Hukum Talak Lewat Surat
oleh: Muhammad Muafa
Assalammualaikum…
Ustadz apakah syah bila talak tiga yg dijatuhkan pada istri tanpa suami pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Hanya lewat tulisan berupa surat pernytaan karena sang istri yg memintanya? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum…
Fulan-di suatu tempat
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Talak dengan tulisan dihukumi jatuh sebagaimana talak dengan ucapan.
Hukum Meminum Air Susu Istri
oleh: Muhammad Muafa
Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ASI istri sendiri saat berhubungan seksual?
Umar bin Abdul Aziz- Malang
Jawaban
Mubah hukumnya meminum air susu istri dengan sengaja, sebagaimana mubahnya menelan ludah, keringat, air mata, dan air mani karena tidak ada dalil yang mengharamkan dan tidak termasuk najis. Meminum air susu istri hukumnya mubah, baik untuk kepentingan Istimta’ (bersenang-senang), Tadawi (berobat) atau kepentingan-kepentingan lain yang dibenarkan Syara’ dan tidak ada konsekuensi hukum Rodho’ah/persusuan apapun, kecuali jika suami berusia kurang dari dari 2 (dua) tahun dan meminum minimal lima kali susuan. Jika aktivitas meminum tersebut dilakukan secara tidak sengaja maka lebih jelas lagi kebolehannya.
Resensi Kitab Adab Jimak: Nawadhirul Aik, Mengungkap Sebagian Warisan Peradaban Islam Terkait Pembahasan Tata Cara Hubungan Suami Istri
oleh: Muhammad Muafa
Assalamu’alaikum.
Ust, kitab “Nawadhirul Aik Fi ‘Ilmi An-Naik” itu apa sama dengan Nawadhirul Aik Fi Ma’rifatil Jima (oleh As-Suyuthy juga)?
Eli S.- Indonesia Timur
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Thol’at Hasan Abdul Qowiyy yang mentahqiq kitab tersebut menyebut judul lengkapnya adalah;
نَوَاضِرُ اْلأَيْكِ فِيْ مَعْرِفَةِ النَّيْكِ (Nawadhir Al-Aik Fi Ma’rifati An-Naik).
Hukum Melafazkan Niat
oleh; Muhammad Muafa
Melafalkan niat untuk melakukan ibadah hukumnya mubah bukan haram, wajib atau sunnah/mandub/mustahabb. Kemubahan ini tidak membedakan apakah ibadah tersebut ibadah Mahdhoh seperti shalat, puasa Wudhu, Mandi Junub, Tayamum, Zakat, Haji, Umroh, berkurban, Kaffaroh,I’tikaf dll ataukah Ghoiru Mahdhoh seperti berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, membezuk orang sakit dll, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut manfaatnya juga dirasakan hamba yang lain seperti menghajikan orang lain ataukah tidak, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut dilakukan langsung setelah pelafalan ataukah ada jarak waktu. Semuanya mubah selama lafadz niatnya tidak bertentangan dengan syara’, baik untuk kepentingan mengajari, menguatkan niat, menghilangkan was-was, menegaskan maksud, dan semua kepentingan yang syar’i. Namun kemubahan ini adalah mubah dari segi pelafalan itu sendiri, bukan menjadi syarat sah, sifat wajib, apalagi rukun niat. Jika niat dilafalkan, hendaknya tidak dilakukan terus menerus, dan mengucapkannya juga harus pelan jika dimungkinkan mengganggu ibadah orang lain. Jika pelafalan niat itu untuk selain ibadah seperti jual beli, ijaroh, wakalah, syirkah, nikah, talak, rujuk, sumpah, nadzar dan yang semisal, maka lebih jelas lagi kemubahannya.
Niat Dan Doa Zakat
Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.
Ust mau tanya, apakah pelafalan niat zakat mal sama dengan zakat fitrah? Atau Cuma diganti fitrah menjadi mal saja? Trus apa lafal bacaan bagi orang yang menerima zakat tersebut. Syukron
Abdullah H.-Kalimantan
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Niat tidak harus dilafalkan, cukup menyengaja dengan hati. Jika dilafalkan, maka niat zakat Fithri sedikit berbeda dengan zakat Mal. Doa menerima zakat tidak terikat dengan lafadz tertentu, bisa mengambil dari riwayat doa-doa yang pernah diucapkan Rasulullah atau yang disarankan oleh ulama mu’tabar.
Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina
oleh: Muhammad Muafa
Menikahi wanita yang telah berzina/dizinahi atau menikah dengan lelaki yang pernah berzina/menzinahi hukumnya sah, tetapi makruh selama belum bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka pernikahan tersebut sah tanpa ada kemakruhan.
Muslimah Jatuh Cinta Pada Seorang Lelaki, Apa Yang Harus Dilakukan?
oleh: Muhammad Muafa
Assalamu’alaikum.
Ust, saya butuh nasihat. Bagaimana seharusnya sikap muslimah bila ia jatuh cinta pada seorang lelaki? Mohon nasehatnya ust. Afwan mungkin pertanyaan saya sangat blak-blakan. Afwan ust.
Muslimah- di suatu tenpat
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Jika seorang Muslimah merasakan hatinya jatuh cinta kepada seorang laki-laki, maka selama ada jalan hendaknya diusahakan untuk menikah dengannya. Jika tidak ada jalan yang memungkinkan menikahinya, maka muslimah tersebut wajib Shobr (tabah hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik, atau Allah “menyembuhkannya” dari “sakit” cinta tersebut, atau Allah mewafatkannya. Inilah solusi yang lebih dekat dengan petunjuk Nash-Nash Syara’ dan lebih menjaga kehormatan serta dien Muslimah tersebut.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
oleh: Muhammad Muafa
Assalamu’alaikum Warohmatullah. Ustadz, bolehkah wanita yang sedang haid berkunjung ke kuburan almarhum keluarganya?
Amin Z. – di Surabaya
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wanita boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.