Monthly Archives: Februari, 2013

Hukum Meminum Air Susu Istri

oleh: Muhammad Muafa

Pertanyaan

Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ASI istri sendiri saat berhubungan seksual?

Umar bin Abdul Aziz- Malang

Jawaban

Mubah hukumnya  meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani  karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk  kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak  sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.

Continue reading →