Hukum Poligami Dan Nikah Siri

oleh: Muhammad Muafa

 

Pertanyaan

 

 Bisakah kita menikah secara hukum bila calon suami kita telah menikah, apa hukum Nikah Siri

Nama : Alenia
Email : aleniakanahaya@yahoo.com
Alamat : Surabaya

Jawaban

Boleh hukumnya dalam Syariat  Islam bagi seorang wanita untuk menikah dengan lelaki yang telah menikah/beristri. Hal itu dikarenakan, menikah dengan seorang lelaki yang telah beristri bermakna lelaki tersebut hendak melakukan poligami, sementara poligami dihalalkan oleh Islam. Allah berfirman;

{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ} [النساء: 3]

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat (An-Nisa;3).

Perintah Allah untuk menikahi wanita manapun yang disenangi sebanyak dua,tiga dan empat adalah dalil jelas bahwa Allah mengizinkan lelaki menikah lebih dari satu, artinya Allah mengizinkan lelaki berpoligami.

Hanya saja, jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang, karena ayat di atas membatasi jumlah wanita hanya sampai empat. Jika seorang lelaki menikahi wanita lebih dari empat, maka istri yang ke lima, keenam dst itu pernikahannya tidak sah dan tidak bisa dihukumi sebagai istri yang Syar’i.

Tidak ada Syarat adil dalam poligami, dengan makna; suami hanya sah poligaminya jika sanggup adil kepada seluruh istri-istrinya termasuk dalam masalah kadar cinta dan intensitas berhubungan suami istri. Adil bukan Syarat sah poligami, tetapi adil adalah hukum syara yang menjadi Atsar  (akibat/konsekuensi) dari Akad pernikahan poligami yang wajib dilakukan jika seorang lelaki berpoligami. Perbedaan antara Syarat dengan Atsar adalah; Syarat mempengaruhi keabsahan Akad, sementara Atsar adalah konsekuensi dari Akad.  Ijab-Qobul  misalnya, adalah Syarat sah Akad, sementara kewajiban memberi nafkah, kewajiban berbuat adil bagi lelaki yang poligami, kewajiban membayar mahar dll adalah contoh Atsar dari Akad nikah. Jadi, tidak ada Syarat adil bagi lelaki yang hendak berpoligami.

Adapun lanjutan ayat di atas yang berbunyi;

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً} [النساء: 3]

 

Kemudian Jika Kamu Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil, Maka (Kawinilah) Seorang Saja

Maka ayat ini tidak bisa menjadi dalil bahwa adil adalah Syarat sah poligami, tetapi hanya menunjukkan anjuran menikah dengan satu istri jika khawatir tidak bisa berbuat adil.

Adil yang menjadi kewajiban lelaki berpoligami bukanlah keadilan mutlak yang meliputi segala hal, karena hal ini mustahil dilakukan. Keadilan yang dituntut adalah keadilan yang ada dalam batas kemanusiaan, misalnya dalam hal nafkah, waktu bermalam, ajakan keluar rumah dll. Adapun kadar cinta dan intensitas berhubungan suami istri, maka hal ini diluar kemampuan manusia, karena itu tidak ada tuntutan berbuat adil pada dua hal ini.

Dalam berpoligami juga tidak disyaratkan izin istri yang telah ada, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Poligami Rasulullah SAW juga menunjukkan bahwa pernikahan-pernikahan beliau tanpa meminta izin istri sebelumnya, bahkan hanya sekedar bermusyawarah atau meminta pertimbangan.

Demikianlah ketentuan poligami dalam Syariat  Islam. Dengan mengaca pada sejarah dan biografi Rasulullah SAW dan para Shahabatnya, tampaklah bahwa poligami dimasa beliau bukan sesuatu yang aneh atau di anggap aib. Rasulullah SAW sendiri telah berpoligami. Sepeninggal Khadijah beliau menikah dengan Aisyah binti Abubakar,Saudah binti Zam’ah, Hafshoh binti ‘Umar, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Zainab binti Khuzaimah, Shofiyyah bintu Huyai, Maimunah binti Al-Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, dan Juwairiyah binti Al-Harits. Semua wanita ini hidup bersama Rasulullah SAW  karena beliau memang memiliki kekhususan boleh menikah lebih dari empat wanita.

Abu Bakar As-Shiddiq juga berpoligami. Beliau menikah dengan Qutailah binti Abdul Uzza (kemudian diceraikan), Ummu Ruman, Ummu Bakr, Habibah binti Kharijah, dan Asma binti ‘Umais.

Umar juga demikian, wanita-wanita yang tercatat pernah menjadi istrinya ; Zainab binti Madh’un, Ummu Kaltsum binti ‘Ali, Jamilah binti ‘Ashim, Mulaikah binti Jarwal, ‘Atikah binti Zaid, dan Ummu Hakim binti Al-Harits.

Utsman bin ‘Affan setelah menikah dengan putri Rasulullah SAW yaitu Ruqoyyah dan Ummu Kaltsum, beliau menikah dengan Fathimah binti Ghozwan, Fathimah binti Al-Walid, Ummul Banin binti ‘Uyainah, Romlah binti Syaibah, Nailah binti Al-Farafishah.

Ali bin Abi Thalib sepeninggal Fathimah putri Rasulullah SAW , menikahi Khoulah binti Iyas, Laila binti Mas’ud, Ummul Banin binti Hizam, Asma binti Umais (dinikahi setelah Abubakar wafat), Umamah binti Abi Al-‘Ash, Ummu Sa’d binti ‘Urwah.

Jadi, Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin semuanya berpoligami. Bukan hanya mereka, Shahabat-Shahabat yang dijamin masuk surga yang lain juga dikenal berpoligami. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan sembilan wanita, Az-Zubair bin Al-‘Awwam menikahi enam wanita, Sa’ad bin Abi Waqqosh menikahi sebelas wanita, bahkan Abdurrahman bin Auf pernah menikahi duapuluh wanita! Semua informasi ini bisa kita dapatkan dengan mudah dalam kitab-kitab Tarikh (sejarah) dan biografi seperti Tarikh At-Thobari, At-Thobaqot Al-Kubroa Ibnu Sa’ad, Siyaru A’lamin Nubala dll.Tentu saja jumlah istri Shahabat yang lebih dari empat tidak dihimpun dalam satu waktu. Jumlah istri yang dipoligami dalam satu waktu tetap tidak lebih dari empat. Hanya saja wanita yang tercatat pernah menikah dengan mereka lebih dari empat karena diantara mereka ada yang wafat dan adapula yang dicerai. Kenyataan ini menunjukkan bahwa poligami dimasa Rasulullah SAW dan Shahabat adalah sesuatu yang biasa, wajar, tidak aneh dan bukan aib. Malah lebih dekat kepada Sunnah yaitu memperbanyak keturunan.

Poligami tidak bertentangan dengan ketakwaan, hidup zuhud, tugas dakwah dan semisalnya asalkan dilaksanakan dengan niat yang benar dan cara yang syar’i, bukan semata-mata pemuasan syahwat hewani.

Dalam sistem undang-undang dan hukum diindonesia, poligami juga tidak dilarang. Namun harus diakui poligami dalam sistem hukum di indonesia “ditekan” dan di izinkan tetapi dengan cara yang ketat apalagi para pegawai negeri (PNS). Aturan tentang poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang  No. 1/ 1974. Bagi pegawai negeri sipil, aturannya dipisahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,dan surat Edaran kepala BAKN nomor 08/SE/1983 jo Surat Edaran kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Namun, dalam pandangan Syariat , semua ketentuan hukum di Indonesia ini tidak mengikat seorang Muslim sama sekali.

Adapun Nikah Siri /Nikah di bawah tangan, maka pernikahan ini juga sah secara Syar’i asalkan memenuhi Syarat dan Rukun Nikah. Hal itu dikarenakan pengertian Nikah Siri  adalah pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA (kantor urusan agama) saja. Jadi, Nikah Siri  adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak tercatat oleh negara. Kelemahan Nikah Siri  dari segi tata hukum di Indonesia hanya terletak pada tidak diperolehnya hak-hak hukum seperti pewarisan, nafkah, pengasuhan anak, dll jika persoalan rumah tangga diajukan ke pengadilan di Indonesia.

Namun, apabila yang dimaksud Nikah Siri  adalah pernikahan tanpa Wali, padahal Wali masih ada dan hak perwaliannya tidak gugur, maka pernikahan Siri seperti itu Fasid (rusak) dan harus diulang. Kedudukannya sama dengan orang yang menikah tanpa saksi, atau menikahi wanita dalam masa Iddah. Wallahu’alam.

21 responses

  1. Pak, saya salah satu istri yang akan dipoligami, hati saya sakit dan menjerit, cemburu,bagaimana cara mengatasinya?

    1. berdoa ibu. hati sakit, cemburu adalah manusiawi. Ibunda kita aisyah r.a. istri Rasulullah juga mengalaminya. istri Rasulullah yang bernama Ummu salamah juga sangat pencemburu. namun perasaan itu tidak sampai dituruti melampaui batas sehingga -misalnya- mengharamkan bagi suami apa yang dihalalakan. Rasulullah membantu mendoakan Ummu Salamah agar rasa cemburunya tidak berlebihan.
      semoga menjadi amala shalih.

      1. ALLAHUAKBAR….nikah siri melanggar pasal 279 KUHP tentang perzinahan

  2. Assalamungalaikum…saya tari umur 18 tahun saya mw bertanya 2tahun yg lalu q dijak nikah oleh orang yg membiayai saya sekolah karna saya msh sekolah maka kami melakukan nikah siri tanpa q tau ternyata dy blm cerai ma istrinya sekarang q g dibiayai sekolah dan q dah punya anak satu…q menuntut dinikah resmi bwt kepentingan akta anakq namun semua dipersulit karna istrinya tidak mengijinkan..tolong kash saya solusi..terima kasih wasalam

    1. Wa’alaikumussalam. karena hal ini terkait urusan administratif, utamanya memang tergantung sikap lelaki. karena dalam poligami izin istri pertama sebenarnya tidak mempengaruhi keabsahan nikah.

      setahu kami, anak dari pernikahan siri dalam peraturan terbaru bisa mengurus akta nikah. coba datang ke kantor KUA terdekat untuk berkonsultasi dan meminta saran.

      ada baiknya jika melibatkan keluarga untuk pendapatkan penyelesaian scr kekeluargaan.

  3. Saya mau bertanya….saudara perempuan saya baru rencana mengajukan rapah( gugat cerai } karena suaminya tidak mau mencerai tapi baru tiga hari ini dia menikah siri sama orang yang masih punya istri.dan nikahnya wali hakim Alasan saudara saya berani menikah siri 1.secara agama udah sah karena sudah berpisah lebih 3 bulan.2 bisanya wali hakim(wali yang menikahkan)karena dia janda sudah haknya sendiri.

    1. berhati2lah. gugat cerai baru sah jika alasannya syar’i. jika belum resmi cerai tdk boleh nikah dg siapapun baik siri maupun resmi. andaikanpun sudah ditalak maka harus melewati masa iddah, yakni tiga kali suci, baru bisa menikah. janda, selama masih punya wali maka yang menikahkan tetap walinya. Wallahua’lam

  4. Nikah Siri Jelas Berbeda Dengan Nikah Yang Tidak Dicatatkan Di KUA (Negara).
    Nikah Siri
    Siri berasal dari bahasa Arab, dalam bahas Indonesia Siri artinya adalah rahasia atau diam-diam.
    Ciri nikah Siri :
    1. Saksinya sedikit, bila perlu tidak banyak orang yang tahu.
    – Pasangan tersebut baru ketahuan menikah siri, bila sudah ada masalah (gunjingan), seperti bupati Aceng, Deni Ramdani DPRD Tasik dll
    – Sering kali istri pertama tidak diberi tahu (tidak perlu diberitahu / jangan sampai tahu), seperti Ruhut, Limbat, dll
    2. Yang penting tidak Zina

    sedangkan nikah yang tidak dicatatkan di KUA sbb :
    1. Sebelum akad nikah dilaksanakan, calon memepelai memberitahukan/mengundang teman sekolah, teman kantor, sanak famili, teman bermain, mitra usaha dll dan mengumumkan bahwa akan diadakan akad pada ddmmyy, intinya tidak dirahasiakan dan diumumkan sebelum akad nikah..
    2. Belum bisa dicatatkan ke KUA, karena ada suatu hal, seperti syarat administrasi yang tidak lengkap, sehingga belum bisa di ajukan permohonannya ke KUA.
    3. Bila sudah punya istri, maka istri tuanya akan memberikan surat ijin menikah lagi kepada suaminya untuk keperluan surat administrasi di KUA.

    Contoh Nikah yang tidak dicatatkan di KUA,
    assalamualaikum.
    Saya berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan calon saya berkewarganegaraan Jerman. Alhamdulillah kami berdua muslim sejak lahir dan orang tua kami pun sudah saling mengenal baik. Kami ingin menikah secepatnya, namun terbentur masalah dokumen2x dari embassy Jerman yang sedang kami urus dan memerlukan waktu yg cukup lama. Saya sudah ke KUA dan dari pihak KUA mengatakan bahwa saya dan calon saya belum dapat melakukan akad nikah di KUA jika dokumen2x dari embassy belum selesai. Beberapa kawan2x saya menganjurkan untuk melakukan akad secara agama dulu, baru nanti setelah dokumen2x selesai di lakukan pencatatan sipil. Saya dan calon saya takut jika kami terlalu lama menunggu, keberkahan pernikahan kami nanti berkurang di mata Allah karena adanya zina hati dll.

    Lengkapnya silakan klik di pengertian nikah siri

  5. Terima kasih atas informasinya

  6. berdasarkan info diatas, bahwa ijin dari istri pertama tidak diperlukan jika suami akan menikah lagi..
    mengingat status di ktp suami saya adalah menikah, dan seperti’y akan kesulitan jika meminta surat pengantar menikah dari pak RT tempat’y tinggal, khawatir akan memberitahukan istrinya.

    agar tercatat secara resmi di hukum negara, tanyakan bagaimana cara’y untuk mencatat pernikahan siri kami dgn kondisi tsb di kua.
    mohon tanggapan dari bapak, terimakasih

    1. masalah teknis seperti ini tentu ahli hukum di indonesia yang lebih mengerti. sy kurang memahaminya krn bukan bidang saya. mohon maaf ya..

  7. Allahu Akbar yang haq tetaplah haq.

  8. assalammualaikum pak saya telah melakukan kesalahan dalam hidup saya, saya punya keluarga dan waktu itu saya telah kenal seorang perempuan dan saya jalan dengan perempuan itu sampai saya melakukan dosa yang sangat besar sampai perempuan itu hamil dan saya bingung saya harus melakukan apa? akhirnya saya menikahi perempuan itu tanpa sepengetahuan istri pertama saya. saya nikah dengan nikah sah di catatan sipil, sya tidak mau hidup berbohong terus dengan perasaan saya. karena saya tidak mau kehilangan anak” saya setelah nikah saya jujur dengan istri pertama dan istri kedua yang telah saya hamili tp kenap setelah saya jujur dan terbuka semua mereka semua tidak mau terima, apa yang harus saya lakukan sebagai suami tolong beri saya solusi trima kasih wassalam

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Setiap dosa akan dihukum jk tdk bertaubat. Kesusahan adalah bagian dari hukuman. Maslaah yg bertubi2 juga bagian dr hukuman di dunia sebelum di akhirat. Krn itu wajib bg bapak untuk bertaubat dg taubatan nasuha. Menangisi dosa dan berjanji selamanya tdk akan mengulangi lagi selingkuh dan zina. Agar tdk dihukum di akhirat krn perbuatan dosa di dunia.
      Sekarang hadapilah masalah tsb dg tegar.
      Penuhi kewajiban kpd istri pertama sebaik2nya. Nafkah, pergaulan yg baik, mendidik anak2 semuanya lakukan sebaik2nya. Tidak boleh marah jika dicela, dimarahi, atau dihinakan oleh siapapun. Hitung2 sebagai penebus dosa. Penuhi juga kewajiban thd istri kedua. Adillah kpd mereka. Pertahankan pernikahan. Jangan sampai terjadi perceraian. Wallahua’lam

  9. Saya seorang istri g sdh di poligami, yg sy mau tanyakan sekarang ini istri ke dua suami sy menuntut untuk di nikahi sah secara negara tetapi suami menolak dan untuk menikah sah secara hukum kan ada prosedurnya, nah istri dr suami sy ini tidak melewati prosedurnya, apakah sy berhak untuk melarang niat dr istri suami sy tsb.. Dan apakah nanti pernikahan mereka sah menurut hukum, dan bagaiman sy harus menyikapinya…

    1. Tdk berhak melarang. Itu semua tergantung kebijakan suami. Ibu cukup memberi saran2 saja bagi kedua belah pihak, bukan memrintah ataupun melarang. Jangan terlalu masuk ke dalam. Nanti akan menjadi tambah ruwet.

  10. Assalamualaikum
    3 thun yg lalu sy dinikahi oleh suami sy.wktu itu kmi msih sma sma lajang.tpi kmi melakukan nikah sirih.krna kmi msih di bwh umur.tpi kmi menikah disaksikan oleh orang tua kami sanak saudara.bahkan teman.dan skrng sy memilki 1orng anak laki laki.yg ingin syatanyakan bagaimana carany agar sy mendapatkan surat nikah saya di KUA dan mengurusny.tpi tnpa melibatkan orang tua saya.tolong jawabanny.trims.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Tdk mungkin tnp melibatkn orang tua, krn pasti KUA meminta tandatangan wali. Wallahua’lam

  11. Aslmulkm 3thn lalu sy mnikh dgn lelaki bristri tpi sya gk tau itu nikah resmi ap sirih,krna dlu sy nkh ad wali adik sya cow dn saksi dn sya pun dpt buku krna suami blg itu resmi,,,dn kmi sepkt pisaah krna istriya gk trima,,,yg sya tyakn klo mag itu nkah siri gmna dgn stus sya klo mau nikah lagi,,,krna sya blm bisa cekbuku itu asli ap gk,,,tlg bantuanya trmaksih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Ceklah ke KUA untuk memastikan resmi atau tidak. Baru membuat tindakan lbh lanjut

Tinggalkan Balasan ke istrimandul Batalkan balasan