Hukum Oral Seks
oleh: Muhammad Muafa
Pengantar
Sebelumnya mohon maaf kepada semua pembaca jika dalam pembahasan topik ini dan semisalnya didapatkan kata, kalimat atau ungkapan yang vulgar terkait aurot. Dalam pembicaraan yang tidak bermanfaat tentu hal demikian tidak terpuji, namun dalam pembahasan hukum Syara’ tindakan tersebut bahkan diperlukan untuk menghindari keambiguan dan ketidak jelas hukum. Sejumlah ulama besar yang terhormatpun melakukannya. Misalnya Imam Malik, diriwayatkan beliau berkata;