Jangan Menghalangi Muslimah Menikahi Pria Pilihannya

Assalamualaikum ustad.. Saya berusia 27 tahun saya sudah mempunyai calon untuk menikah, tetapi keluarga (adik ibu saya) tidak menyetujui maksud saya untuk menikah. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas jawabannya semoga bermanfaat…

Lia, Temanggung, Jawa Tengah
villagebulu@yahoo.com

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah.

Memilih suami adalah hak besar wanita Muslimah tanpa intervensi siapapun baik itu keluarganya, orang lain maupun negara. Ayah, ibu, saudara, saudari, kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, keponakan dan semua keluarga, dekat atau jauh tidak berhak mencegah  pilihan suami wanita. Demikian pula shahabat, bos, guru, Musyrif, Musyrifah, Murobbi, Murobbiyah, Mursyid, Mursyidah, ustadz, ustadzah, Amir, bahkan Khalifah juga tidak berhak mengintervensi (yang bersifat memaksa/menekan) keputusan wanita dalam memilih suami. Memilih suami adalah hak penuh wanita. Dialah yang berhak menentukan siapa calon suaminya, dan dia pula yang berhak menentukan apakah menerima seorang lelaki atau menolaknya.

Dalil yang menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak penuh wanita adalah Nash-Nash berikut;

صحيح البخاري (21/ 309)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ

dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya; ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab: “tandanya diam.” (H.R. Bukhari)

Riwayat Muslim berbunyi;

صحيح مسلم (7/ 240)
عَائِشَةَ تَقُولُ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ

‘Aisyah berkata; “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata; Lalu saya berkata kepada beliau; “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” (H.R. Muslim)

Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas berbunyi;

صحيح مسلم (7/ 242)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا وَرُبَّمَا قَالَ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad ini, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda: “Dan diamnya adalah persetujuannya.” (H.R. Muslim)

Wanita tidak lepas dari kondisi; janda atau gadis. Dalam kondisi gadis, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum dimintai izinnya, dalam kondisi janda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum diajak musyawarah untuk dimintai pertimbangan. Semua perlakuan ini menunjukkan bahwa wanita dalam kondisi apapun tidak boleh dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan. Maknanya, hak penuh memilih ada pada tangannya, bukan ditangan walinya atau orang lain.

Nabi pernah merekomendasikan kepada seorang wanita untuk menikahi seorang lelaki yang sangat mencintainya. Sayangnya wanita tersebut tidak mencintai lelaki itu sehingga dia menolaknya. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak memaksa wanita itu untuk menikahi lelaki itu meski sang lelaki sangat mencintainya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (16/ 332)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعبَّاسٍ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِهِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ

Dari Ibnu Abbas bahwasanya suami Bariroh adalah seorang budak.  Namanya Mughits. Sepertinya aku melihat ia selalu menguntit di belakang Bariroh seraya menangis hingga air matanya membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abbas, tidakkah kamu ta’ajub akan kecintaan Mughits terhadap Bariroh dan kebencian Bariroh terhadap Mughits?” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “andaisaja kamu mau meruju’nya kembali (menikah dengannya).” Bariroh bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Anda menyuruhku?” beliau menjawab, “Aku hanya menyarankan.” Akhirnya Bariroh pun berkata, “Sesungguhnya aku tak butuh sedikit pun padanya.” (H.R. Bukhari)

Mughits sangat mencintai Bariroh. Besarnya cinta ini sampai membuat Mughits mengikuti kemanapun Bariroh pergi dengan derai air mata yang membasahi janggutnya. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam iba dengan penderitaan Mughits, lalu merekomendasikan Bariroh agar berkenan menikah dengan Mughits. Ternyata Bariroh menolaknya dan Nabipun tidak memaksa. Tidak adanya paksaan dari Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam kepada Bariroh kepada Mughits padahal Mughits sangat mencintai Bariroh, menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak penuh wanita hingga Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam sendiripun tidak berani intervensi yang bersifat memaksa/menekan.

Bahkan pembangkangan seorang wanita terhadap ayahnya atau ibunya dalam hal pilihan suami, tidak tergolong kedurhakaan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (21/ 273)
عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

Dari Khansa’ binti Khidzam Al Anshariyah; bahwa ayahnya mengawinkannya -ketika itu ia janda-dengan laki-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya.
(H.R.    Bukhari)

Riwayat Ahmad berbunyi;

مسند أحمد (5/ 372)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ ابْنَةَ خِذَامٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Abbas; bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (H.R. Ahmad)

Seandainya pembangkangan Khonsa’ binti Khidzam kepada ayahnya dalam hal pilihan suami termasuk kedurhakaan, niscaya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam akan memerintahkan Khonsa’ taat atas keputusan ayahnya dalam hal pilihan suami. Ketika Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam justru memberikan pilihan kepada Khonsa’ untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya, maka hal ini menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak besar wanita yang bahkan menjadi Takhsish atas keumuman perintah taat kepada Ayah/wali atau perintah berbakti kepada orang tua.

Lebih jauh dari itu, aktivitas menghalang-halangi wanita untuk menikah dengan lelaki yang telah menjadi pilihannya adalah kezaliman yang diharamkan oleh Islam  dan disebut dalam pembahasan Fikih Islam dengan istilah ‘Adhl. Adhl hukumnya haram dan pelakunya dihukumi fasik yang gugur hak perwaliannya dan tidak diterima persaksiannya. Allah berfirman ketika mengharamkan ‘Adhl;

{فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 232]

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang ma’ruf (Al-Baqoroh; 232)

Ayat ini turun berkaitan Adhl yang dilakukan seorang shahabat bernama Ma’qil bin Yasar yang tidak mau menikahkan saudarinya ketika dilamar seorang lelaki. At-Tirmidzi meriwatkan kisahnya;

سنن الترمذى – مكنز (11/ 217، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتِ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ) إِلَى قَوْلِهِ (وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ) فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّى وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ.

Dari Ma’qil bin Yasar bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia menikahkan saudarinya dengan seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu saudarinya tinggal bersama suaminya beberapa waktu, setelah itu dia menceraikannya begitu saja, ketika masa Iddahnya usai, ternyata suaminya cinta kembali kepada waanita itu begitu sebaliknya, wanita itu juga mencintainya, kemudian dia meminangnya kembali bersama orang-orang yang meminang, maka Ma’qil berkata kepadanya; hai Tolol, aku telah memuliakanmu dengannya dan aku telah menikahkannya denganmu, lalu kamu menceraikannya, demi Allah dia tidak akan kembali lagi kepadamu untuk selamanya, inilah akhir kesempatanmu.” Perawi berkata; “Kemudian Allah mengetahui kebutuhan suami kepada istrinya dan kebutuhan isteri kepada suaminya hingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menurunkan ayat: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya.” QS Al-Baqarah: 231 sampai ayat “Sedang kamu tidak Mengetahui.” Ketika Ma’qil mendengar ayat ini, dia berkata; “Aku mendengar dan patuh kepada Rabbku, lalu dia memanggilnya (mantan suami saudarinya yang ditolaknya tadi) dan berkata; “Aku nikahkan kamu dan aku muliakan kamu.” (At-Tirmidzi)

Semua aktivitas menghalang-halangi pernikahan wanita dengan calon suami pernikahannya secara zalim termasuk ‘Adhl yang hukumnya haram. Tidak boleh menghalang-halangi pernikahan wanita dengan alasan misalnya calon suaminya kurang ganteng, kurang kaya, kurang punya kedudukan sosial, tidak bisa dibanggakan, bukan keturunan ningrat, sudah menikah, keluarganya tidak terkenal, bukan satu ras/kabilah/keluarga/marga/kelompok/partai/harokah/organisasi, belum menyelesaikan studi dan mengamankan masa depan, dll. Adapun jika alasannya Syar’I seperti calon suaminya kafir, fasik (tidak/jarang sholat, mabuk-mabukan, penjudi, pezina, rusak akhlaknya-penipu-), termasuk mahrom, wanita masih di masa iddah, wanita pernah berzina dan blm melakukan istibro’ dll maka menghalangi demikian tidak teramsuk ‘Adhl karena bukan kezaliman.

Atas dasar ini, memilih calon suami adalah hak penuh wanita dan tidak boleh dihalang-halangi menikah dengan lelaki pilihannya. Penanya hendaknya memeriksa kasusnya, apakah halangan dari keluarga bisa dikatakan Syar’I ataukah termasuk ‘Adhl. Jika halangannya Syar’i, maka hendaknya dihilangkan dulu penghalang-penghalang tersebut, sementara jika sudah terkategori Adhl maka lanjutkan terus tanpa ada keberatan. Wali yang melakukan ‘Adhl gugur hak perwaliannya dan berpindah pada wali yang terdekat. Jika ayah gugur perwaliannya, maka hak perwalian untuk menikahkan pindah ke kakek (ayah-nya ayah), buyut (ayahnya ayah ayah), saudara, paman, dst sesuai aturan gradasi wali dalam fikih Islam. Wallahua’lam.

173 responses

  1. Assalamualaikum ustad
    1. Bagaimana hukumnya dengan kawin lari (waktu nikah yang jadi walinya bukan ayah kandung)
    2. bagi mualaf apakah ia berhak menjadi wali bagi anak perempuannya (karena waktu menikah dulu belum islam)
    3. apakah yang jadi saksi nikah itu 2 orang yang tanda tangan atau semua laki-laki yang menyaksikan ijab qabul baik dari pihak laki-laki maupun perempuan
    terimakasih

    1. wa’alaikumussalam warohmatullah
      1.Tidak sah kawin lari jika ayah masih berhak jadi wali. jika ayah gugur hak perwaliannya karena ‘adhl (menghalang2i pernikahan tnp alasan syar’i) atau gila, atau wafat, atau koma, atau hilang dll, maka hal perwalian berpindah pada kerabat yang paling dekat yaitu kakek. jk kakek (ayahnya ayah) tdk ada mk buyut. jk tdk ada mk saudara, jk tdk ada mk paman (saudara ayah) dst sesuai aturan urutan wali dlm islam
      2.berhak
      3.semua yg hadir adl saksi. tp yg diterima dan sah jd saksi hanyalah muslim yg adil saja. yg fasik, misalnya tdk sholat, penjudi, pemabuk dll tdk sah jd saksi. dua saksi yg tandatangan itu hanya untuk formalitas pencatatan di KUA agar punya kekuatan hukum dlm sistem peradilan diindonesia.
      Wallhua’lam

    2. Ass.
      Pak ustad saya wanita berumur 22 tahun. Dulu sya pernah berbuat salah bersama lelaki berumur 23 tahun, dan kami telah memiliki anak. Sekarang umur anak kami sudah berumur 1 tahun dan kamipun tidak bisa menikah lantaran tak disetujui org tua saya. Selama 1 tahun 6 bulan sebelumnya lelaki itu terus dtg melamar sya dan meminta maaf pada org tua sya, tapi tak kunjung ada hasil sampai skg. Sya stres pak ustad lantaran saya tidak bisa merawat dan bahkan tidak dikenal oleh anak sya sendiri, sya dianggap bibi oleh anak sya, org tua saya memisahkan kami lantaran malu krn aib dan anak saya diasuh oleh abg sya. Akta kelahiran anak sya atas nama abg sya bukan nama ayah kandungnya. Lelaki berumur 23 tahun itu seorang mualaf, dan disaksikan oleh ayah saya karena pada awalnya bpk setuju untuk kami menikah. Tapi setelah bapak pergi ke 3 dukun dan berkata lelaki itu tidak baik buat saya, harta bpk akan habis. Padahal lelaki itu mualaf dan sudah memiliki guru agama pribadi yg siap membimbingnya kelak. Pak ustad besasr niatan kami untuk menikah, kami rindu pada anak kami berdua, setiap hari saya menangis krn melihat kemesraan anak saya bersama keluarga abang saya. Setiap hari sya menangis tak sanggup menerima kenyataan ini. Saya rindu anak anak sya. Bahkan org tua saya tidak perduli dgn kesedihan saya. Alasan bpk tidak mau menerima calon suami saya adalah krn lelaki itu udah buat malu dan takutnya mempermainkan agama. Padahal lelaki itu memiliki bpk angkat islam tokoh agama yg siap membimbingnya. Lagipun lelaki itu belum selesai kuliah dan bukan dari keluarga terpandang. Mungkin itu sebenarnya alasan bpk menolaknya tapi malu untuk berkata. Bapak angkat lelaki calon suami sya sudah bertemu bapak saya dan menjamin akan mengajari calon suami sya. Bahkan sudah berkali2 bertemu. Tapi tetap sja tidak percaya. Lelaki calon suami sya adlah ayah biologis anak saya, dy tidak pernah sekalipun bertemu dgn anaknya. Bpk sya melarangnya. Bapak sya memisahkan kami semua, dan menjauhi kami semua. Sampai skg calon suami sya tetap dtg kerumah melamar sya. Meskipun dulu sudah pernah diusir, sempat mau dibunuh, dihina, bahkan dimarah2kan. Pak ustad sya mohon jalan keluarnya. Saya stres tidak sanggup menjalani hari2 sya seperti ini. Dulu sya sempat 2x dibawa bpk ke dukun katanya berobat krn sya diguna2. Mereka tidak menyadari bahwa saya stres lantaran tidak dinikahkan juga dan dijauhkan dari anak sya sendiri. Kini sya terus bertaubat kepada Allah memohon ampun dan memohon jalan keluar atas segala permasalahan saya. Calon suami sya berkata untuk menikah di KUA dgn wali hakim agar kami bisa mengambil anak kami kembali. Tapi sya bingung dan takut krna ibu sya blg saya anak durhaka tidak mau mendengar kata2nya, dan semua saudara saya tidak setuju dgn hubungan kami. Ibu berpesan bahwa sya harus ikhlas, melupakan lelaki itu dan ikhlas anak sya disana krn disana dy sehat. Tpi itu yg membuat batin sya tersiksa pak ustad.
      Pak ustad sya mohon jalan keluarnya. Apa sya anak durhaka jika tetap menikah dgn calon suami sya itu??

      1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
        Zina dl dosa besar. Mbak dan lelaki itu wajib bertaubat dg taubatan nasuha.
        Barangkali wajar ortu khawatir.
        Krn pernikahan yg diawali maksiat, susah diharapkan akan menjadi berkah rumahtangganya kelak.
        Nikahlah krn Allah, jangan sampai terselip motivasi pernikahan krn hawa nafsu.
        Cinta bukan satu2nya yg menentukan untuk memutuskan pernikahan.
        Sy setuju saja jk mbak menikah dg lelaki tsb. Tp syaratnya hrs taubatan nasuha.
        Taubatan nasuha tdk cukup hanya dr kata2, klaim dan janji. Tp hrs terbukti dlm perilaku.
        Jk seseornag istiqomah dlm agama, menjalankan shalat 5 waktu, bangun di waktu subuh, baik kpd sesama, tdk berzina, konsisten belajar agama minimal selama 1 tahun hijriyah terus seperti itu, barulah bs dipercaya taubatnya serius. Wallahua’lam

      2. Terima kasih atas jawabannya pak ustadz.
        Maaf ada lagi yg mau sya tanyakan,
        Bagaimana dgn anak kami, org tua sya sengaja memisahkan kami dan tidak dikenal oleh anak kami sendiri, apakah perbuatan org tua saya itu benar dan harus dituruti sbg bentuk ketaatan pada org tua, padahal hati kami sedih?
        Calon suami sya sudah 7x datang kerumah untuk melamar sya, tetap saja tidak ada hasilnya, apakan org tua sya bisa disebut ADHL, dan perwaliannya dapat berpindah?
        Sesungguhnya kami menikah untuk beribadah, dan tidak ingin melakukan kesalahan kami lagi, tapi tetap saja tidak direstui. Padahal kami sudah memiliki anak dan calon suami sya ingin bertanggung jawab atas anaknya tsb.
        Apakah perbuatan org tua saya yg pergi kedukun itu benar soalnya org tua sya percaya dgn prediksi2 dukun itu ttg kehidupan kami kelak yg tidak akan bagus katany?
        Apakah pelanggaran sumpah itu dimurkai Allah padahal ucapan sumpah itu dipaksa sehingga harus diucapkan? Dulu ayah saya menyuruh saya bersumpah untuk melupakan calon suami sya tsb tapi sya gak bisa melupakannya pak ustadz.

        Sya mohon jawabannya pak ustad.
        Wassalamu’alaikum wr. Wb.

  2. Ass.wr.wb
    Bagaimanakah hukumnya orang tua melarang anak gadisnya menikah ? apakah haram atau hanya sekedar tidak boleh melarang, lalu apakah boleh menikah tetapi setelah minta ijin tapi tetap di larang bahkan di kekang atau di ancam, mohon penjelasan dan di sertai dalilnya, terima kasih atas jawabannya
    wassalam

    1. Wa’alaikumussalam waroh matullah wabarokatuh.

      jk larangan tsb krn lelaki memang haram dinikahi, misalnya agama lelaki bukan agama islam, maka larangan tersebut benar, bahkan wajib.

      jika larangan tersebut adl krn lelaki berakhlak buruk, misalnya fasik, tdk pernah shalat, pemabuk, penipu, dan semisalnya, maka ini juga larangan yang benar, hukumnya boleh.

      jk larangan tsb adl krn pertimbangan duniawi, misalnya kurang kaya, kurang berkedudukan, kurang tampan, kurang mapan, tdk punya pekerjaan tetap dll phl lelaki tsb adl lelaki yg baik, maka larangan tsb adal haram. jika wali melarang sampai tiga kali, maka jatuh hukum ADHL sehingga hak perwaliannya gugur dan berpindah pd wali yg lebih dekat.
      penjelasan dalilnya sudah ada dlm tlsn. silakan dibaca kembali.
      Wallahua’lam.

  3. Assalamualaikum ustad

    Saya pria berumur 28 tahun dan telah menikahi wanita berumur 35 tahun.. Awalnya orang tua saya tidak setuju kalau saya menikahi istri saya skrg, alasannya krn beda usia. Usia saya dan istri terpaut 7 tahun.. Berbagai cara telah dilakukan orang tua agar saya tidak jadi menikah. Entah kenapa smnjak saya kenal dengan istri, ada niat yang begitu besar untuk menikahinya. Maaf kata ustad kami telah terlanjur berbuat dan itu yang membuat saya berniat harus menikahinya dan merasa harus bertanggung jawab, Dan hal itu tidk pernah diketahui oleh siapapun. Karena orang tua saya tidak setuju maka saya melarikan diri dari rumah dan Kalau dari pihak keluarga Istri mereka setuju dengan pernikahan kami..setelah diambil kesepakatan dengan pihak keluarga Istri akhirnya saya diam2 menikah di kota lain dengan tujuan agar tidak terjadi apa2 dalam pernikahn kami Dan yang menikahkan saya adalah ayah dari Istri.. Entah knapa sepertinya saya ♏àΰ saja..

    Pernikahan saya akhirnya diketahui oleh orang tua saya dan mereka sangat marah sekali kepada saya.. Awalnya Saya meminta maaf kepada mereka melalui telepon dan jawabanya mereka tidak akan memaafkan saya sampai kapanpun, dan saya dianggab mrk sbgai anak yang durhaka sampai2 mereka tidak akan mengakui saya ​​lä9¡ sebagai anak. Betapa sedihnya hati saya ustad.. Karena saya tidak ada niat untuk durhaka kpd merka. Akhirnya waktu pun berjalan dan saya masih tinggal bersama mertua. Ketika lebaran kemarin saya memberanikan diri datang kerumah orang tua saya untuk minta maaf apapun konsekuensinya akan saya terima dan merekapun msih belum bisa untuk memaafkan saya.. Hari demi hari saya terus datang ke rumah orang tua dengan harapan agar mereka memaafkan saya.. Dan akhirnya suatu ketika ayah dan ibu saya berkata akan memaafkan saya tapi saya harus menceraikan istri saya dan menikah ​​ƪä9¡ dengan gadis yang mereka setujui . Saya jadi bingung ustad .. Apa yang harus saya lakukan?? setelah saya menikah entah kenapa baru timbul penyesalan yang sangat di hati saya atas pernikhan ini dan didalam menjalani rumah tangga kami sering berselisih paham.sehingga akhir2 ini saya tidak simpati ​​ƪä9¡ kpd stri. Sampai skrng kami blum punya momongan.. Apa yang harus saya lakukan ustad?? Saya ingin mencari rido orang tua. Bantu saya ustad.

    anto.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Jangan berfikir cerai.
      Cerai adalah diantara kerusakan yang paling disukai iblis dan para tentaranya dikalangan syetan.
      صحيح مسلم (13/ 426)
      عَنْ جَابِرٍ قَالَ
      قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
      dari Jabir berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.” (H.R.Muslim)

      sikap berusaha menceraikan pasangan adalah sikap yang haram. Itu termasuk perbuatan para penyihir berdasarkan ayat berikut ini;
      {وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ } [البقرة: 102]
      dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya (Al-Baqoroh;102)
      Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa diantara aktivitas sihir yang dipelajari dari Harut dan Marut adalah sihir untuk memisahkan antara seorang lelaki dengan suaminya. Sihir menyeret pada kekufuran, dan sudah diketahui dalam Islam bahwa perbuatan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang pelakunya dihukum bunuh. Dalil ini semakin menguatkan bahwa merusak rumah tangga orang adalah dosa besar (Kaba-ir) dan kemungkaran yang berat.

      ibnu Taimiyah berkata;
      الفتاوى الكبرى (2/ 313)
      فَسَعْيُ الرَّجُلِ فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَزَوْجِهَا مِنْ الذُّنُوبِ الشَّدِيدَةِ، وَهُوَ مِنْ فِعْلِ السَّحَرَةِ، وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ فِعْلِ الشَّيَاطِينِ.
      Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan (Al-Fatawa Al-Kubro, vol.2 hlm 313)
      Merusak rumah tangga orang variasi caranya beragam. Kadang orang melakukannya dengan mengadu domba pasangan suami istri tersebut, memprovokasi istri agar minta cerai kepada suami dengan cara mencitraburukkan suami, memprovokasi suami agar menceraikan istri dengan cara mencitraburukkan istri, intervensi saat terjadi masalah rumah tangga sehingga api kian membesar, meminta istri tua dicerai sebelum menikahi istri muda, dll. Semuanya termasuk hukum merusak rumah tangga yang hukumnya haram dan dihitung dosa besar.

      Saya khawatir perbuatan dosa yag dilakukan sebelum menikah itulah yang menyebabkan diberi kesusahan yg mungkin hingga hari ini.
      Karena itu saran saya, bertaubatlah dan perbanyaklah istighfar bersama istri.
      Bacalah doa dibawah ini;
      اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَالْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

      “ALLAHUMMAGHFIRLII MAA QADDAMTU WA MAA AKHHARTU WAMAA ASRARTU WAMAA A’LANTU WAMAA ASRAFTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI ANTAL MUQADDIM WAL MU`AKHHIR LAA ILAAHA ILLA ANTA (Ya Allah, ampunilah daku, dan dosa-dosa yang telah lalu, dosa yang akan datang, dosa yang aku lakukan sembunyi-sembunyi dan dosa yang aku lakukan terang2an, serta dosa yang hanya Engkau saja yang mengetahuinya, Engkau lah yang mendahulukan dan mengundurkan, tiada ilah selain Engkau).”

      Bacaah doa tadi dalam sujud shalat dan setelah shalat, sebanyak yang dimampu. Iringi bacaan tadi dengan penyesalan disertai harapan agar Allah memberikan jalan keluar atas persoalan yang menghimpit.

      Kita perlu menyakini, siapapun yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, maka Allah akan memperbaiki hubungannya dengan makhluk.
      Semoga segera baik segala sesuatunya.

  4. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    ana mo tanya dng Tuan atas firman Alloh SWT ttng ayat Al-Baqoroh (232) hal diatas menceritakan seorang janda y ingin menikah lg dng mantan suaminya. mk, apakah seorang gadis yg walinya melakukan kmunkaran ‘ADHL, dapat terkena hukum ADHL jg…. جَزَاك اللّهُ sebelumnya……

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Memang benar sabab nuzul dr ayat tersebut adalah berkaitan dg pernikahan janda. Namun dalam kaidah ushul dinyatakan; Al-Ibroh biumumillafdzi laa bikhushushi as-sabab (pengertian yg diambil adalah didasarkan pd umumnya lafadz bukan khususnya sebab). Misalnya larangan menimbun harta dlm surat at-taubah. Ayat ini sabab nuzulnya adl celaan kpd para pendeta yg menimbun harta. Namun tdk boleh difahami berarti menimbun harta haram bagi pendeta sementara bg muslim halal menimbun harta. Tdk boleh difahami demikian krn pengertian yg diambil adalah didasarkan pd umumnya lafadz bukan khususnya sebab. Jd menimbun harta hukumnya haram baik bg kafir maupun muslim.
      Demikian pula masalah adhl. Lafadz an-nisa (wanita) dalm ayat tersebut menunjukkan umum mencakup gadis maupun janda. Aplg nash2 hadis menguatkan bhw memilih hak pasangan adl hak gadis sebagaiman janda. Mafhumnya, tdk boleh menghalang2i pernikahan gadis sebagaimana tdk boleh menghalang2i pernikahan janda. Wallahua’lam

  5. جَزَاك اللّهُ

    subhanalloh afuan Tuan atas penjelasanya. sangat membantu saya dlm perkara yg Saya alami…. 😀

  6. Saya sudah bertunangan dgan laki2 pilihan saya. Awalnya ibu saya merestui pertunangan kami, tapi skarang ibu saya tdk setuju kami segera menikah krn calon suami saya mengalami musibah dan tdk memiliki pekerjaan tetap. Sebenarnya saya mengerti maksud ibu saya mengulur waktu pernikahan kami sampai calon suami saya dpt pekerjaan lg krn takut saya terlantar setelah menikah, tetapi makin lama ibu saya seperti menjauhkan kami dan bahkan seringkali mengancam calon suami saya dan keluarganya. Jujur saya merasa sangat malu tp saya hanya diam saja karena takut menjadi anak yg durhaka jika melawan kehendak ibu saya. Ayah dan ibu saya sudah lama bercerai dan saya tdk berani berkomunikasi dgn ayah saya krn ibu saya tdk suka jika anak2nya berhubungan dgn ayah. Ibu saya anak paling tua dikeluarganya, kakek dan nenek saya sudh meninggal jd saya tdk punya keluarga yg bisa dimintai tolong utk berbicara dgn ibu saya utk meluluhkan hatinya. Saya hanya berharap saya dapat segera menikah dgn laki2 pilihan saya untuk beribadah dan menghindari fitnah, lagipula usia kami sudah lebih dr cukup utk menikah dan membina keluarga. Untuk masalah penghasilan calon suami saya selalu percaya rejeki sudah diatur oleh Allah SWT. Yg ingin saya tanyakan jk saya bersikeras melawan kehendak ibu saya apakah saya akan dianggap anak yg durhaka? Dan jika saya tetap ingin menikah tanpa restu dr ibu saya apakah saya dan keluarga saya nantinya akan berdosa dan pernikahan kami tdk akan diberkahi oleh Allah SWT?
    Mohon saran dr teman2 yg pemahaman agama nya lebih baik. Terimakasih.

    1. tdk termasuk durhaka, krn penentuan calon suami bukan wilayah birrul walitain (berbakti pd onrg tua). untuk menikah, justru bukan peran ibu yg menentukan tp malah peran ayah, krn ayahlah yg menjadi wali.

      mbak adena bisa menikah meski tanpa restu ibu, dan itu bukan dosa. meski ibu tdk setuju, maka itu tdk ada kaitannya dengan keberkahan pernikahan.

      hanya sj, mbak adena harus tetap lembut, tetap berbakti, tdk boleh berkata kasar (aplg membentak), berusaha mnenyenangkannya (dlm urusan selain pernikahan), memuliakan namanya, tdk menjelek2kannya, sabar dengan kata2 kasarnya, banyak mendoakannya, dan sering silaturrahim.

      Wallahua’lam.

      1. Assalamualaikum Wr. Wb.
        Trimakasih byk ustad. Tp apakah ada hadits atau ayat yg dpt memperkuat pendapat ustad, sehingga saya pun bisa menunjukan kpd ibu saya yang baik menurut agama.
        Terima kasih.

      2. wa;alaikumussalam warohmatullah.
        diantara dalilnyaa dl hadis berikut;
        Bukhari meriwayatkan;

        صحيح البخاري (21/ 273)
        عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ
        أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

        Dari Khansa’ binti Khidzam Al Anshariyah; bahwa ayahnya mengawinkannya -ketika itu ia janda-dengan laki-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya. (H.R. Bukhari)

        Riwayat Ahmad berbunyi;

        مسند أحمد (5/ 372)
        عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
        أَنَّ ابْنَةَ خِذَامٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

        Dari Ibnu Abbas; bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (H.R. Ahmad)

        Seandainya pembangkangan Khonsa’ binti Khidzam kepada ayahnya dalam hal pilihan suami termasuk kedurhakaan, niscaya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam akan memerintahkan Khonsa’ taat atas keputusan ayahnya dalam hal pilihan suami. Ketika Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam justru memberikan pilihan kepada Khonsa’ untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya, maka hal ini menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak besar wanita yang bahkan menjadi Takhsish atas keumuman perintah taat kepada Ayah/wali atau perintah berbakti kepada orang tua.

        tdk menaati ayah sj dlm hadis di atas tdk dihitung dosa, padahal ayah adl walinya wanita. tentu ibu dihukumi sama sebagaimana ayah, apalagi ibu tdk punya hak menikahkah putrinya.
        jadi, hadis di atas menunjukkan bhw tdk menuruti pilihan ortu dlm pasangan hidup bukanlah dosa dan tdk dihitung durhaka serta tidak masuk wilayah Birrul walidain (berbakti kod ortu)

        Wallahua’lam

  7. Assalamualaikum Wr. Wb.
    saya sudah memilih laki2 pilihan saya untuk mendampingi hidup saya, tapi semua saudara saya tidak setuju. kedua orang tua saya sudah meninggal dan menitipi amanah agar saudara-saudara saya membantu biaya kuliah sya sampai sya dpt kerjaan. sekarang saya sudah menyelasaikan kuliah saya tapi msih blm bisa kerja krna ada 1 program lagi yg harus saya selesaikan. saudara2 sya menentang keras dgn alsn amanah orang tua td. bahkan mereka mengancam akan mengambil smua fasilitas yg mreka berikan selama saya kliah apbla saya ttp brkeinginan menikah seblm pnya kerjaan. saya hrs bgaimana?? dan apakah dosa kalo saya ttp menikah dgn plihan saya tnpa restu saudara laki2 sya?
    terima kasih ustd..

    1. wa’alaikumussalam warohmatullah.
      saran saya, lanjutkan rencana menikah dg pria pilihan mbak tsb. tdk ada dosa apapun berbeda pendapat dg saudara.
      cuman, sabarlah, jangan terburu2. sy kira tidak masalah nunggu kuliah selesai, baru kemudian menikah. ini lebih menyelesaikan drpd memaksakan kehendak menikah terburu2.

  8. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Ustadz yang di rahmati Allah Subhanallahu wa Taa’ala.

    saya seorang wanita yang akan segera menikah. saat ini saya sedang bekerja di sebuah perusahaan BUMN. niat saya sedari dulu, bahkan semenjak kecil, jika saya sudah menikah, maka saya ingin menjadi ibu rumah tangga saja dan mencoba mencari penghasilan dari rumah agar tetap bisa bersama suami dan anak-anak kami nantinya InsyaAllah. Tetapi, orang tua saya tidak menyetujui niat saya itu, bahkan mereka memberi syarat bahwa kami boleh menikah jika saya tetap bekerja. sempat terlontar bahwa mereka tidak ikhlas jika saya berhenti bekerja. mereka minta saya untuk membahagiakan mereka dg pekerjaan dan status saya sebagai pegawai perusahaan BUMN itu, karena masuk ke perusahaan itu adalah hal yang didambakan banyak orang (katanya). ayah saya juga bilang, “kalau tau dulu cuma mau jadi ibu rumah tangga, ga perlu di sekolahin tinggi-tinggi, buang-buang uang saja.”…saya sedih ustadz. bukankah seorang ibu adalah madrasah/sekolah pertama bagi anak-anaknya ? saya ingin menjadi sekolah bagi anak-anak saya nantinya.
    jika saya harus bekerja, maka saya akan terpisah kota dg suami saya nantinya.
    apa yang harus saya katakan kepada orang tua saya agar mereka memahami dan ikhlas jika anaknya ini berhenti kerja dari perusahaan yang sangat mereka banggakan itu ?
    Mohon jawabannya ustadz..terima kasih banyak

    1. wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
      mbak lazifa. umumnya orng tua memang begitu. ada kesenjangan pemahaman antara anak dengan ortu. itu biasa saja.
      sekarang, sbelum menikah tdk usah bicara banyak2 kpd ortu tentang rencana itu. bahagiakan sj beliau berdua sebagai wujud bakti atas jasa2 beliau selama ini.
      untuk urusan kerja, nanti sj dibahas setelah benar2 menikah.
      memang sungguh ideal jk wnt fokus menjadi ibu dan pengatur rumah tangga. apalagi jika suami juga memerintahkan demikian.
      namun bekerja bagi wnt juga tdk haram, selama kewajiban2 utamanya terpenuhi.
      jadi keputusan final nanti tetap dimusyawarahkan bersama suami.
      saat ini sy sarankan jangan membicarakan sesuatu yg blm pasti dan meresahkan ortu.
      lebih baik beramal shalih sebanyak2nya dengan cra membahagiakan ortu dengan hal2 yg disenanginya selama tidak melanggar syariat.

  9. Assalamu’alaikum,

    Saya adalah seorang wanita berumur 22 tahun dan mempunyai calon suami yang berumur 20 tahun dan juga sepupu saya. Orang tua calon memberikan restu, akan tetapi orang tua saya tidak dengan alasan bahwa dia adalah sepupu saya, belum selesai kuliah (tapi Alhamdulillah sudah berkerja dan berpendapatan tetap) dan lebih muda dari saya. Kami sudah mencoba menjelaskan bahwa yang kebahagiaan datang bukanlah hanya dari segi materi saja tapi terutama ketentraman dalam rumah tangga, dan saya merasa tentram dengannya. Apa yang sebaiknya kami lakukan? Apa sebaiknya kami menggunakan wali hakim? Atau bersabar dan terus mencoba?
    Terima kasih atas pencerahannya.
    Wassalamu’alaikum.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      jngn ke wali hakim. sabar dan terus mencoba.
      ajak ortu ke tokoh agama yg berilmu tuk beri pngertian.
      perjuangn setahun dua tahun sdh biasa yg seperti ini.
      bnyk2lah mndekat diri pd Allah dan berdoa

  10. Assalamu’alaikum wr. wb

    Ustad… saya ingin bertanya..
    Saya seorang anak perempuan 4 bersaudara… dan saya anak pertama dan hanya saya juga anak perempuan sendiri.
    Disini saya sudah mempunyai calon untuk menjadi suami saya..
    Namun ayah saya tidak mau menikahkan saya dengan alasan saya tidak boleh ikut dengan calon suami saya karna tempat tinhgal yang jauh, spalagi berbeda pulau… yang melatarbelakangi hal tersebut, alasan ayah saya karena beliau sudah menghabiskan banyak biaya untuk menyekolahkan saya…
    Dan beliau berpendapat bahwa jika saya tidak menuruti kemauannya, saya adalah anak durhaka…
    Dalam hal ini, ibu saya insya Allah sudah ridho jika saya dengan calon saya ini…
    Ayah saya orang yang jeras.. bahkan kalau marah sering mengeluarkan kata2 kasar, bahkan menyebutkan anaknya itu adalah anak dengan kata2 binatang…
    Saya dan ibu saya bingung ustad… bahkan ayah saya di nasehati oleh ibunya (nenek saya) tp ayah saya tetap tidak luluh hatinya….
    Calon saya ingin tetap berusaha untuk mendapatkan ridho dr ayah saya, dengan mau menikahkan saya dengan calon saya dengan ikhlas tanpa syarat….
    Saya harus bgaimna ustad?
    Dan apakah saya termasuk anak durhaka dengan tetap mempertahankan niat baik untuk ,enikah dengan calon saya ini…
    Dan apa hukumnya jika ibi saya tidak sependapat dengan ayah saya? Apakah termasuk dosa ustad?

    Mohon penjelasannya ustad…
    Wassalamu’alaikum. Wr. Wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Yah ini, adalah masalah yang sangat umum dlm pernikahan. Banyak para ayah yang tdk memahami syariat ini, bahwa haram hukumnya menghalangi wanita menikah dg pria pilihannya jk pria tersebut tdk bermaslaah. Kesalahan umumnya para orng tua pada dua hal;
      1.menghalangi wnita menikahi pria pilihannya, padahal syariat menjelaskan bhw suami punya hak besar tuk ditaati. Bayangkan jk wanita diwajibkan taat mutlak pd orng yg tdk dicintainya, dan bahkan ternyata jahat kepadanya.
      2.membiayai pendidikan anak wanita dg konsep “tanam modal”. Jk wnt sdh lulus pendidikannya diminta mengembalikan balas jasanya (meski tdk mengungkapkan langsung), padahal mendidik dan membesarkan anak sudah merupakan kewajibannya sebagai amal shalih, bukan prinsip materialisme-kapitalisme.
      Aplg maslah jauhnya tempat tinggal. Sama sekali bukan alasan yang syar’i. dimana2 wanita memang wajib ikut suami. Itulah rumah tangga. Jk semua orng tua merasa berhak mengatur putrinya dlm urusan rumahtangga, maka buyarlah institusi rumahtangga dan tdk ada gunanya lagi pernikahan.

      Seharusnya para ayah dan ibu cukup membesarkan dan mendidik anak2nya dg baik, kemudian mendoakannya selalu agar menajdi anak shalih. Jk doa tsb dikabulkan, mk tdk mungkin anak akan lupa dengan ortunya.
      Solusi thd mslh ini bs mengambil salah satu dr dua pilihan;
      1.ekstrim; meminta dinikahkan pd ayah sampai 3 kali pada waktu berbeda. Jk msh menolak, mk dlm hukum fikih tindakan ayah bs disebut ‘Adhl yg hukumnya haram dan membuat hak perwaliannya gugur. Mbak bs meminta dinikahkan wali terdekat, seperti ayahnya ayah (kakek), saudara, paman dst sesuai urutan wali yg berhak
      2.lembut; mbak hrs menunjukkan kekokohan prinsip setegar gunung. Bertekad tdk mau dinikahkan dg siapapun sampai ayah luluh dan ridha dg sendirinya.
      Wallahua’lam

  11. السَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
    Saya wanita berusia 19 tahun, tamat madrasah aliyah, ingin melanjutkan keperguruan tinggi, akan tetapi saya fakum 1 tahun, dlm masa fakum, saya berkenalan dengan ikhwan yg merupakan kakak kelas saya semasa nyantri dahulu. Kami mlae dekat, akan tetapi kami blm pernah bertemu secara langsung. Baru2 ini bliau mengutarakan niat x untuk menikahi saya, sedangkan saya blm jadi kuliah. Jika dilihat dr sisi lain, bliau merupakan pria mapan dengan usia 27 tahun, bekerja d perusahaan BUMN, shaleh. Namun saya berada di tingkat bimbang, saya harus memilih yang mana, dan saya juga tidak tau harus bicara apa pada orang tua saya..
    Nohon bantuan x. Syukran

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
      Jk memang baik, terima saja. Dan segera menikah. Sy kira tidak masalah kuliah sambil menikah.

      1. Afwan ustz..
        Akan tetapi sang ikhwan tidak ingin saya kuliah jika telah menjadi istri beliau ustz..
        Beliau ingin saya fokus kpd rumah tangga..
        Sedangkan dulu orang tua saya pernah mengatakan agar saya mengexam pendidikan d bangku kuliah ustz…
        Mohon bantuan x ustz..
        Syukran

      2. msh mungkin dikompromikan. pria tersebut bs diajak dialog lbh lanjut. mending beliau yg diminta bicara langsung dg ortu. jika ibu yg mendidik anak lulusan s1 dan s2, bukankah itu lbh baik drpd lulusan SMA? semakin tinggi pendiikan semakin bijak dan semakin hebat menjadi ibu dan pengatur rumah tangga

  12. Assalamualaikum ustd/ustz.
    Sya mw brtnya soal pernikahan,
    gini sya mw menikah tp terhalang suatu hal yg blm tentu kbenaranya,apakah benar ustd/ustz dilarang menikah jika org tua dri pihak sy (ibu) sya sdh meninggal jika mw menikah itu disuruh nunggu 3 thn ato sesudh 1000 harinya ibu sya??,ktanya jk sya menikah sblm 1000 hrinya,kluarga sya nnti tidak tenang,trs ptus tali sodara sma sodara sekandung,ini mitos apa memang benar fakta ??tlong beri pnjelasn atau alasannya,
    terima kasih utsd/ustz wassalamualaikum. . .

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Itu mitos, batil, dan tdk ada dasarnya. Tabrak saja. Melawan ajaran2 syetan adalah perjuangan di jalan Allah. Wallahua’lam

  13. assalamuaalikum..ustad saya muslimah berumur 29 tahun,sejak saya berusia 23 tahun ada laki-laki yang serius meminta saya menjadi istrinya,akhirnya saya mengutarakan maksud kami pada ibu,tetapi ternyata ibu saya tidak setuju dan alasannya di rahasiakan,saya meminta pada ayah,awalnya ayah saya setuju..seiring waktu bertahun-tahun kami berusaha terus meminta pd orangtua saya tetapi tetap tdk ada restu,smpai akhirnya bln agustus 2013 saya konsul ke kua,dan kami disarankan ke pengadilan agama,akhirnya kami menempuh jalur itu..agar sah secara agama dan negara, saya adalah anak bungsu dari 6 bersaudara,smua kaka saya mengikuti perintah ibu saya,krn tdk mau jd anak durhaka dan harus menjunjung tinggi orangtua,krn mereka berprisip Alloh kita di dunia adalah orangtua,krn sababiah kita ada di dunia,berjalannya waktu pengadilan mengabulkan permohonan saya untuk menikah dengan wali hakim ( hukum negara : Kepala KUa kecamatan ) krn ayah saya sebagai wali dikatakan adhl,dan alasan keluarga saya tdk syar’i, tapi sampai sekarang saya belum menikah, saya diancam,dikekang dan mereka over protective ( mengantar jemput saya kerja,saya tdk boleh keluar,tdk boleh pegang hp),mereka bilang kalo saya menkah dengan laki-laki pilihan saya,saya akan masuk neraka..jadi mereka menyelamatkan saya dunia dan akhiratnya..saya sekarang masih meminta pertolongan pada ALloh..untuk diberikan jalan jika kami berjodoh..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Yah. Konsep yg keliru dari keluarga. Seandaianya keluarga faham bhw tdk boleh menghalang2i wnt menikah dg pria pilihannya, mk mrk tdk akan berani. Smg segera dilepaskan dr kesulitannya.

  14. Assalamualaikum pak ustad
    Saya pria umur 26,saya sudah melamar/meminang seorng gadis yg juga mantan pacar saya atas permintaan orang tua gadis itu kepada ayah saya. Orang tua saya sudah mengetahui saya pacran dengan gadis umur 17 Dan orng tua saya tidak merestuinya sehingga ortu saya melamar mantan saya..menurut orng tua sya dr pda saya nikah dngn gadis umur 17 tahun yg cmn SMA lebih baik dengan mantan saya.pdhl jelas2 saya sudah putus dan tdk cnta lgi sama mantan sya.saya bingung pak ustad,saya udah melamar seorang gadis yg tdk saya cntai tpi saya mencintai gadis lain yg tidk disetujui orng tua saya..bahkan kluarga saya gak stuju dan pernah memarahi gadis itu karna dianggap mengganggu tunangan orang.saya sangat mencintai gadis itu ustad..saya ingin pergi bersama gadis itu tpi saya takut ayah dan ibu saya pikiran dan jatuh sakit serta menanggung malu..karna kluarga kami kluarga besar dan punya kedudukan di kota itu..saya harus gmna pak ustad

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Jangan lagi pacaran.
      Pacaran bukan jalan yang suci untuk mendapatkan pasangan hidup.
      Berdoalah kepada Allah agar dimudahkan menikah dg wanita yg shalihah.
      Mana yg mudah, ikutilah.

  15. Assalamualaikum Ustad

    saya perempuan usia 25 thn, orang tua saya tidak setuju saya menikah dengan pria pilihan saya karena dia sudah memiliki istri dan anak. orang tua saya sangat menentang poligami alasannya karena malu dalam bermasyarakat. padahal sudah saya jelaskan baik-baik bahwa istri pertamanya sudah ikhlas lahir batin, dan keluarga besarnya pun sudah setuju saya menjadi istri kedua, serta dia adalah pria yang baik secara agama. saya sudah siap dan ikhlas menjadi istri kedua, karena dia adalah pria pilihan hati saya. tetapi kedua orang tua saya melarang keras, sampai saya akan di bawa ke paranormal dan katanya akan dimandikan untuk penghilang ilmu sihir yang masuk dalam tubuh saya. apakah itu termasuk syirik? orang tua saya malah memfitnah calon suami saya bahwa saya sudah di guna-guna dengan ilmu hitam. berbagai alasan secara hukum agama pun saya kemukakan tetapi orang tua saya tetap malah menuduh saya sudah tidak waras lagi karna mau dijadikan istri kedua. ibu saya pun memukuli saya karena tidak menurut perintah orang tua supaya tidak menikah dengan pria pilihan saya. Yang saya bisa lakukan adalah berdoa dan terus meminta pertolongan Allah semoga kedua orang tua saya dibukakn pintu hatinya. bagaimana menurut tanggapan ustad tentang masalah saya yang tidak memdapat restu orang tua?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Benar. Jk memang pria pilihan Mbak sudah dianggap terbaik, maka mbak memang hrs bersabar dan memiliki ketangguhan sekeras baja. Semua perlu perjuangan. Semua butuh pengorbanan. Dengan dialog, lobi, doa, dan sikap yg ma’ruf, mudah2an keluarga lama2 melunak dan menyetujui poligami tersebut. Jk sudah maksimal melobi dan wali yg sah menghalangi, maka bs minta dinikahkan wali lain yg terdekat.
      Wallahua’lam

  16. Assalammua’alaikum Pak Ustadz..
    Saya seorang pria berusia 26 tahun. Insya Allah tahun ini saya udah berniat untuk menikahi seorang gadis pilihan saya. Tapi permasalahannya adalah kedua orang tua saya tidak setuju dan tidak mau merestui wanita pilihan saya dengan alasan karena wanita pilihan saya itu tidak setara dengan saya dan keluarga saya, dia cm tamatan SMA, tinggal di desa dan anak orang miskin, sdgkan saya seorang sarjana dan anak orang berada. Jarak usia saya dengan dia 6 tahun (saya 26 tahun, dia 20 tahun). Saya bertentangan dgn keinginan orang tua saya, krn orang tua saya inginnya saya menikah dengan wanita yang setara dengan saya dan keluarga saya, sama-sama sarjana dan dr anak orang yg berada sedangkan saya tulus dan ikhlas menikahi wanita pilihan saya krn Allah. Orang tua saya pernah bilang kpd saya cari wanita itu yg setara dgn kita, seorang sarjana, lihat bibit, bebet, dan bobotnya. Saya tidak pernah menilai wanita dr hal yg sifatnya duniawi, saya hanya menilai wanita pilihan saya dr agama dan akhlaknya. Sejauh ini saya lihat wanita pilihan saya itu akhlaknya bagus, rajin ibadah, dan bisa digolongkan anak rumahan. Mohon solusinya pak ustadz, bagaimana saya menjelaskannya kepada orang tua saya?apakah saya tetap mempertahankannya atau menurutin kehendak orang tua saya?apakah hukumnya dalam islam jika saya tetap mempertahankan dan menikahi wanita pilihan saya tanpa mendapat restu dr orang tua saya?apakah saya digolongkan anak durhaka jika saya tidak menuruti kehendak mereka??
    Terima kasih, wassalamm…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Ibnu taimiyah dlm majmu fatawa mngatakan bhw orng tua tdk berhak memaksa putranya menikah dg wanita tertentu. Beliau memberi perumpamaan: orng saja tdk bisa dipaksa memakan makanan yg tdk disukainya, apalagi istri yg direncanakan hidup bersama sampai akhir hayat.
      Krn itu, terus memperjuangkan tdk apa2. Tdk termasuk durhaka. Cuma caranya jangan kasar. Lakukan dg cara yg lembut dan teguh. Insya Allah lama2 melunak.
      Kontak paman2, bibi, sepupu, keponakan, kakek, nenek, tetangga, tokoh msyarakat dll agar mrk semua menjadi pendukung.
      Jk orng tua memiliki kesalihan yg bagus, mk saya menganjurkan untuk menuruti orngtua. Namun jk ortu lebih dominan perimbangan duniawi, maka sy tdk menganjurkan mengikutinya. Wallahua’lam

  17. Assalamualaikum
    Ustad, saya ingin bertanya
    Alhamdulillah beberapa bulan yang lalu ada seorang pria yg alhamdulillah baik agamanya menyampaikan niat baiknya untuk menikahi saya, minimal mengkhitbah saya
    Beberapa minggu lalu saya menyampaikan hal itu ke ayah saya (sebelumnya pernah menyampaikan kepada ibu)
    Ayah n ibu saya merestui hubungan saya dan dia, tetapi keduanya tidak mengizinkan saya untuk menikah atau paling tidak di khitbah
    Padahal keinginan saya sudah sangan besar ustad, saya tau kemampuan diri saya, saya takut jika semakin lama di tunda maka akan semakin banyak dosa yang saya lakukan
    Saya merasa tertekan ustad, sampai2 merasa hampir ngedrop
    Ayah ibu saya mrnolak keinginan saya untuk menikah sekarang karena alasan saya harus menyelesaikan kuliah saya terlebih dahulu
    Mereka memikirkan nama baik mereka di hadapan banyak orang
    Bahkan ibu saya mengancam jika saya tetap dengan keinginan saya untuk menikah sebelum selesai kuliah maka beliau tidak mau lagi berhubungan dengan saya
    Ayah saya pun melarang saya untuk membicarakan hal ini lagi, katanya ayah saya tidak mau mendengar keinginan saya untuk menikah lagi karena itu sama artinya dengan membunuh keduanya secara perlahan
    Saya seperti sudah tidak punya hak untuk berbicara
    apa yang harus saya lakukan ustad? Saya benar2 terbebani dan tertekan

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Menikahlah dengan segera, tapi jangan terburu.
      Kata2 ini mungkin sedikit membingungkan.
      Ortu mendukung sy kira sudah bagus. Jadi jika ingin mempercepat, lakukan dg persiapan2 yg logis, bukan dg kaidah “pokoknya saya mau segera nikah”
      Periksa diri sendiri: apakah sudah siap benar2 menjadi ibu dan istri? Sudahkan dipelajari hukum2 syariat terkait istri dan ibu? Sudahkah calon suami siap dll?
      Kemudian lihat pula; alasan cepat2 nikah apakah sudah bs diterima dan rasional dlm pandangan keluarga?
      Jadi perjuangkan itu. Berikan alasan yg benar2 bisa diterima ortu dan berjuanglah dg cantik dan lembut.

      1. Syukron ustad, saya mengerti yang ustad maksud
        Saya tau ustad, keputusan menikah bukanlah keputusan main2
        Beberapa bulan ini saya istikhorah, dan hasilnya keyakinan saya semakin kuat
        Insya Allah saya sanggup ustad, saya pun banyak belajar mempersiapkan diri saya
        Untuk calon suami alhamdulillah sudah sangat siap lahir batin ustad, bahkan dari sisi agama pun dy jauh lebih baik dari saya dan insya Allah bisa membimbing saya
        Alasan saya karena saya ingin terhindar dari dosa ustad, saya ingin semua yang saya lakukan bernilai ibadah dan pahala, saya juga tau betul kondisi lingkungan saya sekarang, terutama lingkungan kampus dimana saya hanya memiliki 1 teman wanita di jurusan, sisanya pria sehingga ketika tugas maka saya selalu berada di tengah2 orang2 yang bukan mukhrim saya, saya takut timbul fitnah ustad, calon juga mengetahui hal itu, makanya dy ingin bisa menjaga saya.
        Tapi sayang ustad, orang tua saya kurang paham mengenai agama, sudah saya jelaskan tapi mereka tetap keukeuh dan mereka bukan tipe orang yang mau mendengar. Tidak jarang saya di skak dan di ancam ustad.
        Mereka terlalu memikirkan nama baik mereka di depan masyarakat umum, karena keluarga saya adalah keluarga yang dikenal banyak masyarakat.
        Saya bingung ustad, harus dengan cara apa lagi saya menjelaskan kepada mereka agar mereka bisa paham

      2. Jk memang sudah istikhoroh, dan mrasa yakin itu petunjuk Allah, maka mintalah kepadaNya agar dimudahkan.
        Jk memang itu petunjuk (bukan perasaan), maka Allah akan memudahkan. Insya Allah.

  18. ass.ustad
    Saya muslimah usia 28 tahun. Alhamdulillah 2 thn ini saya menemukan pasangan yang sangat membuat saya nyaman,menjadikan saya perempuan yang mandiri dan dewasa. Saya dan pacar saya ingin menikah,tapi restu tak d dapat krn ibu saya tak merestui dgn alasan pacar saya duda cerai hdp dgn 1 anak. Ibu juga tdk merestui dgn alasan malu anak gadisnya menikah dgn duda, dan yg paling ibu saya tekankan pcr sy dahulunya suami tukang pukul. Padahal itu tidak benar. Beliau memukul istrinya krn suatu alasan (dy dan istri cekcok dan istri ingin menusuk perutnya sdgkn dy sdg mengandung,suami memukul utk menyadarkn istrinya bhw yg dilakukannya sgt berbahaya,suami pernah memukul jg krn istri tdk bs menjadi istri yg baik.slalu menjelekan klrga suami melalui jejaring sosial,tdk mengurus suami layaknya istri yg tdk tau apa kewajibannya sbg istri)
    Skrg mantan istri pacar saya menjelekkan saya dan pacar saya k ibu saya.ibu saya semakin benci dgn pcr saya.padahal mantan istri pcr saya sudah menikah lg.malah nikahnya hamil diluar nikah,tp hal2 ini tdk pernah jd bhn pertimbangan.siapa yg sebenernya tdk baik perilakunya?
    Ustad,apakah benar apabila saya tetap mau menikah dgn pcr sy ini dan wali saya ayah kandung sy sendri,sy tetap dkatakan ank durhaka ustad?
    Saya dan pcr saya sudah sangat yakin atas keputusan kami ingin menikah. Ayah sudah mengizinkan saya menikah,tapi sampai detik ini ibu tidak mau merestui.apa yg hrs kami lakukan? Jujur dr hati yg plg dlm,saya ingin ibu merestui hubungan kami.. Segala cara sudah ditempuh.doa minta dilunakkn hati ibunda tak putus2nya dlm sholat..
    Tolong beri pendapat ustad…
    Trims…
    Wasalam…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Sesungguhnya pacaran bukanlah jalan yg suci dan benar untuk memperoleh pasangan hidup. Jk orng menikah dg mengawali pacaran, maka ada kemungkinan rumah tangga selanjutnya akan “panas” dan penuh dengan masalah.
      Krn itu sy sarankan hentikan pacaran, dan hentikan semua aktivitas yg di zaman sekarang ini disebut dg istilah pacaran. Batasi interaksi dg lelaki, jaga kesucian. Kontak dg lawan jenis sekedar perlu saja.
      Masalah calon suami, adalah hak penuh wanita memilih siapa calon suaminya selama bukan pria kafir, atau pria yg fasik (meninggalkan shalat atau puasa ramadhan misalnya). Semua resiko ditanggung wanita sendiri setelah benar benar menikah. Bacalah artikel sy tentang “menghadapi suami jahat” di situ banyak contoh bagaimana wanita yg menyesali menikahi seorang lelaki, krn menuruti apa yg dinamakan “cinta” semata, tanpa mempertimbangkan keshalihan.
      Menikah tdk hrs diawali dg cinta. Meski lebih bagus jk diawali cinta. Yg paling penting suami carilah yg shalih. Jk suami shalih, mk meski awalnya tdk cinta, insya Allah lama2 bisa cinta juga.
      Terkait restu ibu, sifatnya tdk mengikat. Selama ayah sudah merestui, maka pernikahan bs dilangsungkan. Wallahua’lam

  19. Assalamualaikum pak ustadz.. Saya yanti umur 26thn. Mengenai tulisan bapak diatas pernah saya dengar sebelumnya dari teman saya yg bapaknya seorang ahli agama, katanya kalau seorang wanita jika sudah meminta untuk dinikahkan dengan pilihannya maka haram bagi orang tua untuk tidak menikahkannya. Bagi saya Sebenarnya hal tsb istilahnya belum lumrah bagi saya mengingat yg saya ketahui walaupun pilihan kita tetapi orang tua tidak merestui atau tidak sesuai dengan kehendak beliau maka kita tidak boleh meneruskannya yg manakala kita teruskan maka kita akan durhaka thd orang tua dan berdosa thd mereka, krn bagaimanapun ridha allah ada pada ridhanya orang tua. Sehingga saya meragukan kata teman saya tsb, krn selama yg saya dengar dari pemuka agama lainnya baik yg saya dengar dari majelis maupun yg sering saya liat di Televisi ketika berhubungan dengan pernikahan seorang anak wajib menuruti pilihan yg dikehendaki orangtua. setelah saya mendengar perkataan teman saya tsb ditambah setelah saya membaca tulisan bapak yg disertai ayat yg berhubungan sayapun meyakininya.

    Terlepas dari itu, saya juga punya masalah seperti para penanya yg diatas saya. orangtua tidak merestui saya, alasannya calon saya tinggalnya jauh takut saya dibawa kesana, orangtua berharap saya bisa menemani beliau dirumah krn beliau sdh tua dan anak perempuanlah yg cocok merawat mereka. terus saya yg punya pendidikan D3 sedang calon lulusan SD dan pekerjaannya tidak sesuai dengan saya. ortu ingin pendamping saya seorang yg berpendidikan tinggi sama seperti saya dan setidaknya pekerjaannya juga hampir seperti saya dengan alasan gak akan cocok kalo tidak satu kerjaan krn pasti tidak akan bisa jadi kaya sehingga beliau tidak akan malu thd pandangan kerabat beliau kelak. Termasuk dengan pandangan orang pintar yg ditanya oleh ortu hampir sepuluh orang pintar mengatakan bahwa saya dan calon akan cerai gak sampai setahun kalau menikah. Orangtua mempercayainya karna kebanyakan pandangan orang tsb selalu benar.

    Sudah dua kali calon saya datang melamar, sebenarnya orangtua tidak menolaknya secara langsung tapi terkesan menghindarinya saja. Ketika ditanya oleh keluarga calon jwabannya ditunggu dulu krn belum musyawarah dgn keluarga lain.
    Kini saya dipaksa memutus hubungan dengan calon tanpa sepengetahuan calon saya beserta keluarganya krn menuruti perkataan orang pintar tsb. Dan orangtua sayapun tidak memberitahu mereka kalau lamarannya ditolak. Sudah setengah tahun kejadiannya berlalu.

    Sekarang hati saya tidak terbuka untuk siapapun krn saya tidak punya keinginan lagi untuk berumah tangga seperti sebelumnya. Yang saya rasakan hanyalah sedih, sakit hati dan trauma bahkan tidak ada semangat untuk kedepannya.

    Pak ustadz.. Apa yg semestinya saya lakukan? Apakah dia memang bukan jodoh saya meski saya menginginkannya? Mohon berikan pendapat pak ustadz mengenai ini..
    Terimakasih pak ustadz, wassalamualaikum.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Yah, umumnya orngtua dinegeri ini memeng seperti yang dilakukan ortu mbak yanti. Ingin putrinya tdk jauh2 dr ortu, ingin putrinya yg merawat ortu, ingin calon mantunya kaya, ingin calon mantunya “sederajat” sehingga dibanggakan, dll. Semuanya muncul krn kejahilan (ketidaktahuan) thd ajaran dien islam, dan lebih menuruti ajaran2 yg bukan dr dien islam (mislanya ajaran orng “pintar” itu).
      Jk ini dibiarkan, mk bs saja tdk akan terjadi pernikahan, dan tdk ada rumah tangga yg dibangun. Bayangkan jika seluruh orng tau di dunia ingin anaknya tdk jauh dr rumah, lelaki mana yg kira2 akan menikahi wanita tsb?
      Krn itu sungguh bijak syariat islam yg memberikan pilihan suami penuh kpd wanita tnpa intervensi siapapun. Krn rumah tangga yg menjalani adl wanita, bukan orng tua. Posisi ortu adl bahan perimbangan, tp sifatnya tdk mengikat. Ortu juga mendukung, memberi saran, membimbing, dan mendoakan.
      Terkait masalah mbak yanti, semua terserah keputusan mbak . mau putus itu hak, mau lanjut juga hak. Seandainya diperjuangkanpun itu benar dalam pandangan dien, dan tdk termasuk durhaka.
      Saran sya tentau pastikan kesahalihan lelaki, jk memang benar2 baik dan bs jadi imam bg keluarga. Perjuangkan terus. Jk tdk mk jangan menuruti cinta, pilih lelaki yg baik agamanya. Meski blm cinta tdk masalah. Krn cinta bs tumbuh setelah bergaul. Wallahua’lam

  20. assalamualaikum saya ira wanita 24th. alhamdulillah saya menemukan pasangan yang membuat saya nyaman sekali dan pasangan saya mempunyai niatan untuk menikahi saya tp berkali kali saya kenalkan ke ibu saya beliau selalu menolak dengan alasan dia tidak kuliah dan pekerjaannya kurang bagus dan ibu saya sampai mengancam kalau saya menikahi lelaki itu maka ibu saya tidak akan merestui dan tidak akan datang ke pernikahan. dan saya diusir dari rumah dan tidak dianggap anak lagi oleh ibu saya. . tetapi ayah saya tidak menolak karena beliau memasrahkan semua pada saya karna nantinya sayalah yg akan menjalani semua. saya bimbang disisi lain saya sudah merasa nyaman dengan pilihan saya di sisi lain saya tidak mau menyakiti hati ibu saya. apakah saya termasuk anak durhaka jika saya menikah tanpa restu ibu saya..?? terimakasih pak Ustadz wassalamualaikum.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk termasuk durhaka. Krn memilih suami adl hak penuh wanita tanpa intervensi siapapun. Wanita bebas memilih lelaki halal manapun tuk jadi suaminya dan resiko apapun hrs berani ditanggung jk sdh menjatuhkan pilihan.
      Yg menikahkan mbak ira adalah ayah, jd ridha ibu tdk mempengaruhi keabsahan akad nikah. Sakit hati ibu juga tdk membuat Allah murka, krn meskipun Allah memerintahkan wanita berbakti kepada ibunya, namun dlm memilih suami Allah memebrikan kebebasan memilih.
      Jadi lanjutkan sj pernikahannya gpp. Untuk ibu tetaplah bersikap lembut, berbuat baik, dan banyak2 mendoakan. Jk dicaci diam, jika dicela diam, jk diputus hubungan tetaplah berbuat baik.
      Insya Allah lama2 hatinya akn lunak, sehingga bs saja menjadi ridha. Wallahua’lam

  21. assalamualaikum ustadz, mohon sarannya, ada laki2 yg berniat menikahi saya, dan saya pun setuju dengan maksud dia. tapi kemudian ketika laki2 itu mengutarakan maksudnya kepada orang tuanya laki2 itu mendapat jawaban negatif, tapi sejauh ini kami masih berusaha dengan berdoa supaya orang tua laki2 itu mau memberi restu untuk kami menikah. saya memang dari keluarga biasa, sedangkan laki2 tersebut adalah putra kyai. saya pernah berpikir mungkin kami tidak direstui karena saya dari keluarga biasa. mohon sarannya, ustadz.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Terus perjuangkan. Jk ortu calon suami adl keluarga kyai mudah2an lbh mudah memahami bhw menghalangi pernikahan putranya adl tidak baik. Selain banyak berdoa, upayakan pertemuan2 terencana dan tersistematisasi dengan kerabat2 penting yg diharapkan akan mendukung pernikahan dan bs memberikan “tekanan” kpd keluarga laki2 untuk menerima pernikahan tersebut.
      Lakukan ini jk memang tdk ada alasan syar’I yg membuat keluarga laki2 terkesan berusaha menghalangi pernikahan.

      1. laki2 tsb sudah 2 kali mengutarakan maksudnya dan mendapat jawaban yg sama, sampai kemudian saat ini saya melihat laki2 tsb sudah seperti menyerah untuk mempertahankan niatnya. menurut ustadz apa yang sebaiknya saya lakukan?

      2. semua memang tergantung lelaki itu. Jk dia tdk keras mempertahankan, maka ikhlaskan. Jk mbak mengejar, khawatir ada kesan tdk baik pd mbak. krn terkesan tamak. wallahua’lam.

      3. trima kasih atas saran dan masukannya. assalamualaikum.

  22. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
    sabar dalam memilih jodoh, smoga kita semua diberi jodoh yang baik… amin…

  23. Assalammu’alaikum
    Uztad,,, saya mau bertanya
    Sayaseorang wanita 27 tahun, saya memiliki teman pria usia 33 tahun. Kami berniat untuk menikah, saya utarakan maksud saya sama ibu dan keluarga saya, tapi semua keluarga menentang keras termasuk ibu saya. mereka bilang kalau saya tetap sama pilihan saya, saya tidak di anggap anak lagi oleh ibu saya dan saya di keluarkan dalam nama keluarga. Alasannya karena calon suami saya pekerjaannya hanya sebagai buruh bangunan, sedangkan saya tamatan D3 dan keluarga saya juga menanyakan sama paranormal, mereka bilang calon suami saya ini tidak baik katanya. Kelakuannya buruk.
    Uztad, apa yang harus saya lakukakan? Saya ingin sekali menikah dengan teman saya ini, karena dia begitu baik, begitu juga semua keluarganya. Cuma Ibu dan keluarga saya yang menentang keras niat kami ini.
    Apakah baik untuk kami jika kami kawin lari, karena ayah saya sudah meninggal sejak saya dalam kandungan, tetapi masih ada keluarga ayah saya, tapi saya tidak pernah bertemu dengan mereka dari dulu sampai sekarang.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Perhatikan benar2 calon suami, apakah baik agamanya ataukah tidak. Hati2lah menentukan pilihan. Sekali wanita memilih suami, mk selamanya dia terikat dg pria tsb baik pria tsb ternyata ketahuan jahat ataukah baik. Yg bisa melepaskan ikatan pernikahan hanyalah suami, bukan istri. Wanita bisa mengajukan cerai tp syaratnya ketat.
      Jk saran pertama sy adl; pastikan lelaki tsb shalih ataukah tidak. Bisa menjadi imam ataukah tdk.
      Jk memang sudah mantap dg pilihannya mk silakan lanjutkan. Ketidaksetujuan ibu tdk mempengaruhi keabsahan. Tp mbak wajib berbakti dan bersikap lembut kpd ibu. Tdk boleh memusuhi dan memutus hubungan.
      Jd jk ada penentangan, yakinkan keluarga bhw lelaki tsb pantas jd suami. Tuk nikah, yg menikahkan adl wali mbak. Yakni ayah2nya ayah (kakek). Jk tdk ada bs saudara. Jk tdk ada bisa paman. Jk tdk ada bs putranya paman, dst..
      Tdk perlu kawin lari. Tp nikahlah baik2 dan rencanakan segala sesuatu secantik mungkin. Wallahua’lam

      1. Keluarga ayah saya masih ada yg laki2 uztad, tapi ank kakak perempuan ayah saya.
        Yg saya lihat slama ini, teman pria saya ini baik aqidahnya. Maka nya saya heran dengan ibu dan keluarga saya menilai dia buruk, padahal mereka tidak tau sebenarnya. Uztad, sekarang saya tidak tau harus apa, ibu saya sampai sekarang tidak mau bicara dengan saya sudah 1 bln ini, kami tgl beda kota karena saya kerja. Saya coba telp beliau, tidak d angkat, sekalipun d angkat langsung d matikan karena mendengar suara saya. ibu saya dulu bilang, kalau saya masih mau melanjutkan hub dengan teman saya ini, ibu saya tidak menganggap saya anak lagi. Uztad, apa yang baiknya saya lakukan, karena ibu saya sangat keras sekali. sampai tega mendiamkan saya sampai sekarang.

      2. Coba lelaki tsb diminta datang ke rumah untuk melamar langsung. Meski kemungkinan diusir sekalipun, tapi cobalah dulu. Setelah itu beritahu saya apa yg terjadi.

  24. assalamualaikum wr wb

    ustad saya mau bertanya?
    saya wanita berusia 24 tahun dan merasa ingin menikah dengan pilihan saya..tetapi ibu saya melarang karena pilihan saya tersebut baru masuk islam dan merasa kalau dia tidak akan bisa menjadi imam yang baik buat saya kelak…ibu saya takut kalau setelah menikah dia akan kembali keagama sebelumnya dan mengajak saya ikut..padahal saya sangat yakin tidak semua mualaf seperti itu..karena sebelum saya kenal pilihan saya,saya mendengar dari orang-orang kalau dia sangat tertarik dengan islam dan mempelajarinya..jadi dia masuk islam bukan karena saya..yang lebih membuat ibu saya tidak setuju karena ibu dari pilihan saya juga tidak setuju dan syok karena tahu anaknya masuk islam sebab ibu dari pilihan saya adalah aktivis gereja..

    pertanyaannya:
    1. menurut pak ustad apakah saya durhaka tetap memilih pilihan saya?

    2. saya harus bersikap seperti apa terhadap ibu saya?

    3. kalau saya berhak menentukan pilihan saya bagaimana cara menyakinkan orang tua karena saya sangat sayang ibu dan tidak ingin beliau terluka?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Sy juga agak khawatir prediksi ibu benar. Jadi mending lihat dulu keislamannya dalams etahun dua tahun. Lihat perkembangannya. Apakah ilmu islamnya bertambah. Kewajiban2 islam apa juga dijalankan dg baik. Jangan terburu. Tantangannya dan bahaya ke depan sangat berat jk dipaksakan.

      1. assalamualaikum wr wb

        pak ustadz terima kasih atas penjelasan sebelumnya..

        saya mau bertanya lagi, setelah saya jalanin hubungan dengan dia sudah setahun,dia banyak perubahan pak ustadz..dia rajin solat kemesjid,banyak hal-hal baik yang dilakukannya,banyak hal positif yang dilakukannya..

        tetapi sebulan belakangan ini dia berubah,dia mulai kasar setelah tau saya akan dijodohkan dengan orang lain. dia tuduh saya selingkuh pak, dia keluarkan kata-kata kasar terhadap saya,yang lebih menyedihkan lagi ternyata dia malah lari keobat terlarang. Dia bilang dia hancur karena saya n menjadi pemakai karena saya. menurut pak ustadz saya harus bagaimana? apakah dia rusak dan hancur karena saya? apakah saya harus tetap bersama dia walaupun tidak direstui orangtua?saya kasian dan cinta kedia pak ustadz tapi saya masih bingung harus seperti apa?

  25. Keluarga ayah saya masih ada yg laki2 uztad, tapi ank kakak perempuan ayah saya.
    Yg saya lihat slama ini, teman pria saya ini baik aqidahnya. Maka nya saya heran dengan ibu dan keluarga saya menilai dia buruk, padahal mereka tidak tau sebenarnya. Uztad, sekarang saya tidak tau harus apa, ibu saya sampai sekarang tidak mau bicara dengan saya sudah 1 bln ini, kami tgl beda kota karena saya kerja. Saya coba telp beliau, tidak d angkat, sekalipun d angkat langsung d matikan karena mendengar suara saya. ibu saya dulu bilang, kalau saya masih mau melanjutkan hub dengan teman saya ini, ibu saya tidak menganggap saya anak lagi. Uztad, apa yang baiknya saya lakukan, karena ibu saya sangat keras sekali. sampai tega mendiamkan saya sampai sekarang.

  26. Salam alaikum ustadz.
    Sy berumur 24th dan memiliki kekasih org India muslim yg alhamdulillah agamanya cukup baik, sudah 4th kami menjalani hubungan jarak jauh. Tahun depan ia akan datang utk melamar namun kehadirannya di kutuk oleh ortu saya. Mereka tidak ridho apabila sy menikah dgn lelaki yg bukan dri Indonesia/Jawa. Mereka bilang calon sy tidak dpt membanggakan mereka. sy pun diancam diusir dri rumah dan tidak dianggap anak lagi oleh mereka.
    Bagaimana hukumnya ustadz, apakah ini semua salah saya?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Hak wanita untuk menikah dg lelaki muslim manapun yg dikehendakinya. Jd jk merasa yakin dg calonnya, terus perjuangkan. Banyaklah melakukan amal shalih dan berdoa2, mudah2an dilancarkan untuk kebaikan. Wallahua’lam

  27. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Bagaimana hukumnya apabila adik ipar saya dilarang menikah oleh smua saudara laki-lakinya yg akan menjadi walinya karena sang ayah sudah meninggal?
    Alasannya karena laki2 pilihannya tersebut adalah keponakan atau anak dari sepupunya dan sifat laki2 tersebut yang cenderung playboy. Adik ipar saya melihat laki2 tersebut sangat baik tapi tidak pernah percaya kalau laki2 tersebut memiliki banyak kekasih..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Wanita haram menikah dg keponakannya jk keponakan langusng (putra sudara/saudari wanita tsb). Jk bukan keponakan langusng maka halal. Wanita juga halal menikah dg sepupunya.
      Jk alasan playboy, baiknya memang dibuktikan dulu apakah benar tuduhan itu atau tdk. Jk tdk benar, mk tdk ada alasan bg wali menghalangi pernikahan wnt tsb Wallahua’lam

  28. Assalamu’alaikum ustadz,
    Saya seorang pria 22 th yang bekerja di salah satu BUMN, dan telah berkenalan dengan wanita usia 29 th selama 4 th ini dan insya Allah sudah yakin bahkan mencintainya sepenuh hati. Dia adalah sosok wanita yang berdasarkan perkenalan 4 th saya itu adalah sosok yang sholehah, mandiri, sangat taat kepada orang tua sampai2 merelakan telat kuliah 4 th untuk membantu ibunya mencari rezeki.

    Dari hasil perkenalan yang terbilang tidak sebentar tsb saya jg sudah sangat dekat dengan keluarganya, bahkan saya sudah dianggap anak sendiri oleh orang tuanya, dan mereka juga sudah yakin bahwa saya bisa menjadi imam bagi anaknya.

    Masalah kemudian datang ketika pihak keluarganya tsb meminta keseriusan saya karena usia teman wanita saya itu bukanlah usia yang main-main dalam berhubungan dengan seorang pria, dan saya menyanggupi untuk segera mengutarakan niat baik saya kepada orang tua saya. Alhamdulillah, pada prinsipnya orang tua saya tidak mencegah saya untuk bisa menikah dengan siapapun dan kapanpun, asalkan saya dan calon istri saya sudah dianggap mampu untuk menikah menurut agama.

    Sebagai bentuk persetujuan, orang tua saya mengajukan syarat kepada saya, untuk bisa menilai secara langsung calon pendamping saya tsb, dan cara yang paling mudah adalah dengan menguji kemampuan bacaan Al-Qur’annya serta beberapa pengetahuan dasar agama serta pernikahan dalam agama.

    Ketika saya sampaikan apa yang menjadi kemauan orang tua saya tsb kepada keluarga pihak wanita, di situlah mulai timbul kesalahpahaman, yang menurut saya hanya perbedaan pandangan yang dijadikan prinsip. Pihak wanita beranggapan, langkah yang ditempuh orang tua saya dengan mengajukan syarat tsb dianggap hanya sebuah bentuk alasan penolakan secara halus, mengingat perbedaan usia dan status sosial di antara keluarga kami. Mereka beranggapan, jika sebelum menikah saja pihak orang tua saya mengajukan syarat, nantinya pasti anaknya akan dicari-cari terus kesalahannya ketika sudah menjadi menantunya.

    Padahal pada prinsipnya orang tua saya tidak menolak, hanya saja ingin berkenalan, menilai, dan mempersiapkan calon pendamping saya itu sampai dianggap mampu untuk menikah menurut agama.

    Sekarang ini posisinya pihak keluarga wanita tsb sudah memutuskan agar saya tidak mendekati anak wanitanya lagi, karena restu yang tidak akan diberikan orang tua saya menurut mereka, karena mereka hanyalah orang miskin, dan perbedaan usia yang dijadikan alasan. Mengenai syarat yang diajukan oleh orang tua saya, mereka mengatakan tanpa dijadikan syarat pun, mereka menginginkan dan senantiasa berusaha mengajarkan agama kepada anaknya, sehingga akan berbeda niatnya nanti bukan karena Allah tapi karena dijadikan syarat pernikahan

    Saya berpendapat, sebenarnya persepsi kedua belah pihak tsb tidak ada yang salah maupun benar sesuai syariat agama, karena pada dasarnya calon pendamping saya tsb adalah sosok wanita sholehah yang diajarkan dan selalu menjalankan rukun iman dan islam sejak kecil, hanya saja memang terbilang terlambat untuk belajar mengaji.

    Pihak orang tua saya ingin menilai secara langsung calon pendamping saya dan jika masih kurang maka harus diperbaiki sebelum siap untuk menikah. Mereka beranggapan bahwa biasanya penilaian yang saya ceritakan kepada mereka tsb adl pandangan subjektif anak muda yang sedang dimabuk cinta, sehingga dianggap perlu bagi orang tua untuk menilai, padahal tidaklah demikian menurut saya. Dan apabila pihak wanita tidak menyambut baik niat baik orang tua saya, itu tandanya mungkin wanita ini bukan jodoh saya, dan menyuruh saya untuk meninggalkannya.

    Insya Allah saya menilai wanita yang saya cintai ini adalah wanita yang sholehah, taat kepada orang tuanya, dan bahkan sudah beberapa kali memperlihatkan perhatiannya kepada keluarga saya dengan setulus hati, yang mungkin keluarga saya belum menganggapnya secara serius. Saat ini posisi saya adalah berjuang sendirian insya Allah bukan untuk kebahagiaan saya sendiri, tapi untuk kebahagiaan wanita tsb, orang tuanya, dan juga orang tua saya.

    Pada akhirnya saya ingin menanyakan kepada ustadz, apakah ada dalilnya bahwa di dalam memilih jodoh, adalah merupakan hak prerogatif anak laki-laki dan orang tua hanya memberikan pertimbangan dan dukungan?. Dan saya meminta doa dari ustadz, semoga masalah yang saya hadapi ini dimudahkan oleh Allah.

    Beberapa waktu terakhir ini saya gunakan waktu saya untuk kembali bertaubat kepada Allah, mendekatkan diri lagi pada-Nya, serta menjalankan sedekah, karena mungkin ada dosa saya di masa lalu yang mengakibatkan jalan saya dalam mencari jodoh mengalami kesulitan. Jujur saya utarakan, saya sudah begitu mencintai dan menyayangi wanita ini sepenuh hati saya, dan insya Allah saya niatkan jg untuk kedua orang tua saya, karena saya meyakini wanita tsb mampu untuk membahagiakan kedua orang tua jg saya, yg mungkin tidak akan saya dapatkan wanita seperti ini.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Dalil yang mas tanyakan sy sendiri belum mengetahuinya. Yg sy ketahui adl fatwa ibnu taimiyah, bahwa seorang lelaki tdk bs dipaksa menikah dg wanita yg tdk disukainya. Beliau mengumpamakan; seseorang saja tdk bs dipaksa memakan makanan yg tdk disukainya, apalagi dipaksa menikah dg wanita yg tdk disukai padahal akan hidup sterusnya.
      Dalil yg ada malah menunjukkan lelaki taat thd perintah ortunya tuk menceraikan istrinya; misalnya ibnu umar yg menceraikan istrinya krn diperinta ayahnya; umar. Nabi ismail menceraikan istrinya yg bermulut tajam dan menjelk2an suami krn diperintahkan ayahnya, nabi Ibrahim. Wallahua’lam

  29. adhon prasetya | Balas

    aku mempunyai temen perempuan,dia sudah lama berpacaran dengan pacarnya selama 8 tahun dan rencana mereka berdua bulan 6 depan ini mau melaksanakan pertunangan dan menikah.tp pada bulan 3 kemarin secara mendadak ortu temen perempuan menjodohkan anaknya dengan pilihan ortunya,dia sudah mencoba menolak tpi dia kalah ketika di hadapkan dg pilihan memilih kedua ortunya atau pacarnya. dia takluk mengikuti pilihan ortunya walaupun dalah hatinya meronta dan tidak mau. dan setelah pernikahan akhirnya sadar klo anak perempuanya tidak suka sma suaminya itu,terus ortu si perempuan ke dukun minta supaya anak perempuanya suka sama suaminya skg.! ustadz,boleh saya tau hukumnya dalam aqidah islam tentang kedua ortu si perempuan.?

    1. Pacaran adalah tindakan keliru untuk memperoleh pasangan hidup. Barangsiapa ingin memperoleh pasangan hidup dg cara pacaran, maka kesengsaraan dan kesusahan akan lebih besar peluang di dapat drpd kebahagiaan.
      Pd kasus di atas, jk memang kisahnya demikian; maka intinya kembali pada wanita.
      Jk wanita telah memutuskan mau menikah dg seseorang mk dia terikat dg lelaki tsb seumur hidup atau diceraikan. Syariat islam memberikan pilihan penuh kpd wanita menntukan calon suami, dan perbedaan pendapat dg ortu dlm hal ini bukan termasuk pembangkangan.
      Jd sikap yg logis, bagi lelaki mantan pacar wnt tsb: lupakanlah perempuan itu, krn dia sudah jdi istri orng. Jangan menuruti kata hati, menuruti sakit hati, apalagi dendam. Masih banyak wanita yg lain. Carilah wanita yg shalih, dan carilah istri dg tdk memakai metode pacaran. Wallahua’lam

  30. assalamualaikum..
    ustadz,,

    saya sedang sangat bingung sekarang, saya sudah berusia 32 tahun saya ingin sekali segera menikah. Saat ini saya ingin menikah dg lelaki pilihan saya tp ayah saya sangat tidak setuju dikarenakan calon saya orang luar negeri dan setelah menikah saya akan diboyong kesana,orang tua saya ingin saya tinggal tidak jauh dari mereka, dan juga ayah saya orangnya sangat keras ustadz sehingga saya takut meminta calon saya berbicara dengan ayah saya.

    terbersit dihati saya mau menikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua saya tapi saya juga tidak mau menikah diharamkan agama.

    apa yang harus saya lakukan ustadz?

    terima kasih
    wassalamualaikum

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Jk lelaki asing tsb memang muslim yg baik, maka saran saya dia hrs segera menseriusi dg datang ke rumah dan melamar dg jelas. Jangan dikuasai oleh bayang2 ciptaan sendiri. Harus dicoba dulu. Shalatlah, dan berdoalah semoga ada keajaiban setelah ortu melihat dan berbincang dg calon suami.

  31. Assalamualaikum ustad…

    Saya ingin bertanya tentang permasalahan saya..
    Saya wanita sudah berumur 29tahun dan sudah ingin menikah..
    Saya sudah dilamar hingga 3x oleh pacar saya..
    Tapi orangtua tidak pernah setuju hanya karena alasan saya harus bersuamikan pemuda yang lebih kaya raya..
    Saya sedih ustad..
    Untuk menjaga dosa kami berdua memilih untuk berkarir terlebih dahulu dan berada terpisah kota (Long Distance Relationship)..
    Kami bersama-sama berjuang untuk menabung mencari sebongkah berlian yang orang tua inginkan untuk calon suami saya..
    Dia pemuda yg sangat baik ustad…

    Lamaran terakhir malah orang tua saya memberikan kesaksian palsu bahwa pernah melihat pacar saya mencium kakak kandung saya, dan kakak mengiyakan..
    Mereka melakukan itu supaya saya benar-benar lepas dari pacar saya.. Hingga sekarang keluarga dari pacar saya sangat marah dengan orangtua saya karena seolah-olah seperti menghina mereka.. Dan selalu berulang ulang memberikan saya semangat supaya saya selalu sabar memiliki orang tua yang seperti itu…

    Saya ingin segera menikah ustad..
    Tapi orangtua tidak mau saya menikah kalo bukan bersama laki2 kaya…

    Terakhir saya dijodohkan dengan laki2 yg masih teman kecil saya, tapi karena tinggi hati sudah di restui orangtua, dia berlaku tidak senonoh dengan saya yg masih belum jadi istrinya, akhirnya saya marah dan tidak ingin lagi bertemu dengan dia..

    Apa yang harus sy lakukan ustad..
    Saya selalu menangis kalo melihat tingkah laku orgtua saya.. 😦

    Saya selalu dibilang “durhaka” dengan orgtua saya..
    Krn tidak pernah menuruti perkataan mereka utk lepas dari pacar saya.. 😦 saya takut ustad 😦
    Apalagi ibu saya pernah bilang “kalau sampai km kawin lari juga dengan dia seumur hidup saya tidak akan memaafkan kamu!”

    Apa yg hrs saya lakukan, durhakakah saya?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Dalam berbagai tanya jawab selalu dan mudah2an tak bosan2nya sy selalu menasihati bg mrk yang berpacaran untuk meninggalkan aktivitas berpacarannya. Krn pacaran bukanlah jalan suci untuk memeproleh pasangan hidup. Pacaran adalah “sunnah”nya orng barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para nabi, para shahabat, para ulama, dan orng2 shalih.
      Sy tdk tahu apa saja yg dilakukan oleh mbak berdua dg pacarnnya selama menjalani hubungan yg disebut “pacaran” itu, namun jk sampai terjadi pelanggaran syariat dan maksiat misalnya, memandang dg syahwat, memegang dengan syahwat, saling merayu, berkhalwat, memeluk, apalagi sampai berzina maka hal ini sungguh berbahaya untuk masa depan.
      Bisa jadi kesusahan2 yg datang adalah peringatan karena pelanggaran2 syariat yang terjadi.
      Krn itu saran saya;
      Hentikan status pacaran, katakan putus sekarang juga. Ganti dg status yg lebih terhormat; Khithbah (meminang) lalu jaga interaksi agar tdk smapai melanggar syariat.
      Agama islam tdk pernah melarang dua anak manusia saling jatuh cinta. Namun Islam mengatur pelampiasan cinta itu dg cara terhormat yang memuliakan manusia.
      Jk caranya sudah terhormat, maka perjuangkanlah agar bs menikah dg lelaki yg telah dicintai dan memang diyakini bs menjadi imam dalam rumah tangga. Perbedaan pendapat antara gadis dg ortunya dalam maslah calon pasangan hidup bukan termasuk durhaka (asalkan lelakinya muslim dan bukan lelaki yang jahat)
      Perbanyaklah beramal shalih, seperti shalat, puasa, bersedekah, membantu orng lain dll dan banyak2lah berdoa. Jalin komunikasi dg ortu sebaik2nya pula. Mudah2an suatu saat ada saatnya hati ortu mulai melunak. Wallahua’lam

  32. Assalamu”alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    Ustadz yang selalu dirahmati Allah, saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan petunjukNya dengan menambah pengetahuan saya terhadap berbagai permasalahan pernikahan maupun permasalahan lainnya melalui tulisan Ustadz. Pembahasan Ustadz yang sangat gamblang memudahkan saya untuk memahami sedikit demi sedikit apa yang Ustadz paparkan, alhamdulillaah Allah telah menuntun saya berkunjung ke sini, di sini banyak sekali ilmu yang bisa saya pelajari apalagi berkaitan dengan permasalahan sehari-hari yang terjadi dalam kehidupan seorang muslim baik dalam kedudukan sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.
    Dalam tugas dan kedudukan sebagai seorang suami, seorang ayah, dan kakek dari beberapa orang cucu serta anggota masyarakat, saya ingin membagikan pengetahuan ini kepada seluruhnya yang berada di lingkungan tempat saya tinggal jikapun sedang berhadapan dengan masalah, namun karena waktu jualah yang menyebabkan saya agak terbatas untuk berkunjung secara rutin ke tempat Ustadz membagikan pengetahuan yang sangat luar biasa ini. Oleh karena itu saya meminta izin kepada Ustadz untuk mengkopi tulisan-tulisan ustadz agar saya bisa membacanya secara offline serta dapat menjadi pengetahuan bagi siapapun yang membutuhkan jika mengalami permasalahan tersebut. Insya Allah saya akan selalu memberikan informasi bahwa apa yang saya sampaikan tersebut bersumber dari tulisan maupun pembahasan Ustadz di : auhauramuafa.wordpress.com
    Atas perkenan Ustadz, saya ucapkan terima kasih, semoga Allah SWT membalas seluruh kebaikan Ustadz, jazakumullaah.

    Wasssalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Monggo bapak. Saya sungguh senang jk ilmu yang ada di sini bermanfaat. Sebarkanlah seluas2nya. Dan silakan dicopy, dicetak, disetting ulang dll selama dalam tujuan dakwah dan menyebarkan petunjuk Allah. Mudah2an semuanya menjadi amal shalih bagi kita bersama.

  33. ُالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Pak ustadz,
    Saya adalah seorang perempuan berumur 22 thn, sya sudah menikah dan mempunyai 1 ank laki2, umur pernikahan sya sudh hampir 3 thn,ϑi awal pernikahan kami sebelum ΏΥ̲̣̥ǻ keluarga dari pihak saya tidak menyetujui,tapi karna saya memaksa,maka bapak sya maΰ menikahkan, tapi setelah menikah dan saat itu saya sedang hamil muda,kakak saya yang bekerja sebagai TNI menyuruh saya untuk cerai dan mengugurkan kandungan,karna suami saya tidak berpendidikan dan pekerjaan nya tdk sbesar yg ϑi harapkan ortu sya,tapi sya menolak lalu saya ikut pergi dg suami saya,lalu ortu sya mnyuruh sya pulang dg alasan ibu saya sakit,lalu sya pulang,da melahirkan disana,setelah anak sya berumur 20 bln, suami sya melakukan kesalahan yaitu mengambil uang bpk sya ϑi bank, saat itu pula keluarga sya benci kpada suami sya,dan menyuruh sya untuk cerai,sbenarnya sy tdk mau,tpi ortu+kakak sya memksa,dan mengncam kalo tdk cerai sy tdk akan ϑi anggap ank lagi dan sya ϑi cap anak durhaka,lalu dg keadaan terpaksa,sya maΰ mengikuti printah kluarga sya,tapi sbnarnya sya tdk maΰ cerai dg suami sya,dan suami sya ngajak sya untuk pergi dan mencari kontrakan sja,apakah sya berdosa kpda ortu sya,jika sya mengikuti langkah suami sya?sedangkan ibu sya sakit tumor otak,
    Appa yang hrus sy lakukan pak ustadz?? Tolong kasih sya pencerahan pak ustadz,

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Taatlah suami. Itu yg lebih benar. Siapapun tdk berhak memisah suami istri selain pasangan suami istri itu sendiri yg berkehendak untuk berpisah. Ibu doakan dari jauh. Wallahua’lam

  34. Assalamualaikum wr wb ustadz,

    Saya mohon nasihatnya ustadz, saya duda anak 1, saat ini saya memiliki calon istri gadis, kedua org tua si gadis melarang untuk menikah dengan saya dengan alasan mereka sudah menanyakan ke habib kenalan mereka tentang hubungan kami kedepan jika tetap menikah si istri akan meminta cerai disebabkan suatu saat nanti kondisi perekonomian saya akan jatuh dan saya tidak akan sanggup menafkahi istri saya, kemudian ibu dari si gadis meminta jika memang tetap ingin menikah maka saya harus sanggup memberi nafkah setiap bulan sebesar 15jt, padahal gaji saya saat ini tidak sampai setengah dari itu, dan sekarang si gadis ini pun akhirnya mengikuti permintaan ibu nya dan menyampaikan nya kepada saya, dan calon istri saya meminta saya untuk mencari pekerjaan yang bisa memenuhi permintaan dia, padahal saya sangat bersyukur atas pekerjaan saya saat ini.

    Mohon nasihat dari ustadz tentang perkara ini dan apa yang harus saya lakukan dengan kondisi seperti ini terutama mengenai sebuah ramalan masa depan seseorang meskipun itu datang nya dari habib (katanya).

    Terima kasih ustadz

    Salam

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Habib yg demikian jk memang ada adl habib yg tdk benar. Tdk ada yg tahu yg ghaib selain Allah sj.
      Saran saya; tinggalkan sj wanita tsb. Jk jelas ortunya matre, dan anak2nya ikut matre, maka itu berbahaya bg bapak ke depan. Kecuali mrk bertaubat dan gadis tsb sadar kesalahannya, gpp jk terus diperjuangkan. Wallahua’lam

  35. Assalamu”alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
    Ustad saya ingin meminta solusi terhadap permasalahan yang sedang saya hadapi…
    Saya perempuan 26 tahun…saya sudah dekat dengan seorang pria yang sebaya dengan saya sejak 8 tahun yang lalu..kedua keluarga kami sudah saling mengenal….kami berencana ingin menikah,,tapi terkendala karena orang tua si pria belum cukup biaya untuk melepaskan kami menikah…sedangkan keluarga saya sudah sangat mendesak mengingat usia saya yang sudah matang…
    Keluarga si pria selalu menunda nunda sehingga si pria tertekan dan marah marah…keluarga pria juga tidak memberikan kejelasan kepada keluarga saya…sehingga keluarga saya juga sudah tidak tahan melihat sikap dari keluarga si pria padahal kami tidak meminta resepsi /biaya yang besar cukup sekedar melepas ijab kabul dan mendoa…si pria juga sudah tidak berani mengutarakan niatnya kepada orang tuanya…si pria juga memikirkan keluarganya yang belum sanggup..sayapun juga memikirkan keluarga saya yang sudah mendesak…kami sama sama memikirkan keluarga kami….haruskah hanya masalah uang kami membatalkan rencana kami….
    saya bingung ustad…apa yang harus saya lakukan saat ini untuk mendapatkan kejelasan dari pihak pria….keluarga mereka tidak mau bertemu dengan saya..padahal saya sangat ingin mengetahui apa sebenarnya yang mereka inginkan…
    mohon saran dan solusinya ustad…
    terima kasih…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Semua memang tergantung pd pria dan keluarganya. Mrk perlu dipahamkan bhw nikah itu ckp sederhana sj. Tdk usah memburu pamer, malu jk tidak ngundang banyak orng, malu dg teman, dll.
      Solusinya; nikah sirri saja dulu gpp. Nanti jk sudah punya rizki lebih, bs walimah/resepsi yg lebih meriah. Wallahua’lam

  36. aslm.ustad.

    kurang lebih sebulan yg lalu saya menikah dgn seorang pria, sebut A. sudah cukup lama kami kenal baik satu sama lain. sy dgn dia bisa sampai menikah pun penuh perjuangan seperti cerita2 rekan2 di atas, ibu saya tidak setuju krn alasan A ini bukan karyawan/pekerja tetap. ayah sy sdh meninggal. sy menikah dibantu kakek dgn wali abang kandung.

    beberapa hari sblm pernikahan, sy bertemu pria B yg mendekati sy, dan sy merasa dialah yg selama ini pria yg sy cari, sy merasa ada persamaan visi dan ideologi. sy sempat bimbang. Si B sudah sy beritahukan bahwa sy akan menikah, dan menyuruh sy untuk jgn menikah, krn dia juga ingin menikahi sy. Jika sy batalkan pernikahan sy dgn B, tentu akan membuat malu keluarga sy yg mendukung sy dgn A sejak awal, dan tentu akan menyakitkan pula bagi A dan keluarganya, karna slama ini juga telah berjuang. Akhirnya sy dan A tetap menikah.

    Tapi baru beberapa hari menikah, sy blm juga bisa lepas dr bayang2 B, begitu juga B selalu masih berusaha menghubungi sy. Sy dan dia sama2 melakukan solat istikharah, dan justru perasaan hati kami ini merasa semakin cinta. Maaf ustad, sy sendiri tdk mengerti mengapa sy begini dan terlmbat. Skrg suami sy A, sudah tau kalau sy punya hubungan atau msh komunikasi dgn B, dia marah betul. Tapi skrg, dia memberi keputusan kpd sy.

    Jjur sy bingung. Satu sisi saya mencintai B, B pun begitu. Tp jika sy dgn A harus pisah, tentu akan menyakitkan bagi kakek dan keluarga sy yg pro ke sy sejak awal, dan juga akan menyakitkan bagi A dan keluarganya. Sementara kalau sy terus bertahan dgn A, sy korbankan perasaan sy sendiri. Sy sudah melakukan kesalahan.

    Sy harus bagaimana ya ustad? tlg arahannya…

    Terima kasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      B salah. Seharusnya jika B paham ajaran islam, sebelum kontak mbak, dia hrs minta ijin baik2 pada A. jk diizinkan, mk mbak bs dikontak, jk tdk mk haram baginya mengkontak mbak. Apalagi stlh mbak menikah. Dosa besar seseorang yg merusak rumah tangga orng lain. Dlm hadis nabi dikatakan itu adl pekerjaan tentara iblis. Dlm qur’an dikatakan itu adl pekerjaan tukang sihir.
      Jd nasehat saya; putus kontak total dg B. jangan smsan. Jangan chatting. Jangan telpon2an. Blokir Fbnya, blokir no tlpnya. Buang segala sesuatu yg mengingatkan pd B.
      Fokuslah beribadah dan berbakti pd suami. Wallahua’lam

  37. Assalamualaikum.
    Saya gadis usia 22 th sedang menjalin hubungan serius dengan duda 2anak.Kami sudah ingin sekali segera menikah. Tapi orang tua saya tidak setuju hanya karena dia duda dan pekerjaan nya hanya teknisi di toko. Bagaimana solusi terbaek? Apakah saya durhaka bila tetap menikah dengan dia? Wassalamualaikum

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Mantapkan pilihan, istikhorohlah jika perlu. Pastikan pilihan telah benar. Jangan sampai menyesal. Jk sudah mantap dan yakin pria tersebut bs dijadikan imam dlm keluarga, maka lanjutkan perjuangannya. Lobilah keluarga dg gigih tanpa putus asa. Tp caranya tetap sopan, santun, baik, dan tdk memicu pertengkaran.

  38. Assalamualaikum
    Ustad, saya wanita menikah umur 27 thn. Saya menikah 4 bln yg lalu. Saya bekerja sbg PNS, terpisah kota dgn suami yg ada di pulau lain. Saya anak ke 2 dr 4 bersaudara. Ayah saya telah meninggal dunia. Dr ketiga saudara saya, saya lah yg memiliki pekerjaan tetap. Sulit sbnrnya hidup berjauhan dgn suami. Tp pekerjaan suami yg berpindah2 kota tidak memungkinkan saya utk ikut berpindah2 mengikutinya. Suami menyarankan saya utk berhenti kerja. Hati saya sbnrnya menginginkan hal yg sama. Tp ibu saya tidak mengizinkan dan tidak merestui jika saya berhenti bkrja. Krn ibu khawatir jika trjdi ssuatu di masa depan (perihal suami), dan ibu berharap saya menyekolahkan adik saya hingga tamat kuliah (yg saat ini akan msk SMA). Saya sedih sekali ustad. Saya merasa ibu tidak mengerti perasaan saya. Hati saya tidak tenang, krn saya blm memenuhi kewajiban saya mendampingi suami. Bgmn menurut ustad, apakah saya boleh tidak mengikuti keinginan ibu saya? Tp saya khawatir krn tdk direstuinya.. Mhn petunjuk ustad

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Maaf baru balas.
      Kalau bisa memang mengakomodasi semua permintaan. Tp dalam kondisi berbenturan kebijakan, istri wajib taat suami apapun kondisinya. Wallahua’lam

      1. Assalamualaikum ustad
        Saya wanita 20th sdg menjalin hubungan srius dgn pria yg 4th lebih tua.hubungan ini sdh berjalan 1 thn dan ortu merestui,namun skrg sdg jaga jarak karena takut dosa.beberapa bulan yg lalu pria tersebut memberanikan diri untuk menikahi saya,namun ortu saya blm setuju lantaran saya blm lulus kuliah.kemudian saya menjelaskan klo kami berdua insyaAllah siap lagian pria tersebut sudah bekerja di sebuah perusahaan asing sbg engineer.dia insyaAllah siap untuk menafkahi saya nantinya.namun ortu tetep kekeh meminta saya agar lulus kuliah dan kerja dulu lalu menikah.saya takut klo semakin di ulur2 malah timbul fitnah dan zina.
        Lalu bagaimanakah menurut ustad?tolong jelaskan berdasarkan dalil hadis maupun qur’an agar ortu bs percaya.
        Syukron ustad

      2. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
        ambillah artikel “jangan menghalangi wanita menikahi pria pilihannya” dlm blog saya. Printlah kemudian berikan kpd ortu. Mudah2an mrk pham.

      3. Assalamu’alaikum..
        pak ustad sy perempuan usia 31th, sy sdh punya calon yg serius untuk menikah.
        tp terhalang oleh keluarga sy yg tdk menyetujui, begitu jg ayah sy beliau bersumpah tdk akan merestui dan menikahkn sy seumur hidupny dan termasuk ibu sy jg begitu krn dg alasan tdk akan mengangkat martabat dan malu dg kel besar. calon sy kerja sbg pedagang soto di kantin dan lulusan SMA sedangkan sy S1. ortu sy berpikir bgmn masa depanmu.pdhl rizki

      4. maaf kputus p ustad, padahal rizki smua Alloh yg mengatur. tapi sy sdh benar yakin dg pilihn sy dilihat dari segi agama IsyaAlloh dia bs mnjd imam sy dan tanggungjwbny yg bsr trhadap kel.bahkan sy sdh istighoroh.
        apa sy trmasuk anak durhaka jika menenang ortu?
        mohohon bantuan p ustad bgaimana menyampaikn k ortu dg dalil krn sy smpai di pukul.terimakasih

      5. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
        Maaf baru balas.
        Jika sudah yakin, lanjutkan dengan siap menanggung segala resiko. Copylah artikel saya; jangan menghalangi wanita menikahi pria pilihannya” printlah, lalu berikan kpd ortu agar mrk bs faham. Minta juga bantuan tokoh agama terdekat untuk membantu memberi pemahaman kpd ortu. Wallahua’lam

  39. Assalamualaikum Wt. Wb.
    Perkenalkan saya Duda Anak dua.. (cerai mati) umur 30 th…saya memiliki hub dgn seorang gadis… tapi hubungan kami tidak disetujui oleh kedua orang tuanya.. alasannya karna saya duda anak dua…. karna ada sodari dr keluarganya yg jadi ibu sambung tapi disia-siakan oleh anaknya setelah dewasa…
    kami sudah bicarakan dgn baik2 tapi masih nihil hasilnya…kedua orangtuanya tetap dgn keputusannya….dan sayapun sering sholat malam untk memohon pada Allah..
    sekian trima kasih…
    Wassalmualaikum wt. br
    mohon saran dan solusi..
    yancheandriyanto@gmail.com

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Wajar setiap proses pernikahan jika ada kerikil2 yang menghambat. Dg begitu keseriusn orng akan teruji. Teruslah tdk bosan2nya memberikan pengertian. Minta tolongkah kpd kerabat2 yg lain, paman, saudara, sepupu, kakek, nenek, ulama, tokoh masyararakat dll, utnuk memberi pengertian. Ujung tombak masalah ini kembali pd wanita tsb. Jk dia kuat, tegar, dan tangguh mk hrapan berhasil semakin besar.

      1. yanche andriyanto

        Makasih….atas sarannya…

  40. Asslamualaikum pak ustadt.
    Saya mau tanya. Bagaimana hukumnya jika saudara kandung prempuan saya tidak merestui hubungan saya dengan laki2 pilihan saya yang akan menjadi calon suami saya, di karenakan calon suami saya adalah mantan pacar saudara kandung perempuan saya. Padahal orang tua saya memberikan tanggapan yg positif akan hubungan kami.kami dituduh membuat pertikaian di keluarga kecil saudara saya. Pertikaian dengan suaminya. Dengan adanya kejadian ini saudara saya tidak pernah menyapa saya smpai hari ini.apakah hubungan kami ini salah. Apa yang harus saya dan pacar saya lakukan dengan adanya kejadian ini pak ustadt. Saya dan pacar saya sudah berusaha menjelaskan dan meminta maaf tetapi sikap saudara saya tetap sama..
    Sekian pak ustadt, terima kasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Pertama sy menyoroti pacarannya mbak. Tinggalkanlah pacaran. Krn pacaran bukan jalan suci untuk mendapatkan pasangan hidup.
      Ajaran islam tdk melarang orng jatuh cinta, tp jalannya bukan pacaran.
      Saran saya hentikan pacaran. Putuskan status menjadi pacar. Lalu lelaki itu langusng mintalah datang ke rumah untuk melamar. Apapun yg terjadi jgn dirisaukan
      Restu saudari kandung tdk perlu dirisaukan, krn pernikahan seseorang yg adlah hak orng tsb krn mrklah yg akan menjalani rumah tangga nanti.
      Tetaplah berbuat baik kdp saudari, dan jangan memblas perbutan buruk dg keburukan. Insya Allah lama2 akan reda sendiri. Wallahu’alam.

      1. Asslamu’alaikum pak ustatd,
        Maaf pk ustadt sebelumnya. Calon suami saya udh berencana seperti itu. Abis lebaran dia akan datang kerumah untuk minta restu kepada kedua orang tua saya kalau dia berencana menjalani hubungan yang lebih serius dengan saya,sekalian bersilaturahim dengan keluarga dan meminta maaf secara langsung dengan saudara perempuan saya dan suaminya atas apa yang sudah dilakukan,sehingga membuat hubungan saya dan saudara saya seperti ini.
        Setiap saya ktmu saudara saya dan suaminya saya sudah berusaha menyapa dan mengobrol tetapi tidak pernah di hiraukan hal seperti ini sudah terjadi selama 3bln blakangan ini pak ustadt.
        Apa yang saya lakukan ini berarti tidak salah pak ustadt,hanya saja saya harus memutuskan status pacaran karena tidak sesuai dengan ajaran islam?
        Terima kasih pak ustatd.

      2. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
        baguslah jk demikian.
        jk diperlakukan buruk, jangan memblas perlakuan buruk. teruslah berbuat baik. krn pada saat diperlakukan buruk, malaikat senantiasa mendoakan orng tersebut dan akan membela orng tsb.
        apa yg dilakukan mbak sudah tepat. dan kesimpuannya benar, hanya status pacarannya yg diputus.
        camkan baik2: akan ada waktu dan saatnya, pada suatu hari, entah kapan itu bahwa orng yg memperlakukan buruk akan menjadi kagum, menghormati, dan bahkan mungkin menghiba2 kpd orng yg pernah dihinanya. syaratnya sabar, diam, dan membalas dg perbuatan baik krn Allah.

      3. Terima kasih pak ustatd atas sarannya.

  41. Assalamualaikum ustad.
    Saya seorang perempuan 22th dan sejak 5th terakhir dekat dengan seorang pria 24th. Di usia kami sekarang kmi ingin lebih serius lagi yaitu mulai merencanakan pernikahan. Akan tetapi ketika sy mengutarakan keinginan sya tsb kepada ayah saya beliau kurang setuju dikarenakan si pria pilihan sy tsb sudah tidak memiliki orang tua ustad, menurut kepercayaan adat dari keluarga ayah sy kami dilarang menikah dengan orang yg ortunya sudah tidak ada karena nantinya org tua sya akan meninggal salah satunya. Jadi ayah sy memberikan pilihan apabila sya ttap pada pilihan saya maka hub antara org tua dan anak diantara kami terputus dan beliau akan pergi dri kota kami dengan membawa serta ibu dan adik sya agar terhindar dari bahaya serta sy tdk blh mencari keberadaan mereka dmn dan beliau juga tdk sudi menjadi wali apabila kami menikah ustad. Pada dasrnya saya tidak percaya thdp hal seperti itu karena tdk sesuai dgn syariat agama yg sya ketahui akan tetapi ayah sya adalah org yg keras dan tdk bisa ditentang. Sedangkan pria yg dekat dengan sya selama ini sya lihat orgnya baik dan berasal dari keluarga yg agamis. Serta ia sering menasehati sya ttg pentingx menutup aurat, mengajak sy untuk puasa senin kamis dan sering mengaji l. Oleh karena itu ustad sy ingin meminta saran dari anda atas permasalahan sya, karena dsatu sisi saya jg tdk ingin ayah sy terlalu larut dalam keyakinan adat yg salah dan saya jg ingin bersama dgn pria pilihan sy tsb. Terima kasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Perhatikan betul2 keputusan memilih suami. Sekali salah memilih penyesalan bs seumur hidup. Jk sdh mantap, silakan lanjutkan. Krn hak penuh wanita menentukan siapa calon suaminya tanpa campurtangan siappun termasuk ortunya. Apalagi pd kasus mbak alasan ortu juga tdk benar dlm pandangan syariat islam.
      Tapi pesan saya, tetap pergauli ortu dengan baik. Usahakan memahamkan semaksimal mungkin. Jk serius dan sungguh2 insya Allah akan ditolong. Wallahua’lam

  42. assalamualaikum ustat.
    afwan sebelumbnya.
    ana mau tanya.
    ana ingin menikah karna dengan niat ingin menggindari maksiat. calon ana alhamdulilah sudah siap lahir batin. cuman ibu ana gk stuju dengan alasan harus lulus kuliah dan harus menjadi pns baru diizinkan. nah ana cba jelasis ke ibu ana. tapi malah salah faham. ibu ana malah berfikir kalo ana menyinggung masalalunya.sedangkan ana sama skali tidak tau masalalu ibu ana.
    yang mau ana tanyakan apa ana ikutin aja keinginan ibu ana? atau ana menikah tanpa restunya…
    mohon penjelasannya ustas. soalnya ana bingung dan serba salah.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Semua tergantung pilihan ukht. Taat ibu baik. Mempertahankan keinginan menikah juga tdk salah. Jk mempertahankan perhatikan benar2 calon suami terkait agamanya. Jangan sampai menyesal. Motif ibu sebanarnya hanya ingin memastikan anaknya sejahtera saja. Dan mayoritas ortu di negeri ini memang seperti ibu. Istikhorohlah jk masih bingung. Wallahua’lam

  43. kalau menikah tapi menghubungkan dengan tanggalan jawa atau adat jawa gmn?

    1. Itu kepercayaan batil adat yg sudah usang dan tdk relevan dg perkembangan zaman saat ini apalagi dg ajaran islam.

  44. Asslamu’alaikum pak ustadz
    saya wanita berumur 21 tahun, saya memiliki calon suami yang tidak direstui oleh kedua orang tua saya. terutama mamah pak ustadz, kalau ayah saya sepertinya fifty”. ketika saya tanya kenapa tidak setuju, jawaban mereka yg saya simpulkan adalah kurang tampan dan belum mapan, ayah bilang kalau dia kurang tampan tapi kalau bawa mobil tidak masalah. disini sepertinya ada masalah gengsi pada kedua orang tua saya pak ustadz. dan disini kedua orang tua saya belum pernah sama sekali berbincang dengan calon suami saya ini pak ustadz. hanya baru melihat, tapi kedua orang tua saya sudah menyimpulkan hal yang belum tentu benar pak ustadz. sampai mamah bilang dia bukan seperti anak kuliahan dan seperti kuli. itu membuat saya sedih pak ustadz.
    sampai sekarang juga saya masih menjalin hubungan dengan calon suami saya dan saya mengenal calon suami saya ini adalah orang yang soleh dan selalu mengarahkan saya kepada hal kebaikan pak ustadz. dan kami juga tidak pernah melawan, kami tetap bersikap lembut, dan calon suami saya juga tetap masih usaha, dy sedang kuliah s1 hukum dan sambil bekerja pak ustadz. apakah kami dosa pak ustadz? karena mamah saya bilang kalau saya akan menyesal kalau tidak mendengarkan perkataannya pak ustadz. tetapi balik lagi, mereka pun tidak sama sekali memberikan kesempatan pak ustadz. dan kalau bertemu, kami diam-diam dalam artian diluar pengetahuan mereka apakah boleh pak ustadz? karena pernah calon suami saya datang untuk yang kedua kalinya tapi mamah saya bilang kalau saya tidak boleh membawa calon suami saya ke rumah lagi. saya jadi bimbang harus memberi pengertian seperti apa pak ustadz. karna jujur saya pernah berhubungan dengan seorang pria yang agak tampan tetapi ternyata akhlaknya buruk pak ustadz, itu memberikan saya pelajaran tentang lebih memilih untuk calon pendamping hidup. karna saya mencari seorang pria yang dapat menjadi imam untuk hidup saya dan menuntun ke arah yang lebih baik. terlepas dari harta kami pun masih sama sama bersekolah dan insyallah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
    mohon arahannya pak ustadz, terimakasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk ada larangan untuk jatuh cinta. Itu wajar sekali. Tapi saya ingatkan, sekali2 jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.
      Jk sudah sama2 cocok, lelaki langusng saja melamar, tnp peduli apapun reaksinya. Melamar adalah bukti kejantanan, keberanian, dan keseriusan. Jk setelah melamar ditolak, perjuangkan terus, krn tdk ada hak bg siappun termasuk orng tua menghalangi wanita menikahi pria pilihannya. Selama lelaki tsb muslim yg baik dan tdk melanggar syariat.
      Selama masa perjuangan, batasi interaksi. Jangan pernah mengizinkan diri untuk berdua2an dg lelaki calon suami, krn tiupan syetan bs berhembus keras saat berduaan. Tlp, sms, boleh tp jaga hanya pada hal2 yg diperlukan. Kata2 cinta, sayang, rindu, dan semisalnya blm halal diucapkan. Kemesraan juga blm halal dilakukan.
      Dekatkan diri pd Allah, dan tunjukkan keteguhan bagai gunung pd ortu. Insya Allah lama2 berhasil jk memang lelaki itu baik bagi mbak. Wallahua’lam

  45. assalamualaikum ustadz
    saya wanita berumur 23 tahun. saya memiliki calon suami yang tidak direstui oleh kedua orang tua saya, dikarenakan kurang mapan, gaji tidak mencukupi apabila berkeluarga nanti, tidak sederajad, bahkan membahas tentang fisik pula. Padahal orang tua saya ngerti agama dan selalu ikut dalam acara pengajian. disisi lain ternyata saya dijodohkan dengan pilihan orang tua saya yang menurut beliau itu mapan, gaji tercukupi, fisiknya bagus. Dari awal saya terus menolak permintaan orang tua saya untuk dijodohkan dan orang tua saya menyuruh saya memutus hubungan dengan calon suami saya cuma gara” kurang mapan, umur, tidak sederajad dll. sampai saat ini saya masih menjalin hubungan dengan calon suami saya, saya mengenal dia karena agamanya, soleh, dan selalu menasehati saya agar tidak berkata kasar kepada orang tua saya, dan sampai saat ini calon suami saya masih tetap berusaha walaupun orang tua saya mengancamnya. setiap saya pulang kerumah selalu dimarahin dan orang tua saya selalu mengeluarkan kata” yang tidak pantas untuk diucapkan, saya diancam tidak boleh pulang kerumah jika tidak menuruti kemauan beliau, barang” saya dirumah mau dibakar dan saya dibilang anak durhaka, anak gak tau balas budi. saya bingung ustadz, saya tertekan dan saya seperti dipaksa untuk memilihnya. mohon pencerahannya ustadz,,saya serba salah..disisi lain saya tidak mau menyakiti orang tua saya. terimakasih.

    wassalamuaikum wr wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      Itu bermakna sebenarnya orng tua juga blm benar2 faham agama islam. Mungkin hanya ditokohkan sebagian masyarakat awam saja.
      Banyak sekali orngtua jenis demikian. Yg masih memerlukan pamer dan bangga2an terkait pernikahan anaknya.
      Padahal menikahkan anak harusnya bukan untuk niat pamer atau membangga2kan di depan orng. Nikah adl berniat menjalankan sunnah rasul dan beramal shalih.
      Jadi,
      Perjuangkan terus.
      Tunjukkan sikap teguh bagai gunung, kukuh bagai baja.
      Insya Allah lama2 ortu akan luluh.

  46. Assalamualaikum,,,,,
    Ustad saya mau tanya apakah boleh seorang muslimah pakai wali hakim di karnakan wali nya sudah pada wafat dan urutan wali yang paling berhak adalah paman (dari ayah) tapi paman tidak setuju karena si cowok tidak bisa subur menurut keterangan dokter,, sedangkan mereka sudah cocok dan menikah semata- mata insya allah krna allah dan kwatir terjadi fitnah mengingat mereka sudah pada berumur, makasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Urutan wali adl sbb;

      1. ayahnya ayah,
      2. ayah dr ayahnya ayah trus ke atas
      3. saudara kandung
      4. saudara seayah
      5. putra saudara kandung trus ke bawah
      6. putra saudara seayah trus kebawah
      7. saudara ayah (paman)
      8. putra saudara ayah (sepupu)
      9. saudara kakek (saudaranya ayahnya ayah)
      10. putra saudara kakek trus ke bwh
      11. dst..
      jk semua tdk ada baru boleh wali hakim. Wallahua’lam

  47. Moch. Agung. S Moekti Agung | Balas

    Assalamualaikum… sejalan dengan apa yg mnjadi masalah dengan curhatan masalaah menikahi wanita denganmperbedaan umur dan status sebagai janda… minta pencerahannya wahai saudaraku seiman dengan Qs dan hadist2 pendukung.. karna saya mau ada sesuatuhal yang menguatkan pijakan keyakinan sy untuk menikahi wanita tersebut dengan dasar ibadah .. mohon pencerahannya pa..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Dalil2 dlm pembahasan wnita2 yg haram dinikahi di blog ini, pembahsan poligami dlm blog ini dan kisah pernikahan Rasulullah صلى الله عليه وسلم sy kira sdh ckp untuk menunjukkan usia dan janda bukan kendalam dlm pernikahan. Wallahua’lam

  48. terimakasih ustdz atas sarannya…sampai saat ini saya masih kukuh dengan pilihan saya tetapi orang tua malah menuduh calon suami saya mendukuni saya dan orang tua masih kukuh juga sama pendiriannya. Pulang lebaran kemarin, ortu saya memarahi saya lagi dan memukul saya karena saya tidak patuh sama ortu saya atas perjodohan ini. ortu saya tidak percaya lagi sama saya, apa yang saya katakan semuanya dianggap salah dan saya meminta ke saudara saya untuk menjelaskan ke ortu juga disalahkan, ortu saya lebih percaya ke orang lain (orang yang dijodohkan dengan saya). saya sudah mulai bosan ustdz, semua cara sudah saya lakukan tetapi ortu tetap kukuh..dan sampai saat ini saya hanya bisa bersabar ustdz. mohon pencerahannya..

  49. #Ralat#
    Assalamu’alaikum Ustad
    sya laki2 berusia 22 thn,sy memiliki seorang tunangan,namun perjalanan kami sudah hampir 5 tahun. tapi setelah beberapa lama tidak berkomunikasi seolah hati sy merasa bahwa dia sudah tidak memiliki perasaan apa2 kepada sy. Sehingga di saat sy KKN di suatu tempat sy memiliki teman perempuan(janda umur 24thn) yg lebih perhatian pda sy dr pd tunangan sy dan dri situlah kita tumbuh rasa,semenjak kami pacaran sy tidak berani mengungkapkan keputusan putus padanya(tunangan) dan ortu sy krna sy belum berani mengambil keputusan yang ingin mengajak menseriuskan lamaran pda pacar sya sebelum bekerja, sedangkan pacar sy disaat masa KKN itu sngat berharap memilih sy sebagai calon suaminya dan dia sbgai istrinya dan dia jg tahu klau sya masih status bertunangan. Dan saat itu hati sy bingung,nmun sekian lama wktu KKN berjalan sy memantapkan hati kepada pacar sy tsb. Dia sudh berjanji dengan tangis dan harapannya,mka sy jg berjanji Insya Allah sy akan memutuskan hubungan dgn tunangan sy demi dia yg sudah sangat berharap pd sya.
    namun setelah pacar sy melewati masa iddahnya krna perceraian dgn suaminya, dan stelah berakhir masa iddahnya akhirnya dia di ta’arufkan dengan pria lain yg sudah mapan hidupnya oleh om.nya adik dari ibunya(pacar) dan laki2 tersebut langsung memantapkan niatan untuk melamar pacar sy prtengahan thn 2015. Namun ibu pacar sy tahu,kalau anaknya masih sedang ada hubungan hati dgn sya dan sejak awal KKN ibu pacar sy memang merestui hub. kami sejak masa KKN itu,namun setelah di ta’arufkan dgn pria lain oleh om.nya,ibu dri pacar sy seakan lupa dgn restunya pd sya dan memilih lelaki yg telah di ta’arufkan kpada anaknya(pacar sy) dan stlah lma menentukan akhir dri jwban pacar sy dia malah merespon niatan laki2 tsb. Maka semenjak itulah saya bersemangat untuk bekerja dan akan membuktikan kesungguhan hati pda keluarganya. Akan tetapi setelah sy ingin dan akan meyakinkan kesungguhan sy bhwa sy akan bkrja saai ini juga, dia(pacar) malah menolak dan malah ingin memutuskan sya dan memilih dengan calon yg di ta’arufkan oleh keluarga org tuanya tsb, sehingga dia lupa akan semua harapan dan janji dan komitmennya yg sudah direncanakan dgn ibunya ketika masih pacaran dgn sy, yg akan menjadikan sy sebagai suaminya saat nanti. sedangkan niatan sy baru akan berani bicara ingin melamarnya dia(pacar) dan memutuskan tunangan sy ketika sy sudah bekerja nantinya. namun dulu dia benar2 menaruh harapan pda sya untuk mempertahankan cinta kita. karena dia sudah gagal dalam hubungan berkeluarga dgn suaminya, maka sy mengisyaratkan dia agar tidak terlalu cepat memutuskan pilihannya saat ini dgn laki2 trsebut(yg di ta’arufkan) sebelum btawakkal pada Allah dgn istikhoroh. Krna di satu sisi sy memang punya niatan yang mantap untuk menjalani hidup dengannya ustad.Akan tetapi dia mengingkari janji dia sendiri yg di rancang selama masa2 KKN itu.

    jadi pertanyaannya
    1.Apakah sy masih bisa mempertahankan cinta ini dan memperjuangkan sendiri karena janji dan harapannya dlu yg pernah dia janjikan pda sya ustad, dan dia pernah mengatakan klau masih syang pada sy walau sedikit menurutnya?
    2. apakah masih bisa saya berharap untuk merebut cintanya dari laki2 yg sudah dita’arufkan dan ingin melamarnya(kedua orang tua baru berucap melalui telepon dan bukan bertatap muka/nmun keluarga besarnya diantara keduanya sudah mengetahui semuanya,sdangkn sy blm berbuat apa2 sma skali)?
    3. Jika dia memang bukan jodoh sy setelah perjuangan yg sya lakukan, bagaimanakh kelanjutan hub. sy dengan tunangan sy ustad,namun sy masih takut untuk bicara jujur krna sudah mencuranginya,namun saya belum memantapkan kata putus saya terhadap tunangan saya, dan orang tua sy dgn org tuanya(tunangan) blm mengetahui atas perbuatan saya ini ustad??
    4.dan apakah sy masih boleh mengharapkan tunangan sy nantinya walaupun sy harus bercerita kisah selama KKN?
    #sungguh ustad sy benar2 bertobat atas segala dosa2 yg pernah sy lakukan dgn pacar sy,jujur sy masih tkut kehilangan dia(pacar), namun jika benar taqdir Allah dia jodohkan dengan lelaki yg di ta’arufkan Insya Allah sy ikhlas yg terpenting baik untuk dia dan anaknya#

    ma’af jika penjelasan sy trlalu panjang dan mungkin mmbuat ustad bingung.
    sekali lagi sy berterima kasih kpada Allah mungkin curahan hati ini sy sampaikan lewat media ini,dan sungguh sya berharap pda jawaban ustad sendiri
    Dan sy sudah yakinkan bhwa rencana Allah lebih baik dri rencana hamba-Nya

    Trima kasih ustad Wassalamu’alaikum Wr. Wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.
      1.tdk perlu diperjuangkan. Ada kesan plin-plan dan matre. Jadi susah diharap setia
      2.tdk perlu berharap. Itu akan menghinakan lelaki yg seakan mengemis cinta
      3.lnjutkn dg wanita yg bs diharap setia
      4.tdk perlu cerita, dna lanjutkan dg wnaiat yg dianggap baik
      Wallahua’lam

  50. syukron artikelnya ustadz

  51. Assalammualaikum.wr.wr
    Pak ustad saya mw tnya. Jika qt sudah lamaran terus tiba2 pihak orangtua wanita meminta pernikahannya di percepat saja. Biaya di tnggung oleh pihak wanita. Tp papah saya tidak setuju.krna takut ada sesuatu di belakangnya. Trus papah saya jg berfikir klw nikah butuh biaya banyak saya binggung harus bagaimana. Saya gk mw menyakiti hati calon saya apalagi papah saya. Papah saya sadar klw menghalangi pernikahan tu dosa. Tp papah saya berfikiran itu klw nikah butuh biaya besar. Krn kluarga saya sederhana ustad. Apa solusinya ustad?.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Komunikasi yg baik. Mempercepat itu mestinya ada alasannya. Itu yg hrs dimusyawarhkan dan dilobikan.

  52. Assalamualaikum Pak Ustad…
    Saya pernah pacaran ustad selama 3 tahun dengan si A..
    Lalu saya putus dan keluarga besar saya pun tahu kisah kenapa saya putus..si A pun mempunyai pacar baru..

    Lalu setelah putus saya pun berpacaran kembali dengan si B yang merupakan guru ngaji si A..
    Dengan ruang lingkup kami yang dekat membuat saya mempunyai rasa ingin kembali dengan si A..begitupun dengan si A..

    Ketika saya sadar berpacaran dilarang dalam islam..saya pun menghentikan pacaran..
    Dan si B menerima nya dan percaya kalo jodoh tak kemana..dan si B pun sudah bilang kepada orang tua saya ttg niat nya tuk serius dengan saya…
    Tapi seiring berjalan waktu saya ragu..dan saya mmg masih mengharap cinta si A..
    Si A pun sudah menyampaikan kepada saya ttg keinginan nya tuk melamar saya…

    Kondisi nya..keluarga saya tidak setuju jika saya dengan si A karna masa lalu nya yang pernah membuat saya sakit hati..dan orang tua saya lebih percaya dengan si B karna dia pintar ngaji dan baik..
    Sedangkan saya percaya bahwa si A bisa berubah lebih baik.bahkan jauh lebih baik dari si B..
    Dari keluarga A pun sudah bertanya kepada saya kapan siap dilamar?

    Saya minta solusi kepada ustad tentang masalah saya ini..jujur saya sangat bimbang mengikuti hati atau restu orang tua saya…
    Berhubung dengan umur saya yang sudah mendekati 25 tahun..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Menurut sy pilihlah yg baik agamanya. Jangan menuruti kata hati. Krn banyak unsur nafsu dan syetan. Tdk mengapa belm cinta. Cinta bs tumbuh setelah lama bergaul. Wallahua’lam

  53. assalamualaikum ustad,
    saya wanita berusia 27 tahun,anak pertama dari 2 saudara dan saya sudah mempunyai calon suami pilihan saya, dan calon suami saya tu mempunyai pekerjaan jauh dari tempat tinggal saya sekarang, dan kalau menikah otomatis saya akan meninggalkan orang tua saya dan mereka kwatir saya akan menderita bila tinggal bersama suami, dan jauh dari mereka karena saya sudah biasa manja dan semjua kebutuhan saya dapat di penuhi keluarga, orang tua saya kwatir saya tidak akan mendapatkan halk seperti itu ketika saya bersama suami saya, mohon ustad beri penjelasan apa yg harus saya lakukan…
    terimakasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Cobalah sekarang bersikap mandiri, keibuan, dan bertanggungjawab. Uruslah urusan rumah seperti masak, membersihkan rumah, mengasuh anak2, mengajari anak2 dll. Dg begitu keluarga akan tahu bhw mbak sudah dewasa, mandiri dan bs dilepas. Wallahua’lam

  54. Assalamu’alaikum ustadz,,
    Sya seorg wanita berusia 24 tahun,, ayah saya sudah meninggal, jadi saya memiliki 2 abg kandung, saya ingin sekali menikah dgn laki2 pilihan saya,, insya allah iya lelaki yg baek utk agama saya yg slalu meningatkan saya tentang allah,, sebebelumnya saya sudah meminta izin kpd abg2 saya untuk menikah, abg yg pertama sudah setuju, tpi abg kedua saya tidak menyetujui krna dya menganjurkan sya untuk berkerja dulu membantu keluarga, krna dya yg sudah menguliakan saya, dan saya jg harus menunggu iya meningkah dulu, jadi saya harus menunggu abg saya menikah tahun depan, setelah iya menikah duluan, tpi kami tidak ingin lama2 menunda pernikahaan ustadz krna saya tidak ingin pacaran lama2 krna pacaran itu tidak baek menurut agam, tapi saya masih harus menunggu utk menikah, kdang saya tidak kuat ustadz dan sedih rasanya, dsaat saya sudah siap utk menikah demi ibadah kepada allah, tpi harus dtunda untk wktu yg lama, abg saya blm mau menikah karna iya masih mengumpulkan uang utk menikahi calonnya, danjika saya menikah duluan Mngkin dya malu utk sama keluarga calonnya klo kenapa saya dluan bisa nikah.
    Pernah saya bebicara baik2 kpd abg saya agar saya diizin kan utk menikah dengan tujuan utk ibadah,tapi iya tetap kokoh tidah mengijin kan saya duluan yg menikah, jika saya dulan menikah dya tidak mau menganggap saya adiknya lagi, dya ingin saya bekerja dulu, krn tujuan dya utk menguliahkan saya agar dapat membantu org ttua, tpi sampai sekarang saya blm bisa jg dapat kerja, ibu saya sama sekali ikut kata abang saya, kadang saya selalu nangis ustadz kenapa bisa begini,, sesak rasanya tidak diizin utk menikah duluan ustadz…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      perbanyaklah membaca doa berikut ini, terutama saat sujud pada shalat tahajjud di malam hari. Tidak ada batasan jumlah. Baca semampunya sampai mantap. Doa ini Insya Allah menyelesaikan semua masalah baik dunia maupun akhirat;

      اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي وَاجْعَلْ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلْ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ
      “ALLOOHUMMA ASHLIH LII DIINII ALLADZII HUWA ‘ISHMATU AMRII, WA ASHLIH LII DUN-YAAYA ALLATII FIIHAA MA’AASYII, WA ASH-LIH LII AAKHIROTII ALLATII FIIHAA Meriwayatkan’AADZII, WAJ’ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIRIN, WAJ’ALIL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARRIN “
      “Ya Allah ya Tuhanku, benahilah untukku agamaku yang menjadi benteng urusanku; benahilah untukku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; benahilah untukku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan!”

      Dalil;

      صحيح مسلم (13/ 249)
      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي وَاجْعَلْ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلْ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ
      dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: “ALLOOHUMMA ASHLIH LII DIINII ALLADZII HUWA ‘ISHMATU AMRII, WA ASHLIH LII DUN-YAAYA ALLATII FIIHAA MA’AASYII, WA ASH-LIH LII AAKHIROTII ALLATII FIIHAA Meriwayatkan’AADZII, WAJ’ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIRIN, WAJ’ALIL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARRIN “Ya Allah ya Tuhanku, benahilah untukku agamaku yang menjadi benteng urusanku; benahilah untukku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; benahilah untukku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan!” (H.R.Muslim)

  55. Assalamu’alaikum ustad… saya hanya ingin bertanya apakah benar wanita keturunan ahlul bait tdk diperbolehkan menikah dgn lelaki yg bkn ahlul bait? Bagaimana jk wanita itu dilamar oleh lelaki yg bkn ahlul bait? Pdhal lelaki yg melamar itu agamanya inshaaAllah bagus, dan selalu mau memperbaiki ahlaknya… sang wanita ahlul bait ini pun luluh hatinya sehingga ingin menerima lamarannya… tp krn aturan keluarga yg ahlulbait dia tdk bs menikah, pilihannya menikah dgn laki2 tsb atau dibuang dr keluarga… yg di sedihkan oleh wanita ini adalah kedua orangtuanya, tdk mungkin dia meninggalkan orgtuanya… mohon pencerahannya ustad…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Tdk benar. Tdk ada aturan itu dalam dien. Umar menikahi putri ali, padahal umar bukan ahlul bait. Itu adl prinsip batil yg masih dipertahankan sebagian keluarga di indonesia. Lelaki itu Bs terus diperjuangkan jk mau. Wallahua’lam

      1. Assalamualikum ustad
        Saya wanita 26 tahun berprofesi dokter sedang dekat dengan pria berprofesi pedagang. Calon saya ini bertanggung jawab, agamanya bagus dan saya juga sudah mencari info tentang dia dan alhamdulillah semua orang yang saya tanya menjawab bahwa dia pria baik2 dan keluarganya terkenal alim. Kami berniat menikah hanya saja orang tua saya tidak setuju dikarenakan calon saya seorang pedagang yang penghasilannya tidak tetap dan khawatir jika penghasilan saya lebih tinggi. Orang tua saya juga tidak merestui dikarenakan ayah dan abang calon saya ada kelainan fisik dan dikhawatirkan akan menurun ke anak saya nanti. Tetapi keluarganya yg lain sehat dan anak2 abangnya jugaa sehat dan tidak ada kelainan. Yang ingin saya tanyakan, apakah alasan orang tua saya itu dianggap syar’i dan boleh dibantah?

        Terimakasih ustad
        Wassalamualaikum wr wb

      2. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh. itu tdk syar’i, jd jk memang sudah suka lanjutkan perjuangannya

      3. Assalamualikum ustad
        Saya wanita 26 tahun berprofesi dokter sedang dekat dengan pria berprofesi pedagang. Calon saya ini bertanggung jawab, agamanya bagus dan saya juga sudah mencari info tentang dia dan alhamdulillah semua orang yang saya tanya menjawab bahwa dia pria baik2 dan keluarganya terkenal alim. Kami berniat menikah hanya saja orang tua saya tidak setuju dikarenakan calon saya seorang pedagang yang penghasilannya tidak tetap dan khawatir jika penghasilan saya lebih tinggi. Orang tua saya juga tidak merestui dikarenakan ayah dan abang calon saya ada kelainan fisik dan dikhawatirkan akan menurun ke anak saya nanti. Tetapi keluarganya yg lain sehat dan anak2 abangnya jugaa sehat dan tidak ada kelainan. Yang ingin saya tanyakan, apakah alasan orang tua saya itu dianggap syar’i dan boleh dibantah?

        Terimakasih ustad
        Wassalamualaikum wr wb

      4. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
        Tdk syar’i. jadi teruskan berjuang agar bs menikah dgnya jk sudah mantap.

  56. assalamualaikum ustadz..
    salah seorang sahabat saya (laki-laki) dia di paksa tunangan oleh kedua orang tuanya…
    dia sempat kabur dr rmah slama 2 mnggu.. tp ia kembali karena takut kedua orang tuanya malu karena gagal tungan..
    lalu apa yg harus dilakukan pak ustadz. . menjalani ini dengan terpaksa ataukah bagaiman pk ustadz??

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Menjalani boleh dan itu bagus. Menolak juga tdk dosa. Wallahua’lam

  57. assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    mohon saran dan solusinya..
    setahun yang lalu om saya niat menikahkan anak pertamanya dengan saudari perempuan saya, tetapi setelah meminta pertimbangan saudari perempuan saya dan dia menolaknya, akhirnya org tua saya menolak lamaran anak pertama dari om saya itu.. saudari perempuan sya skrg sudah menikah dengan pilihannya, begitupun anak pertama dari om saya sudah menikah dengan pilihannya sendiri..
    sebulan yang lalu, om saya dan keluarga saya datang lagi berbicara untuk menikahkan anak laki-laki keduanya dengan saya. jujur, saya sudah punya pacar (sudah 5 tahun pacaran). dan saya sudah diajak bicara dengan org tua pacar saya untuk mebicarakan pernikahan kami (setahun yang lalu) .karena alasan org tua saya pernh memberi tahu saya untuk menikah 4 tahun dari sekarang, maka sy memberitahu ke org tua pacar saya untuk menunda dtg melamar, tunggu sampe saya sarjana dlu.
    orang tua saya dan keluarga saya menyuruh saya menerima lamaran anak dari om saya itu. org tua saya memaksa saya menrimanya karena dengan alasan malu kalo menolak untuk kedua kalinya. malu kalo dapat memutus silahturahmi dgn keluarga. saya sudah menyampaikan jawaban saya kalau saya tidak bisa menerima lamaran tersebut, krna dgn alasan sy sudah punya pilihan dan sedikitpun tidak ad rasa sy terhadap anak om saya itu. orang tua dan keluarga saya tidak menerima alsan saya itu, malah mereka menganggap kalo saya anak durhaka, mereka menganggap kalo saya lebih sayang kepada pacar saya dibandingkan org tua saya. mereka menyuruh saya menerima lamaran anak om saya itu dgn alsan sebagai bentuk pengabdian dan pengorbanan ke org tua saya.
    bergantian org tua, kakek, paman, bibi datang ke saya untuk membujuk saya menerimanya. bahkan orang tua dan keluarga saya mengancam saya, jikalau sy tetap menolaknya, nantinya jika pacar saya dtg melamar satu org pun trmsuk org org tua sy tidak akan ad merestui !!
    lebih parahnya sekarang keluarga saya, berusaha memisahkan saya dngan pacar saya, dgan berbagai fitnah yang dilontarkn ke pacar saya. mereka menganggap bahwa pacar saya menggunakan sihir untuk buat sy menolak lamaran anak om saya itu..
    apa yang harus ku perbuat skrg ? apakah betul dgn penolakan sy kepada lamaran anak om sy membuat saya sebgai anak durhaka krn sudah mengecewakan org tua sy ? tapi jujur, saya dk bisa menerimanya.
    mohon bantuannya

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.

      Wanita bebas menentukan siapa calon suaminya, tapi jangan dg pacaran.
      Rumahtangga yg diawali pacaran tdk bs dijamin akan baik2 saja dan bahagia. Malah bukti banyak menunjukkan rumah tangga tersebut berakhir dg kesusahan.

  58. Assalmualaikum ustad.

    nama saya putri, saya deket dengan seorang pria sekitar 6-7bulan yang lalu yang akhirnya kami memutuskan untuk ta’aruf & istikharah. namun orang tua pria tersebut kurang setuju dengan saya & keluarga saya dikarenakan “Bibit, Bebet, Bobot” (kakak saya seorang single parents dan dahulu ibu saya pun pernah menikah sebelum akhirnya menikah dengan ayah saya). yang menjadi pertanyaan saya apakah ini pertanda dari istikharah saya selama ini? dikarenakan saya belum mendapatkan petunjuk apapun dari istikaharah nya . dan apa yang harus saya lakukan ya ustad? karena pria tersebut sudah menanyakan ke orang tua nya beberapa kali namun jawabannya masih sama.
    mohon pencerahaanya pak ustad, saya sangat bingung. terima kasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Kurang tepat kalau itu menjadi tanda istikhorohnya. Lihatlah hati mbak. Perkuat lg istikhorohnya. Jk tiba2 ada sebab dr pihak lelaki itu yg membuat tdk suka, barangkali itu pertanda buruk. Jk makin suka, maka mudah2an itu tanda baik. Wallahua’lam

  59. Assalamu’alaikum Wr. Wb, Pak uztad…
    Saya wanita usia 24 tahun, dan saya punya seorang adk Pr (23 thn) yg menikah mendahului saya. saya sebenarnya ingin juga menikah, namun belum memiliki calon yang tepat. Kemudian, salah seorang teman ibu saya memperkenalkan saya dgn seorang Pria (Si A) yang sedang kerja sambil kuliah dan 5 bulan yang lalu saya menjalin hubungan dengan si A (26 th) dan sudah diperkenalkan kepada keluarganya. Si A mengatakan bahwa ia serius terhadap saya, dan ingin menikahi saya bila ia tamat kuliah (S1) karena ia berkomitmen seperti itu. Sementara, saat ini ia masih semester 7. Saya kemudian mempunyai pengharapan agar menunggu ia selesai kuliah dan melamar saya. Namun, beberapa bulan ini, ada seseorang yang mendekati saya, anggap saja namanya sI B. Si B mengetahui saya punya kekasih, namun dari gerak-geriknya, ia sepertinya menyukai saya. Orang tua saya membaca sikap nya tersebut dan setelah beberapa kali mengobrol dengannya dia menyatakan perasaannya kepada saya dan bermaksud meminang saya dalam waktu dekat bila saya menerima nya (sekitar bulan Januari 2015) sesudah ia ujian kompre (S2), Saya bingung dan agak kesal dengan sikap keluarga yang tiba-tiba mendukung Si B dikarenakan si B sikapnya berani dan memiliki kemantapan untuk meminang, Padahal saya telah menyayangi si A. dan sudah sering bergaul dengan keluarganya. Kemudian… beberapa hari yang lalu, ketika saya membaca tulisan di dalam sebuah blog yang menyadarkan saya akan bahaya pacaran, saya kemudian memutuskan ingin menjalin hubungan pertemanan saja dengan Kekasih saya, namun tidak memutuskan tali silaturahmi. Kemudian, saya juga berterus terang kepada Si A, bila ia sayang dan siap untuk menikahi saya, saya anjurkan untuk datang melamar. Namun, ia masih berpegang pada prinsipnya dan akhirnya saya memutuskan untuk single saya dan ia menerima keputusan itu. Ia mengatakan akan bersungguh-sungguh menyelesaikan kuliahnya pertengahan thn 2015 ini. Yang saya tanyakan:
    1) Bagaimana saya menanggapi Si B? karena ia berkata ia tulus kepada saya dan berani melamar saya pada orang tua saya. Dia jg mengatakan bahwa ia sudah lama berkeinginan menikah, namun belum bertemu jodoh yg tepat.

    2) Perasaan saya condong kepada si A, karena saya lebih dahulu mengenal ia dan keluarganya. Sedangkan saya belum terlalu kenal dengan si B dan keluarganya, bagaimana saya menghadapi ini? Si B berkata bila ingin berkenalan dengan keluarga nya berarti positif menerima lamarannya.

    3) Teman saya mengatakan bahwa sikap si B tidak baik, karena menyerobot pacar orang. Nantinya ia akan juga berani menyerobot istri orang. Apakah benar seperti itu?

    4)Adik saya yg telah menikah menganjurkan saya menerima si B, dengan alasan, lelaki yg baik pasti berniat menikahi. Namun saya ingin juga memberikan peluang kepada si A Untuk berusaha memperjuangkan saya. Haruskah saya menolak si B dan tetap menunggu si A?

    Syukron Pak uztad, maaf terlalu panjang curhatannya

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      1.cobalah mengenal agama si B lbh dekat. Jangan apriori dan lngsung curiga
      2.cobalah mengenal dulu keluarganya. mengenal keluarga tdk selalu bermakna menerima lamaran. Pernyataan si B tdk benar
      3. tdk benar. Krn pacaran tdk boleh. Dlm Islam, sikap B yg langusng melamar tnp pacaran lbh benar.
      4.jngan terburu menolak si B. tp iatikhorohlah dan coba selidiki agamanya.
      Wallahua’lam

  60. Assalamualaikum, saya Rita dari Bandung, umur saya 19 tahun, saya mau minta saran nya dong pa ustad ? saya benar” bingung dengan jalan hidup saya sekarang ini, saya menikah terpaksa karena kecelakaan pada januari kemarin pak ustad, dan orang tua saya mewali hakimkan kepada orang lain ketika saya akad nikah, dan setelah walimah itu saya tinggal di rumah suami saya, setelah saya melahirkan, anak saya meninggal pak ustad, setelah orang tua saya mengetahui bahwa anak saya meninggal, saya di jemput oleh om saya untuk diajak pulang dulu katanya papah mau ngomong dan diantar lagi, yasudah saya ikut pulang walau sebenarnya suami saya melarang, dan sebenarnya setelah saya ketauan kecelakaan saya diusir dari rumah, dan saya minta pendapat ustad dekat rumah suami saya tentang pernikahan saya, dan dia bilang saya dengan suami saya sah, dan suami saya adalah benar suami saya. Setelah saya sampai dirumah, ternyata saya dimarahi, hp saya diambil, saya dimarahi benar” dimarahi, ini yang paling takuti ayah saya tuh marahnya bentak” dan pasti ujung”nya kekerasan makannya saya gak mau dekat papah saya lagii, akhirnya diakhir bentakannya dia ngomong “perlu gua pukulin elu diluar biar semua orang tau elu pezina ? karena dirumah ga ada yang bisa belain saya akhirnya sya menjawab ya, saya mengikuti semua kemauan orang tua saya, tapi saya dan suami saya saling mencintai, tapi orang tua saya menganggap kalo saya ini tidak sah dengan suami saya, dan mereka menyalahkan suami saya, sampai akhirnya saya gak nyaman dan kabur dari rumah untuk ketemu suami saya karena saya ga mau pisah, dan ternyata yang saya lakukan membuat papah saya marah besar, dia datang kerumah mertua saya dan marah” sampai” mertua saya pinsan, dan akhirnya saya dibawa pulang oleh RT sekitar rumah suami saya atas kemauan papah sya, ketika sampai rumah bersama pak RT semua baik” saja, walaupun saya tahu ayah saya sangat marah pada saya, tapi setelah RT nya pulang dan saya ditinggal sendiri saya mulai disidang saya kena pukulan papah saya beberapa kali, dan sampai pada akhirnya saudara” saya membantu menahan papah, lalu papah bilang ” kalo elu masih milih laki itu cepet lu ke jalan gelengin pala lu ke ban kontener, gua lebih ikhlas lu mati dari pada lu bersatu sama dia dan memalukan semua keluarga”, saya disitu merasa takut pak takut saya beneran digituin gimana, akhirnya saya menuruti , sampai saya meminta talak pada suami saya , tapi hati saya tidak mau, dan suami saya pun mengatakan sangat tidak ridho dan ikhlas, tapi setelah perceraian itu saya sebelum masa idah habis saya sudah kontekan dan ketemu diam” dengan suami saya karena saya benar” tidak mau pisah sama suami saya, saya menyetujui perceraian itu sebagai penyelamatan diri saja, suami saya sih sudah kerumahh dan malah diusir terus sama papah, saya sedih pak , bagai mana saya minta pendapatnya yah ? terimakasih pa ustad

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Jk msh cinta, lanjutkan pernikahan. Tapi tetap baiklah kpd orng tua.

  61. Assalamualaikum wr.wb
    Saya seorang gadis yg blm mncapai usia pernikahan tetapi tidak ada slahnya saya brtnya, bagaimana jika saya dan seorang lelaki pilihan saya yg sudah saling sayang, merasa sudah cocok dan bila kami sudah cukup di usia pernikahannanti, kami ingin menikah tetapi orang tua saya menginginkan suami yg dapat mengikuti syarat yang telah dibuat kedua orang tua saya yaitu : cari / pilih suami itu yang liqo(mengikuti pengajian) agar suami tetap berada dijalan kebaikan jelas kedua orang tua saya
    Sedangkan lelaki pilihan saya tidak bisa menyanggupi syarat tsb.
    Untuk itu, saya ingin meyakinkan pilihan saya agar tetap mau menikah dgn saya
    Bagaimana menurut anda agar saya tetap bisa menikah dgnnya dan hukum islam tentang syarat itu wajib atau tidak dan orangtua mau merestui hub.kami kelak nanti?
    Wassalamualaikum wr.wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.

  62. Assalamu’alaikum ustadz,,
    Saya seorang laki-laki 27th dan saya mempunyai calon 26th, kami ber2 berpacaran selama 8th dan saling mencintai dan bermaksud untuk menikah, tetapi orangtuanya tidak setuju jika dia menikah dengan saya, alasanya karena kami masih saudara dan tidak diperbolehkan untuk menikah, dia adalah cucu dari kakak perempuan ayah saya.
    Ayah saya pernah datang kerumahnya bermaksud untuk melamar dia tetapi orangtuanya tetap menolak dengan alasan masih saudara.
    dia sering dimarahi orantunya jika ketahuan berhubungan dengan saya,bahkan orangtuanya pernah bilang kepada dia “lebih baik kami mati jika kamu masih meneruskan hubunganmu dengan dia”. Orangtuanya juga bilang kalo dia masih meneruskan hubunganya dengan saya maka dia tidak akan dianggap sebagai anak lagi.
    Mohon Ustad beri penjelasan apa yg harus kami lakukan, karena kami saling mencintai.
    terimakasih.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.

      Dr segi hukum, boleh menikah krn bukan mahram. Tp jangan lewat pacaran.
      Perjuangkan terus, tp jangan pacaran. Wallahua’lam

  63. assalamualaikum wr.wb…..
    pak sya mau brtanya…..
    saya sdah pnya kkasih tp orang tua tdk sjutu di krenakan orang jauh dan orang biasa” sja (tdk kaya) sdangkan orang tua sdah mnyiapkan calon untukku yg lbih kaya dri kasihku, tp sya mnolak’a krna saya sngat mncintai kkasih saya pak ustad… apkah saya trmasuk anak durhaka krna sdah mmbangkan pilihan orang tua…
    trimakasih wasalamualaikum wr.wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.
      Silakan memilih suami, tp jangan pacaran.
      Berbeda pendapat mslh calon suami dg ortu bukan dosa, tp sekali lg jangan pacaran.

  64. assalamualaikum, Pak Ustadz.. saya perempuan umur 27 thn.. sy berpacaran dng tetangga sy sudah lebih dr 9 thn.. sy mencintai dy, Ustad.. sy sngt nyaman sm dy.. tetapi smpe skrg org tua sy tidak merestui hub sy dng pcr sy. smpai2 org tua sy pernah bilang klo sy smpai menikah dng pacar sy, org tua sy ga akan menganggap sy sbg anaknya lagi. sy dilema Ustad.. satu sisi sy sngt cinta kekasih sy, dan satu sisi lainnya sy jg ga mau durhaka dng org tua. apalg tdk dianggap sbg anak lg. naudzubillahminzalik. sy tdk bs menyakiti keduanya, Ustad. dn akhir2 ini org tua sy coba menjodohkan sy dng lelaki lain. apa yg hrs sy lakukan, Ustad? dn jika nnti sy smpai jd menikah dng kekasih sy dn tetap tidak direstui dn di ridhoi oleh org tua sy, apakah sy durhaka? sedangkan ridho Allah itu ridhonya org tua kita jg. mohon pencerahannya segera, Ustad..

    terimakasih banyak..
    wasalam.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.
      Wanita berhak memilih calon suami. Tp jangan pacaran.
      Plihlah lelkaki yg baik agamanya. Wallahua’lam

  65. assalamualaikumwarohmatullohiwabarokatuh,
    ustad saya mau bertanya,
    saya umur 22 tahun , saya punya pacar umur 31 thn, sudah hampir 5 thn kami berpacaran, 1 thn belakangan ini timbul keinginan kami untuk menikah, keluarga pacar saya setuju jika kami menikah, lebaran idul fitri kemaren pacar saya dtg ke rumah saya untuk meminta restu ke pd ortu saya ustad, ibu sy memberikn restu jk memank aku bahagia dgn pilihan saya, tp ayah sy tdk memberikan jawaban ustad, diajak cerita pun sm pacar sy ayah sy cuma diem. tdk ad feed back diantara mereka. saya dngr dr tmn ayah saya, katanya ayah sy tdk setuju kalo sy menikah dngn lelaki pilihan sy ustad, krna saya punya mrga siregar dan pacar sy ritonga, dlm terombo silsilah mrga bhwa siregar dn ritoga itu tdk boleh menikah krn ibart saudaraan ustad, tp ayah sy tdk prnh mengatakan jika dia tdk setuju, padhl dia sudh tau kalau kami sudah lama berpacaran.saya ingin sekali segera menikah ustad, agr tdk makin brtmbh dosa, dimana rasululloh tdk pernh menghalalkan pacaran diluar nikah,
    APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN USTAD..? sementara dalam dekat ini ortu dr pcr saya ingin bersilaturahmi kerumah sy dn sekalian menunang s saya ustad, meskipun pacar sy blm punya pekerjaan ttp tp sy yakin dia la yg terbaik buat sy, saya t dk mau mengecewakan ortu, pacar dn keluarganya ustad, mohon solusinya ustad. terimakasih ustad, was

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Pertama; jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.
      Kedua:
      Setalah memutuskan hubungan pacaran, cobalah sama2 membersikan diri dan mendekat kpd Allah. kira2 dua tiga bulan lelaki itu mintalah langusng untuk melamar. Setelah itu beritahu sy apa yg terjadi.

  66. Assalamualiakum ustad

    Saya wanita berumur 26 tahun, awalnya saya membawa laki-laki untuk meminta restu orang tua untuk menikah. Namun demikian orang tua tidak merestui karena belum mapan dan penampilannya yang tidak rapi. Dua tahun berselang, saya kembali lagi bersama laki-laki pilihan saya tadi dan kembali meminta restu, setelah sebelumnya saya menjelaskan pada orang tua bahwa pilihan saya sudah mantap. Akhirnya orang tua saya merestui. Namun demikian, ketika kami meminta restu orang tua dari pihak lelaki, orang tuanya tidak mengijinkan karena tahu sebelumnya orang tua saya sempat tidak merestui. Orang tua lelaki khawatir akan diinjak-injak harga diri anaknya dan keluarganya oleh orang tua saya. Orang tua lelaki akhirnya tetap menjodohkan anaknya dengan wanita lain, sekalipun laki-laki ini sudah menjelaskan bahwa tidak ada perasaan apapun, dan dalam keadaan terpaksa menerima. Namun orang tua tetap memaksa dan yakin bahwa wanita pilihan nya ini sudah dipikirkan bibit, bebet, dan bobotnya dan wanita baik-baik. Akhirnya laki-laki ini menikah juga karena tidak ingin mempermalukan keluarganya yang telah menyiapkan pesta (undangan sudah tersebar).

    Bagaimana hukumnya pernikahan seperti ini?

    Dan apa sebetulnya jodoh itu, apakah orang yang kita nikahi adalah jodoh kita?
    Saya merasa trauma setelah kejadian ini, saya tetap berusaha untuk menemukan laki-laki, tapi saya takut, dan bagaimana seandainya sampai akhir hayat saya tidak juga menemukan laki-laki yang saya ingin nikahi, sedangkan orang tua semakin memaksa saya untuk menikah?

    Terimaksih,
    Wassalamualikum Wr. Wb

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Pernikahan laki2 itu sah, krn dia menerimanya juga.
      Jodoh itu tdk ada. Kita menikah dg orng yg kita pilih. Begitu saja. Wallahua’lam

  67. Assalamualaikum ustad saya ingin bertanya, saya sedang menjalamkan hubungan dengan seorang pria yg statusnya adalah dia anak dari adenya nenek saya. Apa boleh saya menikah dengan dia?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Tdk mengapa menikah dgnya krn bukan mahram. Wallahua’lam

  68. ass ustadz…
    saya wanita usia 22 thn, saya dulu dipaksa putus sama laki2 yg ingin saya jadikan calon suami, lalu akhirnya saya akhiri hub itu karna tkut dibilang durhaka, alasan ibu saya melarang karna laki2 itu berakhlak buruk tapi jujur ustadz saya masih sayang dgn dia dan ibu saya berniat menjodohkan sy dgn laki2 pilihannya tetapi sy tdk mencintainya, sy bingung, lagipula ibu sy hanya stju dgn laki2 pilihannya itu… mohon nasihatnya ustadz.. ass ..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Taatilah ibu jk dia memang tdk baik agamanya. jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.

  69. Assalamu’alaikum pak uztad
    Saya mw tnya..
    sya punya clon, kmi brniat untk mnjlni hubungan Ɣª∏G̲ lbih seriuz lagi,,
    Tapi d’satu sisi orang tua saya tdak menyetujui, krna kluarga saya dan keluaraga calon saya beda lembaga tp ttap sma agama islam, orng tua saya melarang saya untk mngakhiri hub an kmi,,krna mnrut ortu saya, kalu seandainya saya mnikah dngan dia, saya akan menyesal krna adanya perbedaan dr lmbaga trsbt kalau seandainya saya ikut lmbga dr calon saya..
    Menurut pak ustad saya haruz gmana..
    Apakah saya harus menuruti kata orang tua saya atw saya harus bertahan dngan pilihan saya, plihan saya ϒɑ̲̮̲̅͡ñԍ bisa merubah saya menjdi lbih baik k’dpannya..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Perbedaan lembaga tdk boleh menghalangi pernikahan. Itu pemikiran kuno yg harus diperangi. Lanjutkan jk sdh mantap. Tp sy perlu tahu dulu lembaga apa itu, krn khawtir termasuk lembaga yang menyimpang.

  70. Assalamualaikum ustad

    Pak ustad saya minta masukannya, ayah saya baru saja meninggal dunia beberapa bulan lalu, dan ketika beliau dirawat di rs ibu saya sempat berkenalan dengan seorang pria yang juga sedang menunggu istrinya yang sedang sakit, hubungan pertemanan mereka lama kelamaan menjadi dekat, dan ayah saya mengetahui pertemanan mereka dan sempat cemburu juga karena sepertinya beliau mengetahui kalau pria tersebut ada rasa dengan ibu saya, bahkan beliau sempat marah ke ibu saya dan pernah bilang sampai matipun tidak akan pernah rela ibu saya menikah lagi, dan saya sempat menasihati ibu saya agar menjaga jarak dengan orang itu.

    Beberapa bulan kemudian ayah saya meninggal dunia, dan laki laki itu semakin gencar mendekati ibu saya, dan ibu saya seperti tak merasa terganggu oleh pria itu, padahal dia masih dalam masa iddah, saya sempat berpikir ibu saya seperti dipelet oleh orang itu, dan kesabaran sayapun mencapai puncaknya ketika ibu saya kepergok berboncengan motor oleh saudara saya, dan jadilah ibu saya disidang oleh keluarga besar ayah saya, disitu saya sempat berbicara melalui telpon dengan laki laki itu agar menjauhi ibu saya, bahkan dalam keadaan emosi saya sempat mengancam akan membunuh orang itu kalau dia masih bersikeras mendkati ibu saya.

    Akhirnya ibu saya setuju menjauhi orang itu, dan saya pikir masalah sudah selesai, ternyata orang itu masih mengejar ibu saya bahkan kabar terbaru yang saya dengar orang itu mau menceraikan istrinya yang sedang sakit supaya bisa menikahi ibu saya, bahkan sampai kekampung orang tua ibu saya untuk meminta restunya, tapi orang tua ibu saya beserta anak anaknya tidak setuju ibu saya menikah dngan orang itu, tapi ada satu orang adik ipar ibu saya yang getol sekali menjodohkan ibu saya dengan orang itu, bahkan sampai bilang ke orang tua ibu saya kalau semua anak anaknya sudah setuju kalo ibu saya menikah dengan orang itu, padahal saya dan adik adik saya sangat benci dengan orang itu, dan adik ipar ibu saya itu kalau menceramahi orang pakai dalil agama, tapi jujur saja semua dalil yang dia tunjukan kesaya dengan harapan agar saya mau menerima orang itu mental semua, karena kebecian saya lebih besar ke orang itu dan bisakah ibu saya menikah tanpa restu dari anak anaknya pak ustad?

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Sebenarnay hak wanita menikah dg pria pilihannya. Wanita boleh dihalangi menikah dg pria jk pria tsb memang tdk syar’I, seperti non muslim, atau kriminal, dll. Jk alasannya krn usia tua, sudah beristri dll semuanya sebenarnya bukan sebab yg membolehkan untuk dihalangi. Bagi ibu, yg menikahkan nanti adl ayahnya. Jk ayahnya ibu sdh tdk ada yg menikahkan adl putranya yg tertua. Jd pastikan dulu mengapa tdk setuju kpd lelaki yg disukai ibu itu. Apkh krn memang buruk agamanya atau krn sebab2 duniawi.

  71. assalamualaikum ustadz..
    saya ingin menikah dg seorang laki2 yg saya kenal di sebuah pengajian.. dia yg telah merubah hidup saya. sblum knal dia saya adalah wanita yg berpakaian terbuka atau belum berjilbab dan mungkin saya belum mengenal islam…. dia yg mengajari saya tentang islam bahkan dia yg menguakan saya ketika sluruh kluarga sya membenci sya ktika sya memutuskan berjilbab… Alhamdulilla kini sya berjilbab syari kdang bercadar dan sering ikut kajian….
    tetapi ustad orang tua sy blum mrestui dg alasan bahwa orang tuanya adalah penipu sya juga kurang tau msalah itu karna berita itu hanya menyebar lewat mulut ke mulut jadi blum bisa dijadikan bukto dan orang tuanya pernah terjadi konflik dg orang tua sya…. dia satu2nya pemuda yg memakmurkan masjid didesa saya dan skarang dia pergi keluar negri dan berjanji pada sya stelah pulang akan melamar sya… apakah saya harua menunggunya ustadz karna sya juga mencinrainya?? apakah sya termasuk anak durhaka jika tetap menikah dg nya??? gimana jika semua wali saya tidak mau memberikan perwaliannya ???
    sbagian besar kluarga saya tidak faham agama dan non islam ustad.

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Jk memang dia pria yg baik agamanya dan mbak suka dengannya maka perjuangkan terus. Untuk mendapatkan nikmat, memang hrs ada perjuangan. Untuk dapat ijazah sarjana saja orng hrs berjuang 4 tahun. Itu wajar dlm hidup.
      Tdk disebut durhaka jk wanita menikahi pria pilihannya lalu ortu tdk setuju.
      Jk seluruh wali tdk setuju dan sampai membuat gugur hak perwaliannya, maka walinya wali hakim.

  72. Assalamualaikum ustad
    saya brmslah dngan orgtua sya yg kecewa krna sya telah menolak prjdohan yg mreka tawar ke saya . sya menolak karna saya memiliki pilhan saya sendiri dan kriteria calon sya ssuai dgn apa yg sya butuhkan utk mnjd imam sya stelah mnikah , calon sya alhmdllah setia, syg, cinta bhkan bertggung jwb serta bkerja kras utk mmprsiapkan hal apapun buat msa dpan, ibadahnya sngat kuat dan paham mngerti agama , hnya saja pekerjaannya ga ttp (bkn pegawai) dan ltar blakang kluarganya hnya sbg pdagang pentol (bakso) yg mmbuat orgtua sya mmbncinya krna ltar blkang kluarga sya adalah prjurit TNI . Dan yg mnjd mslh adlh ibu saya sngat mmbnci sya . ibu sya yg mnjdohkan sya dgn laki” plhannya dgn pkerjaan TNI itu , pdahal ibu sya sndri mnawarkan dan blg tdak akan mmaksa tp knp brulang kali ibu sya mnwrkan trus dn sya ttp mnolak ibu sya mmbnci saya . pdahal orgtua sya sdh mngenal calon sya sperti apa tp krna mslh pkerjaan sja mmbuat ortu sya mmbnci clon dn kluarganya , bhkan jka sya mlkukan kslhan yg kcil sja brubah mnjd prsoalan yg bsar smpai sya prnah d pkul oleh ibu sya dan brkata kasar d dpan sya . jjur ustad sya btul” tkanan batin pdahal sya mnemukan clon suami yg trmsuk dlm kriteria dlm islam . mnrt ustad sya hrus gmana dgn ortu sya dan apa sya dosa dan salah memilih bertahan dengan calon sya krna blan dpan sya akan mlksnakan tunangan dan thun dpan mnikah dengan restu dr bpk sya tp trkdang bpk sya jga kdg mmbela ibu sya dan mengata”in sya klu sya tdk brbkti sma orgtua krna sya sdh mnolak plihannya . mhon blsnnya ya ustad dan pnjlsan dr dalil” Alquran trimakasih

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Biasa.
      Umumnya pekerjaan yg dianggap “rendah” seringkali membuat ortu menolak lelaki.
      Jk sudah yakin dg pilihannya, maka lanjutkan. Perjuangkan.
      Tdk ada kedurhakaan terkait pilihan calon suami selama lelaki tsb tdk bermasalah scr syar’i. tapi jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa
      dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak
      hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan
      pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah
      Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2
      shalih.
      Penjelasan dalilny sudah ckp banyak dlm artikel komentar ini. Silakan dibaca kembali. Wallahua’lam

  73. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Ustad saya mau bertanya, usia saya sdh 24thn saya sudah trgolong wanita Ɣaήğ dewasa hingga saya terus [d̲̅i̲̅] desak oleh kedua orang tua saya untuk segera menikah.. Sedangkan calon imam Ɣaήğ saya pilih tidak mereka restui dg alasan status sosial kita Ɣaήğ berbeda, kami sudah saling mengenal satu sama lain bahkan keluarga dari lelaki pilihan saya sudah sangat mengenal saya dan terlihat sangat menerima bahkan sangat menyayangi saya, kurang lebih 8tahun saya menjalani pacaran dengan lelaki pilihan saya. Hingga pada saat orang tua saya tidak merestui hubungan kami saya sangat tidak menerima dan terpukul, hingga orang tua saya menyuruh saya untuk memutuskan pacar saya, namun saya tidak bisa sampai saat ini hubungan kita masih berjalan baik meski tanpa [d̲̅i̲̅] ketahui oleh keluarga saya.
    Apa yang harus saya lakukan? Terimakasih ats jawabannya dan semoga bermanfaat…

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      sekali2 jangan pacaran. pacaran benar2 sangat berbahaya. Pacaran bisa dikatakan hampir selalu menyeret pelakunya ke perzinaan. Krn itu tak hentinya2nya sy mengingatkan para muda-mudi untuk meninggalkan pacaran, krn pacaran adl “sunnah”nya orng Barat, bukan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, para shahabat, para ulama dan orng2 shalih.

  74. Assalammualaikum
    Saya shella saya mau tnyaa
    Apa boleh seorang ibu memaksa anak nya menikah dengan seorang lelaki yang kaya, yang punya jabataan
    Punya segalanya
    Tapi sang anak sama sekali tidak suka tidak ada rasa apa boleh perkawinan itu di lakukan oleh terpaksa demi patuh kepada orang tua

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah
      Tdk boleh memaksa. Anak boleh menolak. Tp boleh juga menikah krn patuh. Wallahua’lam

Tinggalkan komentar