Hukum Meminum Air Susu Istri
oleh: Muhammad Muafa
Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ASI istri sendiri saat berhubungan seksual?
Umar bin Abdul Aziz- Malang
Jawaban
Mubah hukumnya meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.