Gimana hukumnya pernikahan antara anak bersaudara…saya menikah dengan anak dari kakak ayah saya(ibunya adalah kakak ayah saya…….

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi. Wallahua’lam

  60. Assalamu’alaikum Pak Ustad, saya punya sedikit masalah, mohon dibantu penerangannya. Begini ada wanita yang saya cintai dan ingin saya nikahi namun statusnya dikeluarga saya itu berbeda dengan saya. Bisa dibilang status dia sejajar dengan ibu saya (bisa dibilang bibi saya, namun usianya lebih muda dari saya). Dia adik kandung dari mamang (paman yang lebih muda dari ibu) saya, mamang saya suami dari bibi saya (bibi yang dinikahi mamang saya saudari kandung dari ibu), jadi mamang saya tidak ada hubungan darah dengan ibu saya begitu juga dengan wanita yang saya cintai itu. Jadi mohon bagaimana seharusnya saya mengambil sikap.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk apa2. Dia bukan mahram saudara. Jadi boleh dinikahi. Wallahua’lam

      1. mau tanya pa ustad ,mau tanya jika “a” dan “b” kakak beradik kemudian punya anak “c dan “d”, kemudian c dan d punya anak “e dan f” ,, “e” punya anak “g”, “f” punya anak “h”,,, apakah “g” dan “h” boleh menikah

      2. boleh krn bukan mahram. wallahua’lam

  61. Assalamualaikum
    pak saya ingin bertanya, seorang ibu mempunyai anak laki-laki…
    kakak (laki-laki) dari sih ibu mempunyai anak perempuan..
    bolehkah kedua anak tersebut dikawinkan?
    Sebelum dan sesudah saya ucapkan terima kasih..
    wassalamualaikum wr wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh, krn sepupu bukan mahram. Tdk mengapa mrk menikah. Wallahua’lam

  62. asalammualaikum pak ustad saya mau tanya seumpama kan suami simbah A tu saudaranya/ADEK ayah simbah B.. trus anak nya simbah A itu kan setingkat ma simbah B…. la yang CUCUNYA simbah A tukan setingkat ma ANAK simbah B…. bila seumpama cucu dari SIMBAH A menikah dengan cucu dari simbah B.. yang berarti cucunya berkedudukan seperti ibuk anak cucu simbah B apa boleh terjadi sebuah perkawinan….

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh, krn bukan mahram. Wallahua’lam

  63. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,,, mau nanya, kalau menikah dengan keterpaksaan atau dipaksa apakah hukumnya dalam islam

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Jk wanita dipaksa menikah, mk dia punya hak khiyar bs melanjutkan atau merusak pewrnikahan tsb/memfasakh. Wallahua’lam

  64. Assalamu’allaikum ustad…
    Dari atas sampai bawah banyak pertanyaan dan penjelasan dr ustad,
    Sampai detik ini saya ko’ blm faham–begini ustad,
    A dan B adik bradik sodara kandung, (A punya ank A1) dan (B punya ank B1)
    Diam² A1 dan B1 ini telah memadu kasih,malah rencananya mau kejejang pernikahan’

    Jadi bagaimana pejelasanya ustad ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Halal mrk menikah krn mrk bukan mahram. Wallahua’lam

  65. Assalamu’alaikum Pak Ustad.. bolehkah saya menikahi anak perempuan dari adik perempuan bapak saya yg satu nenek ???
    sebelum menikah, bolehkah saya pacaran jarak jauh tanpa bersentuhan kulit dengan nya?
    trims..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh menikahinya krn dia bukan mahram, tapi jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.
      Awalnya bs komitmen tdk bersentuhan. Tp tdk dijamin akan bs bertahan terus. Wallahua’lam

  66. Assalamu’allaikum Wr. Wb.

    Pak Ustad, saya mau tanya dan meskipun pertanyaan saya sudah ada di pertanyaan sebelumnya. Sekiranya mohon dijawab, agar pertanyaan saya terjawab.

    Saya perempuan. Hal yang mau saya tanyakan adalah:
    Bagaimana kalau kami menikah, padahal sepupu saya ini adalah anak paman kandung saya. Dan paman saya itu adalah kakak kandung ibu saya. Jadi, ibu dan paman saya adalah adik kakak kandung dari orang tua mereka. Bagaimana, kalau saya dan anak paman/sepupu menikah? Mohon dijawab, terima kasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Oh jelas tdk apa2. Itu halal. Krn sepupu adl bukan mahram. Di zaman nabi sangat biasa itu menikah dg anak paman. Wallahua’lam

  67. assalamualaikum Wr.Wb mohon maaf pak ustad saya mau bertanya tentang saya sendiri…bagaimana hukumnya juika saya menikahi wanita yg ayahnya sedang bepergian jauh…dan jika mau pulang butuh biaya..dan saya juga mau bertanya bagaimana agar pernikahan kami syah menurut agama dan negara mohon pencerahannya..??

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Bs saja ayahnya menikahkan lwt surat yg nanti akan dibacakan didepan saksi. Atau ayah mewakilkan pd orng lain untuk menikhakan. Yg penting ada ucapan mewakilkan. Wallahua’lam

  68. assalamualaikum warohmatullahi… apakah bisa menikahi keponakan(BUKAN KEPONAKAN TAPI MELAINKAN KEPONAKAN DUA KALI DALAM SILSILAH KELUARGA) ibu saya punya saudari dan saudarinya itu punya cucu, apakah cucunya itu halal atau haram bagi saya???

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Tdk apa2. Sepupu halal dinikahi, termasuk putri2 sepupu. Wallahua’lam

  69. assalamualaikum pak ustad saya mau tanya..

    bgini pak ustad jdi saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang cwek, tapi ayah’a saya dan ayah’a dia msih punya hbungan kluarga.. jadi ibu’a ayah saya (sya mnggil’a ‘nenek’) dan ibu’a ayah dia (dia mnggil’a nenek) adalah kakak beradik (ibu’a ayah saya itu adik’a ibu ayah’a dia) nah prtanyaan’a apkah sya bisa terus melanjutkan hbungan kami hingga ke jenjang pernikahan? karena saya dan dia sudah sama² suka.. kalau bisa d.lnjutkan, bgaimana cara’a supaya saya direstui menikah dgn dia oleh ayah’a tanpa ada keraguan sedikitpun.. dan kalau tdk bsa d.lnjutkan mohon pak ustad jelaskan ke saya secara detail dan lengkap suapaya saya bisa siap menerima’a

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.

      Kalau dr segi kemungkinan nikah, boleh2 sja menikah krn mas dan mbak berdua bukan mahram. Berilah mrk tulisan saya tentang waniat2 yg haram dinikahi agar mrk paham. Wallahua’lam

  70. assalamualaikum pak ustad saya mau tanya..

    bgini pak ustad jdi saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang cwek, tapi ayah’a saya dan ayah’a dia msih punya hbungan kluarga.. jadi ibu’a ayah saya (sya mnggil’a ‘nenek’) dan ibu’a ayah dia (dia mnggil’a nenek) adalah kakak beradik (ibu’a ayah saya itu adik’a ibu ayah’a dia) nah prtanyaan’a apkah sya bisa terus melanjutkan hbungan kami hingga ke jenjang pernikahan? karena saya dan dia sudah sama² suka.. kalau bisa d.lnjutkan, bgaimana cara’a supaya saya direstui menikah dgn dia oleh ayah’a tanpa ada keraguan sedikitpun karena ayh’a dia watak’a keras dan cara menjelaskan’a secara baik dan detail kpd ayah’a dia itu seperti apa? supaya ayh’a tdk memarahi/melarang sya dan dia tapi justru merestui’a.. dan kalau tdk bsa d.lnjutkan mohon pak ustad jelaskan ke saya secara detail dan lengkap supaya saya bisa siap menerima’a..

    wassalamualaikum wr wb

    1. wassalamualaikum wr wb
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.
      Untuk menikah, itu tdk mengapa krn bukan mahram. Penjelasan detailnya bisa dibaca pada artikel; https://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/10/30/wanita-wanita-yang-haram-dinikahi/

  71. Assalamu’alaikum…

    Bolehkah saya menikah dengan si A (sepupu saya)..?? Karena kakek saya dan neneknya si A adalah kakak beradik… kakek saya adalah kakak dari neneknya si A… Ditunggu jawabannya…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah. boleh, krn bukan mahram. Wallhua’lam

  72. assalamu alaikum wr,wb….

    halalkah menikahi bekas istri (janda) abang/adik ?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Halal. Wallahua’lam

  73. assalamulaikum ustadz. , mau tanya, mama saya punya adik, adik mama saya menikah dengan si A, si A punya adik si B, Bolehkah saya menikahi anak si B,,? intinya ustadz kami ini sama2 ponakan, saya ponakan dari tante saya, sedangkan dia ponakan dari si A,,TRMKSH ..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh. Krn jelas bukan mahram. Wallahua’lam

  74. assalamualaikum wr.wb..
    saya adalah ponakan dari paman
    saya,
    paman menikah dengan seorang
    wanita,
    wanita tersebut (bibi saya)
    mempunyai seorang adik laki2 ..
    saya menjalin hubungan sudah
    hampir 2 th, tetapi restu tak
    kunjung
    dapat dr pihak keluarga saya,
    apakah boleh jika saya menikahi adik
    ipar paman..??
    atas perhatiannya saya ucapkan
    terimakasih..
    wassalamualaikum wr.wb..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Boleh. Krn bukan mahram. Wallahua’lam

  75. asslamu`alaikum wr.wb.
    Bolehkah nikah dengan keponakan tapi beda persusuan? syukron

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Tdk boleh menikah dg keponakan. Sy tdk paham maksud beda persusuan. Perjelaslah.

  76. Assalamu’alaikum ustadz..
    bagaimana dengan kasus ini..

    jika si A itu kaka dari si B..
    si B menikahi si C..
    ibu si C mempunya adik perempuan dan memiliki putri, yaitu si D..

    nah..si A ingin menikahi si D..
    bagaimana dalam hukum Islam jika terjadi kasus demikian..

    terima kasih..di tunggu jawabannya ustadz..

    kalo kata ibu dari si A dan B..
    ntar jadinya “pebeulit” *pabeulit itu acak-acakan dalam memanggilnya..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh menikahinya, krn bukan mahram. Panggillah berdasarkan usia, bukan adat

  77. Bolehkah kita menikahi istri saudara ayah (paman) yg telah dicerai

    1. Boleh krn bukan mahram. Wallahua’lam

  78. Assalamualaikum ustd, saya mempunyai bude bernama tini,saya anak adiknya bude tini, dan anak pertamanya bude tini menikah dengan budi anak dr bapak tarjo, dan anak kedua anak bapak tarjo ini menikah dengan anak nya bapak paijo, bolehkah saya menikah dengan anak adiknya bapak paijo? Terima kasih ustad Assalamualaikum

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Boleh krn jelas bukan mahram. Wallahua’lam

      1. butuh penelaahan yg serius untuk mengerti pertanyaannya

      2. assalamualaikum ustad melihat beberapa penjelasan dr bnyk ny pertanyaan sy mempunyai permasalahan yg sama sy suka dengan sepupu ayah saya, sdngkan mnurut penjelasan ustad itu dibolehkan tp dr pndangan adat tdk boleh ustad mohon penjelasanya, secara islam bgamana menanggapi hukum adat.

      3. wa’alaikumussslam warohmatullah. terjang semua adat yg bertentangan dg islam. islam datang untuk mengubah semua adat keliru.

  79. p.ustad maw tanya, ada 2 org perempuan kakak beradik, kakak nya bernama tina dn adik nya wati dan ada kakak beradik laki2, kakak tino dn adik tono, yg maw sya tnyakan, bolehkah tina menikah dengan tono dan wati menikah dgn tino?

    1. Boleh. Krn tdk ada hubungan kemahroman diantara mereka. Wallahua’lam

  80. Assalamualaikum ustad,saya ingin bertanya,jika seorang anak perempuan menikah dengan saudara ayahnya yang laki laki (sepupu) yang seumuran degannya, apakah haram ustad?? terima kasih ustad.

    Assalamualaikum Wr.Wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Tdk mengapa. Fatimah menikahi saudara sepupu ayahnya juga. Krn Rasulullah صلى الله عليه وسلم dg ali, suami fatimah adl saudara sepupu. Wallahua’lam

  81. Assalamu’alaikum ustadz.
    Apakah saudara seibu atau seayah termasuk dalam kategori saudara kandung?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Termasuk mahram. Wallahua’lam

  82. assalamualaikum ustad bgamana hukumnya menikahi wanita yg hubnganya sepupu dengan ayah sy jadi sy manggil wanita itu bibi

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Tdk mengapa, krn bukan mahram. Yg jadi mahram adl jk saudari langsung ayah. Wallahua’lam

Tinggalkan Balasan ke ari Batalkan balasan