Monthly Archives: Mei, 2012

Hukum Puasa Rajab

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum wr.wb.

Mohon jawaban ustadz, apa betul ada puasa Rajab?apa betul jatuh pada esok hari (22 mei 2012)?

A.Firman –Malang

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada puasa Rajab secara khusus, dan tidak ada pula anjuran berpuasa Rajab secara khusus. Semua riwayat yang memerintahkan puasa Rajab dan menjelaskan keutamaannya adalah riwayat Dhoif (lemah) dan Maudhu (palsu). Tidak ada pula Shalat khusus dibulan Rajab, Zakat khusus, Haji, khusus, Umroh khusus, Ziaroh kubur khusus dan doa khusus. Semuanya adalah amalan-amalan yang tidak dilandaskan dalil yang bisa diterima sehingga tidak dapat diamalkan.

Continue reading →

Hukum Waris: Kasus Janda meninggal Tanpa Anak

oleh: Muhammad Muafa

Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Pak Ustadz yang terhormat. Kami mau bertanya mengenai hukum waris Islam untuk janda meninggal tanpa anak. Almarhumah kakak saya seminggu sebelum ramadhan meninggal dunia, tanpa anak, meninggalkan harta warisan satu unit rumah beserta isinya, dan sejumlah uang termasuk uang ongkos naik haji yang almarhumah mau tunaikan tahun ini. Almarhumah tanpa anak, memiliki 1 orang adik laki2, 2 orang kakak perempuan, dan 3 orang kakak laki2. Apakah boleh saya sebagai adik ingin menyewakan / kontrak rumah almarhumah kepada kakak perempuan yang belum punya rumah ?. Uang sewa / kontrak rumah dan uang peninggalan almarhumah sebagian untuk ongkos naik haji ( haji badal ), sebagian infak / sedekah / wakaf atas nama almarhumah, dan sebagian lagi untuk membantu keluarga yang membutuhkan. Bagaimana hukum waris Islam untuk keluarga almarhumah ( kakak-beradik ) ?. Dan bagaimana hukum waris Islam kalau ada wasiat almarhumah ( Kami kakak-beradik belum membuka surat2 almarhumah ), misalnya mewariskan ke keponakan ?. Bagaimana ketentuan / syarat yang sah berdasarkan hukum waris Islam apabila diwariskan ke keponakan ?. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih untuk kebaikan Pak Ustadz. Baarakallahu fiik wa jazakallahu khairan katsiira. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Andy Syamsul Ma’arief
Email : andysmaarief@hotmail.com
Handphone : 08571414xxxx
Alamat : Perumahan Telaga Kahuripan, Candraloka Blok AA 4 No 20 Kemang – Cibinong, Bogor

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Hal pertama yang wajib dilaksanakan sebelum pembagian harta waris adalah pelunasan hutang mayit dan pelaksanaan wasiat. Dalilnya adalah firman Allah swt;

Continue reading →

Tata Cara Rujuk Dalam Islam

Assalamu’alaikum. Shobahal Khoir ya ustadz.

Saya salah satu jamaah masjid Al-ishlah ingin bertanya seputar Rujuk. Saya mempunyai anak (6). Istri saya meninggalkan saya selama empat tahun. Kemudian kami berdua ingin Rujuk dengan alasan; anak dan cucu. Yang saya tanyakan; bagaimana cara Rujuk dalam islam dan bagaiamana pelaksanaannya. Wassalamu’alaikum ya ustadz

Dari: suhanda, gg lontar bawah HP: 08571602xxxx

 

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

Tatacara Rujuk adalah berkata kepada Istri yang telah ditalak yang masih dalam masa Iddah dengan ucapan: “Aku telah Rujuk (atau lafadz yang semakna) denganmu” dengan menghadirkan dua saksi, atau berkata kepada dua saksi (tanpa keberadaan istri) dengan ucapan; “Aku telah Rujuk dengan istriku (atau lafadz yang semakna). Semua ini sah dilakukan tanpa disyaratkan adanya wali, Mahar, dan ridha istri. Tahu atau tidaknya istri juga tidak dipertimbangkan dalam Rujuk.

Continue reading →

Jumlah Peserta Shalat Jumat

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum.pak ustadz saya mau tanya.dalam madhab safi’i melaksnakan solat jum’at harus ada 40 jemaah,sedangkan ada hadis,nabi pernah melaksanakan jum’at cman 12,bagai mana kalau kta melaksnakan jum’at 12 jemaah?.jazakallahu khairan jaza’ ats jawbn ustdz.

moch agus,ciawi,tasikmalaya.HP. +628122291xxxx

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

Shalat  Jum’at wajib dilaksanakan secara berjama’ah. Dalilnya adalah Hadis Nabi;

Continue reading →

Hukum Oral Seks

oleh: Muhammad Muafa

Pengantar

Sebelumnya mohon maaf kepada semua pembaca jika dalam pembahasan topik ini dan semisalnya didapatkan kata, kalimat atau ungkapan yang vulgar terkait aurot. Dalam pembicaraan yang tidak bermanfaat tentu hal demikian tidak terpuji, namun dalam pembahasan hukum Syara’ tindakan tersebut bahkan diperlukan untuk menghindari keambiguan dan ketidak jelas hukum. Sejumlah ulama besar yang terhormatpun melakukannya. Misalnya Imam Malik, diriwayatkan beliau berkata;

Continue reading →

Sholawat Tasyahud

oleh: Muhammad Muafa

 

Assalamu’alaikum Wr Wb

Apa kabar Ustad, mudah2 han selalu dalam lindungan Alloh SWT.

Ustad, Saya belum begitu jelas tentang bacaan Sholawat saat Tasyahud awal,apakah kita boleh membaca ” Allohumma Sholi’ala Muhammad ” saja atau harus dengan Sholawat yg lebih lengkap ” Allohumma Sholi’ala Muhammad….innaka Hamiddummajid “.

Mohon penjelasannya dan saya minta maaf bila tulisan Sholawat saya tidak benar.

Terima Kasih,

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Anwaruddin Anwaruddin

a.anwaruddin@yahoo.com

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulillah, saya dalam keadaan baik. Bagi Allah segala puji dalam semua kondisi. Semoga panjenengan juga demikian halnya. Jazakallah atas doanya.

Bacaan Sholawat pada saat Tasyahud atau diluar Tasyahud cukup banyak variasinya. Yang paling kuat dari segi sanad riwayatnya ada dua lafadz. Kami sebutkan riwayat hadisnya dan silakan diperhatikan Lafadz sholawatnya yang bercetak tebal. Lafadz yang pertama;

Continue reading →

Menafsirkan Lafadz Talak Suami

oleh: Muhammad Muafa

 

Pertanyaan

Assalammu’alaikum.
Saya ingin bertanya tentang Talak muallaq. Teman saya pernah menduakan calon suami nya. Dan setelah menikah dia mengakui kesalahan nya itu pada suami nya,kemudian suami nya bertanya “apakah kamu melakukan nya sebelum kita menikah,karena jika kamu melakukan nya stelah kita menikah kamu jangn pernah menemuiku lagi” teman saya menjawab “saya tidak pernah melakukan itu setelah kita menikah” suami nya juga pernah berkata “saya tidak akan pernah berniat berpisah/bercerai dg mu kecuali kamu macam macam” pernah juga “kalau kamu macam macam kamu jangan menemuiku lagi” saat itu pengertian teman saya dg kata macam macam itu sebatas berselingkuh dan berbuat zina. Suami nya juga tidak menjelaskan kalimat macam macam itu bagaimana. Setahun kemudian teman saya teringat dg kata2 suaminya itu kemudian bertanya pengertian macam macam suami nya itu bagaimana tanpa mengingatkan perkataan nya stahun  lalu. Suami nya bilang macam macam itu punya arti luas. Teman saya bertanya lagi “apakah dg membuka facebook mantan kekasih ku juga perbuatan macam macam?” suaminya bilang “ya.” teman saya bilang “tapi saya tidak berniat untuk macam macam” suami nya berkata “saya tidak menuduh mu macam macam yg saya takutkan kamu berbuat macam macam” lalu teman saya mengingatkan kata2 suami nya setahun lalu “kalau kamu macam macam kamu jgn menemuiku lagi” suami nya bilang sudah lupa pernah berkata seperti itu. Teman saya bertanya “apa makna macam macam saat kamu mengatakan perkataan itu?” suami nya berkata “aku pikir kamu tau maksudnya saat itu” teman saya berkata lagi “aku mengerti nya sebagai berselingkuh dan menemui mantan kekasih ku itu dg sengaja” suami nya bilang “itu kamu tau” teman saya bertanya “apa pengertian ku itu benar?” suami nya menjawab “ya” kemudian teman saya bertanya “apakah membuka facebook mantan ku juga termasuk macam macam?” suaminya bilang “tidak” pertanyaan saya apakah jatuh Talak pada teman saya itu karena dia pernah beberapa kali membuka facebook mantanya,tanpa niat macam2?

(masih pertanyaan senada dari penanya yang sama, dikirim sehari kemudian);
Assalammualaikum.
Saya mau tanya apakah Talak muallaq itu jatuh jika istri salah mengerti syarat/kondisi yg disyaratkan suami nya dalam mengucapkan Talak muallaq? Misal suami berkata “kalau kamu macam macam kamu jgn menemuiku lagi” istri mengartikan kata macam macam itu seperti berzina dan berselingkuh saja karena sebelum mengatakan itu suami memulai dg membahas tentang hubungan istri nya dg mantan pacar istrinya waktu pacaran dlu pernah ciuman. Apakah jatuh Talak pda istrinya setiap kali perbuatan istrinya dianggab macam2 oleh suaminya? Atau Talak hanya jatuh saat istrinya berbuat zina (berciuman lagi dg mantanya) atau berselingkuh seperti pengertian nya tentang macam2 yg diucapkan suaminya saat itu? Atau Talak juga jatuh jika istrinya membuka facebook mantan nya itu tanpa niat apa2 dan istrinya menganggab itu tidak termasuk pengertian kata macam2 yg diucapkan suaminya saat itu?

Hatipah Fahmi

fhatipah@yahoo.com

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

Benar. Talak tersebut terkategori Talak Mu’allaq (pembahasan lebih panjang Talak Mu’allaq lihat; https://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/04/27/hukum-Talak-muallaq-Talak-tergantung ) , karena suami menggantungkan jatuhnya Talak pada kondisi tertentu, yakni dilakukannya suatu perbuatan oleh istri. Dalam pembahasan hukum Talak, Talak jenis ini dihukumi jatuh jika syarat yang diancamkan suami terealisasi.

Continue reading →

Ciri Mani dan Keputihan

oleh: Muhammad Muafa

 

Assalamu’alaikum
Saya mau tanya,bagaimana cara membedakan cairan mani dan cairan
keputihan?warna?kemudian apabila disentuh cairan itu rasanya bagaimana?keluarnya cairan tersebut dikarenakan apa saja?cara cairan itu keluar bagaimana?terkadang masih banyak wanita yg belum bisa membedakannya.dengan adanya belum kepahaman wanita2 termasuk saya,jadi agak sedikit bingung apa kita harus mandi wajib atau tidak? Terimakasih..wassalamu’alaikum

senandung-bogor
“senandung aisyah” <senandungaisyah@ymail.com>

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Air mani wanita umumnya berwarna kuning encer atau putih encer yang memiliki tiga ciri (sebagaimana tiga ciri ini juga menjadi ciri air mani lelaki); 1.keluarnya disertai syahwat yang disusul perasaan letih/lesu sesudahnya 2.keluar dengan cara memancar/menyembur/menyemprot 3. Berbau khas seperti bau mayang kurma dalam kondisi basah, atau berbau seperti bau telur dalam kondisi kering. Adapun keputihan (Fluor Albus), umumnya berwarna bening atau sedikit kuning/keruh, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan seperti gatal dan semisalnya.

Continue reading →

Membedakan Darah Haid Dan Istihadhoh

oleh: Muhammad Muafa

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz Mu’afa yang semoga dirahmati Allah, saya mau bertanya, bagaimana penentuan darah dikatakan sebagai darah Haid atau Istihadhoh? Kasusnya begini, ada seorang wanita katakanlah memiliki kebiasaan Haid maksimal 9 hari, lalu pada hari ke-14 keluar cairan berwarna merah seperti darah tapi tidak berbau seperti darah, melainkan bersifat seperti cairan saat keputihan tapi warnanya merah seperti darah dan jumlahnnya pun tidak sebanyak seperti ketika Haid. Selang 1-2 hari warna merah cairan itu memudar hingga bisa normal lagi (cairan saat keputihan), tapi di hari berikutnya cairan berwarna merah itu bisa muncul lagi (di atas 15 hari sejak pertama Haid). Pada kasus demikian, bagaimana hukum syara’nya ustadz?

Jazakallah …

Hafshah Maryam

<hafshah.maryam@gmail.com>

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jazakillah untuk doa Saudari Hafshah Maryam. Semoga hari-harinya diliputi rahmat, bimbingan dan keberkahan dari Allah Azza Wajalla.

Continue reading →

Keluar Flek Saat Hamil, Batalkah Puasa?

oleh: Muhammad Muafa

 

Pertanyaan :

 

Saya sedang hamil dan terkadang keluar flek-flek, batalkah puasa saya jika keluar flek ?

Nama : Minda
Email : mindasmarini@yahoo.com
Handphone :
Alamat : Ciracas
Kota : DKI Jakarta

 


Jawaban

 

Flek yang keluar saat hamil tidak membatalkan puasa, karena flek bukanlah Haid juga bukan Nifas juga bukan termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa yang dinyatakan oleh Dalil. Bagi seorang wanita, Haid memang membatalkan puasa karena Rasulullah SAW  melarang wanita yang Haid untuk berpuasa. Wanita yang berpuasa dalam keadaan Haid, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima Allah. Dalil yang menunjukkan bahwa wanita Haid tidak berpuasa adalah hadis berikut;

Continue reading →