Author Archive: Muafa

Tata Cara Shalat Gerhana

oleh: Muhammad Muafa

Dalam istilah fikih islam, Shalat gerhana disebut Shalat Kusuf (صَلاَةُ الْكُسُوْفِ) atau Shalat Khusuf (صَلاَةُ اْلخُسُوْفِ). Kusuf dan Khusuf keduanya bermakna sama yaitu gerhana. Namun secara bahasa, orang Arab sering menggunakan Kusuf untuk gerhana matahari sementara istilah Khusuf digunakan untuk gerhana bulan (lihat kitab An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar). Pembedaan ini tidak bersifat mengikat dan kaku. Orang boleh menggunakan Kusuf untuk matahari dan Khusuf untuk bulan sebagaimana Khusuf boleh dipakai untuk matahari dan Kusuf untuk bulan. Hadis dalam Shahih Bukhari sendiri memakai kata Khusuf untuk menyebut gerhana matahari.

Continue reading →

Hukum Talak Lewat Surat

oleh: Muhammad Muafa

Assalammualaikum…

Ustadz apakah syah bila talak tiga yg dijatuhkan pada istri tanpa suami pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Hanya lewat tulisan berupa surat pernytaan karena sang istri yg memintanya? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum…

 

Fulan-di suatu tempat

 

 

Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.

Talak dengan tulisan dihukumi jatuh sebagaimana talak dengan ucapan.

Continue reading →

Hukum Meminum Air Susu Istri

oleh: Muhammad Muafa

Pertanyaan

Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ASI istri sendiri saat berhubungan seksual?

Umar bin Abdul Aziz- Malang

Jawaban

Mubah hukumnya  meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani  karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk  kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak  sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.

Continue reading →

Resensi Kitab Adab Jimak: Nawadhirul Aik, Mengungkap Sebagian Warisan Peradaban Islam Terkait Pembahasan Tata Cara Hubungan Suami Istri

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum.

Ust, kitab “Nawadhirul Aik Fi ‘Ilmi An-Naik” itu apa sama dengan  Nawadhirul Aik Fi Ma’rifatil Jima (oleh As-Suyuthy juga)?

Eli S.- Indonesia Timur

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

 Thol’at Hasan Abdul Qowiyy yang mentahqiq kitab tersebut menyebut judul lengkapnya adalah;

 نَوَاضِرُ اْلأَيْكِ فِيْ مَعْرِفَةِ النَّيْكِ (Nawadhir Al-Aik Fi Ma’rifati An-Naik).

Continue reading →

Hukum Melafazkan Niat

oleh; Muhammad Muafa

 

 

Melafalkan niat untuk melakukan ibadah hukumnya mubah bukan haram, wajib atau sunnah/mandub/mustahabb. Kemubahan ini  tidak  membedakan apakah ibadah tersebut ibadah Mahdhoh seperti shalat, puasa Wudhu, Mandi Junub, Tayamum,  Zakat, Haji, Umroh, berkurban, Kaffaroh,I’tikaf dll  ataukah Ghoiru Mahdhoh seperti berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, membezuk orang sakit dll, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut manfaatnya juga dirasakan hamba yang lain seperti menghajikan orang lain ataukah tidak, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut dilakukan langsung setelah pelafalan ataukah ada jarak waktu.  Semuanya mubah selama lafadz niatnya tidak bertentangan dengan syara’, baik untuk kepentingan mengajari, menguatkan niat, menghilangkan was-was, menegaskan maksud, dan semua kepentingan yang syar’i.  Namun kemubahan ini adalah mubah dari segi pelafalan  itu sendiri, bukan menjadi syarat sah, sifat wajib, apalagi rukun niat. Jika niat dilafalkan, hendaknya tidak dilakukan terus menerus, dan mengucapkannya juga harus pelan jika dimungkinkan mengganggu ibadah orang lain. Jika pelafalan niat itu untuk selain ibadah seperti jual beli, ijaroh, wakalah, syirkah, nikah, talak, rujuk, sumpah, nadzar dan yang semisal, maka lebih jelas lagi kemubahannya.

  Continue reading →

Niat Dan Doa Zakat

Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

Ust mau tanya, apakah pelafalan niat zakat mal sama dengan zakat fitrah? Atau Cuma diganti fitrah menjadi mal saja? Trus apa lafal bacaan bagi orang yang menerima zakat tersebut. Syukron

Abdullah H.-Kalimantan

Jawaban

 Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Niat tidak harus dilafalkan, cukup menyengaja dengan hati. Jika dilafalkan, maka niat zakat Fithri sedikit berbeda dengan zakat Mal. Doa menerima zakat tidak terikat dengan lafadz tertentu, bisa mengambil dari riwayat doa-doa yang pernah diucapkan Rasulullah atau yang disarankan oleh ulama mu’tabar.

Continue reading →

Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

oleh: Muhammad Muafa

 

Menikahi wanita yang telah berzina/dizinahi atau menikah dengan lelaki yang pernah berzina/menzinahi hukumnya sah, tetapi makruh selama belum bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka pernikahan tersebut sah tanpa ada kemakruhan.

Continue reading →

Muslimah Jatuh Cinta Pada Seorang Lelaki, Apa Yang Harus Dilakukan?

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum.

Ust, saya butuh nasihat. Bagaimana seharusnya sikap muslimah bila ia jatuh cinta pada seorang lelaki? Mohon nasehatnya ust. Afwan mungkin pertanyaan saya sangat blak-blakan. Afwan ust.

Muslimah- di suatu tenpat

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

 Jika seorang Muslimah  merasakan hatinya jatuh cinta kepada seorang laki-laki, maka selama ada jalan  hendaknya diusahakan untuk menikah dengannya. Jika tidak ada jalan yang memungkinkan menikahinya, maka muslimah tersebut wajib Shobr (tabah hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik,  atau Allah “menyembuhkannya” dari “sakit” cinta tersebut, atau Allah mewafatkannya. Inilah solusi yang lebih dekat dengan petunjuk Nash-Nash Syara’ dan lebih menjaga kehormatan serta dien Muslimah tersebut.

Continue reading →

Wanita Wanita Yang Haram Dinikahi

oleh: Muhammad Muafa

 

Assalamu alaikum Wr Wb
Saya ingin bertanya Ustadz :
Bagaimana jika ada 2 orang kakak beradik dua-duanya laki-laki. Kakaknya
bernama Anto dan adiknya Tono.
Dan ada 2 kakak beradik dua-duanya perempuan. Kakaknya bernama Ami dan
adiknya Ani.
Bagaimana Jika Anto menikah dengan Ami
dan Tono menikah dengan Ani. Bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah haram
atau bagaimana?
Terima kasih ustadz.

Wassalamu alaikum Wr Wb

Bayu, ST

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Menikahi saudarinya istri saudara hukumnya mubah karena wanita tersebut tidak termasuk Mahram yang dilarang dinikahi dalam Islam.

Continue reading →

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum Warohmatullah. Ustadz, bolehkah wanita yang sedang haid berkunjung ke kuburan almarhum keluarganya?

Amin Z. – di Surabaya

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wanita boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.

Continue reading →