Berkurban Atau Aqiqah? Mana Yang Didahulukan?

oleh: Muhammad Muafa

Assalamu’alaikum.

 Ustadz jika kita belum pernah di aqiqohkan orang tua pada saat bayi namun pada saat ini sbg anaknya telah punya kemampuan ,petanyaan saya mana yang harus didahulukan qurban dulu atau Aqiqah dan apakah pelaksanaan Aqiqah msh tetap d tuntut kewajibannya sampai seumur hidup jika belum d aqiaohkan orang tua.tks.

Wass.ww.

Hp 08569227xxxx

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hukum menyelenggarakan Aqiqah adalah Sunnah, bukan wajib. Dalil yang menunjukkan adalah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda;

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)

Seandainya menyelenggarakan Aqiqah wajib, maka Rasulullah SAW  tidak akan mengaitkannya dengan “mahabbah” (kesukaan). Lafadz ” Barangsiapa diantara kalian ada yang suka “ menunjukkan bahwa seorang mukallaf bisa melakukannya atau tidak. Karena itu, lafadz ini menjadi qorinah (indikasi) bahwa penyelenggaraan Aqiqah hukumnya Sunnah, bukan Wajib.

Adapun Hadis yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan Aqiqahnya, misalnya hadis berikut;

سنن أبى داود (8/ 17)

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)

Maka, hadis ini tidak menunjukkan kewajiban Aqiqah tapi hanya menunjukkan Ta’kidul Istihbab (penekanan anjuran) saja.

Waktu penyelenggaraan Aqiqah adalah hari ke-7  dari kelahiran bayi  berdasarkan hadis Samurah di atas. Jika belum memungkinkan maka bisa mengambil hari ke-14  atau ke-21 berdasarkan fatwa Aisyah berikut;

مسند إسحاق بن راهويه (3/ 692)

 أخبرنا يعلى بن عبيد نا عبد الملك عن عطاء عن أبي كرز عن أم كرز قالت قالت امرأة من أهل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن غلاما نحرنا عنه جزورا فقالت عائشة : لا بل السنة عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة يطبخ جدولا ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق يفعل ذلك في اليوم السابع فإن لم يفعل ففي أربع عشرة فإن لم يفعل ففي إحدى وعشرين

“Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata;Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21” (Musnad Ishaq bin Rahawaih)

Fatwa Shahabat meskipun bukan dalil, tetapi dalam kondisi tidak ditemukan dalil maka fatwa Shahabat adalah jenis ijtihad yang paling tinggi karena mereka adalah orang  yang paling dekat dengan Nabi dan mengerti hadis-hadis beliau. Jadi, fatwa Aisyah ini bisa dijadikan sebagai dasar karena mustahil beliau berfatwa tanpa dasar Nash yang beliau ketahui.

Jika sudah lewat hari ke-21i, maka penyelenggaraan Aqiqah tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Tidak bisa diqiyaskan, misalnya menyelenggarakan Aqiqah setiap kelipatan hari ke-7  setelah hari ke-21 (hari ke-28, jk tidak bisa hari ke- 35 dst) karena penyelenggaraan Aqiqah termasuk ibadah dan syariat ibadah harus ditetapkan berdasarkan nash, bukan Qiyas.

Jika menyelenggarakan Aqiqah di antara hari ke-7, 14, dan 21 (misalnya hari ke -3 atau ke-9, atau ke 19) maka Aqiqahnya sah, karena penyebutan hari ke-7 pada hadis Samurah adalah pemilihan waktu yang paling afdhol, bukan pengikat keabsahan Aqiqah. Yang semisal dengan ini adalah persoalan pemberian nama. Berdasarkan hadis Samurah, pemberian nama bayi afdholnya hari ke-7, tapi Nabi sendiri memberi nama putranya yaitu Ibrahim pada hari pertama. Karena itu, penetapan hari ke-7  bukan menjadi syarat sah namun sekedar pemilihan waktu yang paling afdhol.

Jadi, tidak ada syariat Aqiqah setelah hari ke-21, apalagi jika sudah baligh. Adapun riwayat bahwa Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri setelah masa kenabian, yaitu;

مسند البزار (2/ 345)

 حَدَّثنا سهيل بن إبراهيم الجارودي أبو الخطاب ، حَدَّثنا عوف بن مُحَمد المراري ، حَدَّثنا عَبد الله بن المحرر ، عَن قَتادة ، عَن أَنَس ؛ أَن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا.

وحديثا عَبد الله بن محرر لا نعلم رواهما أحد ، عَن قَتادة ، عَن أَنَس غيره وهو ضعيف الحديث جِدًّا ، وَإنَّما يكتب من حديثه ما ليس عند غيره.

Dari Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (H.R.Al-Bazzar)

Maka ini adalah riwayat yang lemah karena ada perawi yang bernama Abdullah bin Al-Muharror. Al-Bazzar mengatakan; dia Dhaif Jiddan (sangat lemah). An-Nawawi mengatakan; hadis ini bathil,sementara Al-Baihaqy menilainya Munkar.

Jadi, tidak ada syariat Aqiqah setelah baligh sebagaimana tidak ada syariat mengaqiqahi diri sendiri.

Adapun berkurban, maka hukumnya Sunnah Mu-akkad (sunnah yang dikuatkan) berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah berfirman;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]

Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

 

 

Rasulullah saw bersabda;

سنن ابن ماجه (9/ 276)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW  bersabda; Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami” (H.R.Ibnu Majah)

Berdasarkan paparan di atas, yaitu hukum sunnahnya menyelenggarakan Aqiqah (bukan wajib),tidak disyariatkannya Aqiqah setelah baligh, tidak disyariatkannya mengaqiqahi diri sendiri, dan Sunnah Mu-akkadnya berkurban maka lebih tepat jika memilih melakukan kurban tanpa perlu berfikir menyelenggarakan Aqiqah. Wallahu’alam.

Baca juga;

Aqiqah Setelah Dewasa, Adakah?

Hukum Berkurban: Sunnah Atau Wajib?

Berkurban Dengan Cara Patungan, Bolehkah?

16 responses

  1. syukron atas penjelasannya.

  2. Tanya Ustadz, kalau sudah terlanjur melakukan aqiqah setelah batas waktu yang telah disyariatkan (21 hari), hukumnya bagaimana?

    Bagaimana kalau pelaksanaan aqiqah tidak hari ke 7, atau 14, atau, 21 tetapi sebelum hari ke 9 misalnya. Apakah diperbolehkan?

    1. tentu tidak dihitung aqiqoh. tapi shodaqoh biasa.
      pelaksanaan aqiqah tidak hari ke 7, atau 14, atau, 21 tetapi sebelum hari ke 9 misalnya, tidak apa2, krn hari ke 7 adl afdholiyyah, jd hari ke 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11,12,13,dst gpp.Wallahua’lam

  3. penjelasannya sangat berguna..terimakasih

  4. ass….wr…wb….

    Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
    Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

    maaf sebelumnya…akikah dan qurban adalah sunah yang sama2 dianjurkan, dan akikah dilakukan hanya 1 kali seumur hidup….sedangkan Qurban boleh tiap tahun bukan??? dan untuk apa kita menunggu untuk berakikah jika ada kesempatan rizqi???
    sekali lagi maaf…lebih baik kita dahulukan dulu akikahnya…..karena cuma 1x seumur hidup….dan setelah itu jika ada kelebihan rizqi lagi kita tunaikan Qurban setiap tahunnya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
    wassalam….

    1. wa’alaikumussalam warohmatullah. dien/agama ini dibangun berdasarkan dalil/nash, bukan logika. ada ribuan riwayat fatwa ulama di masa lampau yg sampai kepada kita. Dr sisi validitas, belum tentu semuanya benar penisbatannya. Oleh karena itu kaidah yg harus diambil: fatwa ulama manapun yang tdk ditopang oleh dalil, maka tdk bs dipegang. Krena hal itu ibarat bergantung pada tali putus. Tidak ada dalil perintah dr Allah dan RasulNya yang menganjurkan akikah diwaktu dewasa, krn itu akikah saat dewasa tidak disyariatkan. Wallahua’lam.

  5.     السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Ustadz,saya mau bertanya apakah bisa saya mau berkurban tapi saya ini waktu lahir belum di aqiqah oleh orang tua. Pertanyaan saya,
    1. Apa saya bisa berkurban walau saya tahu kalau diri saya ini belum pernah di aqiqah.
    2. Orang yang sudah meninggal dunia lalu dari pihak keluarga mau berkurban atas nama orang yang meninggal itu,sedangkan orang yang meninggal itu belum di aqiqah. Apakah bisa seperti itu pak ustadz.
    Terima kasih sebelum dan sesudahnya pk’ustadz.

    وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Andre

      

    1. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

      1.tentu bisa. Akikah hanya disyariatkan pada saat anak amsih kecil. Krn sudah dewasa, maka tidak ada lagi syariat akikah dan tidak disunnahkan mengakikahi. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca artikel saya: “Akikah setelah dewasa adakah”?
      2.berkurban atas nama orng yang sudah meninggal, jika maksudnya adalah agar pahalanya didapatkan orng yg sudah meninggal, maka hal tersebut tidak apa2 dan bisa dilakukan seperti itu. Catatan penting; untuk berkurban, tidak disyaratkan harus akikah dulu.

  6. Assalam ustadz..
    Saya mau bertanya..
    Saya memiliki 2 anak perempuan yg sudah diaqiqahi.. Anak pertama sudah berumur 6 tahun dan anak kedua berumur 1bulan sekarang, pas umur 7hari mereka langsung di aqiqahi.. Cuma, yg mengaqiqahinya itu neneknya.. Karena suami saya ( ayah dari anak2 saya ) tidak mampu karena masalah ekonomi, namun ibunya suami ( nenek dari anak2 saya) adalah org mampu.. Bagaimana hukumnya? Sah kah aqiqahan anak saya?
    Mohon penjelasannya.. Trima kasih sebelum dan sesudahnya..
    Wassalam..

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
      Iya sah sja. Gpp demikian. Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga pernah mengakikahi cucunya. Wallahua’lam

  7. syukran atas penjelasannya

  8. subhanallah luarbiasa, sangat bermanfaat,.. syukron ya ustadz,…………

  9. Assalamualaikum wr.wb. Ustadz

    Saya ibu rumah tangga, saya mempunyai 2 orang anak, perempuan berumur 13 th dan anak laki2 berumur 10 tahun. Namun sampai saat ini saya belum mengakikahkan kedua anak saya tsb karena masalah ekonomi suami saya belum mampu.
    Saya sendiri saat ini bekerja, dan saya ingin sekali berqurban. Apakah saya harus mengakikahkan anak2 saya dulu baru boleh berkurban, namun biaya akikah ditanggung oleh saya, bukan dari suami karena penghasilan suami tidak mencukupi.

    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Wassalam,

    1. Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh
      Berkurbanlah. Tdk perlu akikah. Krn waktu akikah sudah habis.

  10. hadist apa yg menyatakan bahwa akikah itu hukumnya sunah????

    1. bacalah artikelnnya baik2. jawabannya ada di situ

Tinggalkan komentar