Hukum Meminjam Harta Zakat Dan Menunda Penyalurannya
oleh: Muhammad Muafa
Pertanyaan
Salam. Ust, siapa sajakah yang berhak mendapatkan Zakat Mal?apakah boleh Zakat Mal tidak langsung disalurkan tapi dipinjamkan dahulu (untuk kepentingan pribadi/lembaga sosial semisal pondok). Kemudian apakah boleh menunda penyaluran Zakat tersebut dalam jangka waktu tertentu. Syukron atas jawabannya. (syabab.hizb@gmail.com)
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Yang berhak mendapatkan harta Zakat, tanpa membedakan apakah Zakat Mal (Zakat harta) maupun Zakat Fithri (Zakat yang dikeluarkan khusus di bulan Ramadhan) adalah delapan golongan ( 8 Ashnaf) yang disebutkan Allah dalam Al-Quran, yaitu; 1.Fakir 2.Miskin 3.Amil 4.Mu-allaf 5. Untuk Pembebasan budak 6. Ghorim 7.untuk Jihad Fisabilillah, dan 8.Ibnu Sabil. Dalil delapan golongan ini adalah Firman Allah;